PENGELOLAAN RUMAH SAKIT KAPAL DI INDONESIA

artikel-67.png

Definisi

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
  2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
  3. Rumah Sakit Kapal adalah rumah sakit yang menggunakan Kapal untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dalam jangka waktu tertentu dan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain

Tujuan

  1. memberikan pelayanan kesehatan serta meningkatkanaksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit
  2. memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal

Rumah Sakit Kapal dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat

Rumah Sakit Kapal yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang pelayanan kesehatan, dikecualikan bagi Rumah Sakit Kapal yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba

Setiap penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal harus memenuhi persyaratan terdiri atas:

  1. studi kelayakan;
  2. lokasi pelayanan;
  3. sarana, prasarana, dan peralatan;
  4. ketersediaan tempat tidur rawat inap;
  5. sumber daya manusia;
  6. jenis pelayanan kesehatan; dan
  7. kelaiklautan Kapal

Studi kelayakan terdiri atas dokumen yang memuat :

  1. rencana dan lokasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan
  2. kajian kemampuan pendanaan meliputi prakiraan jumlah kebutuhan dana, investasi, dan sumber pendanaan

Lokasi Pelayanan

Lokasi pelayanan harus memenuhi kriteria daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.

Sarana dan prasarana

Sarana dan prasarana harus memenuhi aspek kelaiklautan Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memenuhi aspek kelaiklautan Kapal sarana dan prasarana juga harus memenuhi persyaratan teknis sarana dan prasarana Rumah Sakit Kapal

Peralatan pada Rumah Sakit Kapal terdiri atas:

  1. peralatan medis; dan
  2. peralatan nonmedis

Peralatan harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai. Ketersediaan tempat tidur rawat inap pada Rumah Sakit disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. Ketersediaan tempat tidur rawat inap dapat dipenuhi melalui kerjasama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

Sumber daya manusia pada Rumah Sakit Kapal terdiri atas:

  1. awak Kapal
  2. sumber daya manusia kesehatan

Sumber daya manusia wajib mendapat pelatihan tentang aspek keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yangdiberikan oleh Rumah Sakit Kapal. Sumber daya manusia diangkat dan ditetapkan oleh pemilik atau pimpinan Rumah Sakit Kapal.

Akreditasi

Dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutupelayanan Rumah Sakit Kapal, wajib dilakukan Akreditasi. Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit Kapal paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin untuk pertama kali. Akreditasi menggunakan standar Akreditasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Ketentuan mengenai awak Kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Sumber daya manusia kesehatan terdiri atas:

  1. Tenaga Medis;
  2. Tenaga Kesehatan; dan
  3. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan

Tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan/atau dokter gigi subspesialis

Tenaga Kesehatan terdiri atas:

  1. tenaga keperawatan;
  2. tenaga kefarmasian; dan
  3. Tenaga Kesehatan lain sesuai kebutuhan.

Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib memiliki surat tandaregistrasi dan surat izin praktik. Surat izin praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diterbitkan oleh Menteri.

Dalam rangka peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan, Rumah Sakit Kapal dapat menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.

Jenis pelayanan kesehatan terdiri atas :

  1. pelayanan medik dan penunjang medik;
  2. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
  3. pelayanan kefarmasian; dan
  4. pelayanan penunjang

Pelayanan medik dan penunjang medik terdiri atas pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik. Selain pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik Rumah Sakit Kapal dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar.

Setiap Rumah Sakit Kapal harus memiliki organisasiyang efektif, efisien, dan akuntabel. Pengorganisasian Rumah Sakit Kapal terdiri atas:

  1. pengorganisasian unsur pelayanan kesehatan; dan
  2. pengorganisasian unsur pelayaran

Pengorganisasian unsur pelayanan kesehatan paling sedikit terdiri atas:

  1. unsur pimpinan;
  2. unsur pelayanan medis;
  3. unsur keperawatan;
  4. unsur penunjang medis dan nonmedis;
  5. unsur pelaksana administratif; dan
  6. unsur operasional.

Pengorganisasian unsur pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kapal ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit Kapal.

Perijinan Rumah Sakit Kapal

Setiap Rumah Sakit Kapal wajib memiliki izin sebelummenyelenggarakan pelayanan kesehatan. Izin diberikan oleh Menteri setelah Rumah Sakit Kapal memenuhi persyaratan. Dalam rangka pemberian izin, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin habis.

Untuk memperoleh izin, pimpinan Rumah Sakit Kapal mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan. Berdasarkan pengajuan permohonan , Direktur Jenderal melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. Berdasarkan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan dinyatakan belum lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan kepada Pimpinan Rumah Sakit Kapal.

Pimpinan Rumah Sakit Kapal harus menyampaikan kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permintaan kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan diterima. Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pemenuhan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan , Direktur Jenderal memberikan atau menolak pemberian izin Rumah Sakit Kapal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan pelaksanaan verifikasi lapangan. Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam hal Rumah Sakit Kapal terdapat perubahanbadan hukum dan nama Rumah Sakit Kapal, pimpinan Rumah Sakit Kapal harus mengajukan perubahan izin dengan memenuhi persyaratan. Rumah Sakit Kapal tetap dapat melakukan pelayanan kesehatan selama proses perubahan badan hukum dan/atau perubahan nama Rumah Sakit Kapal, paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat perubahan badan hukum dan/atau perubahan nama Rumah Sakit Kapal.

Setiap Rumah Sakit Kapal wajib melakukan registrasi keKementerian Kesehatan paling lambat 6 (enam) bulan setelah memperoleh izin, dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Registrasi dilakukan untuk memperoleh kode Rumah Sakit Kapal. Rumah Sakit Kapal yang akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan di suatu daerah wajib melapor kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat.

permenkes-33-2023

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.