Telaah Etik-Kodeki 2025 Pelaksanaan Kewenangan Klinis Antara Dokter Umum Dan Dokter Spesialis Serta Antar dokter Spesialis dalam Pelayanan Biasa dan Keadaan Gawat Darurat Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia

PENDAHULUAN
Pelayanan kedokteran pada fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan oleh dokter umum, dokter spesialis, dan dokter subspesialis dengan kompetensi serta kewenangan klinis yang berbeda. Perbedaan tersebut merupakan pembagian tanggung jawab profesional untuk memastikan pasien memperoleh pelayanan yang tepat, aman, berkesinambungan, dan sesuai kebutuhan medis.
Secara etik, dokter umum dan dokter spesialis memiliki martabat profesi yang setara. Perbedaannya terletak pada ruang lingkup kompetensi, kedalaman keahlian, kompleksitas pelayanan, dan kewenangan klinis yang dapat dilaksanakan.
Dalam keadaan biasa, setiap dokter wajib bekerja dalam batas kompetensi dan kewenangannya. Namun, dalam keadaan gawat darurat, batas tersebut harus diterapkan secara kontekstual. Kewajiban untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan, dan mengurangi penderitaan berat dapat mengharuskan dokter melakukan tindakan segera sesuai kemampuan nyata yang dimilikinya, meskipun tindakan tersebut bukan bagian dari praktik rutinnya.
Keadaan gawat darurat tidak menghapus prinsip kompetensi dan tanggung jawab. Keadaan tersebut mengubah prioritas etik dari pembagian kewenangan yang bersifat rutin menjadi kewajiban melakukan pertolongan segera, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan etik dapat timbul apabila:
- dokter umum mempertahankan pasien yang membutuhkan pelayanan spesialistik;
- dokter spesialis melakukan tindakan di luar bidang kompetensinya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- dokter menolak memberikan pertolongan darurat dengan alasan administratif;
- dokter spesialis atau dokter jaga tidak merespons permintaan bantuan pada pasien gawat darurat;
- konsultasi, rawat bersama, dan alih rawat tidak memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas;
- pasien mengalami keterlambatan pelayanan karena konflik kewenangan;
- dokter hanya menunggu dokter lain tanpa melakukan stabilisasi awal;
- tindakan definitif di luar kompetensi dilakukan tanpa kebutuhan mendesak;
- atau terdapat saling melempar tanggung jawab setelah kondisi pasien memburuk.
RUANG LINGKUP DAN BATASAN TELAAH
Telaah ini membahas aspek etik mengenai:
- hubungan kewenangan klinis dokter umum dan dokter spesialis;
- hubungan kewenangan klinis antardokter spesialis;
- konsultasi vertikal dan horizontal;
- rujukan, rawat bersama, dan alih rawat;
- kedudukan dokter penanggung jawab pelayanan;
- pelayanan dalam keadaan gawat darurat;
- konsultasi jarak jauh dalam kegawatdaruratan;
- pertanggungjawaban dokter dan tim;
- hak pasien;
- serta kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung keselamatan pasien.
Telaah ini hanya berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia 2025 beserta cakupan dan penjelasan pasalnya yang telah dihimpun dalam database etika kedokteran.
LANDASAN ETIK KEWENANGAN KLINIS
Kompetensi dan kewenangan sebagai dasar pelayanan
Dokter wajib memberikan pelayanan yang kompeten sesuai kewenangan dan keahlian profesinya. Kompetensi dan kewenangan merupakan prasyarat profesionalisme serta dasar pertanggungjawaban dokter.
Dokter tidak patut melakukan tindakan hanya karena mengetahui teorinya. Dokter harus memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi, dan menangani konsekuensi tindakan tersebut.
Sumber pasal:
- Pasal 8 tentang Profesionalisme;
- Pasal 8 cakupan pasal (1);
- Pasal 21 tentang Perkembangan Ilmu dan Teknologi Kedokteran.
Keputusan klinis harus didasarkan pada pemeriksaan dan penilaian
Keputusan profesional wajib dilakukan setelah pemeriksaan dan penilaian yang teliti terhadap pasien, sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis pasien.
