Penerbitan Sertifikat Kelaikan Praktik dan Verifikasi Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Mobilitas tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia ke luar negeri semakin meningkat, baik untuk bekerja, mengikuti pendidikan, menjalani pelatihan, melaksanakan fellowship, melakukan penelitian, maupun kegiatan profesional lainnya. Mobilitas tersebut memerlukan dokumen resmi yang dapat membuktikan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki status registrasi yang sah, masih aktif, serta tidak sedang dikenai sanksi pembatasan atau pencabutan izin praktik.
Menjawab kebutuhan tersebut, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia menetapkan Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/2476/2026 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelaikan Praktik dan Verifikasi Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Keputusan ini ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan menjadi pedoman bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta Konsil Kesehatan Indonesia dalam melaksanakan proses penerbitan Certificate of Good Standing (CoG) dan verifikasi registrasi.
Keputusan ini tidak hanya mengatur prosedur administratif, tetapi juga membangun mekanisme nasional untuk menjamin kredibilitas profesional, kepatuhan etik dan disiplin, perlindungan pasien, serta kepercayaan regulator kesehatan antarnegara.
Dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia ini disusun dengan mendasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, serta Majelis Disiplin Profesi; dan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Secara substantif, keputusan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 127 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025, khususnya mengenai sertifikat kelaikan praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan kegiatan profesional di luar negeri.
Tujuan pengaturan ini meliputi:
- menjamin bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berada dalam kondisi laik praktik secara profesional, etis, dan hukum;
- menyediakan mekanisme yang terstandar, transparan, dan akuntabel;
- memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan Indonesia dan regulator negara tujuan;
- menyelaraskan sistem nasional dengan praktik internasional; dan
- mendukung mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta daya saing tenaga kesehatan Indonesia.
Dua Instrumen Utama dalam Keputusan
Keputusan ini mengatur dua dokumen yang memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan, yaitu Sertifikat Kelaikan Praktik atau Certificate of Good Standing (CoG) dan Verifikasi Registrasi.
| Aspek | Certificate of Good Standing | Verifikasi Registrasi |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Membuktikan bahwa registrasi aktif dan tidak sedang dikenai sanksi pembatasan atau pencabutan izin praktik | Mengonfirmasi keabsahan dan status registrasi atau STR |
| Penerbit | Konsil Kesehatan Indonesia | Konsil Kesehatan Indonesia |
| Dokumen utama | Surat permintaan dari regulator atau institusi tujuan, identitas, SKCK, dan pembayaran PNBP | Formulir verifikasi dari regulator atau institusi tujuan, CoG, alamat, dan email tujuan |
| Proses | Verifikasi dokumen, billing, pembayaran, penerbitan dengan TTE | Validasi akun dan OTP, unggah formulir, persetujuan Konsil, penandatanganan |
| Hasil | Sertifikat ditujukan langsung kepada regulator atau institusi negara tujuan | Surat hasil verifikasi dapat diunduh oleh pemohon |
| Norma waktu | 10 hari kerja setelah billing dan pembayaran dinyatakan valid | 3 hari kerja: Konsil 2 hari dan Ketua Konsil 1 hari |
| Masa berlaku | 3 bulan sejak tanggal diterbitkan | Mengikuti kebutuhan dan penerimaan regulator atau institusi tujuan |
Dengan demikian, CoG lebih menitikberatkan pada status kelaikan dan kepatuhan profesional, sedangkan verifikasi registrasi berfokus pada konfirmasi keabsahan serta status STR.
Certificate of Good Standing sebagai Pernyataan Status Profesional
Certificate of Good Standing merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan warga negara Indonesia memiliki registrasi aktif dan tidak sedang dikenai sanksi berupa pembatasan atau pencabutan izin praktik.
Dalam konteks internasional, CoG memiliki fungsi yang sepadan dengan Letter of Good Standing, Certificate of Current Professional Status, atau dokumen lain yang digunakan oleh regulator profesi di berbagai negara.
CoG diperlukan untuk kegiatan:
- bekerja di luar negeri;
- magang;
- pendidikan;
- pelatihan;
- fellowship;
- seminar;
- penelitian;
- workshop; dan
- bakti sosial.
CoG tidak bersifat umum dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Sertifikat hanya dapat digunakan untuk tujuan yang tercantum dalam permohonan.
Persyaratan Penerbitan CoG
Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen utama.
1. Bukti permintaan dari negara tujuan
Pemohon harus melampirkan permintaan CoG dari:
- badan regulator profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan;
- institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, fellowship, atau penelitian;
- fasilitas pelayanan kesehatan atau lembaga yang menjadi tujuan pemohon.
