klasifikasi-rumah-sakit.png

Selama bertahun-tahun, rumah sakit di Indonesia dibagi ke dalam kelas A, B, C, dan D. Klasifikasi ini umumnya ditentukan dari jumlah tempat tidur dan ketersediaan dokter spesialis. Contohnya, RS kelas A biasanya adalah rumah sakit besar dengan banyak tempat tidur dan layanan lengkap, sedangkan RS kelas D adalah rumah sakit kecil yang hanya punya layanan dasar. Sistem ini juga digunakan dalam sistem rujukan pasien BPJS — semakin tinggi kelas rumah sakit, semakin besar pula tarif yang dibayarkan oleh pemerintah.

Namun, dalam praktiknya, sistem ini tidak selalu mencerminkan kemampuan nyata rumah sakit dalam memberikan pelayanan. Bisa saja sebuah RS kelas B tidak memiliki alat atau tenaga medis yang memadai, sementara RS kelas C di tempat lain justru punya layanan lebih lengkap. Sistem kelas ini juga kerap digunakan hanya untuk menaikkan tarif klaim tanpa benar-benar meningkatkan mutu layanan.Melihat ketidaksesuaian tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatanmemutuskan untuk menghapus klasifikasi A, B, C, dan D, dan menggantinya dengan klasifikasi yang lebih mencerminkan jenis dan kemampuan layanan rumah sakit

 

Klasifikasi Baru: Berdasarkan Kemampuan Pelayanan

Mulai saat ini (2025), rumah sakit akan dibagi berdasarkan tingkat kemampuannya dalam memberikan pelayanan, yaitu:

  1. Rumah Sakit Dasar: memberikan layanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan umum, layanan rawat inap sederhana, dan tindakan medis standar.
  2. Rumah Sakit Madya: punya layanan spesialis dasar, beberapa layanan penunjang lanjutan, serta bisa menangani kasus yang sedikit lebih kompleks.
  3. Rumah Sakit Utama: memiliki layanan spesialis dan sebagian subspesialis, serta fasilitas pendukung yang lebih lengkap seperti ICU lanjutan, radiologi canggih, dan ruang operasi kompleks.
  4. Rumah Sakit Paripurna: memiliki layanan paling lengkap, termasuk layanan subspesialis, teknologi kesehatan paling mutakhir, serta seringkali menjadi rumah sakit rujukan nasional.

Dengan klasifikasi ini, pemerintah ingin fokus pada kualitas dan kapasitas nyata rumah sakit, bukan sekadar ukuran fisik atau jumlah tempat tidur. Jadi, rumah sakit akan dinilai dari apa yang benar-benar bisa mereka lakukan dan tangani, bukan dari label kelasnya saja.

Perubahan ini dilakukan karena:

  • Sistem kelas A–D sering tidak mencerminkan kemampuan pelayanan sebenarnya.
  • Banyak rumah sakit berlomba-lomba naik kelas hanya untuk menaikkan tarif, bukan untuk meningkatkan mutu.
  • Pasien sering dirujuk ke RS “kelas lebih tinggi” yang ternyata tidak mampu menangani penyakitnya.
  • Pemerintah ingin membuat sistem rujukan yang lebih tepat sasaran dan efisien.
  • Sistem pembayaran BPJS ke depan akan berbasis tingkat keparahan penyakit, bukan berdasarkan kelas rumah sakit.

Dengan sistem baru ini, rumah sakit akan dituntut untuk jujur dan transparan tentang layanan yang mereka miliki, sehingga pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang benar-benar mampu menangani kondisi kesehatannya.

Apa Dampaknya bagi Rumah Sakit?

  1. Izin rumah sakit akan mencantumkan klasifikasi baru: Dasar, Madya, Utama, atau Paripurna.
  2. Rumah sakit perlu menyesuaikan standar pelayanan, fasilitas, dan SDM agar sesuai dengan klasifikasi yang diinginkan.
  3. Rumah sakit harus siap menjadi bagian dari jejaring rujukan baru berdasarkan kemampuan pelayanan, bukan lagi berdasarkan kelas.
  4. Pendapatan dari klaim BPJS tidak lagi ditentukan oleh kelas, tapi oleh jenis penyakit dan kompleksitas penanganannya.
  5. Rumah sakit yang mampu memberikan layanan lebih kompleks akan menangani kasus lebih berat dan menerima klaim lebih besar.
  6. Rumah sakit yang ingin naik ke klasifikasi lebih tinggi perlu berinvestasi dalam alat, SDM, dan sistem mutu layanan.

Perubahan klasifikasi ini membawa berbagai implikasi bagi manajemen dan pengelolaan rumah sakit:

  • Penyesuaian Perizinan dan Standar Layanan: Rumah sakit perlu menyesuaikan diri dengan kriteria kategori baru. Klasifikasi Dasar/Madya/Utama/Paripurna akan dicantumkan dalam izin operasional RS, menggantikan penyebutan kelas A/B/C/D. Oleh karena itu, manajemen RS harus memastikan pemenuhan standar fasilitas dan layanan sesuai tingkat yang diinginkan. Misalnya, untuk diakui sebagai RS Utama atau Paripurna, RS harus memiliki jumlah dan jenis spesialis serta subspesialis tertentu, layanan penunjang lengkap (ICU, radiologi canggih, laboratorium lengkap, dsb), dan kapasitas penelitian/pendidikan (bila relevan). Hal ini mendorong investasi rumah sakit pada peningkatan sarana dan kompetensi SDM. Rumah sakit berhak menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi SDM-nya sesuai klasifikasinya, yang berarti RS tingkat lebih tinggi dapat merekrut lebih banyak spesialis sesuai kebutuhan layanannya. Di sisi lain, pemerintah akan memperketat pengawasan agar setiap RS menjaga mutu layanan sesuai level-nya; kegagalan memenuhi standar bisa berakibat penyesuaian ulang klasifikasi (turun level).
  • Sistem Rujukan yang Lebih Terstruktur: Dengan kategori baru, pemerintah dapat merancang jejaring rujukan berjenjang berbasis kompetensi. Rumah Sakit Paripurna akan berperan sebagai pusat rujukan tertinggi (termasuk rujukan nasional), RS Utama sebagai pusat rujukan regional/provinsi, dan RS Madya/Dasar untuk lingkup layanan kabupaten/kota. Implementasi ini sudah mulai tampak dalam program Transformasi Layanan RujukanKemenkes. Contohnya, Kemenkes menargetkan setiap provinsi memiliki RS Utama untuk layanan kanker (mampu melakukan kemoterapi dan bedah onkologi lanjut) dan setiap kabupaten minimal memiliki layanan Madya untuk kanker (bedah tumor dasar dan kemoterapi). Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ditunjuk sebagai RS Paripurna (pengampu) tingkat nasional yang membina RS di bawahnya melalui program jejaring pengampuan layanan kanker tersebut. Pola serupa dapat diterapkan pada layanan jantung, stroke, dan kasus kompleks lain, sehingga ada alur rujukan jelas: kasus sederhana cukup ditangani di RS Dasar/Madya, sedangkan kasus berat langsung ke RS Utama/Paripurna tanpa melewati tahap yang tidak perlu. Bagi rumah sakit, ini berarti harus siap berjejaring dan meningkatkan kapasitas sesuai perannya dalam sistem rujukan baru.
  • Dampak pada Pembiayaan dan Manajemen Internal: Dengan dihapuskannya kelas A-D dalam skema tarif JKN, manajemen RS perlu menyesuaikan strategi finansial. Pendapatan dari klaim BPJS akan bergantung pada volume dan kompleksitas kasus yang ditangani (iDRG), bukan pada markup kelas rumah sakit. RS Paripurna dan Utama mungkin menangani kasus lebih berat sehingga menerima pembayaran lebih tinggi per kasus, namun mereka juga menanggung biaya operasional lebih besar untuk layanan canggih. Sebaliknya, RS Dasar/Madya akan fokus pada layanan dasar dengan tarif yang sesuai standar kasusnya. Kebijakan satu tarif ini mendorong efisiensi; manajemen RS harus meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan mutu agar dapat tetap sustain. Selain itu, klasifikasi baru bisa memengaruhi pola rujukan pasien umum non-JKN: masyarakat dan asuransi swasta akan lebih memperhatikan label kompetensi RS (misal memilih RS Paripurna untuk tindakan kompleks). Maka, branding dan kepercayaan publik akan kualitas RS sangat penting.
  • Transisi dan Penyesuaian SDM: Bagi tenaga kesehatan, perubahan klasifikasi ini membuka peluang penataan ulang distribusi. Rumah sakit tingkat Paripurna/Utama kemungkinan membutuhkan lebih banyak dokter subspesialis, perawat terlatih khusus, dan tenaga pendukung berkemampuan tinggi. Pemerataan tenaga ahli ke daerah akan didorong agar RS di berbagai provinsi bisa naik ke level Utama. Pemerintah dalam UU 17/2023 juga menekankan peningkatan dan pendayagunaan SDM kesehatan secara optimal di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Manajemen RS perlu menjalin kemitraan dengan pusat pendidikan dan Kemenkes untuk pemenuhan SDM sesuai klasifikasi. Di sisi lain, insentif karir bagi tenaga kesehatan bisa disesuaikan: misal adanya program beasiswa atau penempatan bagi dokter agar RS di daerah terpenuhi spesialisnya dan naik kelas (menjadi Madya/Utama).

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


Pemerintah-Perkuat-Infrastruktur-Kesehatan-untuk-Mewujudkan-Visi-Indonesia-Emas-2045.png

Guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kementerian Kesehatan terus mengupayakan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Upaya ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, khususnya dalam pilar Transformasi Sosial yang mengusung misi “Kesehatan untuk Semua”.

Salah satu inisiatif utama yang sedang dilakukan adalah meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan melalui pembangunan infrastruktur yang lebih modern dan memadai. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan mengajukan pembangunan Gedung RSAB Harapan Kita serta penataan kawasan Rumah Sakit 3 Berlian, yang mencakup Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dan Rumah Sakit Kanker Dharmais.

Dalam sambutannya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa investasi di sektor kesehatan dan pendidikan merupakan langkah utama dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045. Dalam pernyataannya, Menkes menyoroti pentingnya memastikan masyarakat sehat dan cerdas untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan ekonomi.

“Bagi saya sebagai Menteri Kesehatan, ini adalah pekerjaan yang sangat menantang agar masyarakat Indonesia dapat lebih sehat dan lebih pintar. Itulah mengapa, sebagai bagian dari pembangunan, jika kita berinvestasi di sektor kesehatan dan pendidikan, kita tidak akan pernah salah,” ujar Menkes Budi.

Menkes juga menekankan bahwa meskipun Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan infrastruktur yang terus berkembang, kemajuan ekonomi tetap bergantung pada kualitas sumber daya manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Menkes mengungkapkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam jumlah kelahiran bayi, setelah India dan China, dengan rata-rata 4,8 juta bayi lahir setiap tahunnya. Namun, angka kematian bayi yang masih tinggi serta prevalensi stunting sebesar 20% menjadi tantangan besar bagi pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

“Lebih dari 30.000 bayi meninggal setiap tahun, dan angka stunting mencapai 20%. Ini berdampak pada tingkat kecerdasan yang lebih rendah. Jadi, bagaimana kita bisa menghasilkan seseorang yang cukup pintar untuk mendapatkan penghasilan 14.000 dolar AS per tahun jika mereka tidak cerdas sejak kecil,” ungkap Menkes.

Presiden Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Mr. Jin Liqun, yang hadir untuk mengunjungi tiga rumah sakit tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia, khususnya ke Kementerian Kesehatan, atas visi dan dedikasi dalam memperkuat sektor kesehatan nasional.

“Sungguh mengharukan melihat betapa besar kepedulian Anda terhadap ibu dan anak. Karena upaya Anda, masyarakat Indonesia, khususnya ibu dan anak, dapat memiliki masa depan yang lebih baik daripada yang seharusnya mereka alami. Anak-anak adalah masa depan negara ini. Mereka merupakan harapan bagi pembangunan, perdamaian, dan kesejahteraan Indonesia, kawasan Asia, dan dunia secara lebih luas,” ujar Presiden AIIB.

 

Sumber : Kemenkes


kriteria-dan-tahapan.jpg

KEGAWATDARURATAN

RPMK ini membahas secara rinci tentang penanganan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan, kriteria kegawatdaruratan, dan tata cara pelaksanaan pelayanan dalam situasi darurat. Hal ini meliputi pelayanan di pra fasilitas, intra fasilitas, dan antar fasilitas pelayanan kesehatan.

Kriteria Kegawatdaruratan

  • Pasal 294 menjelaskan bahwa pelayanan dalam penanganan kegawatdaruratan medis dapat dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bertugas. Pelayanan ini diberikan di luar kewenangan yang biasanya berlaku dalam rangka menyelamatkan nyawa pasien atau mencegah kecacatan (disabilitas). Tindakan ini perlu dilakukan segera, mengutamakan keselamatan pasien yang sedang dalam kondisi darurat medis.