Semakin besar risiko suatu keputusan, semakin besar pula kewajiban dokter untuk memastikan kecukupan data dan ketepatan penilaian klinis.
Sumber pasal:
- Pasal 2 tentang Standar Pelayanan Kedokteran yang Baik;
- Pasal 2 cakupan pasal (3);
- Pasal 7 tentang Keterangan dan Pendapat yang Valid.
Keselamatan dan kepentingan terbaik pasien
Batas kewenangan klinis merupakan alat perlindungan pasien. Batas tersebut bertujuan mencegah pelayanan yang tidak kompeten, tidak tepat, terlambat, atau berisiko.
Dokter wajib menggunakan seluruh kemampuan profesionalnya untuk pasien, tetapi pada saat yang sama wajib menyadari keterbatasan dirinya.
Sumber pasal:
- Pasal 5 tentang Persetujuan Tindakan Medis;
- Pasal 8;
- Pasal 10 tentang Penghormatan Hak-Hak Pasien;
- Pasal 14 tentang Konsul dan Rujukan.
Independensi profesional
Keputusan klinis tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, tekanan manajemen, konflik pribadi, keinginan mempertahankan pasien, atau kehendak pihak lain yang bertentangan dengan kepentingan medis pasien.
Sumber pasal:
- Pasal 2;
- Pasal 3 tentang Kemandirian Profesi;
- Pasal 8.
KEDUDUKAN DOKTER UMUM DAN DOKTER SPESIALIS
Kesetaraan martabat, perbedaan kompetensi
Dokter umum dan dokter spesialis mempunyai martabat profesi yang setara. Seorang dokter spesialis tidak patut merendahkan dokter umum, demikian pula dokter umum tidak patut mengabaikan kompetensi khusus dokter spesialis.
Perbedaan kompetensi harus menjadi dasar kerja sama, bukan dasar dominasi.
Sumber pasal:
- Pasal 10;
- Pasal 18 tentang Menjunjung Tinggi Kesejawatan.
Peran dokter umum
Dokter umum dapat:
- melakukan pemeriksaan awal;
- menegakkan diagnosis kerja dan diagnosis banding;
- memberikan terapi sesuai kompetensi;
- melakukan stabilisasi;
- menangani kondisi umum yang berada dalam kewenangannya;
- memberikan Bantuan Hidup Dasar;
- meminta konsultasi;
- merujuk;
- serta memantau pasien sebelum dan selama proses rujukan.
Dokter umum wajib menghentikan upaya penanganan mandiri dan meminta bantuan apabila:
- masalah pasien berada di luar kompetensinya;
- diagnosis belum jelas;
- terdapat komplikasi;
- kondisi pasien memburuk;
- diperlukan tindakan spesialistik;
- atau risiko keselamatan meningkat.
Sumber pasal:
- Pasal 2;
- Pasal 8;
- Pasal 14 cakupan pasal (2);
- Pasal 17 tentang Pertolongan Darurat.
Peran dokter spesialis
Dokter spesialis mempunyai kewenangan yang lebih mendalam dalam bidang tertentu, tetapi tidak berwenang secara otomatis menangani seluruh masalah pasien.
Dokter spesialis wajib membatasi praktiknya pada kompetensi yang dimiliki dan berkonsultasi dengan dokter spesialis lain apabila ditemukan masalah lintas disiplin.
Sumber pasal:
- Pasal 8 cakupan pasal (1);
- Pasal 14 beserta penjelasan cakupan pasal (2);
- Pasal 18 cakupan pasal (5) dan (7).
HUBUNGAN KEWENANGAN DALAM KEADAAN BIASA
Konsultasi vertikal
Konsultasi vertikal meliputi:
- konsultasi dokter umum kepada dokter spesialis; dan
- konsultasi dokter spesialis kepada dokter subspesialis dalam lingkup disiplin yang sama.
Konsultasi vertikal merupakan tindakan profesional untuk memperoleh penilaian yang lebih mendalam, bukan tanda ketidakmampuan atau rendahnya martabat dokter perujuk.
Sumber pasal:
- Pasal 14;
- Penjelasan Pasal 19 cakupan pasal (7).
