KOMPARASI KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA 2012 DAN 2025

1. Dasar dan metode komparasi
Komparasi ini menggunakan:
- Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012 yang tersedia pada laman referensi resmi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Dokumen tersebut merupakan hasil penyempurnaan yang dibahas melalui Mukernas IDI 2011, Rakernas MKEK 2012, dan disahkan dalam Muktamar IDI XXVIII di Makassar pada November 2012.
- Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Sumpah Dokter 2025, sebagaimana dokumen lengkap yang Anda lampirkan dan judul dokumennya tercantum dalam katalog referensi resmi IDI.
- Informasi proses revisi dari MKEK IDI, yang menjelaskan bahwa KODEKI 2012 berjumlah 21 pasal dan direvisi untuk menyesuaikan perkembangan praktik kedokteran, antara lain telemedisin, perkembangan teknologi, kode etik internasional, dan konteks budaya Indonesia.
- Muktamar IDI XXXII diselenggarakan di Mataram pada 12–15 Februari 2025 sebagai forum organisasi nasional IDI.
Catatan metodologis: perbandingan dilakukan terhadap tiga lapis norma:
- rumusan pokok setiap pasal;
- cakupan pasal;
- penjelasan pasal.
Karena jumlah pasal tetap 21 pasal, perubahan utama bukan berupa penambahan nomor pasal, melainkan perubahan rumusan, perluasan cakupan, penambahan konteks baru, serta penyesuaian dengan regulasi dan praktik kedokteran kontemporer.
2. Kesimpulan
Secara umum, KODEKI 2025 bukan mengganti dasar moral KODEKI 2012, tetapi melakukan modernisasi dan operasionalisasi.
Perubahan pokoknya adalah:
- Struktur tetap 21 pasal, dengan empat kelompok kewajiban yang sama:
- kewajiban umum;
- kewajiban dokter terhadap pasien;
- kewajiban dokter terhadap teman sejawat;
- kewajiban dokter terhadap diri sendiri.
- Norma dasar seperti sumpah dokter, independensi, kerahasiaan pasien, pertolongan darurat, kesejawatan, pemeliharaan kesehatan dokter, dan pengembangan ilmu tetap dipertahankan.
- KODEKI 2025 jauh lebih rinci dalam mengatur:
- keselamatan pasien;
- konflik kepentingan;
- hubungan dokter dengan industri;
- sponsorship;
- media sosial dan iklan;
- teknologi kesehatan baru;
- telemedisin;
- pengobatan tradisional dan komplementer;
- hak pasien;
- perundungan;
- dokter bermasalah;
- pertolongan darurat;
- praktik dokter lanjut usia;
- isu medikolegal;
- kewajiban terhadap regulasi baru.
- KODEKI 2025 menggeser sebagian orientasi dari norma moral umum menjadi pedoman perilaku yang lebih dapat diterapkan, diaudit, dan dinilai.
- KODEKI 2025 lebih kuat menghubungkan etika dengan:
- kompetensi;
- kewenangan klinis;
- kredensial;
- standar pelayanan;
- standar prosedur operasional;
- hukum kesehatan;
- tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Tabel komparasi rumusan pokok Pasal 1–21
| Pasal | Pokok KODEKI 2012 | Perubahan dalam KODEKI 2025 | Penilaian perubahan |
| 1. Sumpah Dokter | Dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/janji dokter. | Norma pokok tetap. Sumpah dokter diperbarui menjadi 14 butir yang lebih eksplisit mengenai keselamatan pasien, otonomi, ketidakdiskriminatifan, kedokteran berbasis bukti, teknologi baru, penghormatan sejawat dan tenaga kesehatan. | Diperluas secara substansial dalam penjelasan dan lafal sumpah. |
| 2. Standar Pelayanan Kedokteran yang Baik | Keputusan profesional harus independen dan perilaku profesional dipertahankan pada ukuran tertinggi. | Ditambahkan konteks “dalam memberikan pelayanan medis”. Cakupan diperluas pada dilema etik, fasilitas tidak memadai, keselamatan pasien, dan tanggung jawab memperjuangkan sarana pelayanan. | Lebih kontekstual dan sistemik. |
