Apakah Memungkinkan Sp.FM praktik tanpa SIP di rumah sakit ?

Jawaban normatifnya: tidak dimungkinkan menjadikan Permenkes 38 Tahun 2022 sebagai dasar bagi dokter spesialis forensik dan medikolegal untuk praktik di rumah sakit tanpa SIP di rumah sakit tersebut.
Permenkes 38/2022 tidak memuat pengecualian bahwa dokter forensik medikolegal boleh melakukan praktik Yandokum di rumah sakit tanpa SIP. Permenkes ini hanya mengatur bahwa pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilakukan pada Fasyandokum, dan Fasyandokum pada dasarnya merupakan bagian dari rumah sakit. Dasar pasalnya adalah Pasal 8 ayat (1): “Fasyandokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan bagian dari rumah sakit.”
Untuk Yandokum bagi orang hidup, Permenkes 38/2022 mensyaratkan adanya pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal, serta menyebut bahwa pelayanan tersebut diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal. Dasarnya adalah Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 ayat (1). Dalam hal tidak terdapat dokter spesialis forensik dan medikolegal, Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan, sebagaimana Pasal 11 ayat (2).
Untuk Yandokum bagi orang mati, ketentuan yang sama juga muncul dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (3). Artinya, Permenkes 38/2022 bicara tentang siapa yang kompeten/berwenang secara layanan Yandokum, tetapi tidak sedang membebaskan kewajiban perizinan praktik dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, hasil pelayanan Yandokum dikeluarkan oleh Fasyandokum, bukan semata-mata oleh dokter secara personal. Hal ini terlihat dari Pasal 23 ayat (1): berdasarkan pemeriksaan Yandokum, Fasyandokum memberikan hasil pemeriksaan dalam bentuk surat keterangan ahli kepada peminta keterangan ahli.
Dengan demikian, Permenkes 38/2022 tidak dapat dibaca sebagai dasar praktik lintas rumah sakit tanpa SIP. Untuk praktik profesi dokter, ketentuan SIP tetap merujuk pada rezim perizinan tenaga medis. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki SIP, dan permohonan SIP diajukan pada kabupaten/kota tempat tenaga medis/tenaga kesehatan menjalankan praktiknya. Pemerintah juga menjelaskan berdasarkan PP 28/2024 bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik, sehingga bila dokter praktik di lebih dari satu tempat, SIP-nya harus sesuai dengan masing-masing tempat praktik.
Kesimpulan:
Dokter spesialis forensik dan medikolegal tidak cukup hanya memiliki kompetensi Sp.FM atau kewenangan klinis untuk praktik Yandokum di suatu rumah sakit. Untuk melakukan praktik pelayanan di rumah sakit tersebut, dokter tetap harus memiliki SIP pada rumah sakit/tempat praktik tersebut, kecuali jika ada pengaturan khusus lain di luar Permenkes 38/2022 yang secara eksplisit memberikan pengecualian. Permenkes 38/2022 sendiri tidak menyediakan pengecualian itu.
Sumber : Dr Galih Endradita M





