Aturan Praktik Dokter/ Tenaga Kesehatan WNA: Permenkes 13/2025 (Pasal 91–103)

Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing (WNA) secara lebih tegas dan terukur. Intinya: WNA dapat bekerja/praktik di Indonesia dengan batasan kualifikasi, jenis kegiatan, serta mekanisme evaluasi kompetensi yang ketat—mulai dari penetapan kualifikasi, dokumen, proses penilaian, hingga masa berlaku Sertifikat Kompetensi.
Sumber utama: Permenkes 13 Tahun 2025, Paragraf 3 Pendayagunaan Warga Negara Asing, Pasal 91–103.
WNA yang Boleh Praktik di Indonesia
Pada prinsipnya, praktik keprofesian WNA di Indonesia dibatasi (Sumber: Pasal 91 ayat (1)) untuk:
- Tenaga Medis spesialis dan subspesialis, serta
- Tenaga Kesehatan dengan tingkat kompetensi setara Level 8 KKNI.
Namun, dalam kondisi tertentu Menteri dapat menetapkan pendayagunaan WNA dengan kualifikasi selain ketentuan umum (Sumber: Pasal 91 ayat (2))
Kondisi tertentu yang dimaksud (Sumber: Pasal 91 ayat (3)) meliputi:
- adanya kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta
- kebutuhan pendidikan dan pelatihan kesehatan.
Dalam pelaksanaan praktik di Indonesia, WNA yang memenuhi ketentuan tetap harus diberikan STR dan SIP sesuai aturan perundang-undangan (Sumber: Pasal 91 ayat (4))
Jenis Kegiatan yang Bisa Mendayagunakan WNA
Permenkes 13/2025 membuka pendayagunaan WNA pada beberapa ranah kegiatan (Sumber: Pasal 92 huruf a–f):
- Pelayanan Kesehatan
- Pendidikan, Pelatihan, Fellowship, dan/atau peningkatan kompetensi lainnya
- Penelitian bidang kesehatan
- Bakti sosial
- KLB/wabah/bencana
- Kegiatan lain di bidang kesehatan
Dua Jalur Utama: WNA Lulusan Dalam Negeri vs WNA Lulusan Luar Negeri
Agar operasional, aturan membedakan jalur WNA berdasarkan kategori:
A. WNA LDN (Lulusan Dalam Negeri)
WNA LDN yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki (Sumber: Pasal 93 ayat (1)):
- Sertifikat Kompetensi
- STR
- SIP
Sertifikat Kompetensi diperoleh setelah lulus uji kompetensi. (Sumber: Pasal 93 ayat (2))
Pelaksanaan uji kompetensi mengacu pada ketentuan uji kompetensi WNI lulusan dalam negeri (Sumber: Pasal 93 ayat (3))
WNA LDN wajib uji kompetensi kembali (Sumber: Pasal 93 ayat (4) huruf a–b) bila:
- Sertifikat Kompetensi dari Kolegium telah berakhir masa berlaku, atau
- tidak pernah berpraktik di Indonesia dalam 5 tahun terakhir.
STR dan SIP diperoleh setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber: Pasal 93 ayat (5))
B. WNA LLN (Lulusan Luar Negeri)
WNA LLN yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib mengikuti Evaluasi Kompetensi, meliputi:
- penilaian administratif, dan
- penilaian kemampuan praktik.
(Sumber: Pasal 94 ayat (1) huruf a–b)
Penilaian kemampuan praktik dilakukan melalui:
- penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi, atau
- penilaian portofolio.
(Sumber: Pasal 94 ayat (2) huruf a–b)
Dokumen Administratif WNA LLN: Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Kelengkapan administratif WNA LLN mencakup dokumen:
- identitas diri yang masih berlaku
- daftar riwayat hidup
- sertifikat profesi/kelulusan pendidikan dari negara asal
- sertifikat kompetensi/kelulusan uji kompetensi dari negara asal
- logbook/buku kinerja atau dokumen sejenis
- pengalaman kerja minimal 3 tahun disertai izin praktik dari negara asal
- surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter
(Sumber: Pasal 95 ayat (1) huruf a–g)
Untuk jalur portofolio, ketentuan pengalaman kerja minimal menjadi 5 tahun disertai izin praktik yang masih berlaku. (Sumber: Pasal 95 ayat (2))
Jika dokumen ditulis dalam bahasa selain bahasa Indonesia, dokumen harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris oleh penerjemah tersumpah. (Sumber: Pasal 95 ayat (3))
Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan oleh fasyankes pengguna melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (Sumber: Pasal 95 ayat (4))
Tahapan Administratif: Batas Waktu dan Konsekuensi
Penilaian kelengkapan administratif menilai kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian data/dokumen. (Sumber: Pasal 96 ayat (1))
Batas waktu penilaian administratif paling lama 5 hari kerja. (Sumber: Pasal 96 ayat (2))
Hasil penilaian administratif: lengkap atau tidak lengkap. (Sumber: Pasal 96 ayat (3) huruf a–b)
Jika lengkap, WNA LLN mengikuti penilaian kemampuan praktik. (Sumber: Pasal 96 ayat (4))
Jika tidak lengkap, dokumen harus dilengkapi paling lama 10 hari kerja sejak pemberitahuan diterima. (Sumber: Pasal 96 ayat (5))
Jika tidak melengkapi, WNA LLN tidak dapat mengikuti tahap evaluasi kompetensi selanjutnya (Sumber: Pasal 96 ayat (6))
Penyetaraan Kompetensi: Setara atau Tidak Setara
Penyetaraan kompetensi bertujuan menilai kesetaraan kualifikasi WNA LLN terhadap KKNI.
