Kewajiban Pengukuran dan Pelaporan Indikator Mutu Internal, Indikator Nasional Mutu, dan Indikator Keuangan Rumah Sakit ke Kementerian Kesehatan

Berlaku untuk Rumah Sakit Swasta dan Negeri – berdasarkan Permenkes No. 11 Tahun 2025, hal. 47–48
Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap rumah sakit—baik rumah sakit pemerintah (negeri) maupun rumah sakit swasta—untuk melakukan pengukuran dan pelaporan indikator tertentu secara berkala. Ketentuan ini menjadi bagian penting dari tata kelola, akuntabilitas kinerja, serta pemantauan mutu dan kinerja keuangan rumah sakit secara nasional.
Berikut susunan ulang topik khusus mengenai kewajiban indikator yang harus diukur dan dilaporkan.
1) Indikator Mutu Internal: Wajib Diukur dan Dilaporkan Berkala
Indikator mutu internal adalah indikator yang ditetapkan dan digunakan oleh rumah sakit untuk memantau mutu layanan secara internal (misalnya indikator klinis, keselamatan pasien, ketepatan waktu layanan, kepatuhan prosedur, dan lain-lain sesuai sistem mutu RS).
Kewajiban rumah sakit
- Rumah sakit wajib melakukan pengukuran dan pelaporan indikator mutu (internal) secara berkala sesuai:
- periode pengukuran, dan
- periode pelaporan yang ditetapkan
- Minimal dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Berlaku untuk siapa?
✅ Rumah Sakit Swasta
✅ Rumah Sakit Pemerintah/Negeri
Tidak ada pengecualian—kewajiban berlaku untuk semua rumah sakit yang beroperasi.
2) Indikator Nasional Mutu: Wajib Diukur dan Dilaporkan ke Kementerian Kesehatan
Indikator Nasional Mutu adalah indikator mutu yang ditetapkan secara nasional (standar nasional) untuk memastikan adanya pembandingan dan pemantauan mutu antarfasilitas secara sistemik oleh Kementerian Kesehatan.
Kewajiban rumah sakit
- Rumah sakit wajib melakukan pengukuran dan pelaporan indikator nasional mutu kepada Kementerian Kesehatan.
- Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai:
- periode pengukuran, dan
- periode pelaporan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Catatan penting
- Indikator nasional mutu berbeda dari indikator mutu internal:
- Mutu internal (Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit) = untuk kendali mutu internal RS
- Indikator nasional mutu = untuk pelaporan dan pemantauan mutu tingkat nasional
3) Indikator Keuangan: Wajib Diukur dan Dilaporkan ke Kementerian Kesehatan
Indikator keuangan adalah indikator untuk menilai kondisi dan performa keuangan rumah sakit (misalnya pendapatan, biaya, efisiensi, likuiditas, atau indikator lain sesuai ketentuan periode pelaporan).
Kewajiban rumah sakit
- Rumah sakit wajib melakukan pengukuran dan pelaporan indikator keuangan secara berkala kepada Kementerian Kesehatan, sesuai periode yang ditetapkan.
- Minimal dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Berlaku untuk siapa?
✅ Rumah Sakit Swasta
✅ Rumah Sakit Pemerintah/Negeri
Ketentuan tidak membedakan status kepemilikan.
4) Ringkasan Kewajiban dalam Bentuk Tabel Singkat
| Jenis Indikator | Wajib Diukur | Wajib Dilaporkan | Tujuan Utama | Minimal Frekuensi |
|---|---|---|---|---|
| Indikator Mutu Internal | Ya | Ya (pelaporan berkala) | Kendali mutu internal RS | Min. 1x/tahun |
| Indikator Nasional Mutu | Ya | Ya (ke Kemenkes) | Pemantauan mutu nasional | Sesuai periode Kemenkes |
| Indikator Keuangan | Ya | Ya (ke Kemenkes) | Pemantauan kinerja keuangan RS | Min. 1x/tahun |
5) Implikasi untuk RS Swasta dan Negeri
Agar pelaporan berjalan aman dan tidak bermasalah saat audit/regulasi, rumah sakit disarankan memastikan:
- Ada PIC/Unit penanggung jawab (Mutu/PMKP untuk indikator mutu, Keuangan untuk indikator keuangan).
- Ada SOP pengukuran indikator (definisi operasional, sumber data, metode hitung, validasi).
- Ada kalender pelaporan dan mekanisme closing data.
- Data yang dilaporkan konsisten dengan:
- laporan internal,
- rekam medis elektronik (bila relevan), dan
- sistem informasi rumah sakit yang digunakan.
Sumber : Dr Galih Endradita M





