Tantangan Rumah Sakit 2027 : Menjaga Mutu di Tengah Perubahan Regulasi, Pembiayaan, dan Teknologi

Memasuki 2027, rumah sakit di Indonesia akan menghadapi beberapa tuntutan secara bersamaan. Rumah sakit perlu menjaga mutu dan keselamatan pasien, menyesuaikan layanan dengan aturan yang berlaku, mengelola biaya, memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, serta memastikan sistem digitalnya aman dan saling terhubung.
Sejumlah perubahan sudah memiliki dasar hukum, sementara beberapa reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih diuji coba. Karena itu, gambaran tantangan 2027 perlu dibaca sebagai analisis atas aturan dan perkembangan resmi hingga 10 Oktober 2026, bukan sebagai kepastian bahwa semua kebijakan akan diterapkan serentak secara nasional.
1. Menyesuaikan tata kelola dengan aturan rumah sakit yang baru
Salah satu perubahan penting menjelang 2027 adalah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Aturan ini mencakup perizinan, klasifikasi, organisasi, tata kelola, peningkatan mutu, pendanaan, pencatatan, pelaporan, dan sanksi. Permenkes tersebut diundangkan pada 12 Juni 2026 dan berstatus berlaku.
Menurut Pasal 83 ayat (1) huruf a, rumah sakit pada umumnya diberi waktu paling lama dua tahun sejak peraturan diundangkan untuk menyesuaikan penyelenggaraannya. Artinya, 2027 berada dalam masa penyesuaian yang berakhir pada 12 Juni 2028. Ada ketentuan khusus empat tahun bagi Rumah Sakit Kelas D Pratama yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b.
Penyesuaian ini menyangkut kegiatan operasional, bukan sekadar memperbarui dokumen. Pasal 7 mengaitkan perizinan dengan pemenuhan persyaratan lokasi, sarana dan prasarana, peralatan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan. Sementara itu, Pasal 36 memuat kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang aman, bermutu, nondiskriminatif, dan efektif.
Bagi manajemen, pekerjaan awal yang penting adalah memetakan kesenjangan antara kondisi rumah sakit saat ini dan ketentuan yang berlaku. Peta tersebut perlu mencakup izin, kapasitas, fasilitas, peralatan, tenaga, cakupan layanan, serta tata kelola internal. Permenkes 6/2026 juga mencabut sejumlah aturan lama, sehingga rumah sakit perlu memastikan bahwa kebijakan internalnya merujuk pada ketentuan yang masih berlaku.
2. Menyesuaikan kapasitas dengan rujukan berbasis kebutuhan dan kemampuan layanan
Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mengatur bahwa rujukan didasarkan pada kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan. Pertimbangannya juga mencakup aksesibilitas, jarak dan waktu tempuh, serta kualitas pelayanan. Menurut Pasal 4, kemampuan fasilitas antara lain ditentukan oleh jenis layanan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, sarana-prasarana, persediaan farmasi dan alat kesehatan, serta daya tampung.
Artinya, rumah sakit perlu memastikan informasi tentang layanan yang tersedia benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. Layanan yang tercantum dalam daftar kompetensi harus didukung tenaga, alat, obat, jadwal pelayanan, dan kapasitas tempat tidur yang memadai. Koordinasi dengan puskesmas, klinik, rumah sakit lain, serta ambulans juga perlu berjalan agar rujukan tidak berhenti pada urusan administrasi.
Kementerian Kesehatan pada September 2026 melaporkan uji coba reformasi JKN di empat daerah. Uji coba tersebut mencakup rujukan berbasis kemampuan layanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan pembayaran berbasis kelompok diagnosis Indonesia (iDRG). Kemenkes menyebut uji coba dilakukan untuk menilai kesiapan sebelum perubahan diterapkan lebih luas. Dengan demikian, rumah sakit perlu memantau petunjuk resmi dan pengaturan setempat, tanpa menganggap uji coba tersebut sebagai penerapan nasional yang sudah selesai.
3. Memenuhi standar rawat inap sambil menjaga ketersediaan tempat tidur
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan kriteria fasilitas rawat inap KRIS. Pasal 46A memuat standar seperti ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat, privasi pasien, kamar mandi yang aksesibel, dan outlet oksigen. Pasal 103B ayat (1) menetapkan penerapan menyeluruh bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Ketentuan itu juga mengatur evaluasi penerapan KRIS dan penetapan manfaat, tarif, serta iuran.