Kriteria kegawatdaruratan medis meliputi:

  1. Situasi yang mengancam nyawa: Kondisi pasien yang jika tidak segera ditangani dapat menyebabkan kematian.
  2. Membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan: Contoh situasi seperti ini adalah pasien dengan gangguan mental yang membahayakan dirinya sendiri atau orang di sekitarnya.
  3. Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi: Ini termasuk kondisi seperti tersumbatnya jalan napas, sesak napas, atau gangguan sirkulasi darah yang signifikan.
  4. Penurunan kesadaran: Pasien yang mengalami kehilangan kesadaran mendadak memerlukan tindakan darurat.
  5. Gangguan hemodinamik: Misalnya, tekanan darah yang sangat rendah yang mengakibatkan aliran darah ke organ vital terganggu.
  6. Memerlukan tindakan segera: Semua kondisi yang memerlukan tindakan segera untuk menghindari kondisi yang lebih buruk seperti kematian atau kecacatan permanen.

Tambahan: Menteri Kesehatan dapat menetapkan kriteria tambahan jika ada kondisi khusus atau situasi yang belum tercakup dalam poin di atas. Hal ini memungkinkan fleksibilitas dalam menangani berbagai bentuk kegawatdaruratan.

Pelayanan dalam Kegawatdaruratan

  • Pasal 295 menekankan bahwa pelayanan kegawatdaruratan dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
    1. Pra Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Penanganan darurat di lokasi kejadian, sebelum pasien mencapai fasilitas kesehatan. Misalnya, memberikan pertolongan pertama atau tindakan penyelamatan di tempat kecelakaan.
    2. Intra Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Penanganan di dalam fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, atau tempat praktik dokter.
    3. Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Penanganan saat merujuk pasien dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki kemampuan lebih baik dalam menangani kondisi pasien.

Penanganan Pra Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 296)

Penanganan di luar fasilitas pelayanan kesehatan mencakup dua bentuk utama:

  1. Tindakan Pertolongan: Tindakan penyelamatan langsung di tempat kejadian, seperti melakukan resusitasi jantung paru (CPR) atau menghentikan perdarahan.
  2. Evakuasi Medis: Pemindahan pasien dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan yang sesuai menggunakan ambulans transportasi atau ambulans Gawat Darurat. Jika ambulans tidak tersedia, evakuasi dapat dilakukan menggunakan alat transportasi lain yang tersedia di sekitar, dengan tetap menjaga resusitasi dan stabilisasi pasien.

Penanganan Intra Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 297)

Penanganan intra fasilitas adalah layanan gawat darurat yang diberikan di dalam fasilitas kesehatan. Fasilitas yang dapat memberikan pelayanan kegawatdaruratan meliputi:

  • Puskesmas.
  • Klinik.
  • Tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi.
  • Rumah sakit.

Rumah sakit memiliki kategori pelayanan gawat darurat yang dibagi menjadi empat level, berdasarkan kemampuan dan peralatan yang tersedia untuk menangani kasus-kasus darurat:

  1. Level I: Menangani kondisi kegawatdaruratan dasar dengan kemampuan dasar seperti resusitasi dan stabilisasi.
  2. Level II: Memiliki kemampuan tambahan seperti penggunaan EKG, defibrilasi, dan kemampuan melakukan bedah emergensi.
  3. Level III: Dilengkapi dengan alat yang lebih lengkap seperti ventilator, serta adanya Ruang Observasi Emergensi (ROE) dan layanan bedah darurat.
  4. Level IV: Tingkat tertinggi dengan peralatan paling lengkap, termasuk kemampuan melakukan anestesi darurat.

 

Level Pelayanan Kegawatdaruratan Intrafasilitas

  • Pasal 298 merinci kemampuan tiap level pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit. Setiap level memiliki protokol dan fasilitas yang berbeda, menyesuaikan dengan tingkat keseriusan kondisi darurat yang dihadapi pasien.
    1. Pelayanan Kegawatdaruratan Level I:
      • Diagnosis dan penanganan masalah pada jalan napas, ventilasi pernapasan, dan sirkulasi.
      • Melakukan resusitasi dasar dan stabilisasi.
    2. Pelayanan Kegawatdaruratan Level II:
      • Diagnosa lebih lanjut menggunakan peralatan yang lebih canggih seperti EKG.
      • Melakukan tindakan emergensi seperti bedah darurat.
    3. Pelayanan Kegawatdaruratan Level III:
      • Memiliki Ruang Observasi Emergensi (ROE).
      • Dilengkapi alat-alat canggih termasuk ventilator.
    4. Pelayanan Kegawatdaruratan Level IV:
      • Dilengkapi dengan kemampuan anestesi darurat.
      • Peralatan lengkap untuk diagnosis dan tindakan darurat yang lebih kompleks.

 

Persyaratan Pelayanan Kegawatdaruratan

  • Pasal 299: Penanganan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan di ruang pelayanan Gawat Darurat (IGD) untuk rumah sakit, atau ruang tindakan untuk puskesmas, klinik, dan tempat praktik dokter/dokter gigi mandiri. Jika diperlukan, penanganan darurat juga dapat dilakukan di ruangan lain di dalam fasilitas.
  • Pasal 300: Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
    1. Sumber daya manusia yang kompeten, meliputi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kemampuan khusus dalam menangani kasus darurat.
    2. Sarana dan prasarana yang memadai, termasuk peralatan medis yang dibutuhkan untuk penanganan darurat.
    3. Obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang selalu tersedia.
    4. Alat kesehatan yang sesuai standar untuk menangani kondisi kegawatdaruratan.
  • Pasal 301 menambahkan bahwa sumber daya manusia harus disesuaikan dengan jenis dan kemampuan fasilitas kesehatan. Kompetensi kegawatdaruratan menjadi syarat wajib bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terlibat.
  • Pasal 302:
    1. Tenaga medis yang memberikan pelayanan di luar kewenangan harus merupakan dokter atau dokter gigi yang bertanggung jawab atas pelayanan kegawatdaruratan. Mereka memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah pasien masuk dalam kategori kegawatdaruratan medis.
    2. Penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit harus ditetapkan oleh pimpinan fasilitas kesehatan, kecuali untuk praktik mandiri.

Dalam manajemen kegawatdaruratan, RPMK di atas sudah mencakup banyak aspek penting, namun ada beberapa elemen yang bisa ditambahkan untuk melengkapi kerangka kerja manajemen kegawatdaruratan yang lebih komprehensif, terutama terkait kebijakan manajemen, pelatihan, dan evaluasi. Berikut ini adalah beberapa aspek yang kurang atau bisa ditambahkan beserta penjelasannya:

1. Pelatihan dan Kompetensi Berkelanjutan

Tambahan yang diperlukan: Penting untuk menyertakan bagian yang secara eksplisit mengatur mengenai pelatihan berkelanjutan bagi tenaga medis dan kesehatan yang terlibat dalam penanganan kegawatdaruratan. Kompetensi kegawatdaruratan bukanlah kompetensi yang statis, karena prosedur dan alat-alat medis terus berkembang. Oleh karena itu, pelatihan dan pembaruan sertifikasi secara rutin harus dijadikan syarat, terutama untuk tenaga yang menangani pasien dalam kondisi darurat.