Konsultasi horizontal
Konsultasi horizontal meliputi:
- konsultasi antara dokter spesialis dalam bidang yang sama tetapi berbeda subspesialisasi; atau
- konsultasi antardokter spesialis dari disiplin yang berbeda.
Konsultasi horizontal diperlukan ketika pasien memiliki penyakit, risiko, atau penyulit yang melibatkan lebih dari satu bidang keahlian.
Sumber pasal:
- Pasal 14;
- Penjelasan Pasal 19 cakupan pasal (7).
Kewajiban dokter perujuk
Dokter perujuk wajib:
- memeriksa pasien;
- melakukan tindakan awal sesuai kompetensi;
- menentukan alasan konsultasi;
- memberikan informasi medis yang memadai;
- menyampaikan ringkasan medis;
- menjaga stabilitas pasien;
- serta menjelaskan rencana konsultasi atau rujukan kepada pasien dan keluarganya.
Sumber pasal:
- Pasal 14 cakupan pasal (2), (3), dan (4);
- Pasal 19 cakupan pasal (4) dan (5).
Kewajiban dokter yang menerima konsultasi
Dokter yang dikonsultasikan wajib:
- memberikan pendapat sesuai kompetensi;
- meminta data tambahan bila diperlukan;
- menjelaskan keterbatasan pendapatnya;
- menentukan kebutuhan pemeriksaan langsung;
- tidak memberi kesimpulan tanpa dasar yang memadai;
- serta menghormati dokter perujuk.
Sumber pasal:
- Pasal 7;
- Pasal 9 cakupan pasal (4);
- Pasal 14;
- Pasal 18 cakupan pasal (6).
INTEGRASI KEWENANGAN KLINIS DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT
Pengertian etik keadaan gawat darurat
Keadaan gawat darurat adalah kondisi yang menurut ilmu kedokteran memerlukan pertolongan segera untuk:
- mencegah kematian;
- mencegah kecacatan;
- mencegah kerusakan organ atau fungsi tubuh;
- atau mengurangi penderitaan berat.
Sumber pasal:
- Pasal 17;
- Penjelasan Pasal 17.
Kewajiban pertolongan mengatasi pertimbangan etik lainnya
Dalam keadaan gawat darurat, kewajiban memberikan pertolongan menjadi prioritas utama dan dapat mengalahkan pertimbangan etik lain yang bersifat rutin.
Dokter tidak boleh menunda pertolongan karena:
- belum tercatat sebagai DPJP;
- belum memperoleh persetujuan administratif;
- belum ada surat konsultasi;
- masalah pembiayaan;
- perbedaan unit kerja;
- tidak ada tempat tidur;
- atau alasan administratif lainnya.
Sumber pasal:
- Pasal 17 cakupan pasal (6);
- Penjelasan cakupan Pasal 17 butir (4) dan (5).
Kewenangan klinis dalam keadaan darurat bersifat kontekstual
Dalam keadaan biasa, dokter wajib bekerja dalam batas kewenangan klinis rutinnya. Dalam keadaan darurat, dokter dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk penyelamatan pasien sepanjang:
- terdapat ancaman nyata terhadap nyawa atau fungsi tubuh;
- tindakan tidak dapat ditunda;
- belum tersedia dokter yang lebih kompeten;
- tindakan berada dalam kemampuan nyata dokter;
- tindakan dilakukan secara proporsional;
- tujuannya terbatas pada penyelamatan, stabilisasi, atau pencegahan kecacatan;
- dan bantuan atau rujukan segera diupayakan.
Keadaan darurat tidak memberi kebebasan tanpa batas. Dokter tidak dibenarkan melakukan tindakan definitif yang kompleks di luar kemampuannya apabila tersedia alternatif yang lebih aman.
Sumber pasal:
- Pasal 2;
- Pasal 8;
- Pasal 17;
- Penjelasan cakupan Pasal 17 butir (3), (4), dan (5).
STR, SIP, dan pertolongan darurat
Penjelasan Pasal 17 menyatakan bahwa dokter dalam memberikan pelayanan pada keadaan darurat tidak dibatasi oleh ketentuan izin yang tercantum dalam STR dan/atau SIP.