KRIS membawa pekerjaan fisik dan operasional. Rumah sakit perlu menilai kondisi ruang rawat, menyusun kebutuhan renovasi dan pengadaan, serta memperhitungkan dampak pekerjaan tersebut terhadap kapasitas tempat tidur dan alur pasien. Pada saat yang sama, rencana perubahan harus mempertimbangkan biaya dan kesinambungan layanan.
Kemenkes memasukkan KRIS dalam uji coba reformasi JKN pada 2026. Hal ini membuat rumah sakit perlu mengikuti arahan teknis dan pengaturan yang berlaku bagi fasilitasnya, sekaligus merencanakan perbaikan berdasarkan kondisi bangunan dan layanan masing-masing.
4. Menjaga kesehatan keuangan dan kesiapan menghadapi perubahan klaim
Rumah sakit harus menyeimbangkan keterjangkauan pelayanan dengan biaya operasional dan kemampuan untuk mempertahankan layanan. Permenkes 6/2026 Pasal 71–72 mengatur dasar penetapan tarif, termasuk pola tarif nasional, pagu tarif maksimal, dan prinsip keterjangkauan, keadilan, serta keberlanjutan pelayanan. Pasal 72 juga menyebut biaya satuan atau unit cost sebagai salah satu pertimbangan penting. Pasal 73 mewajibkan rumah sakit menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dalam konteks JKN, iDRG menjadi perhatian karena masuk dalam uji coba reformasi bersama KRIS dan rujukan berbasis kompetensi. Laporan Kemenkes menyebut sistem ini dirancang untuk mengelompokkan kasus dengan lebih rinci sesuai kompleksitas penyakit dan sumber daya pelayanan. Karena statusnya pada Oktober 2026 masih dalam uji coba, rumah sakit sebaiknya tidak menganggapnya sebagai sistem pembayaran yang sudah berlaku secara nasional.
Persiapan yang dapat dilakukan mencakup perbaikan kelengkapan rekam medis, ketepatan kode diagnosis dan tindakan, pemahaman petugas klaim, serta pencatatan biaya layanan. Rumah sakit juga perlu memantau klaim tertunda atau disengketakan dan menganalisis layanan yang berisiko mengalami selisih antara biaya nyata dengan pembayaran.
Permenkes 6/2026 Pasal 84 mencabut Permenkes Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Karena itu, penyusunan tarif dan evaluasi keuangan perlu merujuk pada ketentuan terbaru yang relevan, bukan mengandalkan aturan yang sudah dicabut.
5. Memastikan tenaga dan kompetensi tersedia pada saat layanan dibutuhkan
Kebutuhan tenaga rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan jumlah pegawai. Rumah sakit juga perlu memastikan komposisi kompetensi sesuai dengan layanan yang dijanjikan, jadwal jaga mencukupi, kewenangan klinis terdokumentasi, dan tenaga pendukung tersedia untuk menunjang pelayanan.
Tantangan ini semakin terasa ketika rumah sakit memperluas layanan atau harus menerima rujukan berdasarkan kemampuan. Layanan yang secara administratif tersedia tetapi tidak didukung tenaga dan peralatan yang siap dapat menimbulkan keterlambatan atau meningkatkan risiko keselamatan pasien. Persyaratan sumber daya manusia kesehatan dalam Pasal 7 Permenkes 6/2026 menjadikan perencanaan tenaga bagian dari pemenuhan perizinan.
Untuk 2027, rumah sakit perlu menyelaraskan rencana tenaga dengan portofolio layanan dan kebutuhan daerah. Langkahnya dapat berupa pemetaan kekosongan kompetensi, pengaturan jadwal, pelatihan, rencana suksesi, serta upaya menjaga beban kerja tetap wajar.
6. Menjadikan mutu dan keselamatan pasien sebagai pekerjaan harian
Kepatuhan pada standar pelayanan perlu terlihat dalam pengalaman pasien dan hasil klinis. Tantangan rumah sakit adalah menjaga agar mutu tidak berhenti pada persiapan akreditasi atau pemenuhan dokumen, tetapi menjadi bagian dari proses pelayanan sehari-hari.
Permenkes 6/2026 Pasal 68 mengatur peningkatan mutu internal melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, serta manajemen risiko. Rumah sakit dapat memantau, misalnya, waktu tunggu, infeksi terkait pelayanan, kesalahan pemberian obat, kejadian pasien jatuh, keterlambatan tindakan, keluhan pasien, dan tindak lanjut atas insiden.
Data tersebut akan lebih berguna jika ditinjau secara berkala oleh pimpinan klinis dan manajemen. Temuan harus diikuti tindakan korektif, penanggung jawab yang jelas, dan evaluasi apakah perubahan benar-benar mengurangi risiko.
