Pengobatan Tradisional dan Pelayanan Kesehatan Dasar di Rumah Sakit Era “Baru” Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Pada Penghujung bulan Agustus tahun 2023, Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, telah di undangkan dan berlaku sejak ditetapkan (8 Agustus 2023). Undang Undang ini merubah definisi rumah sakit menjadi lebih detail, disebutkan Pada Pasal 1 Angka (10) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023, Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Definisi ini memberikan konsekuensi bahwasanya rumah sakit perlu mempersiapkan pelayanan paliatif sebagai jenis layanan klinis di rumah sakit.
Perawatan paliatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien sekaligus keluarga dalam menghadapi masalah terkait penyakit yang mengancam jiwa dan progresif. Perawatan ini dilakukan melalui pencegahan dan tindakan guna meringankan nyeri, masalah fisik dan sosial, serta spiritual yang dihadapi pasien selama menjalani pengobatan.
Selain dari itu, Pelayanan kesehatan tradisional juga disebutkan dalam Pasal 161 ayat 2 dapat dilakukan di rumah sakit, sehingga rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan tradisional. Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas
- Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan
- Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan
Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi
- pelayanan promotif,
- preventif,
- kuratif,
- rehabilitatif, dan/ atau
- paliatif
Pelayanan Kesehatan dasar juga dapat hadir di rumah sakit, melalui Pasal 184 ayat 2 disebutkan:
“Selain Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan f atau subspesialistik, Rumah Sakit dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dasar”
Pelayanan kesehatan dasar merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan merupakan kontak pertama penduduk dengan sistem pelayanan kesehatan, mencakup kegiatan promotif dan preventif, penilaian kesehatan (assessments), diagnosis dan pengobatan untuk kondisi akut dan kronis, serta pelayanan rehabilitasi.
Pelayanan medis dasar didalam edaran kementrian kesehatan, pelayanan medis dasar adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi. Hal ini merubah skema pelayanan di rumah sakit dimana pelayanan medis spesialistik dan subspesialistik.
Rumah sakit perlu mempersiakan ke-3 pelayanan di rumah sakit yang meliputi pelayanan paliatif, pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan dasar, diperlukan kajian strategis untuk menetapkan ke-3 hal ini menjadi lini produk pelayanan klinis di rumah sakit.
Oleh : dr. Galih Endradita M, Sp.FM, FISQua





