KEWAJIBAN ETIK RUMAH SAKIT DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN

etika-rs.png

Didalam Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI, 2015) Pasal 32 disebutkan:

“Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku”

Kewajiban rumah sakit untuk memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja, pada hakikatnya adalah merupakan penerapan manajemen sumber daya manusia dalam organisasi rumah sakit secara profesional, handal, adil dan bijak, serta memperlakukan para karyawan rumah sakit sesuai dengan harkat, derajat dan martabatnya sebagai manusia. Termasuk dalam kesejahteraan karyawan, antara lain berupa

  1. Penetapan upah/imbalan materi yang memadai sesuai dengan prestasi yang diberikan oleh masing-masing karyawan kepada rumah sakit,
  2. Pemberian berbagai jaminan dan atau tunjangan sosial,
  3. Tunjangan-tunjangan khusus sesuai dengan profesi yang dimilikinya dan tugas pekerjaannya, yang antara lain
    1. tugas pekerjaan yang mengandung risiko,
    2. membahayakan bagi keselamatan dirinya dan atau
    3. mengancam kesehatannya.

Pemberian kesempatan untuk memperoleh kemajuan, juga merupakan bagian dari kesejahteraan karyawan yang harus menjadi perhatian manajemen rumah sakit.

Sementara yang menyangkut keselamatan kerja adalah merupakan penerapan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengenai ketenaga-kerjaan khususnya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa di rumah sakit sangat banyak faktor-faktor yang membahayakan, baik itu berupa faktor mekanik yang dapat menimbulkan kecelakaan pada karyawan, faktor-faktor biologik, fisik, kimia dan sebagainya yang dapat mengancam kesehatan para karyawan. Semua ini merupakan kewajiban manajemen rumah sakit untuk melakukan pencegahannya lewat berbagai cara.

Pada tahun 2023, Menteri Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan, tarif INA CBGs dan Non INA CBGs pelayanan rumah sakit yang mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan secara umum mengalami peningkatan. Proporsi kenaikan INA CBGs dan Non INA CBGs ditujukan untuk menyesuaikan dengan nilai ekonomi tarif dari ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 tahun 2016.

Menilik pada kewajiban etik maka rumah sakit dipandang perlu dalam mengkaji peningkatan kesejahteraan staf yang bekerja di rumah sakit, mulai dari staf dokter, perawat, tenaga kesehatan lain dan tenaga non klinis.

oleh Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.