(Sumber: Pasal 97 ayat (1))
Penyetaraan dilakukan oleh kementerian urusan pendidikan tinggi yang tergabung dalam komite Evaluasi Kompetensi.
(Sumber: Pasal 97 ayat (2))
Penyetaraan menggunakan instrumen yang disusun oleh komite Evaluasi Kompetensi.
(Sumber: Pasal 97 ayat (3))
Waktu penyetaraan paling lama 5 hari kerja, dengan hasil:
- tidak setara, atau
- setara.
(Sumber: Pasal 97 ayat (4) huruf a–b)
Jika dinyatakan tidak setara, tidak dapat melanjutkan Evaluasi Kompetensi.
(Sumber: Pasal 97 ayat (5))
Jika setara, dapat mengikuti uji kompetensi.
(Sumber: Pasal 97 ayat (6))
Uji Kompetensi: Metode, Ambang Batas, dan Konsekuensi
Uji kompetensi dilakukan dengan metode:
- uji tulis
- uji praktik
- dan/atau wawancara
(Sumber: Pasal 98 huruf a–c)
Penilaian berdasarkan nilai ambang batas yang ditetapkan komite Evaluasi Kompetensi.
(Sumber: Pasal 98 ayat (2))
Jika hasil uji ≥ ambang batas, dinyatakan kompeten dan diberikan Sertifikat Kompetensi.
(Sumber: Pasal 98 ayat (3))
Jika hasil uji < ambang batas, dinyatakan belum kompeten dan harus kembali ke negara asal sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Sumber: Pasal 98 ayat (4))
Jalur Portofolio: Sasaran dan Ketentuan
Penilaian portofolio ditujukan untuk WNA LLN:
- lulusan penyelenggara pendidikan luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik minimal 5 tahun di luar negeri; atau
- ahli bidang unggulan tertentu dan telah praktik minimal 5 tahun di luar negeri.
(Sumber: Pasal 99 ayat (1) huruf a–b)
Portofolio juga dapat dilakukan bagi ahli yang kompetensinya belum ada di Indonesia.
(Sumber: Pasal 99 ayat (2))
Rekognisi penyelenggara pendidikan luar negeri mengikuti ketentuan Pasal 87.
(Sumber: Pasal 100)
Portofolio dilakukan melalui pemeriksaan substansi dokumen dan substansi kelayakan praktik/keahlian.
(Sumber: Pasal 101 ayat (1) huruf a–b)
Penilaian portofolio berdasarkan ambang batas komite.
(Sumber: Pasal 101 ayat (2))
Jika hasil ≥ ambang batas, dinyatakan kompeten dan diberikan Sertifikat Kompetensi.
(Sumber: Pasal 101 ayat (3))
Jika hasil < ambang batas, dinyatakan belum kompeten dan harus mengikuti uji kompetensi.
(Sumber: Pasal 101 ayat (4))
Kriteria “ahli bidang unggulan/kompetensi yang belum ada di Indonesia” mengikuti ketentuan Pasal 88.
(Sumber: Pasal 102)
Sertifikat Kompetensi WNA: Penerbit, Masa Berlaku, dan Perpanjangan
Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Kolegium paling lama 5 hari kerja sejak dinyatakan kompeten.
(Sumber: Pasal 103 ayat (1))
Jika lewat 5 hari kerja belum diberikan, Sertifikat Kompetensi diterbitkan elektronik melalui Kolegium Kesehatan Indonesia.
(Sumber: Pasal 103 ayat (2))
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi WNA:
- berlaku 2 tahun, dapat diperpanjang 1 kali untuk 2 tahun berikutnya.
(Sumber: Pasal 103 ayat (3))
Jika habis masa berlaku, WNA harus kembali ke negara asal dan dapat mengajukan Evaluasi Kompetensi kembali.
(Sumber: Pasal 103 ayat (4))
Khusus WNA yang didayagunakan di KEK, masa berlaku Sertifikat Kompetensi 5 tahun dan dapat diperpanjang.
(Sumber: Pasal 103 ayat (5))
Perpanjangan diajukan oleh fasyankes pengguna dengan bukti Sertifikat Kompetensi dan SKP.
(Sumber: Pasal 103 ayat (6))
Sumber : Dr Galih Endradita M