Rekomendasi tambahan: Wajib pelatihan simulasi (simulasi trauma, simulasi kode biru, dsb.) untuk memastikan kesiapan staf di semua level fasilitas kesehatan.

Referensi:

  • World Health Organization (WHO), Health Emergency Preparedness, Response and Resilience.
  • American College of Emergency Physicians (ACEP), Guidelines for Emergency Department Planning and Resource Guidelines.

2. Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien

Tambahan yang diperlukan: Ada baiknya dokumen ini mencakup protokol manajemen risiko yang sistematis untuk mengidentifikasi dan menilai risiko potensial pada setiap tahap penanganan kegawatdaruratan. Proses ini mencakup penilaian risiko terkait kegagalan dalam proses evakuasi, kesalahan diagnosis dalam kondisi gawat darurat, serta gangguan dalam komunikasi antar fasilitas kesehatan.

Rekomendasi tambahan: Protokol keselamatan pasien harus diintegrasikan, termasuk sistem pelaporan insiden atau kesalahan medis secara anonim untuk memperbaiki sistem.

Referensi:

  • Joint Commission International (JCI) Standards for Emergency Care.
  • Australian Commission on Safety and Quality in Health Care, National Safety and Quality Health Service Standards.

3. Penggunaan Teknologi dalam Penanganan Darurat

Tambahan yang diperlukan: RPMK ini tidak membahas penggunaan teknologi modern yang bisa membantu dalam kegawatdaruratan, seperti sistem triase digital, telemedicine untuk konsultasi darurat, atau penggunaan drone untuk pengiriman alat medis darurat di daerah terpencil. Teknologi ini dapat sangat membantu dalam meningkatkan respons kegawatdaruratan, terutama di daerah yang sulit diakses.

Rekomendasi tambahan: Sertakan kebijakan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung manajemen kegawatdaruratan, termasuk rekam medis elektronik, aplikasi penunjang triase, dan telemedicine untuk membantu diagnostik jarak jauh dalam kondisi darurat.

Referensi:

  • WHO, eHealth in Emergency Management.
  • Telemedicine and e-Health, Journal, Telemedicine in Emergency Medicine: A Practical Guide.

4. Koordinasi Antar Fasilitas dan Pemangku Kepentingan

Tambahan yang diperlukan: RPMK ini perlu lebih memperjelas sistem koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam situasi darurat, seperti koordinasi dengan layanan ambulans, dinas kesehatan daerah, dan sistem rujukan. Penting juga untuk mencakup penanganan dalam konteks bencana alam atau keadaan darurat massal, yang membutuhkan kolaborasi dengan instansi lain seperti Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) atau TNI/Polri.

Rekomendasi tambahan: Menyertakan protokol standar untuk koordinasi multi-agency dalam situasi darurat massal, serta rencana kontingensi untuk situasi yang melibatkan banyak korban.

Referensi:

  • Sphere HandbookHumanitarian Charter and Minimum Standards in Humanitarian Response.
  • Federal Emergency Management Agency (FEMA), National Incident Management System.

5. Sistem Triage yang Lebih Rinci

Tambahan yang diperlukan: Sistem triase yang lebih spesifik dan mendalam sebaiknya dijelaskan, termasuk kriteria prioritas yang jelas untuk menangani pasien berdasarkan tingkat keparahan. Ini bisa mencakup sistem seperti Emergency Severity Index (ESI) yang sering digunakan untuk memilah pasien di ruang gawat darurat.

Rekomendasi tambahan: Integrasi sistem triase warna (misal: merah untuk kasus paling kritis, kuning untuk kondisi serius tapi tidak mengancam nyawa, hijau untuk kasus yang lebih ringan) atau penggunaan protokol START (Simple Triage and Rapid Treatment).

Referensi:

  • American College of Emergency Physicians (ACEP), Emergency Severity Index (ESI): A Triage Tool for Emergency Department.
  • WHO, Triage in Emergency Care.

6. Evaluasi dan Audit Kinerja Pelayanan Gawat Darurat

Tambahan yang diperlukan: Setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan kegawatdaruratan sebaiknya menjalani audit reguler dan evaluasi kinerja untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan. Evaluasi kinerja ini harus melibatkan pemantauan terhadap waktu respons, kepuasan pasien, serta tingkat keberhasilan penanganan darurat.

Rekomendasi tambahan: Menerapkan key performance indicators (KPIs) untuk pelayanan gawat darurat, seperti waktu tanggap pertama, hasil klinis, serta hasil pasien pasca-keluar dari layanan darurat.

Referensi:

  • Joint Commission International (JCI), Accreditation Standards for Hospitals.
  • International Journal of Emergency MedicinePerformance Metrics in Emergency Medicine.

7. Persiapan dan Penanganan Kegawatdaruratan pada Keadaan Bencana

Tambahan yang diperlukan: RPMK sebaiknya mencakup strategi penanganan darurat pada situasi bencana, di mana layanan kegawatdaruratan harus beroperasi di luar kapasitas normal. Ini termasuk protokol untuk menangani mass casualty incidents (MCI), pembentukan pos darurat, serta prosedur evakuasi massal.

Rekomendasi tambahan: Menyusun rencana kontingensi untuk penanganan bencana besar dan situasi darurat massal, termasuk pelibatan pemangku kepentingan lain di luar fasilitas kesehatan seperti militer dan organisasi non-pemerintah.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


Penugasan-Khusus-Tenaga-Kesehatan-Pelayanan-Terbaik-untuk-Daerah-Tertinggal.jpg

Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 622

Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di

  1. daerah tertinggal,
  2. perbatasan,
  3. kepulauan, serta
  4. daerah bermasalah Kesehatan dan Rumah Sakit pemerintah yang memerlukan pelayanan medik spesialis, serta
  5. memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan lain oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan lain dapat dilakukan pada

  1. daerah tidak diminati yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan atau
  2. dalam rangka penanganan KLB, Wabah, dan bencana.

Penugasan khusus dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai perencanaan nasional dengan memperhatikan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta memperhatikan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Menteri menetapkan jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi prioritas, kriteria, dan penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi lokasi penugasan khusus. Penetapan menjadi acuan bagi gubernur atau bupati/wali kota dalam melakukan penugasan khusus.

