Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri (Permenkes 13 Tahun 2025 Pasal 121–131)

Mobilitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (TMTK) Indonesia ke luar negeri tidak lagi dipandang semata sebagai “bekerja di negara lain”, melainkan sebagai bagian dari strategi pemanfaatan SDM kesehatan untuk pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan penguatan jejaring internasional. Kerangka ini ditegaskan dalam Permenkes 13 Tahun 2025 Pasal 121–131.
Apa itu pendayagunaan TMTK ke luar negeri?
Pendayagunaan TMTK WNI ke luar negeri adalah upaya pemanfaatan, pengembangan karier, dan peningkatan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Indonesia di luar negeri. (Sumber: Pasal 121)
Tujuan pendayagunaan: bukan hanya penempatan kerja
Kebijakan ini memiliki tiga tujuan besar:
- Alih ilmu, keterampilan, dan teknologi (transfer pengetahuan) (Sumber: Pasal 122 huruf a)
- Meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan jejaring internasional (Sumber: Pasal 122 huruf b)
- Memperluas lapangan kerja yang sesuai kualifikasi dan kompetensi (Sumber: Pasal 122 huruf c)
Tiga jalur pendayagunaan yang diakui regulasi
Pendayagunaan dapat dilakukan melalui:
- Bakti sosial (Sumber: Pasal 123 ayat (1) huruf a)
- Peningkatan kompetensi (Sumber: Pasal 123 ayat (1) huruf b)
- Penempatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) bidang kesehatan (Sumber: Pasal 123 ayat (1) huruf c)
Regulasi juga mewajibkan calon peserta memperoleh akses informasi peluang pendayagunaan ke luar negeri. (Sumber: Pasal 123 ayat (2))
Siapa penyelenggaranya?
- Untuk bakti sosial dan peningkatan kompetensi, penyelenggara dapat berasal dari: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga nonpemerintah berbadan hukum. (Sumber: Pasal 123 ayat (3))
- Untuk PMI bidang kesehatan, pelaksanaannya melalui penyelenggara penempatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan/PMI. (Sumber: Pasal 123 ayat (4))
Kewajiban kunci: pendataan dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Setiap TMTK yang mengikuti pendayagunaan ke luar negeri wajib terdata dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (Sumber: Pasal 123 ayat (5))
Ini berarti pendayagunaan bukan aktivitas “lepas kendali”; negara memastikan ada rekam jejak, pemantauan, dan mekanisme pemanfaatan kembali setelah kepulangan.
6) Pelindungan wajib dijamin penyelenggara dan negara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang melakukan pendayagunaan wajib menjamin dan memberikan pelindungan bagi TMTK yang didayagunakan ke luar negeri. (Sumber: Pasal 123 ayat (6)–(7))
A. Jalur 1 — Bakti Sosial Kesehatan di Luar Negeri (Pasal 124)
Bakti sosial bertujuan memberi bantuan layanan kesehatan secara sukarela. (Sumber: Pasal 124 ayat (1))
Pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip: kemanusiaan, kemitraan, kesetaraan gender, nondiskriminasi, netralitas, cerminan kehidupan berbangsa-bernegara, dan menghormati kearifan lokal. (Sumber: Pasal 124 ayat (2))
Ruang lingkupnya dapat dalam kondisi normal maupun bencana. (Sumber: Pasal 124 ayat (3))
Dan dilaksanakan atas dasar permintaan/kesediaan negara terkait. (Sumber: Pasal 124 ayat (4))
Persetujuan Menteri diperlukan, dan dapat diberikan nilai SKP sesuai ketentuan. (Sumber: Pasal 124 ayat (5))
B. Jalur 2 — Peningkatan Kompetensi di Luar Negeri (Pasal 125)
Peningkatan kompetensi dilakukan untuk memperkuat daya saing. (Sumber: Pasal 125 ayat (1))
Bentuk kegiatannya:
- Pendidikan profesi berkelanjutan
- Fellowship
- Magang
(Sumber: Pasal 125 ayat (2))
Untuk pendidikan profesi berkelanjutan dan fellowship, penyelenggaranya adalah Fasyankes penyelenggara pendidikan di luar negeri yang direkognisi oleh Menteri dengan melibatkan Kolegium. (Sumber: Pasal 125 ayat (3))