Apabila pemohon tidak dapat memperoleh surat resmi, dokumen dapat digantikan dengan informasi persyaratan yang tercantum pada situs regulator atau institusi tujuan, maupun permintaan CoG yang menjadi bagian dari kerja sama antar institusi.
2. Identitas resmi
Dokumen identitas yang diperlukan adalah:
- paspor yang masih aktif; dan
- Kartu Tanda Penduduk.
Bagi pemohon yang telah tinggal di luar negeri, dokumen tersebut perlu dilengkapi dengan surat pernyataan menetap yang ditandatangani oleh pemohon.
3. SKCK
Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sah dan masih berlaku.
Bagi pemohon yang tinggal di luar negeri, SKCK dapat diterbitkan oleh otoritas di tempat domisili pemohon. Dokumen tersebut perlu disertai surat keterangan kebenaran dokumen dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
4. Pembayaran PNBP
Penerbitan CoG dikenai tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan melalui kode billing yang diterbitkan dalam sistem SIMPONI.
Alur Penerbitan CoG
Proses penerbitan dilakukan secara elektronik melalui situs https://kki.go.id/cog.
Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengakses situs layanan CoG.
- Pemohon login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar pada sistem registrasi STR.
- Pemohon yang belum memiliki akun dapat melakukan pendaftaran melalui sistem registrasi.
- Pemohon melengkapi dan mengonfirmasi data diri.
- Pemohon mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Pemohon mengirimkan permohonan dan memantau statusnya melalui dashboard.
- Tim melakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi dokumen.
- Apabila dokumen belum lengkap, pemohon menerima notifikasi untuk melengkapi atau mengunggah kembali dokumen.
- Apabila dokumen dinyatakan lengkap, diterbitkan kode billing.
- Pemohon melakukan pembayaran PNBP.
- Setelah pembayaran dinyatakan valid, CoG diproses dan diterbitkan dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Pemohon menerima notifikasi melalui email dan aplikasi.
Dalam pengisian data, pemohon harus memastikan kesesuaian informasi mengenai nama lengkap, NIK, nomor paspor, nomor STR, kompetensi, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili, email, kontak darurat, serta alamat regulator atau institusi tujuan.
Pengiriman dan Masa Berlaku CoG
CoG ditulis dalam bahasa Inggris dan ditujukan langsung kepada:
- badan regulator profesi negara tujuan;
- institusi pendidikan;
- fasilitas pelayanan kesehatan; atau
- institusi kesehatan lain yang menjadi tujuan pemohon.
Pengiriman dapat dilakukan dalam bentuk surat elektronik maupun dokumen fisik. Konsil Kesehatan Indonesia tidak menerbitkan salinan CoG untuk diberikan kepada pemohon.
Apabila pemohon belum dapat mencantumkan regulator atau institusi tujuan, CoG dapat disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tujuan. Dalam keadaan tersebut, pemohon dapat berkoordinasi dengan KBRI atau perwakilan diplomatik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.
CoG berlaku selama tiga bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, sertifikat tidak dapat digunakan untuk keperluan yang dimaksud dalam permohonan.
Norma waktu penerbitan CoG adalah sepuluh hari kerja setelah kode billing diterbitkan dan pembayaran dinyatakan valid.
Verifikasi Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Verifikasi registrasi merupakan proses konfirmasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia terhadap keabsahan dan status registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan data registrasi yang dikelola oleh Konsil.
Verifikasi ini ditujukan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri untuk:
- pendidikan;
- bekerja; atau
- keperluan lain yang dipersyaratkan oleh regulator atau institusi negara tujuan.
Dalam proses tersebut, Konsil melakukan pembuktian terhadap keabsahan dokumen STR, status registrasi, serta status sanksi disiplin.
Persyaratan Verifikasi Registrasi
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- formulir permohonan verifikasi keabsahan STR dari regulator profesi atau institusi kesehatan negara tujuan;
- Sertifikat Kelaikan Praktik atau CoG;
- alamat regulator atau institusi kesehatan tujuan; dan
- alamat email regulator atau institusi kesehatan tujuan.
Formulir yang digunakan harus telah diisi oleh pemohon sesuai dengan ketentuan regulator atau institusi luar negeri yang meminta verifikasi.
Tahapan Pengajuan Verifikasi Registrasi
Tahapan verifikasi registrasi adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengakses situs
https://kki.go.id/cog. - Pemohon login menggunakan akun yang aktif pada sistem registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Sistem mengirimkan kode autentikasi atau OTP ke email yang terdaftar.