7. Mengintegrasikan rekam medis elektronik tanpa mengabaikan keamanan data
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 3 mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Pasal 10 mensyaratkan kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas sistem. Pasal 21 dan Pasal 24 mengatur hubungan dengan platform integrasi data kesehatan dan transfer rekam medis dalam proses rujukan. RME juga mencakup pengisian informasi klinis dan data untuk klaim pembiayaan.
Penerapan RME yang baik memerlukan lebih dari sekadar memasang aplikasi. Rumah sakit perlu menjaga mutu data, mengatur hak akses, mencatat aktivitas pengguna, menyiapkan pencadangan, serta memiliki prosedur saat jaringan atau sistem terganggu. Integrasi yang lemah dapat menghambat pelayanan, rujukan, dan proses klaim.
Rumah sakit juga mengelola data kesehatan yang tergolong data pribadi spesifik menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (2). Undang-undang tersebut mengatur penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi (Pasal 34), keamanan data (Pasal 35), serta pemberitahuan tertulis paling lambat 3 × 24 jam apabila terjadi kegagalan pelindungan data (Pasal 46). Karena itu, keamanan siber dan tata kelola data perlu diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan pasien dan kesinambungan pelayanan.
8. Menyiapkan rumah sakit agar tetap beroperasi saat terjadi gangguan
Rumah sakit harus tetap menyediakan layanan penting ketika menghadapi gangguan listrik, jaringan, pasokan air, oksigen medis, obat, atau alat kesehatan. Risiko semacam ini dapat memengaruhi pelayanan klinis maupun akses terhadap informasi pasien.
Permenkes 6/2026 Pasal 36 ayat (1) huruf o mewajibkan rumah sakit memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Dalam praktiknya, rumah sakit perlu menguji rencana kesinambungan operasional, memeriksa fasilitas cadangan, menetapkan jalur komunikasi darurat, dan memastikan stok kritis dipantau.
.
Prioritas rumah sakit menuju 2027
Agar berbagai tuntutan tersebut dapat dikelola, rumah sakit dapat memulai dengan beberapa langkah berikut :
1. Susun peta kepatuhan. Catat persyaratan perizinan, fasilitas, tenaga, tata kelola, pelaporan, dan mutu beserta penanggung jawab serta tenggatnya.
2. Cocokkan layanan dengan kemampuan nyata. Pastikan setiap layanan didukung tenaga, peralatan, obat, jadwal, dan kapasitas yang memadai.
3. Buat rencana KRIS berbasis kebutuhan. Hitung pekerjaan fisik, biaya, dampak terhadap kapasitas, dan tahapan pelaksanaan.
4. Perkuat data biaya dan klaim. Hubungkan dokumentasi klinis, pengodean, unit cost, dan analisis klaim.
5. Uji kesiapan digital dan keamanan data. Periksa interoperabilitas RME, hak akses, pencadangan, respons insiden, dan prosedur layanan saat sistem terganggu.
6. Tinjau mutu dan keselamatan secara berkala. Gunakan indikator untuk menentukan perbaikan, bukan hanya sebagai bahan laporan.
7. Latih respons terhadap keadaan darurat. Uji koordinasi tim dan kesinambungan layanan, termasuk jika fasilitas atau sistem digital tidak dapat digunakan.
Tantangan rumah sakit pada 2027 saling berkaitan. Perubahan rujukan memengaruhi kebutuhan tenaga dan kapasitas. Standar rawat inap berdampak pada fasilitas dan anggaran. Digitalisasi membantu pelayanan dan klaim, tetapi menambah tanggung jawab menjaga data pasien. Semua itu perlu dikelola sambil mempertahankan mutu dan keselamatan pelayanan.
Rumah sakit yang siap menghadapi 2027 adalah rumah sakit yang memahami kemampuan layanannya, mengetahui biaya dan risikonya, menyiapkan tenaga serta fasilitas yang sesuai, dan menggunakan data untuk memperbaiki pelayanan. Perencanaan yang dilakukan selama masa penyesuaian juga akan membantu rumah sakit memenuhi ketentuan yang berlaku menuju tenggat 2028.
.
Rujukan hukum utama
1. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, terutama Pasal 7, 36, 68, 71–75, 83, dan 84. Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, terutama Pasal 2–5.
– Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama Pasal 46A dan Pasal 103B.
– Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, terutama Pasal 3, 10, 13, 21, dan 24.
– UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama Pasal 4 ayat (2), 34, 35, dan 46.
– UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai kerangka hukum kesehatan nasional.
Sumber : Dr Galih Endradita M