| 3. Kemandirian Profesi | Dokter tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang menghilangkan kebebasan dan kemandirian profesi; wajib jujur, berintegritas dan bertanggung jawab. | Rumusan pokok dipadatkan. Penjelasan diperluas sangat besar tentang konflik kepentingan, industri farmasi, sponsorship, komisi rujukan, MLM, bisnis dokter, honorarium, antikorupsi dan promosi produk. | Pergeseran dari norma abstrak ke aturan konflik kepentingan yang operasional. |
| 4. Memuji Diri | Dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan memuji diri. | Norma tetap, tetapi cakupan mencakup penggunaan gelar, iklan, media sosial, internet, klaim superlatif, testimoni, publikasi hasil pengobatan, kartu nama dan informasi komersial. | Perluasan besar karena ekosistem digital. |
| 5. Persetujuan Tindakan Medis | Perbuatan, nasihat atau tindakan yang memengaruhi daya tahan psikis/fisik memerlukan persetujuan pasien/keluarga dan untuk kepentingan terbaik pasien. | Rumusan disederhanakan menjadi setiap tindakan medis wajib memperoleh persetujuan. Diatur hak untuk tidak mengetahui, penyampaian informasi buruk, penggunaan teknologi baru dan hak dokter menolak permintaan yang tidak etis atau tidak sesuai standar. | Lebih tegas pada informed consent dan shared decision-making. |
| 6. Bijak dalam Penemuan Baru | Dokter harus berhati-hati mengumumkan atau menerapkan teknik/pengobatan baru yang belum teruji. | Ditambahkan kaji etik penelitian, publikasi pada media ilmiah, praktik berbasis bukti, pelarangan MLM, pengobatan tradisional/komplementer, herbal, CAM dan prinsip keselamatan pasien. | Modernisasi kuat terhadap penelitian dan inovasi klinis. |
| 7. Keterangan dan Pendapat yang Valid | Surat keterangan dan pendapat hanya diberikan setelah diperiksa sendiri kebenarannya. | Diperluas pada objektivitas, imparsialitas, konflik kepentingan, persetujuan penulisan diagnosis, konsultasi ahli, dokter pemeriksa, visum et repertum, asuransi dan fungsi medikolegal. | Menjadi pedoman sertifikasi medis dan keterangan ahli. |
| 8. Profesionalisme | Dokter memberikan pelayanan kompeten dengan kebebasan teknis dan moral, kasih sayang dan penghormatan martabat manusia. | Ditambahkan frasa “sesuai kewenangan dan keahlian profesinya”. Dijelaskan tiga tanggung jawab: responsibility, accountability, dan liability, serta konsep dokter bermasalah. | Menghubungkan etika dengan kompetensi dan kewenangan. |
| 9. Kejujuran dan Kebajikan Sejawat | Dokter harus jujur kepada pasien dan sejawat serta mengingatkan sejawat yang kurang karakter/kompetensi atau melakukan penipuan/penggelapan. | Rumusan utama difokuskan pada kewajiban mengingatkan sejawat yang bermasalah atau melakukan perbuatan tidak etis. Ditambahkan mekanisme eskalasi ke Komite Medik, MKEK, Dewan Etik Perhimpunan atau IDI. | Lebih jelas sebagai mekanisme peer accountability. |
| 10. Penghormatan Hak Pasien dan Sejawat | Menghormati hak pasien, sejawat dan tenaga kesehatan serta menjaga kepercayaan pasien. | Diperluas menjadi daftar hak pasien, nondiskriminasi, hak informasi, second opinion, privasi, biaya, ibadah, keluhan, perlindungan hukum dan pencegahan bullying. | Perluasan HAM dan budaya keselamatan psikologis. |
| 11. Pelindung Kehidupan | Dokter wajib mengingat kewajibannya melindungi hidup makhluk insani. | Diperinci mengenai awal kehidupan, reproduksi, abortus, euthanasia, hukuman mati, teknologi reproduksi, sel punca, kloning, genomik dan teknologi nano. | Perluasan ke bioetika reproduksi dan teknologi. |