- Sistem memeriksa apakah pemohon telah memiliki STR seumur hidup.
- Apabila belum memiliki STR seumur hidup, pemohon diarahkan untuk mengajukan STR seumur hidup.
- Sistem memeriksa apakah pemohon memiliki CoG yang masih berlaku.
- Apabila CoG tidak tersedia atau telah berakhir masa berlakunya, pemohon diarahkan untuk mengajukan CoG.
- Setelah OTP tervalidasi, pemohon dapat melanjutkan permohonan.
- Pemohon mengunggah formulir verifikasi dari regulator atau institusi luar negeri.
- Pemohon mengirimkan permohonan.
- Konsil terkait melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan selama dua hari kerja.
- Surat verifikasi ditandatangani oleh Ketua Konsil selama satu hari kerja.
- Surat hasil verifikasi yang telah ditandatangani dapat diunduh oleh pemohon melalui akun masing-masing.
Dengan demikian, norma waktu yang ditetapkan untuk proses verifikasi registrasi adalah tiga hari kerja, yang terdiri atas dua hari kerja untuk proses Konsil dan satu hari kerja untuk penandatanganan oleh Ketua Konsil.
Peran Para Pihak
Pemohon
Pemohon bertanggung jawab atas:
- kebenaran data dan dokumen;
- kelengkapan berkas;
- kesesuaian tujuan penggunaan;
- keamanan akun dan OTP;
- pemantauan notifikasi;
- ketepatan waktu melengkapi dokumen; dan
- kepatuhan terhadap seluruh prosedur.
Konsil Kesehatan Indonesia
Konsil bertugas:
- memeriksa kelengkapan dokumen;
- memverifikasi keabsahan STR dan status registrasi;
- memvalidasi status etik, disiplin, dan hukum;
- memberikan persetujuan;
- melakukan klarifikasi apabila diperlukan; dan
- memproses penerbitan dokumen.
Ketua Konsil
Ketua Konsil berperan dalam memberikan pengesahan akhir melalui penandatanganan dokumen, termasuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen yang diterbitkan.
Regulator atau Institusi Negara Tujuan
Regulator atau institusi tujuan menyediakan formulir atau permintaan dokumen serta menggunakan CoG atau surat verifikasi sebagai bagian dari proses penerimaan, penilaian, pendidikan, pekerjaan, atau registrasi di negara tujuan.
Checklist bagi Pemohon
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon sebaiknya:
- memastikan tujuan penggunaan dokumen;
- menentukan apakah yang diperlukan adalah CoG, verifikasi registrasi, atau keduanya;
- memastikan akun registrasi masih aktif;
- memastikan data pada sistem registrasi sesuai dengan paspor, KTP, dan STR;
- memastikan STR seumur hidup tersedia apabila dipersyaratkan;
- menyiapkan formulir dari regulator atau institusi tujuan;
- memastikan CoG masih berlaku;
- menyiapkan alamat dan email penerima yang benar;
- menyiapkan paspor, KTP, dan SKCK;
- memantau email serta dashboard permohonan;
- melakukan pembayaran sebelum kode billing kedaluwarsa; dan
- mengajukan permohonan jauh sebelum batas waktu dari negara tujuan.
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2476/2026 merupakan instrumen penting dalam membangun sistem mobilitas tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia yang lebih tertib, kredibel, dan bertanggung jawab.
Melalui CoG, Konsil memberikan pernyataan resmi mengenai status registrasi dan kelaikan profesional. Melalui verifikasi registrasi, Konsil memberikan konfirmasi atas keabsahan dan status STR. Kedua instrumen tersebut memperkuat kepercayaan regulator luar negeri terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia.
Keberhasilan penerapan keputusan ini tidak hanya bergantung pada tersedianya situs dan prosedur elektronik, tetapi juga pada kejelasan persyaratan, konsistensi alur, keamanan data, ketepatan waktu, kualitas verifikasi, dan kemampuan pemohon memahami perbedaan antara CoG, verifikasi registrasi, serta izin praktik di negara tujuan.
Dengan pelaksanaan yang konsisten dan akuntabel, kebijakan ini dapat mendukung peningkatan mutu, perlindungan pasien, harmonisasi standar profesi, serta mobilitas tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia di tingkat regional maupun global.
Rujukan utama: Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2476/2026 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelaikan Praktik dan Verifikasi Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Sumber : Dr Galih Endradita M