Pengakuan SKP diatur:
- Kegiatan pendidikan profesi berkelanjutan mendapat SKP sesuai ketentuan. (Sumber: Pasal 125 ayat (4))
- Magang dapat diberikan SKP setelah penilaian oleh Menteri melalui Dirjen. (Sumber: Pasal 125 ayat (5))
C. Jalur 3 — PMI Bidang Kesehatan (Pasal 126–130)
1) Prinsip keseimbangan kebutuhan dalam negeri
Penempatan sebagai PMI bidang kesehatan harus mempertimbangkan:
- Keseimbangan kebutuhan TMTK di Indonesia, dan
- Peluang kerja di luar negeri
(Sumber: Pasal 126 ayat (1))
Keseimbangan dinilai dari kecukupan jumlah dan jenis untuk kebutuhan domestik. (Sumber: Pasal 126 ayat (2))
Dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, Menteri dapat membatasi penempatan PMI bidang kesehatan. (Sumber: Pasal 126 ayat (3))
2) Persyaratan utama bagi TMTK yang akan ditempatkan
TMTK yang akan ditempatkan sebagai PMI bidang kesehatan harus memenuhi:
- Persyaratan ketenagakerjaan (sesuai peraturan)
- Persyaratan teknis bidang kesehatan
- Persyaratan lain sesuai aturan negara tujuan
(Sumber: Pasal 127 ayat (1))
Persyaratan teknis bidang kesehatan meliputi:
- Minimal pendidikan D3, dan
- Memiliki STR
(Sumber: Pasal 127 ayat (2))
Persyaratan lain dapat berupa sertifikat kelaikan praktik dari Konsil atas nama Menteri; tata caranya ditetapkan Konsil. (Sumber: Pasal 127 ayat (3)–(4))
3) Skema fasilitasi: sebelum, selama, dan setelah penempatan (Pasal 128–131)
Pemerintah Pusat/Daerah/masyarakat memfasilitasi PMI bidang kesehatan melalui:
- Penyiapan sebelum didayagunakan
- Pendampingan dan pemantauan selama didayagunakan
- Pemanfaatan setelah didayagunakan
(Sumber: Pasal 128 ayat (1))
Untuk pendayagunaan mandiri ke luar negeri, fasilitasi dapat berupa pendampingan/pemantauan selama dan pemanfaatan setelah. (Sumber: Pasal 128 ayat (2))
Penyiapan dapat dilakukan pada masa pendidikan dan/atau pasca pendidikan, untuk memastikan persyaratan negara tujuan terpenuhi. (Sumber: Pasal 129 ayat (1)–(2)) Setelah memenuhi syarat, TMTK dapat ditempatkan di fasyankes/fasilitas lain di negara tujuan. (Sumber: Pasal 129 ayat (3))
Pendampingan dan pemantauan bertujuan menjaga perkembangan kompetensi dan karier; dan mensyaratkan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Kesehatan terintegrasi SIKN, sebelum keberangkatan atau saat penempatan. (Sumber: Pasal 130 ayat (1)–(2))
Pendampingan/pemantauan dapat dilakukan melalui: pelatihan/peningkatan kompetensi, alih ilmu dan teknologi, serta bakti sosial/pengabdian masyarakat di Indonesia. (Sumber: Pasal 130 ayat (3)) Kegiatan tersebut dapat memperoleh SKP sesuai ketentuan. (Sumber: Pasal 130 ayat (4))
Koordinasi lintas kementerian juga ditegaskan: melibatkan urusan luar negeri, ketenagakerjaan, dan pelindungan PMI. (Sumber: Pasal 130 ayat (5))
TMTK yang akan melakukan bakti sosial/pengabdian di Indonesia memerlukan persetujuan Menteri melalui Dirjen dan dapat diberikan STR dan SIP sesuai ketentuan. (Sumber: Pasal 130 ayat (6))
TMTK yang ditempatkan di luar negeri juga dapat membentuk asosiasi. (Sumber: Pasal 130 ayat (7))
4) Setelah pulang: wajib lapor dan ada mekanisme “rekognisi”
Pemanfaatan setelah didayagunakan dilakukan melalui fasilitasi pendayagunaan kembali untuk penguatan sistem kesehatan nasional. (Sumber: Pasal 131 ayat (1))
TMTK harus melaporkan kepulangan melalui Sistem Informasi Kesehatan terintegrasi SIKN. (Sumber: Pasal 131 ayat (2))
Fasilitasi mencakup:
- Pembaharuan STR dan/atau SIP
- Rekognisi pengalaman kerja/pelatihan/peningkatan kompetensi di luar negeri melalui pemberian nilai SKP
(Sumber: Pasal 131 ayat (3))
Selain itu, ada pemberian akses informasi peluang kerja di dalam dan luar negeri. (Sumber: Pasal 131 ayat (4))
Sumber : Dr Galih Endradita M