Secara etik, ketentuan ini harus dimaknai bahwa persyaratan administratif tidak boleh menghambat pertolongan penyelamatan. Namun dokter tetap dibatasi oleh:
- kemampuan nyata;
- prinsip kehati-hatian;
- kebutuhan medis;
- proporsionalitas;
- dan kepentingan terbaik pasien.
Sumber pasal:
- Penjelasan cakupan Pasal 17 butir (4) dan (5).
PERAN DOKTER UMUM DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT
Dokter umum yang pertama menemukan atau menerima pasien gawat darurat wajib:
- menilai keadaan pasien;
- menentukan kebutuhan Bantuan Hidup Dasar;
- melakukan resusitasi bila diperlukan;
- menjaga jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi;
- mengendalikan perdarahan;
- mengatasi gangguan yang mengancam nyawa sesuai kemampuannya;
- meminta bantuan dokter spesialis;
- menghubungi ambulans atau fasilitas rujukan;
- memandu transportasi pasien;
- serta mendokumentasikan tindakan dan perkembangan pasien.
Dokter umum tidak boleh hanya menunggu dokter spesialis apabila keterlambatan dapat menyebabkan kematian atau kecacatan.
Setelah stabilisasi awal, pasien harus dikonsultasikan atau dirujuk kepada dokter spesialis yang sesuai.
Sumber pasal:
- Pasal 14;
- Pasal 17 cakupan pasal (1) sampai dengan (4);
- Penjelasan Pasal 17.
PERAN DOKTER SPESIALIS DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT
Kewajiban merespons konsultasi darurat
Dokter spesialis yang menerima permintaan bantuan pada pasien gawat darurat wajib memberikan respons sesuai kompetensi dan kondisi yang dihadapi.
Respons dapat berupa:
- memberikan arahan awal;
- meminta tindakan stabilisasi tertentu;
- datang melakukan pemeriksaan langsung;
- melakukan tindakan spesialistik;
- mengarahkan rawat bersama;
- atau merekomendasikan rujukan.
Dokter spesialis tidak patut menolak hanya karena pasien belum tercatat sebagai pasiennya atau karena konsultasi belum memenuhi prosedur administratif rutin.
Sumber pasal:
- Pasal 8;
- Pasal 13;
- Pasal 14;
- Pasal 17.
Kewajiban hadir langsung
Dokter spesialis harus melakukan pemeriksaan langsung apabila:
- kondisi pasien tidak dapat dinilai memadai melalui laporan dokter lain;
- kondisi tidak stabil;
- diperlukan tindakan spesialistik;
- terdapat perburukan;
- keputusan menyangkut tindakan berisiko tinggi;
- atau dokter yang berada bersama pasien menyatakan tidak mampu melanjutkan pelayanan secara aman.
Konsultasi melalui telepon tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban hadir apabila pemeriksaan langsung diperlukan.
Sumber pasal:
- Pasal 2 cakupan pasal (3);
- Pasal 7;
- Pasal 8;
- Pasal 14.
Tindakan di luar spesialisasi dalam keadaan darurat
Dokter spesialis juga merupakan dokter yang memiliki kewajiban kemanusiaan umum. Apabila menghadapi kegawatdaruratan di luar bidang spesialisasinya, dokter spesialis tetap wajib melakukan pertolongan dasar yang dikuasainya.
Sebagai contoh, dokter spesialis apa pun yang menemukan pasien henti jantung tidak boleh menunggu dokter jantung atau anestesi sebelum memulai Bantuan Hidup Dasar.
Setelah tindakan awal, bantuan dokter yang lebih kompeten harus segera diminta.
Sumber pasal:
- Pasal 11 tentang Pelindung Kehidupan;
- Pasal 17.
HUBUNGAN ANTAR DOKTER SPESIALIS DALAM KEGAWATDARURATAN
Pasien gawat darurat sering memiliki masalah lintas disiplin. Dalam kondisi tersebut, hubungan antardokter spesialis harus didasarkan pada kebutuhan klinis, bukan dominasi disiplin.
