Deprecated: Required parameter $sticky_arr follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1063

Deprecated: Required parameter $post_id follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107

Deprecated: Required parameter $post_author follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107
Rumah Sakit di KEK – PERSI JATIM

Rumah Sakit di KEK

Rumah-Sakit-di-KEK.png

Oleh : Galih Endradita1,3, Edy Suyanto2,3

 

1 Staf Pengajar Program Studi Kedokteran, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)

2 Ketua KSM Forensik dan Medikolegal, RSUD dr. Soetomo, Surabaya

3 Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI), PERSI Wilayah Jawa Timur

* Ditulis kembali dari Permenkes No 1 Tahun 2023

Kewajiban Rumah Sakit

Rumah Sakit di KEK selain menyelenggarakan pelayanan kesehatan, wajib melaksanakan:

  1. kewajiban Rumah Sakit
  2. registrasi dan
  3. pemenuhan indikator mutu,

Pemberian Nama Rumah Sakit

  1. Pemberian nama Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, dan etika.
  2. Pemberian nama Rumah Sakit dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususannya.
  3. Dalam hal Rumah Sakit khusus, pemberian nama Rumah Sakit harus mencantumkan kekhususannya.
  4. Pemberian nama Rumah Sakit di KEK dapat menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global, dan/atau sebutan nama lainnya yang bermakna sama.
  5. Pemberian nama Rumah Sakit dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup.

 Pembiayaan Pelayanan Kesehatan

Pembiayaan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit di KEK bersumber dari pembiayaan pasien, asuransi komersial, dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK dilakukan melalui prosedur:

  1. pelaku usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui Sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha
  2. setelah mendapatkan nomor induk berusaha, pelaku usaha dapat melakukan tahap persiapan (pelaksanaan tahap persiapan paling lama 2 (dua) tahun) :
    1. pengadaan tanah
    2. pembangunan bangunan gedung
    3. pengadaan peralatan atau sarana
    4. pengadaan sumber daya manusia
    5. pemenuhan standar usaha dan/atau
    6. kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional termasuk pra studi kelayakan atau studi kelayakan dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi.
  3. pelaku usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha kepada Administrator KEK melalui Sistem OSS
  4. permohonan perizinan berusaha disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan standar kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini yang diunggah melalui Sistem OSS
  5. Administrator KEK melakukan verifikasi dokumen persyaratan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan dapat melibatkan Kementerian Kesehatan
  6. Administrator KEK melakukan verifikasi lapangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan benar, dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan
  7. pemberian perizinan berusaha atau penyampaian untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha melalui Sistem OSS.
  8. Pemberian perizinan berusaha dilakukan apabila pelaku usaha telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
  9. Penyampaian untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dilakukan apabila pelaku usaha belum memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
  10. Ketentuan mengenai prosedur perizinan berusaha berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK.

Perpanjangan Ijin Rumah Sakit

Kepala/direktur Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK berakhir. Persyaratan perpanjangan perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK terdiri atas:

  1. dokumen perizinan berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
  2. dokumen bukti akreditasi
  3. penilaian mandiri (self assessment) rumah sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang
  4. dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru dan dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.

Perubahan Perizinan Berusaha Rumah Sakit

Rumah Sakit di KEK harus melakukan perubahan perizinan berusaha dalam hal terdapat perubahan:

  1. badan hukum
    1. nama Rumah Sakit
    2. kepemilikan modal
    3. jenis Rumah Sakit dan/atau
    4. alamat Rumah Sakit.

 Persyaratan perubahan izin berusaha terdiri atas:

    1. dokumen izin berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
    2. dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit
    3. dokumen perubahan nomor induk berusaha dan/atau
    4. penilaian mandiri (self assessment) Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.

Pencatatan dan Pelaporan

Rumah Sakit di KEK wajib melaksanakan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Rumah Sakit dan sistem informasi secara daring (online) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menyajikan informasi. Sistem informasi terintegrasi dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.