| 12. Pelayanan Kesehatan Holistik | Memperhatikan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta aspek fisik dan psikososial-kultural. | Ditambahkan paliatif, spiritual, bio-psiko-sosio-kultural-spiritual, kearifan lokal, kepemimpinan transformatif, rehabilitasi sosial dan wafat bermartabat. | Paradigma berubah menjadi pelayanan komprehensif sepanjang siklus penyakit. |
| 13. Kerja Sama | Dokter wajib saling menghormati dalam kerja sama lintas sektor. | Norma pokok relatif tetap. Cakupan diperluas pada peraturan internal, kerja tim, DPJP, dokter asing, praktik ilegal dan penggunaan sumber daya. | Penguatan tata kelola dan kolaborasi interprofesional. |
| 14. Konsul dan Rujukan | Dokter tulus menggunakan ilmu dan keterampilannya; bila tidak mampu wajib merujuk dengan persetujuan pasien/keluarga. | Rumusan dipadatkan: mengoptimalkan ilmu dan keterampilan dan merujuk bila kurang mampu. Cakupan menjelaskan konsultasi horizontal/vertikal, rawat bersama, alih rawat dan ringkasan medis. | Lebih operasional dalam sistem rujukan. |
| 15. Kebebasan Beribadat dan Dukungan Spiritual | Pasien diberi kesempatan berinteraksi dengan keluarga dan penasihat, termasuk beribadah dan menyelesaikan masalah pribadi. | Ditekankan penasihat spiritual dan dukungan psikologis. Dilarang memengaruhi atau mengubah agama/keyakinan pasien. | Penguatan spiritual care sekaligus larangan proselytization. |
| 16. Rahasia Profesi Kedokteran | Rahasia pasien dijaga bahkan setelah pasien meninggal. | Norma pokok tetap. Diperinci pengecualian berdasarkan izin, hukum, penegakan hukum, wabah, bencana, pembiayaan, penelitian terbatas dan ancaman terhadap masyarakat. | Diselaraskan dengan regulasi kesehatan dan tata kelola data. |
| 17. Pertolongan Darurat | Wajib menolong, kecuali keselamatan dokter terancam atau ada orang lain yang lebih mampu. | Rumusan utama tidak lagi menyebut ancaman keselamatan dokter, tetapi pengecualian tersebut dipindahkan ke cakupan. Ditambahkan BHD, ambulans, triase, bencana, konflik bersenjata, DNR dan penghentian resusitasi. | Lebih rinci dan klinis; pengecualian dipindahkan dari batang pasal ke cakupan. |
| 18. Menjunjung Tinggi Kesejawatan | Dokter memperlakukan sejawat seperti dirinya ingin diperlakukan. | Ditambahkan kata “wajib”. Diperluas pada anti-persaingan tidak sehat, konflik etikolegal, bimbingan senior, larangan merendahkan, bantuan kepada sejawat dan hubungan dokter-pengacara. | Norma kesejawatan diperkuat dan diperinci. |
| 19. Pindah Pengobatan | Tidak boleh mengambil alih pasien kecuali dengan persetujuan atau prosedur etis. | Norma pokok tetap. Diperluas pada second opinion, komunikasi antar dokter, rawat bersama, alih rawat, konsultasi digital, pasien yang pindah atas kehendak sendiri dan larangan mencela dokter sebelumnya. | Menyesuaikan mobilitas pasien dan keterbukaan informasi. |
| 20. Menjaga Kesehatan | Dokter wajib memelihara kesehatan agar dapat bekerja baik. | Diperluas pada dokter tidak laik praktik, pelaporan, Tim Dokter Pemeriksa, pembatasan praktik, kredensial ulang berdasarkan usia, pemeriksaan berkala, larangan mengobati diri sendiri dan perlindungan diri. | Salah satu perluasan paling signifikan. |
| 21. Perkembangan Ilmu dan Teknologi | Dokter wajib mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran/kesehatan. | Ditambahkan kewajiban berada di lini depan pengetahuan, komunikasi profesional, tanggung jawab dosen, pendidikan berkelanjutan, penelitian, etik, disiplin dan hukum. | Dari kewajiban belajar menjadi continuous professional development yang komprehensif. |
Rumusan dasar KODEKI 2012 memang telah dirancang dengan 21 pasal dan cakupan pasal agar norma dapat dibuat lebih operasional. Dokumen 2012 sendiri mengakui bahwa perkembangan ilmu, teknologi, pembiayaan kesehatan dan kebutuhan masyarakat akan terus memerlukan pemutakhiran.