Contoh:
- pasien trauma multipel memerlukan dokter bedah, anestesi, ortopedi, dan bedah saraf;
- pasien hamil dengan gangguan jantung memerlukan dokter obstetri dan dokter jantung;
- pasien stroke dengan gangguan pernapasan memerlukan dokter saraf, anestesi, dan perawatan intensif;
- pasien sepsis dengan kebutuhan operasi memerlukan dokter penyakit dalam, bedah, dan anestesi.
Dalam keadaan tersebut:
- setiap dokter bekerja sesuai kompetensi;
- dokter yang paling relevan dengan ancaman utama dapat memimpin tindakan awal;
- harus ditetapkan koordinator atau dokter penanggung jawab utama;
- keputusan harus dikomunikasikan;
- tindakan tidak boleh saling bertentangan;
- dan konflik kewenangan tidak boleh menunda penyelamatan pasien.
Sumber pasal:
- Pasal 13;
- Pasal 14;
- Pasal 18 cakupan pasal (5) dan (7);
- Pasal 19.
TRIAGE DAN PERUBAHAN PRIORITAS PELAYANAN
Dalam keadaan terdapat lebih dari satu pasien, dokter dapat menghentikan atau menunda pelayanan kepada pasien nongawat darurat untuk menangani pasien yang lebih gawat.
Perubahan prioritas harus didasarkan pada pertimbangan medis, bukan status sosial, kemampuan membayar, kedekatan, atau tekanan pihak tertentu.
Pasien yang pelayanannya ditunda harus tetap memperoleh penjelasan dan pengawasan yang memadai.
Sumber pasal:
- Pasal 10 tentang pelayanan tanpa diskriminasi;
- Pasal 17 cakupan pasal (7).
KONSULTASI JARAK JAUH DALAM KEADAAN DARURAT
Konsultasi melalui telepon, pesan elektronik, atau video dapat digunakan apabila diperlukan untuk mempercepat pertolongan. Namun konsultasi tersebut harus memenuhi prinsip berikut:
- dokter peminta telah melakukan pemeriksaan pasien;
- identitas pasien dan dokter jelas;
- kondisi kegawatan dijelaskan;
- data penting disampaikan secara lengkap;
- dokter spesialis menyatakan batas rekomendasinya;
- instruksi dikonfirmasi ulang;
- komunikasi dicatat dalam rekam medis;
- perubahan kondisi segera dilaporkan;
- kerahasiaan dijaga;
- dan pemeriksaan langsung dilakukan bila diperlukan.
Dokter yang memberi konsultasi wajib menghindari diagnosis atau tindakan definitif apabila data tidak memadai.
Sumber pasal:
- Pasal 2;
- Pasal 7;
- Pasal 13;
- Pasal 14;
- Pasal 16;
- Pasal 21.
PERSETUJUAN TINDAKAN DALAM KEADAAN DARURAT
Pada prinsipnya, tindakan medis memerlukan persetujuan pasien atau keluarga yang berhak. Dalam keadaan pasien mampu mengambil keputusan, dokter tetap wajib memberikan penjelasan yang sesuai dengan keterbatasan waktu dan keadaan pasien.
Apabila pasien tidak mampu memberikan persetujuan dan penundaan tindakan dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan, kewajiban menyelamatkan pasien harus diprioritaskan. Penjelasan kepada keluarga atau wali dilakukan sesegera mungkin setelah keadaan memungkinkan.
Dokter hanya boleh melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan terbaik pasien.
Sumber pasal:
- Pasal 5 tentang Persetujuan Tindakan Medis;
- Pasal 10 tentang Hak-Hak Pasien;
- Pasal 11;
- Pasal 17.
RAWAT BERSAMA DAN ALIH RAWAT SETELAH STABILISASI
Setelah keadaan gawat darurat terkendali, pembagian kewenangan harus kembali diperjelas.
Konsultasi dan saran
Apabila dokter spesialis hanya memberi saran, dokter yang memegang pasien tetap bertanggung jawab terhadap penerapan dan pemantauan saran tersebut.
