Deprecated: Required parameter $sticky_arr follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1063

Deprecated: Required parameter $post_id follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107

Deprecated: Required parameter $post_author follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107
KETENTUAN PERSYARATAN BARU DALAM TEKNIK BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN KESEHATAN DI INDONESIA – PERSI JATIM

KETENTUAN PERSYARATAN BARU DALAM TEKNIK BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN KESEHATAN DI INDONESIA

ruang-rs.png

Permenkes No 40 Tahun 2022 tentang Ketentuan Persyaratan Baru dalam Teknik Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan di Indonesia

Tujuan

  1. mewujudkan bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit yang fungsional serta sesuai dengan tata bangunan dan prasarana yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan memenuhi standar pelayanan, kemampuan pelayanan, dan persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai;
  2. mewujudkan tertib pengelolaan bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menjamin keandalan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan;dan
  3. meningkatkan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan Rumah Sakit yang sesuai dengan persyaratan teknis.

Setiap rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta baik dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat memperoleh perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit.

Pemenuhan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit juga digunakan sebagai dasardalam perencanaan dan pengembangan rumah sakit.

Pemberlakukan

bangunan rumah sakit yang telah berdiri dan operasional sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. rumah sakit yang sudah memiliki perizinan berusaha/izin operasional tetapi bangunan tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung secara fisik, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung rumah sakit yang tertib, efektif dan efisien.

Ketentuan mengenai keandalan Bangunan Gedung mengacu kepada peraturan perundangan terkait tentang Bangunan Gedung dan standar teknis lainnya sesuai bidang terkait.

Lahan dan Akses Bangunan

  1. Secara geografis lokasi rumah sakit tidak berada pada area berbahaya atau rawan terhadap bencana.
  2. Kontur lahan rumah sakit relatif datar dan siap dikembangkan dengan permukaan lahan di atas peil banjir.
  3. Luas lahan kawasan rumah sakit harus memperhatikan fasilitas parkir, area terbuka untuk penanganan bencana.
  4. Tersedia lahan/area untuk parkir dengan kapasitas minimal 20% dari luas total bangunan (sudah termasuk jalur sirkulasi kendaraan). Penyediaan lahan parkir tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan.
  5. Lahan dan bangunan rumah sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas, dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku.
  6. Blok bangunan rumah sakit harus berada dalam satu area/kawasan yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik yang mengutamakan keselamatan pasien, mengedepankan fungsi ruang kegawatdaruratan, perawatan intensif, dan keselamatan lingkungan.
  7. Lahan bangunan rumah sakit harus dibatasi dengan pemagaran yang dilengkapi dengan akses/pintu yang jelas.
  8. Akses lahan yang jelas, paling sedikit untuk akses utama, akses pelayanan gawat darurat dan akses untuk penunjang pelayanan di rumah sakit.
  9. Akses/pintu utama, harus terlihat dengan jelas agar pasien dan pengantar pasien mudah mengenali pintu masuk utama.
  10. Akses/pintu pelayanan gawat darurat, harus mudah diakses dan mempunyai ciri khusus.
  11. Akses/pintu layanan penunjang, harus memiliki kemudahan akses ke area pelayanan penunjang seperti dapur gizi, laundry, ruang mekanik dan daerah penyimpanan persediaan/gudang penerimaan barang logistik dari luar.
  12. Akses/pintu bangunan direncanakan sesuai fungsi dan kebutuhanaktivitas ruangan dengan memperhatikan ukuran, jumlah danpeletakan.
  13. Apabila rumah sakit berada dalam satu bangunan yang memilikifungsi selain rumah sakit, maka bangunan rumah sakit harus memiliki batas yang jelas, dilengkapi akses/pintu, jalan dan halaman parkir kendaraan yang terpisah dengan bangunan fungsi lain, dan memiliki keandalan teknis bangunan rumah sakit tersendiri dengan memperhatikan fungsi pelayanan rumah sakit.