4. Perubahan substansial paling penting
A. Sumpah dokter berubah dari lafal klasik menjadi komitmen etik yang lebih modern
KODEKI 2025 memuat sumpah dokter sebanyak 14 butir. Beberapa hal yang memperoleh penegasan lebih kuat dibandingkan konstruksi 2012 ialah:
- kedokteran berbasis bukti;
- kehati-hatian dalam penggunaan teknologi dan metode baru;
- keselamatan pasien;
- otonomi dan harga diri pasien;
- praktik yang adil, jujur dan tidak diskriminatif;
- penghormatan terhadap tenaga kesehatan lain;
- kewajiban menaati KODEKI secara eksplisit;
- pengembangan dan pembagian ilmu untuk kemanfaatan kemanusiaan.
Ini memperlihatkan perubahan sumpah dokter dari sekadar deklarasi moral-profesional menjadi komitmen klinis, sosial, ilmiah dan tata kelola.
B. Keselamatan pasien menjadi norma lintas pasal
Pada KODEKI 2012, keselamatan pasien telah dikenal, tetapi belum menjadi benang merah di hampir semua pasal.
Dalam KODEKI 2025, keselamatan pasien muncul dalam:
- keputusan profesional;
- keterbatasan fasilitas;
- kompetensi dan kewenangan;
- penggunaan teknologi baru;
- penelitian;
- pengobatan tradisional dan komplementer;
- dokter tidak laik praktik;
- pertolongan darurat;
- rujukan dan rawat bersama;
- pembatasan praktik dokter.
Dengan demikian, keselamatan pasien bukan lagi hanya hasil pelayanan, tetapi menjadi parameter etik untuk menilai keputusan dokter.
C. Konflik kepentingan diatur jauh lebih rinci
Pasal 3 KODEKI 2025 memperluas kemandirian profesi menjadi aturan konkret mengenai:
- hadiah atau imbalan dari industri;
- komisi obat, alat kesehatan atau jasa;
- komisi rujukan;
- hubungan dengan industri farmasi;
- sponsor pertemuan ilmiah;
- pembayaran tambahan karena mengikuti kegiatan ilmiah;
- konflik kepentingan finansial;
- kepemilikan perusahaan atau badan usaha;
- pemasaran berjenjang;
- sponsorship produk yang bertentangan dengan kesehatan;
- antikorupsi, kolusi dan nepotisme;
- transparansi honorarium.
KODEKI 2012 lebih banyak menggunakan pendekatan umum: dokter tidak boleh kehilangan kebebasan dan kemandirian profesinya. KODEKI 2025 mengubahnya menjadi sejumlah indikator perilaku yang dapat dinilai secara etik.
D. Etika digital dan media publik menjadi bagian penting
KODEKI 2012 lahir sebelum penggunaan media sosial, telemedisin dan pemasaran digital berkembang seperti sekarang.
KODEKI 2025 mengatur:
- media sosial;
- internet;
- media elektronik;
- publikasi foto dokter;
- publikasi hasil pengobatan;
- klaim sebagai “satu-satunya”, “terbaik” atau paling canggih;
- informasi pada situs fasilitas pelayanan kesehatan;
- telemedisin dan tele-health care;
- komunikasi elektronik dalam alih rawat;
- konsultasi klinis melalui teknologi informasi.
Revisi KODEKI memang dipersiapkan antara lain untuk menyesuaikan telemedisin dan perkembangan teknologi kedokteran.
E. Hak pasien dirumuskan jauh lebih luas
KODEKI 2025 menguraikan hak pasien, antara lain:
- akses terhadap pelayanan medis;
- bebas memilih dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan;
- informasi yang memadai;
- persetujuan dan penolakan tindakan;
- privasi dan kerahasiaan;
- keselamatan dan perlindungan hukum;
- informasi biaya;
- second opinion;
- kesinambungan pelayanan;
- mengetahui identitas pemberi pelayanan;
- menjalankan ibadah;
- menyampaikan keluhan;
- menerima atau menolak bimbingan spiritual;
- perlindungan dalam penelitian;
- hak untuk tidak mengetahui informasi tertentu.