Rawat bersama
Apabila terdapat masalah lintas disiplin, dokter dapat menangani pasien secara bersama. Harus ditentukan:
- dokter penanggung jawab utama;
- bidang tanggung jawab setiap dokter;
- mekanisme komunikasi;
- rencana evaluasi;
- serta penyampaian informasi kepada pasien.
Alih Rawat
Apabila tanggung jawab utama diserahkan kepada dokter lain, pengalihan harus disertai:
- komunikasi;
- ringkasan medis;
- penjelasan kondisi terkini;
- tindakan yang telah dilakukan;
- risiko yang masih ada;
- serta dokumentasi serah terima.
Perubahan nama DPJP tanpa komunikasi tidak dapat dianggap sebagai alih tanggung jawab yang etis.
Sumber pasal:
- Pasal 13;
- Pasal 14;
- Pasal 19, termasuk penjelasan cakupan pasal (6).
PENGECUALIAN KEWAJIBAN PERTOLONGAN DARURAT
Kewajiban dokter memberikan pertolongan dapat gugur atau dialihkan dalam kondisi tertentu, yaitu:
- keselamatan atau jiwa dokter terancam;
- dokter mempunyai kecacatan atau kondisi yang membuatnya tidak mampu melakukan pertolongan;
- terdapat dokter atau tenaga medis yang lebih kompeten dan bersedia menangani;
- pasien telah berada dalam tanggung jawab fasilitas dan tenaga yang sesuai;
- terdapat keputusan Do Not Resuscitate pada pasien paliatif;
- atau berdasarkan prosedur Bantuan Hidup Dasar, pertolongan dapat dihentikan.
Keberadaan dokter yang lebih kompeten tidak serta-merta membebaskan dokter pertama sebelum tanggung jawab benar-benar dialihkan.
Sumber pasal:
- Pasal 17 cakupan pasal (10).
KEWAJIBAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Fasilitas pelayanan kesehatan secara etik harus mendukung dokter melalui:
- sistem triage;
- dokter jaga dan dokter spesialis siaga;
- jalur komunikasi kegawatdaruratan;
- sistem konsultasi cepat;
- ambulans dan rujukan;
- prosedur rawat bersama;
- kejelasan dokter penanggung jawab;
- ketersediaan alat dan obat darurat;
- dokumentasi;
- serta sistem komando dalam bencana.
Kekurangan sistem tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada dokter perorangan. Namun dokter wajib menyampaikan dan memperjuangkan perbaikan fasilitas yang dapat mengganggu keselamatan pasien.
Sumber pasal:
- Pasal 2 cakupan pasal (4) dan (6);
- Pasal 13;
- Pasal 17 cakupan pasal (5) dan penjelasannya.
KONFLIK KEWENANGAN DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT
Perbedaan pendapat mengenai siapa yang harus menangani pasien tidak boleh menghambat pertolongan.
Jika terjadi konflik:
- tindakan penyelamatan harus tetap berjalan;
- ancaman klinis utama harus diprioritaskan;
- dokter yang paling kompeten terhadap ancaman tersebut memimpin penanganan;
- komunikasi dilakukan langsung dan profesional;
- perbedaan pendapat dibahas setelah kondisi pasien stabil;
- dan persoalan etikolegal diteruskan melalui Komite Medik, MKEK, atau mekanisme profesi.
Dokter dilarang bertengkar, saling menyalahkan, atau memberikan komentar negatif di depan pasien dan keluarga.
Sumber pasal:
- Pasal 9 cakupan pasal (4), (6), dan (7);
- Pasal 13;
- Pasal 18 cakupan pasal (4) dan (6).
KEADAAN YANG SECARA ETIK DAPAT DIBENARKAN
Pelaksanaan kewenangan klinis dinilai dapat dibenarkan apabila:
- tindakan dilakukan sesuai kompetensi;
- dokter menyadari keterbatasannya;
- konsultasi dilakukan tepat waktu;
- tindakan awal diberikan sebelum rujukan;
- keadaan darurat ditangani tanpa menunggu administrasi;
- tindakan di luar praktik rutin terbatas pada kebutuhan penyelamatan;
- bantuan dokter yang lebih kompeten segera diminta;
- pembagian tanggung jawab jelas;
- pasien memperoleh informasi;
- kerahasiaan dijaga;
- dokumentasi dilakukan;
- dan keselamatan pasien menjadi pertimbangan utama.
