Pelayanan Kesehatan dalam Kondisi Tertentu Tanpa SIP dalam Permenkes 13 tahun 2025

Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 memberikan pengaturan khusus terkait pelayanan kesehatan dalam kondisi tertentuyang tidak mewajibkan kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) di tempat pelayanan. Ketentuan ini diatur dalam Paragraf 4, Pasal 168 sampai dengan Pasal 172, sebagai bentuk fleksibilitas negara dalam menjamin respons cepat, kemanusiaan, dan keselamatan publik.
Kondisi Tertentu yang Tidak Memerlukan SIP
Dalam kondisi tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tidak diwajibkan memiliki SIP di tempat tersebut (Pasal 168 ayat (1)).
Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:
- kegiatan bakti sosial atau kemanusiaan;
- pelaksanaan tugas kenegaraan;
- penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, atau bencana lainnya;
- pemberian pertolongan darurat; dan/atau
- pelayanan kesehatan lain yang bersifat insidentil atau sementara
(Pasal 168 ayat (2)).
Kegiatan bakti sosial atau kemanusiaan dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan/atau masyarakat (Pasal 168 ayat (3)), dengan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaannya kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempatsebagai bagian dari pengawasan dan pencatatan pelayanan (Pasal 168 ayat (4)).
Pelayanan kesehatan sementara juga dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuai ketentuan pendayagunaan tenaga kesehatan asing (Pasal 168 ayat (5) jo. Pasal 109).
Penugasan dalam Kondisi Tertentu
Pemberian pelayanan kesehatan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan berdasarkan penugasan resmi (Pasal 169 ayat (1)).
Penugasan tersebut dapat diberikan oleh:
- Menteri Kesehatan;
- dinas kesehatan provinsi;
- dinas kesehatan kabupaten/kota; dan/atau
- pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Pasal 169 ayat (2)).
Dalam kondisi darurat, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diperbolehkan langsung memberikan pertolongan tanpa menunggu penugasan formal, dengan kewajiban melaporkan kepada dinas kesehatan atau pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan setempat (Pasal 169 ayat (3)).
Kedudukan Hukum Penugasan
Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa penugasan dalam kondisi tertentu memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIP (Pasal 170 ayat (1)).
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan penugasan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan tenaga yang menjalankan praktik berdasarkan SIP (Pasal 170 ayat (2)). Dengan demikian, aspek perlindungan hukum, tanggung jawab profesional, dan keselamatan pasien tetap terjamin.
Ketentuan Berakhirnya SIP, Surat Tugas, dan Penugasan
SIP, Surat Tugas, atau penugasan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- masa berlakunya berakhir;
- tenaga yang bersangkutan meninggal dunia;
- STR dicabut atau dinonaktifkan;
- SIP, Surat Tugas, atau penugasan dicabut; dan/atau
- terjadi perubahan tempat praktik atau fasilitas pelayanan kesehatan tempat penugasan
(Pasal 171 ayat (1)).
Khusus untuk Surat Tugas, keberlakuannya juga berakhir apabila selama masa penugasan telah tersedia dokter spesialis atau subspesialis lain dengan kompetensi yang sama di daerah tersebut (Pasal 171 ayat (2)).
Penonaktifan atau pencabutan SIP, Surat Tugas, atau penugasan dapat menjadi tindak lanjut dari pencabutan atau penonaktifan STR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 171 ayat (3)).
Larangan dalam Registrasi dan Perizinan
Sebagai penegasan prinsip integritas dan akuntabilitas, Permenkes ini melarang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menyalahgunakan akun atau menggunakan pihak ketiga dalam proses registrasi dan perizinan (Pasal 172).
Pengaturan pelayanan kesehatan tanpa kewajiban SIP dalam kondisi tertentu menunjukkan pendekatan adaptif dan humanis negara dalam menjamin keberlangsungan layanan kesehatan. Kebijakan ini memastikan bahwa dalam situasi darurat, kemanusiaan, atau kebutuhan insidentil, pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan secara sah, terlindungi secara hukum, dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan prinsip keselamatan pasien dan tata kelola profesional.
Sumber : Dr Galih Endradita M