Perubahan ini menggeser pola hubungan dari model yang cenderung paternalistik menuju otonomi pasien dan pengambilan keputusan bersama, meskipun dokter tetap diberi kewenangan menolak permintaan yang bertentangan dengan etika, standar profesi, SPO dan hukum.
F. KODEKI 2025 mengakui dokter dapat menjadi “dokter bermasalah”
KODEKI 2025 memperkenalkan secara jelas konsep dokter bermasalah, yaitu dokter yang mengalami:
- masalah kepribadian;
- penyakit atau gangguan kesehatan;
- tekanan kerja;
- kekurangan keterampilan;
- gangguan kinerja atau tanggung jawab.
Dokter lain memiliki kewajiban:
- mengingatkan secara pribadi;
- memberi nasihat dan keteladanan;
- tidak mempermalukan di depan pasien;
- melaporkan apabila tidak ada perbaikan;
- menggunakan jalur Komite Medik, MKEK, Dewan Etik Perhimpunan atau IDI.
Ini merupakan perkembangan penting dari prinsip kesejawatan menjadi peer review dan peer accountability.
G. Pengobatan baru, penelitian dan CAM diatur lebih ketat
KODEKI 2025 menegaskan bahwa:
- penelitian harus lolos kaji etik;
- hasil baru diumumkan melalui media ilmiah yang terakreditasi;
- praktik harus berbasis bukti;
- penggunaan terapi yang belum terbukti hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dengan nasihat ahli dan persetujuan pasien;
- terapi tersebut selanjutnya harus dievaluasi melalui penelitian;
- klaim herbal, jamu, suplemen atau CAM harus didukung keamanan dan efikasi;
- dokter harus memiliki kompetensi dan kewenangan;
- orientasi utamanya adalah patient safety;
- dokter tidak boleh mengganti terapi baku emas dengan terapi alternatif yang tidak setara.
Ini merupakan penguatan besar dibanding KODEKI 2012 yang lebih menekankan kehati-hatian umum dalam mengumumkan penemuan baru.
H. Pertolongan darurat berubah menjadi pedoman etik-klinis
KODEKI 2025 menguraikan:
- penilaian kebutuhan Bantuan Hidup Dasar;
- tindakan segera;
- kewajiban menghubungi ambulans;
- rujukan dan pengawalan transportasi;
- kerja tim dalam bencana;
- kewenangan klinis dalam keadaan darurat;
- triase pasien;
- pertolongan kepada pihak yang bertikai;
- perlindungan terhadap dokter penolong;
- DNR;
- kondisi penghentian BHD;
- pengecualian apabila dokter terancam, tidak mampu secara fisik, atau ada tenaga yang lebih kompeten.
KODEKI 2012 mengandung prinsip pertolongan darurat, tetapi KODEKI 2025 menjadikannya lebih dekat dengan prosedur operasional kegawatdaruratan.
I. Kesehatan dokter berubah dari kewajiban personal menjadi sistem pengawasan profesi
KODEKI 2012 hanya menyatakan dokter wajib menjaga kesehatannya agar dapat bekerja baik.
KODEKI 2025 mengatur mekanisme yang lebih lengkap:
- kesadaran diri bahwa dokter tidak laik praktik;
- pemeriksaan oleh dokter lain;
- kewajiban mencari terapi;
- pemberitahuan kepada dokter yang bersangkutan;
- pelaporan kepada IDI;
- pembentukan Tim Dokter Pemeriksa;
- pembatasan atau penghentian praktik;
- kredensial ulang bagi kelompok usia tertentu;
- pemeriksaan kesehatan berkala;
- perlindungan diri;
- larangan mengobati diri sendiri;
- pencegahan risiko bagi pasien.
Ini merupakan perubahan dari self-care menjadi fitness to practise.