KEADAAN YANG BERPOTENSI MELANGGAR ETIK
Potensi persoalan etik terdapat apabila:
- dokter menolak memberi pertolongan darurat dengan alasan bukan pasiennya;
- dokter menunggu spesialis tanpa melakukan stabilisasi;
- dokter spesialis tidak merespons konsultasi darurat tanpa alasan yang patut;
- konflik kewenangan menyebabkan keterlambatan;
- dokter melakukan tindakan definitif di luar kemampuan padahal tersedia bantuan;
- dokter menggunakan keadaan darurat sebagai alasan melakukan tindakan di luar kompetensi secara berlebihan;
- tidak ada kejelasan penanggung jawab;
- alih rawat hanya dilakukan secara administratif;
- informasi pasien tidak disampaikan secara memadai saat rujukan;
- dokter saling menyalahkan di depan pasien;
- data pasien disebarkan tanpa kebutuhan pelayanan;
- atau pasien mengalami kerugian karena saling melempar tanggung jawab.
KESIMPULAN
- Dokter umum dan dokter spesialis memiliki martabat profesi yang setara, tetapi mempunyai kompetensi dan kewenangan klinis yang berbeda.
- Dalam keadaan biasa, setiap dokter wajib bekerja sesuai kompetensi dan kewenangannya serta berkonsultasi atau merujuk apabila diperlukan.
- Dalam keadaan gawat darurat, kewajiban menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan, dan mengurangi penderitaan menjadi prioritas utama.
- Keadaan darurat memungkinkan dokter melakukan tindakan di luar praktik rutinnya sepanjang tindakan tersebut diperlukan, proporsional, berada dalam kemampuan nyata, dan terbatas pada penyelamatan atau stabilisasi.
- Ketentuan administratif, STR, SIP, status DPJP, pembiayaan, dan prosedur internal tidak boleh menghambat pertolongan darurat.
- Keadaan darurat tidak menghapus kewajiban kompetensi, kehati-hatian, dokumentasi, komunikasi, dan pertanggungjawaban.
- Dokter umum wajib melakukan stabilisasi dan tidak boleh hanya menunggu dokter spesialis.
- Dokter spesialis wajib merespons konsultasi darurat dan hadir langsung apabila kondisi pasien memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialistik.
- Antardokter spesialis wajib bekerja sesuai kompetensi masing-masing dan tidak boleh membiarkan konflik kewenangan menunda pelayanan.
- Setelah kondisi pasien stabil, hubungan konsultasi, rawat bersama, atau alih rawat harus diperjelas dan didokumentasikan.
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai dokter yang menangani, pembagian tanggung jawab, alasan konsultasi, tindakan, dan rencana rujukan.
- Prinsip etik utama dalam keadaan gawat darurat adalah bahwa dokter harus bertindak segera untuk kepentingan terbaik pasien, tetapi tetap menyadari batas kemampuan dan segera melibatkan dokter yang lebih kompeten.
REKOMENDASI
Fasilitas pelayanan kesehatan perlu menetapkan kebijakan yang mengatur:
- pembagian kewenangan dokter umum dan spesialis;
- kewajiban stabilisasi awal;
- waktu respons dokter spesialis;
- konsultasi jarak jauh;
- kriteria kehadiran langsung dokter spesialis;
- mekanisme rawat bersama;
- alih rawat;
- penetapan dokter penanggung jawab;
- sistem komando kegawatdaruratan dan bencana;
- prosedur rujukan;
- dokumentasi;
- serta mekanisme penyelesaian konflik kewenangan.
Prinsip akhirnya adalah:
Dalam keadaan biasa, dokter wajib bertindak dalam batas kompetensi dan kewenangannya. Dalam keadaan gawat darurat, dokter wajib melakukan pertolongan segera sesuai kemampuan nyata untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, kemudian secepatnya melibatkan dokter atau fasilitas yang lebih kompeten.
Sumber : Dr Galih Endradita M