Penyediaan Sarana dan Prasaran serta Tunjangan (Pasal 623)

Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Selain kewajiban Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan daerah bagi peserta penugasan khusus yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus berhak:

  1. memperoleh penghasilan;
  2. memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  3. memperoleh cuti;
  4. menjalankan praktik perseorangan sepanjang dilaksanakan di luar jam kera dan tidak mengganggu pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat penugasan khusus serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. memperoleh surat keterangan selesai melaksanakan penugasan khusus;
  6. memperoleh jaminan keamanan; dan
  7. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


Prosedur-dan-Persetujuan-Rujukan-Kesehatan.jpg

Rujukan pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam Permeneks Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 12, yang mewajibkan adanya kriteria khusus untuk pelaksanaan rujukan dalam sistem rujukan terintegrasi secara online.

Kriteria Rujukan

Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan apabila memenuhi minimal satu kriteria sesuai sistem rujukan terintegrasi. Proses ini harus mendapatkan persetujuan pasien atau pihak yang mewakili.

Persetujuan Rujukan

  • Jika Pasien Sadar Baik: Persetujuan langsung diberikan oleh pasien.
  • Jika Pasien Mengalami Gangguan Kesadaran: Persetujuan harus diperoleh dari keluarga inti, seperti ayah, ibu, pasangan, saudara kandung, atau anak kandung, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Isi Penjelasan Sebelum Persetujuan

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan penjelasan menyeluruh kepada pasien atau wakilnya. Informasi ini meliputi:

  1. Diagnosis penyakit.
  2. Indikasi rujukan.
  3. Tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan serta tujuannya.
  4. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
  5. Alternatif tindakan lain beserta risikonya.
  6. Risiko jika tindakan tidak dilakukan.
  7. Prognosis pasca tindakan.
  8. Transportasi rujukan yang akan digunakan.

Kondisi yang Membatalkan Rujukan

Rujukan tidak dapat dilakukan apabila:

  1. Pasien tidak dapat ditransportasikan karena alasan medis, keterbatasan sumber daya, atau kondisi geografis.
  2. Pasien atau keluarga pasien menolak rujukan.

Tindakan Lanjutan Jika Rujukan Tidak Dilakukan

Jika rujukan tidak memungkinkan, fasilitas pelayanan kesehatan perujuk wajib memberikan perawatan sesuai kompetensinya untuk memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan medis yang optimal.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-35.jpg

Penurunan kelas rumah sakit, atau klasifikasi rumah sakit pasca kegiatan review kelas rumah sakit dapat memiliki dampak finansial dan non-finansial yang signifikan.

Dampak Finansial

  1. Pendapatan Berkurang:
  • Reimbursemen BPJS Kesehatan: Rumah sakit dengan kelas yang lebih rendah menerima tarif yang lebih rendah dari BPJS Kesehatan. Hal ini secara langsung mengurangi pendapatan rumah sakit.
  • Pasien Asuransi: Asuransi swasta biasanya membayar lebih tinggi untuk perawatan di rumah sakit dengan kelas lebih tinggi. Penurunan kelas dapat menyebabkan turunnya tarif yang dibayarkan oleh asuransi swasta.
  1. Jumlah Pasien Menurun:
  • Kepercayaan Pasien: Pasien cenderung memilih rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi karena dianggap memiliki fasilitas dan layanan yang lebih baik.
  • Rujukan: Dokter dan institusi lain mungkin lebih jarang merujuk pasien ke rumah sakit dengan kelas lebih rendah.
  1. Biaya Operasional:
  • Efisiensi: Penurunan kelas dapat menyebabkan rumah sakit perlu mengurangi staf atau layanan, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi efisiensi operasional.
  • Pengurangan Subsidi: Bantuan atau subsidi dari pemerintah atau pihak ketiga bisa berkurang karena penurunan status rumah sakit.
  1. Investasi dan Pengembangan:
  • Investasi Terbatas: Dengan pendapatan yang berkurang, rumah sakit mungkin kesulitan untuk melakukan investasi dalam peralatan medis baru atau memperluas fasilitas.
  • Proyek Pengembangan Ditunda: Rencana pengembangan rumah sakit bisa ditunda atau dibatalkan karena keterbatasan anggaran.

Dampak Non-Finansial

  1. Reputasi dan Kepercayaan Publik:
  • Kepercayaan Pasien: Penurunan kelas dapat menurunkan kepercayaan pasien terhadap kualitas layanan rumah sakit.
  • Citra Rumah Sakit: Reputasi rumah sakit di mata masyarakat dan profesional kesehatan dapat menurun.
  1. Kualitas Layanan:
  • Standar Perawatan: Rumah sakit dengan kelas yang lebih rendah mungkin memiliki standar perawatan yang lebih rendah, karena keterbatasan sumber daya dan fasilitas.
  • Kepuasan Pasien: Kepuasan pasien dapat menurun jika mereka merasa bahwa mereka tidak mendapatkan perawatan yang memadai.
  1. Moral dan Motivasi Staf:
  • Kepuasan Kerja: Penurunan kelas bisa menyebabkan penurunan moral dan motivasi di antara staf, yang merasa bahwa upaya mereka tidak dihargai atau diakui.
  • Turnover Staf: Staf medis yang berkualitas mungkin memilih untuk pindah ke rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi untuk mendapatkan penghargaan yang lebih baik dan kesempatan karir yang lebih baik.
  1. Hubungan dengan Pihak Ketiga:
  • Kemitraan: Penurunan kelas dapat mempengaruhi hubungan rumah sakit dengan pihak ketiga seperti pemasok, donor, dan mitra kerja lainnya.
  • Kolaborasi Penelitian: Rumah sakit dengan kelas lebih rendah mungkin mengalami kesulitan untuk menarik kolaborasi dalam penelitian medis dan klinis.
  1. Regulasi dan Kepatuhan:
  • Kepatuhan Terhadap Standar: Penurunan kelas dapat menunjukkan bahwa rumah sakit tidak lagi mematuhi standar tertentu, yang bisa menyebabkan masalah dengan regulator dan badan akreditasi.
  • Audit dan Inspeksi: Rumah sakit mungkin menghadapi lebih banyak audit dan inspeksi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar minimum yang diperlukan.

Secara keseluruhan, penurunan kelas rumah sakit dapat menyebabkan penurunan pendapatan, berkurangnya jumlah pasien, dan tantangan operasional yang lebih besar. Selain itu, dampak non-finansial seperti reputasi, kualitas layanan, moral staf, dan hubungan dengan pihak ketiga juga dapat terpengaruh secara negatif. Oleh karena itu, sangat penting bagi manajemen rumah sakit untuk berupaya mempertahankan atau meningkatkan kelas rumah sakit mereka guna menghindari dampak negatif ini.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-33.jpg

Uraian Detil tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law)

1. Pendahuluan
Peraturan internal rumah sakit atau dikenal dengan istilah Hospital By Law merupakan serangkaian aturan dan ketentuan yang dibuat oleh manajemen rumah sakit untuk memastikan operasional rumah sakit berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Hospital By Law merupakan landasan hukum internal yang mengatur segala aspek kegiatan di rumah sakit, mulai dari administrasi, operasional, hingga hubungan antar staf dan pasien. Peraturan ini juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam operasional rumah sakit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan sesuai dengan etika profesi.

