Apa yang Perlu Disiapkan oleh Spesialis Forensik Medikolegal dalam Unit Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum Rumah Sakit

Apa-yang-Perlu-Disiapkan-oleh-Spesialis-Forensik-Medikolegal-dalam-Unit-Pencegahan-dan-Penanganan-Permasalahan-Hukum-Rumah-Sakit.png

Perubahan paradigma pelindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025menempatkan rumah sakit sebagai aktor aktif dalam pencegahan, mitigasi, dan penanganan permasalahan hukum. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan pembentukan unit yang berfungsi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan hukum di tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam konteks ini, Spesialis Forensik dan Medikolegal (Sp.FM) perlu direposisi dari peran tradisional yang bersifat reaktif (post-mortem, saksi ahli di pengadilan) menjadi aktor kunci internal rumah sakit yang bekerja secara preventif, korektif, dan protektif.

Agar reposisi ini efektif dan legitimate secara regulatif, terdapat sejumlah kesiapan strategis yang perlu dibangun oleh seorang Spesialis Forensik Medikolegal.

1. Kesiapan Paradigma: Dari “Ahli Kasus” Menjadi “Penjaga Sistem”

Spesialis Forensik Medikolegal perlu memposisikan diri bukan semata sebagai ahli pembuktian, tetapi sebagai penjaga sistem keselamatan hukum rumah sakit. Ini berarti:

  • Berpikir dalam kerangka risk-based approach, bukan hanya kasus per kasus.
  • Memandang setiap pelayanan medis sebagai potensi risiko hukum yang dapat dicegah sejak awal.
  • Mengintegrasikan sudut pandang medis, etik, hukum, dan tata kelola klinis dalam satu kesatuan analisis.

Paradigma ini sejalan dengan mandat Permenkes 13/2025 yang menekankan pencegahan melalui standar, kredensial, pengaduan, mitigasi risiko, dan pelindungan tanggung gugat profesi.

2. Kesiapan Kompetensi Klinis–Hukum Terintegrasi

Untuk berfungsi optimal di Unit Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum, Spesialis Forensik Medikolegal perlu memastikan penguasaan kompetensi berikut:

a. Kompetensi Medikolegal Klinis

  • Analisis hubungan kausal tindakan medis–komplikasi–cedera–kematian.
  • Pemisahan expected complication versus kelalaian medis.
  • Penilaian kesesuaian praktik dengan SOP, clinical pathway, dan standar profesi.

b. Kompetensi Hukum Kesehatan

  • Pemahaman UU Kesehatan (UU 17/2023), Permenkes 13/2025, Permenkes 24/2022, dan regulasi turunan.
  • Pemahaman hukum pidana, perdata, dan administrasi dalam konteks medis.
  • Prinsip pembuktian, pertanggungjawaban profesional, dan tanggung gugat rumah sakit.

c. Kompetensi Etik dan Disiplin Profesi

  • Analisis dilema etik klinis.
  • Mekanisme etik dan disiplin profesi (KKI, MKDKI, Majelis Disiplin Profesi).
  • Penilaian moral hazard dan defensive medicine.

3. Kesiapan Struktural dan Organisasional

Reposisi Spesialis Forensik Medikolegal harus didukung oleh kejelasan struktur dan peran dalam organisasi rumah sakit, antara lain:

  • Penempatan formal sebagai bagian inti Unit Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum.
  • Keterhubungan langsung dengan:
    • Direktur/Direksi Rumah Sakit
    • Komite Etik dan Hukum
    • Komite Medik
    • Komite Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
    • Tim Manajemen Risiko / ERM
  • Kewenangan untuk memberikan rekomendasi strategis, bukan sekadar pendapat teknis.

Tanpa legitimasi struktural, peran forensik berisiko tereduksi menjadi konsultasi informal yang tidak mengikat.

4. Kesiapan Sistem dan Instrumen Kerja

Seorang Spesialis Forensik Medikolegal perlu menyiapkan dan menguasai berbagai instrumen kerja internal, antara lain:

  • Instrumen deteksi dini risiko hukum klinis (early legal warning).
  • Format kajian medikolegal internal (pre-litigation review).
  • Template analisis insiden klinis bermuatan hukum.
  • Format telaah rekam medis untuk kepentingan hukum.
  • Mekanisme eskalasi risiko dari level unit ke direksi.

Instrumen ini memungkinkan rumah sakit menangani potensi perkara sebelum berubah menjadi sengketa terbuka.

5. Kesiapan Peran dalam Pencegahan Sengketa dan Mediasi Internal

Permenkes 13/2025 menekankan alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi, konsiliasi, dan mediasi. Dalam konteks ini, Spesialis Forensik Medikolegal perlu siap:

  • Melakukan kajian hukum komprehensif atas pengaduan pasien.
  • Memberikan pendapat objektif untuk menjaga keseimbangan kepentingan pasien dan tenaga medis.
  • Mendampingi rumah sakit dalam proses mediasi berbasis fakta medis dan standar profesi.
  • Mencegah eskalasi perkara ke ranah pidana atau perdata melalui pendekatan ilmiah dan etik.

Peran ini menjadikan dokter forensik sebagai buffer zone antara pelayanan klinis dan sistem hukum eksternal.

6. Kesiapan Dokumentasi dan Pembuktian Internal

Dokumentasi adalah fondasi pelindungan hukum. Oleh karena itu, Spesialis Forensik Medikolegal perlu memastikan kesiapan dalam:

  • Audit kualitas rekam medis.
  • Evaluasi keabsahan informed consent.
  • Penilaian kepatuhan SOP dan kebijakan internal.
  • Penyusunan laporan medikolegal internal yang litigation-ready.

Dokumentasi yang baik bukan untuk “mencari kesalahan”, tetapi untuk melindungi tenaga medis yang bekerja sesuai standar.

7. Kesiapan Psikososial dan Etika Profesional

Terakhir, peran ini menuntut kedewasaan etik dan independensi moral, karena Spesialis Forensik Medikolegal akan berada di posisi sensitif:

  • Di antara kepentingan pasien dan institusi.
  • Di antara solidaritas profesi dan kebenaran ilmiah.
  • Di antara tekanan manajerial dan integritas keilmuan.

Kesiapan ini memastikan bahwa fungsi unit tidak berubah menjadi alat pembenaran, melainkan instrumen keadilan dan keselamatan sistemik.

Reposisi Spesialis Forensik Medikolegal dalam Unit Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum bukan sekadar penambahan jabatan, tetapi transformasi peran strategis. Dengan kesiapan paradigma, kompetensi, struktur, sistem, dan integritas, dokter forensik menjadi:

  • Penjaga mutu dan keselamatan hukum pelayanan medis,
  • Pelindung tenaga medis dari tuntutan yang tidak berdasar,
  • Penopang kredibilitas rumah sakit di hadapan publik dan sistem peradilan.

Dalam kerangka Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, Spesialis Forensik Medikolegal bukan lagi aktor terakhir setelah masalah terjadi, tetapi garda depan pencegahan masalah hukum di rumah sakit.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.