5. Ketentuan baru atau semakin menonjol dalam KODEKI 2025
Berikut ketentuan yang tidak menonjol atau belum dirumuskan sejelas itu dalam KODEKI 2012:
| Bidang | Ketentuan yang diperkuat dalam KODEKI 2025 |
| Teknologi digital | Media sosial, internet, telemedisin, tele-health care, komunikasi elektronik |
| Keselamatan pasien | Menjadi dasar hampir seluruh keputusan etik |
| Konflik kepentingan | Industri, komisi, sponsor, referral fee, MLM, bisnis dokter |
| Antikorupsi | Dukungan terhadap anti-KKN dan transparansi |
| Dokter bermasalah | Identifikasi, pembinaan, pelaporan dan pemeriksaan |
| Perundungan | Larangan bullying terhadap pasien, sejawat dan tenaga kesehatan |
| Paliatif | Kenyamanan, kualitas hidup dan wafat bermartabat |
| Spiritualitas | Penasihat spiritual dan larangan memengaruhi agama pasien |
| CAM dan herbal | Kompetensi, bukti ilmiah, efikasi, keamanan dan patient safety |
| Kaji etik penelitian | Persetujuan komite etik dan publikasi ilmiah |
| Fitness to practise | Dokter tidak laik praktik, usia, kredensial ulang |
| Medikolegal | Imparsialitas, dokter pemeriksa, visum dan surat keterangan |
| Second opinion | Dipandang sebagai hak pasien, bukan perebutan pasien |
| Kerja tim | DPJP, rawat bersama, alih rawat dan kolaborasi interprofesional |
| Kewenangan klinis | Kompetensi harus disertai kewenangan yang sah |
6. Ketentuan yang dipindahkan atau dirumuskan ulang
Tidak semua perubahan berarti norma lama dihapus. Beberapa norma hanya dipindahkan dari batang pasal ke cakupan atau penjelasan.
A. Keselamatan dokter dalam pertolongan darurat
Dalam rumusan Pasal 17 KODEKI 2012, pengecualian apabila keselamatan dokter terancam disebut langsung dalam batang pasal.
Dalam rumusan pokok KODEKI 2025, frasa tersebut tidak tampak, tetapi substansinya tetap terdapat dalam cakupan pasal sebagai keadaan yang menggugurkan kewajiban menolong.
Artinya: terjadi pemindahan lokasi norma, bukan penghapusan sepenuhnya.
B. Persetujuan pasien dalam rujukan
Pasal 14 KODEKI 2012 menyebut persetujuan pasien/keluarganya secara eksplisit dalam batang pasal.
Dalam KODEKI 2025, rumusan utama dipadatkan. Aspek komunikasi pasien, rawat bersama, alih rawat dan penjelasan hubungan dokter-pasien ditempatkan dalam cakupan dan penjelasan.
C. Kejujuran terhadap pasien
Pasal 9 KODEKI 2012 memuat kejujuran dalam hubungan dokter dengan pasien dan sejawat.
Pasal 9 KODEKI 2025 lebih difokuskan pada kejujuran, koreksi dan kebajikan terhadap sejawat. Kewajiban memberikan informasi jujur kepada pasien tersebar dalam Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 10.
Artinya: norma kejujuran tidak hilang, tetapi didistribusikan ke pasal yang lebih spesifik.
7. Pergeseran paradigma
KODEKI 2012
Karakter dominan:
- prinsip moral profesi;
- keluhuran profesi;
- integritas individu dokter;
- hubungan dokter-pasien;
- kesejawatan;
- tanggung jawab personal;
- dasar awal keselamatan pasien dan profesionalisme.
KODEKI 2025
Karakter dominan:
- etika klinis;
- keselamatan pasien;
- tata kelola profesional;
- akuntabilitas;
- konflik kepentingan;
- hak pasien;
- kerja tim;
- teknologi dan data;
- regulasi kesehatan;
- fitness to practise;
- pembinaan dan pengawasan profesi.
Dengan demikian, pergeserannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
KODEKI 2012 berorientasi pada “dokter yang baik dan luhur”, sedangkan KODEKI 2025 menambahkan orientasi pada “dokter yang baik, kompeten, akuntabel, aman, transparan dan mampu bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan modern”.
8. Implikasi praktis bagi dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan
Bagi dokter
Dokter tidak cukup hanya berniat baik. Dokter harus dapat membuktikan bahwa:
- kompetensinya sesuai;
- kewenangannya sah;
- keputusannya independen;
- tidak terdapat konflik kepentingan;
- informasi kepada pasien memadai;
- tindakan berbasis bukti;
- dokumentasinya benar;
- rujukannya tepat;
- komunikasi dengan sejawat profesional;
- kesehatannya laik untuk praktik.