2. Tujuan Peraturan Internal Rumah Sakit

  • Memastikan Kepatuhan: Hospital By Law bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas di rumah sakit berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi hukum kesehatan, peraturan pemerintah, maupun standar akreditasi rumah sakit.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Peraturan ini berfungsi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada pasien, dengan memastikan setiap staf menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi.
  • Mengatur Hubungan Antar Pihak di Rumah Sakit: Hospital By Law mengatur hubungan kerja antar tenaga kesehatan, antara tenaga kesehatan dan pasien, serta antara rumah sakit dengan pihak luar (misalnya pemasok dan mitra kerja).
  • Menjaga Keamanan dan Keselamatan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak dan keselamatan pasien, staf, dan pengunjung dengan mengatur prosedur keselamatan, termasuk pengelolaan risiko dan penanganan situasi darurat.

3. Implementasi dan Penegakan Peraturan

  • Sosialisasi: Peraturan ini harus disosialisasikan secara berkala kepada seluruh staf rumah sakit, pasien, dan pihak terkait lainnya melalui pelatihan, rapat, dan materi informasi.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Rumah sakit harus memiliki mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Hospital By Law. Ini termasuk audit internal, survei kepuasan pasien, dan evaluasi kinerja staf.
  • Sanksi dan Penegakan Hukum: Hospital By Law harus mencantumkan jenis sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran peraturan, mulai dari teguran hingga pemecatan. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas namun adil, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Pendekatan Penyusunan Hospital by Law

Pembuatan hospital by law sebelum Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terbagi atau terklasifikasi sesuai dengan pembentukannya

  1. Corporate by Law, acuan hukum nya UU Perseroan terbatas dan UU Yayasan. sehingga corporate by law bentuk struktur yang tersebut didalamnya mengikuti kaidah organisasi pemilik atau holding atau corporate nya.
  2. Hospital by Law, acuan hukum nya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, didalam hospital by law mengatur ketentuan manajemen dan pelayanan secara keseluruhan
  3. Medical staf by law, acuan hukumnya UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, didalamnya dilakukan pengaturan tentang KKI, Majelis disiplin, regulasi tentang praktik kedokteran lainnya.
  4. Nursing staf by law dan midwife staf by law, kedua nya mengikuti Undang Undang Keperawatan dan Undang Undang Kebidanan

seiring dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang bersifat omnibus maka semua peraturan dijadikan menjadi 1 (satu)aturan tunggal, sehingga implikasinya semua dokumen peraturan internal kemudian dijadikan 1 (satu) mulai corporate by law, hospital by law, medical staf by law, nursing by law dan ketentuan by law lainnya.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-32.jpg

Persetujuan tindakan, diberikan secara tertulis untuk metode suntik, alat kontrasepsi dalam rahim, implan, tubektomi, dan vasektomi

Tujuan

Pelayanan pengaturan kehamilan bertujuan membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak, serta kondisi kesehatannya. Pelayanan pengaturan kehamilan dilaksanakan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana, termasuk melalui pelayanan kontrasepsi.

Pelayanan kontrasepsi dilakukan terhadap kelompok usia subur yang terdiri atas:

  1. pasangan usia subur
  2. kelompok usia subur yang berisiko (Definisi: merupakan pasangan usia subur yang berisiko karena usia terlalu muda atau terlalu tua, jarak kehamilan yang terlalu dekat, memiliki anak terlalu banyak, dan berpotensi mengalami infeksi menular seksual)

Setiap usia subur berhak:

  1. memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi
  2. memperoleh akses ke pelayanan kontrasepsi dan
  3. memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.

Metode kontrasepsi dilakukan sesuai pilihan pasangan usia subur dengan mempertimbangkan 

  1. usia,
  2. jumlah persalinan,
  3. jumlah anak,
  4. kondisi kesehatan, dan
  5. norma agama.

Pelayanan kontrasepsi bertujuan untuk:

  1. menunda kehamilan pada pasangan muda, yang istrinya belum berusia 20 (dua puluh) tahun, atau pasangan yang memiliki masalah kesehatan
  2. mengatur jarak kehamilan pada klien yang berusia antara 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun; atau
  3. mencegah kehamilan yang tidak diinginkan pada semua pasangan dan pada pasangan dengan istri yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun.

Pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Pemberian pelayanan kontrasepsi harus dilakukan sesuai standar oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Pelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. kegiatan prapelayanan kontrasepsi
  2. tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi, termasuk pelayanan kontrasepsi darurat; dan
  3. kegiatan pascapelayanan kontrasepsi.

Kegiatan prapelayanan kontrasepsi, dilakukan untuk menyiapkan klien dalam memilih metode kontrasepsi. Bentuk kegiatan prapelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. pemberian komunikasi, informasi, dan
  2. edukasi tentang perencanaan kehamilan untuk menunda, menjarangkan/membatasi kelahiran dan pemilihan metode kontrasepsi yang tepat.

Bentuk kegiatan prapelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. pemberian komunikasi, informasi dan edukasi tentang perencanaan kehamilan untuk menunda, menjarangkan/membatasi kelahiran dan pemilihan metode kontrasepsi yang tepat, dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, tenaga penyuluh keluarga berencana, dan kader sesuai dengan kompetensi dan kewenangan
  2. pemberian konseling tentang pilihan metode, efek samping, dan penanganan efek samping dengan menggunakan alat bantu pengambilan keputusan, dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  3. penapisan kelayakan medis untuk memastikan pilihan metode kontrasepsi yang akan digunakan sesuai dengan kondisi kesehatan klien, dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  4. persetujuan tindakan, diberikan secara tertulis untuk metode suntik, alat kontrasepsi dalam rahim, implan, tubektomi, dan vasektomi

Tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi diberikan sesuai dengan pilihan klien dengan salah satu metode kontrasepsi yang masa pelaksanaan pelayanannya dapat dilakukan pada:

  1. masa interval
  2. pascapersalinan
  3. pascakeguguran dan
  4. pelayanan kontrasepsi darurat.

Pelayanan kontrasepsi darurat merupakan pelayanan kontrasepsi yang diberikan dalam kurun waktu kurang dari 5 (lima) hari pascasanggama pada ibu yang tidak terlindungi kontrasepsi, atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan. Pelayanan kontrasepsi darurat juga dapat diberikan kepada pengguna kontrasepsi yang tidak tepat dan korban kekerasan seksual lainnya yang dapat menyebabkan kehamilan.