Tata Bangunan

  1. Tata letak bangunan (site plan)harus memenuhi syarat zonasiberdasarkan tingkat risiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan pelayanan atau kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
  2. Orientasi bangunan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengendalian arah, kapasitas, dan kuat cahaya sinar matahari dan aliran udara yang dapat masuk ke dalam bangunan. Untuk memperluas ventilasi alami dan optimalisasi cahaya matahari dan aliran udara, maka pertimbangan dalam desain yaitu rancangan bentuk, ukuran dan perletakan massa dan fasad bangunan yang memanjang dengan orientasi bidang bukaan/jendela-jendela menghadap utara-selatan dan jendela- jendela pada fasad timur-barat di hindari serta jarak bebas antar bangunan yang cukup lebar sehingga memungkinkan cahaya dan aliran udara dapat masuk bangunan.
  3. Bangunan dengan fungsi untuk pelayanan penyakit infeksi emerging direkomendasikan berada terpisah dengan bangunan untuk pelayanan lainnya dengan jarak antar bangunan sesuai dengan kriteria desain pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.
  4. Bangunan untuk fungsi pelayanan pasien penyakit infeksi yang mengandalkan ventilasi alami, maka massa bangunannya direkomendasikan tidak gemuk /bentang besar, supaya aliran udara dapat menembus ke dalam bangunan dan bertukar dengan hembusan aliran udara dari sisi yang berlawanan (cross ventilation).

Arsitektur Bangunan

Penampilan Bangunan Gedung

Pemilihan bentuk dan material yang digunakan harus memperhatikan fungsi ruang, penerapan kriteria bangunan gedung hijau, kemudahan konstruksi dan pemeliharaan.

Tata Ruang Dalam

  1. Pemanfaatan ruang dalam bangunan, harus efisien danefektif sesuai fungsi ruang.
  2. Tata letak ruang dalam bangunan harus memenuhi syaratzonasi berdasarkan tingkat risiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan pelayanan atau kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
  3. Alur kegiatan pasien, petugas, pengunjung, dan barang (bersih dan kotor) harus direncanakan dengan jelas dalam rangka pengendalian dan pencegahan infeksi.
  4. Tata letak furnitur/perabot dan partisi interior tidak boleh menghalangi/membatasi bukaan jendela/pintu untuk aliran udara dan cahaya serta sirkulasi aktifitas pengguna. Tata letak furnitur/perabot dikaitkan dengan posisi bukaan ventilasi juga tidak boleh memungkinkan terjadinya aliran udara dari pasien ke petugas.
  5. Pemanfaatan ruang dalam mengacu pada kenyamanan ruang gerak dan aspek kemudahan yang menerapkan desain universal sesuai peraturan perundangan terkait tentang Bangunan Gedung.
  6. Letak ruang fungsi pelayanan kritis dan tindakan sebaiknya tidak lebih dari lantai empat, terutama di daerah yang rawan terhadap bencana.

Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung di dalam dan di luar lingkungannya;

Pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

Peruntukan Bangunan Gedung

Peruntukan Bangunan Gedung Rumah Sakit merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.

Intensitas Bangunan Gedung

Intensitas Bangunan Gedung Rumah Sakit merupakan pemenuhan terhadap:

  1. Kepadatan dan ketinggian Bangunan GedungKepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung Rumah Sakit meliputi:
    a) Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
    b) Koefisien Lantai Bangunan (KLB).c) Ketinggian Bangunan Gedung (KBG). d) Koefisien Daerah Hijau (KDH).
    e) Koefisien Tapak Basement (KTB).
  2. Jarak bebas Bangunan Gedung
    Ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung Rumah Sakit meliputi:

    1. Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan garis sempadanlainnya (jalan, sungai, pantai, dan lain-lain)
    2. Jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
    3. Jarak antar-Bangunan Gedung.
  3. Setiap Bangunan Gedung Rumah Sakit yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL yang disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Kebutuhan Total Luas Lantai Bangunan

Perhitungan perkiraaan kebutuhan total luas lantai bangunan rumah sakit minimal 80 m2 per tempat tidur yang dimiliki oleh rumah sakit. Luasan dapat bertambah disesuaikan kapasitas dan kebutuhan pelayanan rumah sakit serta pengembangan ruang-ruang penunjang pelayanan.

oleh Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.