Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Pelayanan Dialisis: Ketentuan Minimal dan Prinsip Kepatuhan dalam Permenkes 13 tahun 2025

February 24, 2026 by AdminPERSIJATIM
Sumber-Daya-Manusia-SDM-Penyelenggara-Pelayanan-Dialisis-Ketentuan-Minimal-dan-Prinsip-Kepatuhan-dalam-Permenkes-13-tahun-2025.png

Pelayanan dialisis adalah layanan berisiko tinggi (high risk service) yang menuntut ketepatan klinis, keselamatan pasien, serta pengendalian infeksi yang ketat. Karena itu, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fondasi utama: bukan hanya soal jumlah, tetapi juga kompetensi, kewenangan, dan legalitas praktik seluruh tenaga yang terlibat.

Artikel ini merangkum ketentuan SDM penyelenggara pelayanan dialisis secara sistematis agar mudah dipahami dan dapat dijadikan acuan operasional untuk klinik/rumah sakit penyelenggara dialisis.

1. SDM Wajib Kompeten dan Berwenang

Setiap tenaga yang bekerja dalam layanan dialisis harus memiliki kompetensi dan kewenangan yang relevan dengan tugasnya. Artinya:

  • Penugasan klinis harus sesuai kompetensi (credential & privilege).
  • Kewenangan klinis (clinical privilege) perlu jelas dan terdokumentasi.
  • Penempatan tenaga tidak boleh “asal ada”, karena berdampak langsung pada mutu dan keselamatan pasien.

Dalam konteks tata kelola, prinsip ini menegaskan bahwa layanan dialisis tidak bisa dijalankan hanya dengan SDM umum tanpa pelatihan/kompetensi yang sesuai.

2. STR dan SIP: Legalitas Praktik adalah Kewajiban

Seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang terlibat dalam penyelenggaraan dialisis wajib memiliki:

  • Surat Tanda Registrasi (STR), dan
  • Surat Izin Praktik (SIP)

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini bukan sekadar administrasi, melainkan syarat legal agar tindakan pelayanan dialisis memiliki dasar yang sah. Praktik tanpa STR/SIP yang sesuai dapat menimbulkan risiko hukum bagi tenaga, pimpinan fasilitas, maupun institusi.

3. Komposisi Minimal Tenaga Medis dalam Layanan Dialisis

Ketentuan mengatur bahwa Tenaga Medis dalam penyelenggaraan pelayanan dialisis paling sedikit harus mencakup unsur berikut.

a. Dokter Penyakit Dalam dengan Kompetensi Tambahan

Pelayanan dialisis minimal melibatkan:

  • Dokter dengan kompetensi penyakit dalam, dengan kompetensi tambahan ginjal hipertensi dan/atau kompetensi tambahan dialisis dasar.

Hal ini menegaskan bahwa dialisis harus berada dalam kendali klinis dokter yang memiliki kompetensi relevan, bukan sekadar dokter umum tanpa kompetensi khusus.

b. Skema Jika Hanya Ada Dokter dengan Kompetensi Dialisis Dasar

Jika di fasilitas hanya tersedia:

  • Dokter penyakit dalam dengan kompetensi tambahan dialisis dasar,

maka wajib ada:

  • Dokter penyakit dalam dengan kompetensi tambahan konsultan ginjal hipertensi sebagai supervisor penjamin mutu.

Skema ini menjaga mutu layanan pada masa awal operasional atau masa transisi ketersediaan SDM.

c. Masa Monitoring Supervisor Penjamin Mutu

Supervisor penjamin mutu tersebut melakukan monitoring:

  • paling lama 1 (satu) tahun setelah izin diterbitkan.

Ini menunjukkan bahwa peran supervisi bukan formalitas, tetapi mekanisme pembinaan mutu pada fase awal penyelenggaraan layanan dialisis.

d. Dokter Terlatih Dialisis dan Kegawatdaruratan

Fasilitas wajib memiliki minimal:

  • 1 (satu) orang dokter yang telah mengikuti pelatihan dialisis dan pelatihan kegawatdaruratan.

Ketentuan ini penting karena dialisis memiliki risiko kejadian akut (misalnya hipotensi berat, reaksi dialiser, gangguan ritme jantung, akses vaskular bermasalah) sehingga kesiapan emergensi harus melekat pada SDM.

4. Tenaga Keperawatan Dialisis: Jumlah Minimal dan Rasio Layanan

Selain dokter, inti operasional dialisis berada pada tenaga keperawatan. Ketentuannya:

  • Tenaga keperawatan dengan kompetensi dialisis paling sedikit 3 (tiga) orang.
  • 1 (satu) orang perawat dapat menangani 3 (tiga) pasien untuk setiap sesi.

Implikasinya bagi manajemen:

  • Jadwal layanan harus disusun berdasarkan kapasitas riil perawat kompeten.
  • Penambahan shift atau penambahan mesin dialisis harus diikuti perencanaan SDM agar rasio tetap aman.

5. Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung

Ketentuan juga mewajibkan ketersediaan:

  • Tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan, serta
  • Tenaga pendukung/penunjang kesehatan.

Kategori ini dapat mencakup (disesuaikan kebutuhan layanan dan kebijakan fasilitas), misalnya: petugas IPCN/IPCLN, analis, petugas CSSD, farmasi, petugas kebersihan terlatih PPI, teknisi elektromedis, administrasi layanan, hingga petugas pengelolaan limbah. Intinya, dialisis perlu ekosistem pendukung agar mutu dan keselamatan berjalan konsisten.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

AdminPERSIJATIM

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.