Kegiatan pascapelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. pemantauan dan penanganan efek samping, komplikasi, dan kegagalan penggunaan kontrasepsi; dan
  2. pemberian konseling, pelayanan medis, dan/atau rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Efek samping penggunaan kontrasepsi merupakan perubahan sistem, alat, dan fungsi tubuh yang timbul akibat penggunaan alat/obat kontrasepsi dan tidak berpengaruh serius terhadap klien. Komplikasi penggunaan kontrasepsi merupakan gangguan kesehatan yang dialami oleh klien sebagai akibat dari pemakaian kontrasepsi. Kegagalan penggunaan kontrasepsi merupakan terjadinya kehamilan pada klien ketika masih menggunakan kontrasepsi.

Metode kontrasepsi yang diberikan dalam pelayanan kontrasepsi terdiri atas:

  1. metode kontrasepsi jangka pendek meliputi kontrasepsi dengan
    • metode suntik,
    • pil,
    • kondom, dan
    • metode amenorhea laktasi
  2. metode kontrasepsi jangka panjang.

Metode kontrasepsi jangka panjang meliputi kontrasepsi dengan metode

  1. alat kontrasepsi dalam rahim,
  2. implan,
  3. vasektomi, dan
  4. tubektomi.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-27.jpg

Definisi

Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan merupakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan untuk memperoleh kehamilan di luar cara alamiah tanpa melalui proses hubungan suami istri atau sanggama apabila cara alami tidak memperoleh hasil.Reproduksi dengan bantuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama. Pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan dilaksanakan dengan pendekatan, meliputi:

  1. Pelayanan dengan pendekatan promotif dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pencegahan infertilitas, faktor penyebabnya, dan edukasi tentang reproduksi dengan bantuan.
  2. Pelayanan dengan pendekatan preventif dilaksanakan melalui deteksi dini infertilitas.
  3. Pelayanan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif dilaksanakan melalui tata laksana masalah kesehatan dan terapi hormonal, serta pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan.

Batasan Pelayanan

Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Suami istri dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reproduksi dengan bantuan dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin.

Dalam menyelenggarakan pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dilarang melakukan

  1. Pelayanan donor sel telur,
  2. Donor spermatozoa,
  3. Donor embrio,
  4. Donor ovarium atau jaringannya,
  5. Donor testis atau jaringannya, serta
  6. Pelayanan pinjam rahim.

Lokasi Pelayanan

Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilaksanakan di Rumah Sakit dan klinik utama tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Persyaratan dan standar Rumah Sakit dan klinik utama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penetapan oleh Menteri dilaksanakan dengan pemberian izin usaha oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur Pelayanan

Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan harus didahului dengan konseling dan persetujuan tindakan medis dari klien.Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dapat dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi baru.

  1. Penyimpanan kelebihan embrio dilakukan hingga lahirnya bayi hasil reproduksi dengan bantuan.
  2. Penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas permintaan pasangan suami istri untuk kehamilan berikutnya. Penyimpanan kelebihan embrio dilakukan dengan teknik simpan beku yang juga berlaku untuk sel telur, spermatozoa, jaringan ovarium, atau jaringan testis, dengan ketentuan:
    • dokter harus menginformasikan kepada pasangan tentang adanya kelebihan embrio, sel telur, spermatozoa, atau jaringan;
    • pasangan suami istri menyetujui secara tertulis; dan
    • penyimpanan berlangsung sesuai kesepakatan, dapat diperpanjang jika pasangan menghendaki.
  3. Simpan beku tidak dapat dilakukan apabila:
    • pasangan suami istri tidak setuju melanjutkan penyimpanan salah satu pasangan meninggal dunia atau
    • pasangan suami istri tidak ingin melanjutkan proses reproduksi.
  4. Jika simpan beku tidak dilanjutkan, embrio, sel telur, spermatozoa atau jaringan harus dimusnahkan. Kelebihan embrio dilarang ditanamkan pada rahim apabila:
    • ayah embrio meninggal atau pasangan bercerai; atau
    • kondisi lain yang bertentangan dengan peraturan.
  5. Pemusnahan harus dilakukan oleh penanggung jawab pelayanan.

Monitoring

Keberhasilan penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dinilai dalam 5 (lima) tahun dengan angka kehamilan klinis yang ditetapkan oleh Menteri. Angka kehamilan klinis harus diberitahukan kepada masyarakat. Dalam hal keberhasilan kehamilan klinis kurang dari angka yang ditetapkan, izin penyelenggaraan dapat dicabut atau tidak diperpanjang. Setiap Rumah Sakit dan klinik utama penyelenggara pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan wajib melakukan pengendalian mutu internal dan pengendalian mutu eksternal. Pengendalian mutu internal dilakukan oleh seluruh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga terkait lainnya. Pengendalian mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi, supervisi, evaluasi, dan pembinaan teknis. Pengendalian mutu dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sumber: Dr. Galih Endradita M


ARTIKEL.jpg

Definisi

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima

Rujukan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan  kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.

Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP adalah seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan kesehatan dan pengelolaan medis seorang Pasien.

Surat Rujukan adalah dokumen yang menjelaskan rujukan Pasien baik vertikal atau horizontal dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

  • Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik. Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukanberdasarkan

Kebutuhan medis Pasien

Kebutuhan medis Pasien ditentukan berdasarkan

  1. kriteria rujukan
    • kriteria rujukan meliputi keadaan pada Pasien yang membutuhkan upaya diagnostik, terapi, dan/atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk.
  2. kriteria rujuk balik
    • Kriteria rujuk balik meliputi keadaan pada Pasien yang telah selesai ditangani di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dan masih membutuhkan perawatan pelayanan kesehatan lanjutan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
  3. Kriteria rujukan dan rujuk balik ditetapkan oleh Menteri.

Kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada:

  1. jenis pelayanan kesehatan
  2. jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan

Jenis tenaga medis terdiri atas tenaga medis yang memiliki tingkat terdiri atas tenaga medis yang memiliki tingkat untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan

Jenis tenaga kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan yang memiliki tingkat kompetensi dan kewenangan yang dibutuhkan untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan

sarana dan prasarana

Sarana dan prasarana merupakan ketersediaan bangunan, ruang, dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku

sediaan farmasi dan alat kesehatan

Sediaan farmasi dan alat kesehatan merupakan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku

daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan kapasitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku

Sistem Rujukan

sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan juga mempertimbangkan aksesibilitas berupa

  1. jarak dan waktu tempuh
    • merupakan jarak dan/atau waktu tempuh paling singkat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke efisiensi, dan kondisi geografis
  2. pelayanan yang berkualitas, dan
  3. tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya.

Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan medis Pasien dengan kemampuan pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikecualikan bagi Pasien dalam keadaan:

  1. gawat darurat
  2. kejadian luar biasa, wabah, dan darurat bencana
  3. keadaan tertentu lain yang ditetapkan oleh Menteri

Pasien dapat berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat, tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), atau institusi lain.

Jenis rujukan pelayanan kesehatan perseorangan terdiri atas :

Rujukan vertikal

Rujukan vertikal dilakukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang memiliki tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan medis Pasien sesuai dengan kebutuhan medis Pasien

Rujukan horizontal

merupakan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang sama jenis fasilitas pelayanan kesehatannya tetapi memiliki jenis kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk. Selain itu rujukan horizontal dilakukan pada kondisi:

  1. tenaga medis dan tenaga kesehatan berhalangan sementara dalam memberikan pelayanan
  2. sarana, prasarana, dan alat kesehatan sedang tidak dapat difungsikantidak tersedia sediaan farmasi sesuai jenis dan jumlah sesuai ketentuan
  3. keterbatasan daya tampung

Bila pelaksanaan rujukan horizontal tidak terdapat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang memenuhi ketentuan Pasien dapat dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan kesehatan lebih tinggi

rujuk balik

merupakan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dan masih dibutuhkan perawatan pelayanan kesehatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya

Penentuan rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan dilakukan oleh tenaga medis sebagai DPJP. Bila tidak tersedia tenaga medis penentuan rujukan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan

Jenis pelayanan kesehatan 

Jenis pelayanan kesehatan terdiri atas:

  1. pelayanan medis dan penunjang medis
  2. pelayanan keperawatan, dan/atau kebidanan
  3. pelayanan kefarmasian
  4. pelayanan kesehatan lain yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menangani keadaan kesehatan atau kondisi tertentu penyakit Pasien

Tata Cara Rujukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Perseorangan

  1. Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan jika terdapat paling sedikit 1 (satu) kriteria rujukan dalam sistem rujukan terintegrasi secara online.
  2. Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan/atau tertulis dari Pasien dan/atau yang mewakili.
  3. Persetujuan  diberikan setelah Pasien dan/atau yang mewakili mendapatkan penjelasan. Penjelasan paling sedikit berisi:
    • Diagnosis
    • Indikasi
    • Tindakan Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Dan Tujuannya
    • Risiko Dan Komplikasi Yang Mungkin Terjadi
    • Alternatif Tindakan Lain Dan Risikonya
    • Risiko Apabila Tindakan Tidak Dilakukan
    • Prognosis Setelah Memperoleh Tindakan
  4. Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan tidak dilakukan jika:
    • tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis keterbatasan sumber daya, kondisi geografis, dan/atau
    • terdapat penolakan dari Pasien atau keluarga Pasien
  5. Bila tidak dapat dilakukan rujukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dapat melakukan perawatan sesuai dengan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Jenis Rujukan

Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan berupa rujukan untuk pelayanan:

  1. Rawat jalan, dilakukan terhadap
    • Pasien dengan kondisi yang tidak memerlukan penanganan segera
    • Pasien yang rutin mendapatkan pelayanan, tindakan atau pengobatan selama jangka waktu tertentu dengan mengikuti prosedur tindakan
  2. Gawat darurat dilakukan terhadap
    • Pasien yang memerlukan penanganan segera
    • Pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut setelah diberikan tindakan kegawatdaruratan sampai kondisi Pasien stabil dan tidak tersedia fasilitas/ruangan
  3. Rawat Inap

Rujukan untuk pelayanan rawat inap dilaksanakan terhadap Pasien yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dan membutuhkan pelayanan rawat inap. Rujukan untuk pelayanan rawat inap dilakukan melalui

  1. poliklinik rawat jalan atau
  2. instalasi gawat darurat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan

Dalam pelaksanaan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan tidak melakukan pemeriksaan penunjang ulang terhadap Pasien yang dirujuk kecuali pemeriksaan penunjang yang masih dibutuhkan dikecualikan bila DPJP di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan menentukan kebutuhan pemeriksaan ulang terhadap pemeriksaan penunjang tertentu untuk penegakan diagnosis dan tata laksana sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.

Peyiapan Proses Rujukan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk sebelum melakukan rujukan harus:

  1. Melengkapi data administrasi dan data medis Pasien
  2. Melakukan komunikasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan
  3. Membuat Surat Rujukan secara elektronik

Surat Rujukan secara elektronik  paling sedikit memuat:

  1. Identitas Pasien
  2. Identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan
  3. Identitas Unit Layanan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan
  4. Rekam Medis
  5. Alasan rujukan

Surat Rujukan Elektronik

Surat Rujukan secara elektronik dapat dicetak sesuai kebutuhan Pasien

  1. Memastikan Pasien yang akan dirujuk dalam kondisi stabil, siap untuk dirujuk, dan menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan. Alat transportasi dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pelayanan evakuasi medis sesuai dengan ketentuan.
  2. Menjamin dan memastikan kebutuhan medis Pasien selama proses rujukan

Seluruh kegiatan rujukan harus dilakukan secara online/elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk harus memastikan bahwa Pasien tetap berada pada kondisi stabil selama pengantaran ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan.

Feedback Penerima Rujukan

Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan harus:

  1. melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk untukmemastikan kondisi Pasien yang dirujuk dapat diberikan pelayanan, dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan
  2. melakukan serah terima Pasien yang dirujuk
  3. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis Pasien sejak menerima rujukan

Terhadap Pasien dengan penyakit tertentu yang bersifat kronis, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dapat melakukan rujuk balik.

Transportasi Rujukan

Rujukan Pasien dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dapat menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan rujukan dengan mempertimbangkan kondisi Pasien dan ketersediaan alat transportasi. Rujukan terhadap Pasien yang memerlukan asuhan medis secara terus menerus harus dilakukan dengan ambulans yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan didampingi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten. Bila Dalam tidak terdapat ambulans rujukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan alat transportasi lain dengan tetap melakukan asuhan medis untuk menjaga kestabilan kondisi Pasien sesuai dengan ketentuan.

Pencatatan dan Pelaporan

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan harus melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan rujukan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Pencatatan dan pelaporan paling sedikit terdiri atas:

  1. proporsi Pasien yang dirujuk terhadap seluruh Pasien yang dilayani di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. proporsi rujukan Pasien yang mendapatkan pelayanan dari seluruh Pasien rujukan yang diterima
  3. proporsi Pasien yang dirujuk balik terhadap seluruh Pasien rujukan yang dilayani
  4. jenis penyakit yang paling banyak dirujuk atau rujuk balik
  5. response time (waktu tanggap) online permintaan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk

Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri ini. Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri dilaksanakan melalui Direktur Jenderal. Sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis
  2. penurunan dan/atau pencabutan status akreditasi

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.