Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025

Registrasi-Tenaga-Medis-dan-Tenaga-Kesehatan-Berdasarkan-Permenkes-Nomor-13-Tahun-2025.png

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan pengaturan komprehensif mengenai registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai dasar legal dalam pelaksanaan praktik pelayanan kesehatan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Paragraf 1 Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimuat dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 146.

Kewajiban Kepemilikan STR

Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan dan diberikan kepada tenaga kesehatan warga negara Indonesia maupun warga negara asing (Pasal 137 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)). STR berfungsi sebagai bukti pengakuan negara atas kompetensi dan kelayakan profesi dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan.

Masa Berlaku STR bagi Warga Negara Indonesia

Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum dengan menetapkan bahwa STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia berlaku seumur hidup (Pasal 138 ayat (1)).
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi tenaga yang sedang menjalani pendidikan, internsip, fellowship, atau adaptasi, di mana STR hanya berlaku selama masa kegiatan tersebut (Pasal 138 ayat (2)).
Khusus bagi Tenaga Medis yang sedang menempuh pendidikan spesialis atau subspesialis, STR seumur hidup tetap dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) untuk praktik sebagai dokter atau dokter gigi (Pasal 138 ayat (3)).

STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Pengaturan STR bagi tenaga asing dibedakan berdasarkan lokasi dan tujuan pendayagunaannya.
STR bagi tenaga asing yang bekerja di kawasan ekonomi khusus berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 139 huruf a).
Sementara itu, tenaga asing yang didayagunakan di luar kawasan ekonomi khusus diberikan STR dengan masa berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali (Pasal 139 huruf b).
Adapun tenaga asing yang mengikuti pendidikan, fellowship, pelatihan yang bersentuhan langsung dengan pasien, atau adaptasi diberikan STR selama masa kegiatan tersebut (Pasal 139 huruf c).

STR untuk Lebih dari Satu Kompetensi

Dalam hal seorang Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia memiliki lebih dari satu kompetensi, Konsil atas nama Menteri menerbitkan STR untuk setiap kompetensi yang dimiliki (Pasal 140). Ketentuan ini memberikan pengakuan terhadap pengembangan kompetensi dan multidisiplin profesi.

Persyaratan Permohonan STR

Persyaratan pengajuan STR paling sedikit meliputi ijazah dan/atau sertifikat profesi serta sertifikat kompetensi (Pasal 141 ayat (1)).
Bagi lulusan sebelum diberlakukannya ujian kompetensi, permohonan STR didasarkan pada ijazah yang telah terdata pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (Pasal 141 ayat (2)).
Peserta program pendidikan diwajibkan melampirkan surat penerimaan pendidikan, surat keterangan sehat fisik dan mental, serta surat pernyataan kepatuhan terhadap disiplin dan etika profesi (Pasal 141 ayat (3)).
Permohonan STR bagi warga negara asing peserta pendidikan didasarkan pada hasil evaluasi kompetensi dan rekomendasi komite terkait (Pasal 141 ayat (4) dan ayat (5)).

Pembaharuan STR

Permenkes ini juga mengatur mekanisme pembaharuan STR, yang mencakup pembaharuan menjadi STR seumur hidup, pembaharuan karena perubahan kompetensi, dan pembaharuan karena kualifikasi tambahan (Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2)).
Persyaratan pembaharuan disesuaikan dengan jenis pembaharuan, termasuk STR lama, surat selesai internsip atau adaptasi, serta sertifikat kompetensi terbaru (Pasal 142 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)).

Proses Permohonan dan Penerbitan STR

Seluruh permohonan STR dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 143 ayat (1)). Proses ini meliputi pembuatan akun, pengisian data, unggah dokumen, verifikasi kelengkapan, hingga penerbitan STR (Pasal 143 ayat (2) sampai ayat (8)).
STR yang telah diverifikasi diterbitkan oleh Konsil, ditandatangani secara elektronik, dan dapat diunduh melalui sistem tersebut (Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2)). Data STR kemudian diintegrasikan dengan data kependudukan, pendidikan, dan perizinan praktik (Pasal 144 ayat (3)).

Ketentuan Tidak Berlakunya STR

STR dinyatakan tidak berlaku apabila pemegangnya meninggal dunia, dicabut atau dinonaktifkan oleh Konsil atas nama Menteri, atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 145 ayat (1)).
Penonaktifan atau pencabutan STR berdampak langsung pada penonaktifan atau pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) (Pasal 145 ayat (4)).

Sebagai penegasan akhir, tata cara penerbitan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ditetapkan lebih lanjut oleh Konsil (Pasal 146).
Dengan pengaturan ini, Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 menempatkan registrasi tenaga kesehatan sebagai instrumen utama dalam menjamin mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan kepastian hukum dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.