Bagi rumah sakit
Rumah sakit perlu mengintegrasikan KODEKI 2025 ke dalam:
- medical staff bylaws;
- peraturan internal staf medis;
- kredensial dan rekredensial;
- evaluasi kewenangan klinis;
- kebijakan konflik kepentingan;
- tata kelola sponsorship;
- kode perilaku media sosial;
- kebijakan second opinion;
- kebijakan rawat bersama dan alih rawat;
- penanganan dokter bermasalah;
- perlindungan terhadap pelapor;
- Komite Medik;
- Komite Etik dan Hukum;
- pendidikan etik berkala;
- penanganan bullying;
- pemeriksaan kesehatan dokter.
Bagi MKEK dan Dewan Etik Perhimpunan
KODEKI 2025 memberi basis lebih kuat untuk menilai:
- konflik kepentingan;
- promosi dan iklan digital;
- komisi atau insentif;
- klaim terapi baru;
- dokter tidak laik praktik;
- komentar negatif terhadap sejawat;
- perundungan;
- kegagalan merujuk;
- pembukaan rahasia medis;
- penolakan pertolongan darurat;
- penyalahgunaan kewenangan profesional.
9. Catatan kritis terhadap KODEKI 2025
Beberapa ketentuan masih memerlukan harmonisasi atau pedoman pelaksanaan lebih lanjut.
A. Hubungan dengan perubahan kelembagaan setelah UU Kesehatan
Beberapa bagian masih menggunakan istilah kelembagaan lama, misalnya:
- Konsil Kedokteran Indonesia;
- kolegium;
- IDI sebagai pengatur sejumlah aspek;
- mekanisme sertifikat kompetensi dan rekomendasi.
Penerapannya perlu dibaca bersama UU Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 dan regulasi turunannya. PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan utama UU Kesehatan dan telah mengubah atau mencabut sejumlah rezim regulasi kesehatan sebelumnya.
B. Perbedaan antara norma etik dan norma hukum
KODEKI merupakan norma organisasi profesi dan etik, bukan peraturan perundang-undangan negara. Karena itu:
- pelanggaran etik tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum;
- pelanggaran hukum dapat sekaligus merupakan pelanggaran etik;
- sanksi etik harus mengikuti tata laksana organisasi dan pemeriksaan MKEK;
- ketentuan yang mengutip hukum harus diperbarui bila regulasi berubah.
C. Beberapa rumusan sangat rinci dan kontekstual
Ketentuan mengenai ukuran iklan, rekomendasi, situs IDI, sponsor, usia kredensial ulang dan praktik organisasi berpotensi berubah lebih cepat dibanding nilai etik dasarnya.
Karena itu, sebaiknya dibedakan antara:
- norma etik fundamental, yang bersifat relatif stabil; dan
- pedoman teknis pelaksanaan, yang perlu dievaluasi berkala.
10. Rumusan akhir komparasi
KODEKI 2025 mempertahankan seluruh fondasi etik KODEKI 2012, tetapi memperluasnya ke dalam realitas pelayanan kesehatan modern.
Perubahan terpenting adalah:
- dari norma moral umum menuju norma perilaku operasional;
- dari otonomi profesi dokter menuju otonomi yang disertai akuntabilitas;
- dari hubungan dokter-pasien individual menuju pelayanan berbasis tim dan sistem;
- dari kerahasiaan absolut menuju kerahasiaan dengan pengecualian yang terukur secara hukum dan etik;
- dari kewajiban menjaga kesehatan pribadi menuju fitness to practise;
- dari kehati-hatian terhadap penemuan baru menuju kaji etik, evidence-based medicine dan patient safety;
- dari larangan memuji diri secara konvensional menuju etika promosi digital dan media sosial;
- dari kesejawatan normatif menuju peer accountability dan mekanisme pelaporan;
- dari pelayanan kuratif menuju pelayanan holistik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif;
- dari kode etik yang berpusat pada karakter dokter menuju kode etik yang sekaligus mengatur karakter, kompetensi, tata kelola dan keselamatan pasien.
Sumber : Dr Galih Endradita M





