Pengaturan SIP untuk 3 (tiga) tempat praktik, Pada Keadaan Tertentu, Menteri dapat mengevaluasi jumlah SIP

Pengaturan-SIP-untuk-3-tiga-tempat-praktik-Pada-Keadaan-Tertentu-Menteri-dapat-mengevaluasi-jumlah-SIP.png

Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 memperjelas bahwa praktik keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu tidak bisa berjalan tanpa Surat Izin Praktik (SIP). Lebih dari sekadar “administrasi”, SIP diposisikan sebagai dasar legal pemberian kewenangan praktik, sekaligus instrumen kontrol mutu, kuota tempat praktik, dan pengawasan yang terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

1) SIP adalah Kewajiban Awal sebelum Praktik

Permenkes menegaskan: setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu yang akan melakukan praktik wajib memiliki SIP (Pasal 147). SIP ini dapat diterbitkan oleh:

  • Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau
  • Menteri (Pasal 147).

SIP kemudian ditegaskan sebagai dasar pemberian kewenangan kepada tenaga profesi untuk menjalankan praktik (Pasal 148). Artinya, meskipun kompetensi ada (dibuktikan STR), praktik tetap harus “diaktifkan” secara legal melalui SIP.

2) Aturan Tempat Praktik: 1 SIP = 1 Lokasi, Maksimal 3 Lokasi

Permenkes mengatur secara spesifik agar praktik terkendali dan tetap terkontrol:

  • SIP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik (Pasal 149 ayat (1)).
  • Jumlah SIP ditetapkan oleh Menteri (Pasal 149 ayat (2)).
  • Maksimal diterbitkan untuk 3 (tiga) tempat praktik (Pasal 149 ayat (3)).
  • Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat mengevaluasi jumlah SIP (Pasal 149 ayat (4)).

Implikasinya penting: pengaturan “multi tempat praktik” bukan lagi sepenuhnya fleksibel, tetapi berbasis kebijakan kuota dan evaluasi pusat.

3) Syarat SIP: STR, Tempat Praktik, dan Uji Kompetensi Ulang (Kondisional)

Untuk mengajukan SIP, tenaga harus melampirkan:

  • STR, dan
  • keterangan tempat praktik (Pasal 150 ayat (1)).

Namun Permenkes menambahkan ketentuan khusus (Pasal 150 ayat (2)):

  1. Jika tidak berpraktik lebih dari 5 tahun dan akan mengajukan SIP, wajib melampirkan bukti pemenuhan kompetensi.
  2. Jika mengajukan SIP untuk tempat praktik berikutnya, wajib melampirkan SIP di tempat praktik sebelumnya.

Bukti pemenuhan kompetensi tersebut berupa Sertifikat Kompetensi dari uji kompetensi kembali (Pasal 150 ayat (3)), dan uji kompetensi kembali diselenggarakan oleh Kolegium (Pasal 150 ayat (4)). Ini menegaskan jalur “kembali layak praktik” bagi yang lama tidak praktik—lebih tegas dan terukur.

4) Alur Permohonan: Pemda sebagai Pintu Utama, Tanpa Tambahan Syarat

Permohonan SIP diajukan ke Pemda kabupaten/kota tempat praktik (Pasal 151 ayat (1)), dan harus menyebutkan apakah itu tempat praktik pertama, kedua, atau ketiga (Pasal 151 ayat (2)).

Pemda menerbitkan SIP dengan memperhatikan:

  • persyaratan Pasal 150,
  • kuota, dan
  • sanksi administratif (Pasal 151 ayat (3)).

Yang krusial: Pemda tidak diperbolehkan menambah persyaratan (Pasal 151 ayat (4)). Ini penting untuk mencegah variasi birokrasi antar daerah dan menutup celah “syarat tambahan” yang kerap memperlambat layanan perizinan.

Selain itu, informasi kuota dan sanksi administratif wajib dimuat dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 151 ayat (5)). Dengan kata lain, kuota dan status sanksi harus transparan berbasis sistem, bukan “informasi lisan”.

5) Validasi–Verifikasi dan Batas Waktu yang Mengikat

Permenkes mengunci proses dengan SLA (service level agreement) yang jelas:

  • Setelah permohonan, dilakukan validasi dan verifikasi kelengkapan persyaratan (Pasal 152 ayat (1)).
  • Validasi dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan maksimal 3 hari kerja sejak tenaga memperbarui data di sistem (Pasal 152 ayat (2)).
  • Verifikasi dilakukan oleh Pemda kabupaten/kota (Pasal 152 ayat (3)).

Jika verifikasi dinyatakan tidak lengkap, tenaga diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapi (Pasal 153 ayat (1)). Bila tidak dipenuhi, permohonan ditolak (Pasal 153 ayat (2)), namun tetap dapat diajukan kembali (Pasal 153 ayat (3)).

6) SIP Elektronik dan Mekanisme “Otomatis Terbit”

SIP harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah persyaratan lengkap (Pasal 154 ayat (1)). SIP:

  • diberi nomor,
  • ditandatangani secara elektronik (Pasal 154 ayat (2)),
  • penomoran dilakukan melalui sistem informasi (Pasal 154 ayat (3)).

Ketentuan paling progresif ada pada Pasal 154 ayat (4):

bila proses penerbitan melewati batas waktu, SIP otomatis terbit melalui sistem informasi.

Setelah terbit, SIP dapat diunduh oleh tenaga (Pasal 154 ayat (5)), dan format SIP ditetapkan oleh Menteri (Pasal 154 ayat (6)).

7) Semua Proses Terintegrasi Sistem Informasi Pelayanan Publik–SIKN

Permohonan dan penerbitan SIP oleh Pemda wajib dilakukan melalui sistem informasi pelayanan publik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 155).
Ini memperkuat prinsip: izin praktik = data nasional, bukan sekadar arsip kabupaten/kota.

8) Perubahan SIP dan Masa Berlaku

Jika terjadi perubahan kompetensi, tenaga dapat mengajukan perubahan SIP melalui sistem (Pasal 156 ayat (1)), namun perubahan dilakukan setelah pembaruan STR (Pasal 156 ayat (2)). Ini menegaskan urutan: STR diperbarui dulu, barulah SIP disesuaikan.

Masa berlaku SIP untuk WNI adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan (Pasal 157 ayat (1)). SIP pada tempat praktik kedua/ketiga mengikuti masa berlaku SIP pertama (Pasal 157 ayat (2)).

9) Perpanjangan SIP: STR, Tempat Praktik, dan Kecukupan SKP

Untuk perpanjangan SIP, tenaga melampirkan:

  • STR,
  • keterangan tempat praktik, dan
  • bukti pemenuhan kecukupan SKP (Pasal 158 ayat (2)).

SKP didapat melalui pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan (Pasal 158 ayat (3)). Besaran nilai kecukupan SKP ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Pasal 158 ayat (4)). Dan kembali ditegaskan: Pemda tidak boleh menambah persyaratan (Pasal 158 ayat (5)).

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.