Kajian tentang Kesatuan Lokasi pada Bangunan Rumah Sakit dalam Permenkes Nomor 40 tahun 2022

Kajian-tentang-Kesatuan-Lokasi-pada-Bangunan-Rumah-Sakit-dalam-Permenkes-Nomor-40-tahun-2022.png

Secara regulasi idealnya tidak boleh rumah sakit terpisah oleh jalan raya umum dalam Permenkes Nomor 40 tahun 2022, karena prinsip utama adalah:

  1. Kesatuan lokasi → lahan dan bangunan harus berada dalam satu kesatuan lokasi yang saling terhubung sesuai tata ruang.
  2. Keselamatan pasien → adanya pemisahan oleh jalan raya dapat menimbulkan risiko besar dalam transportasi pasien gawat darurat, evakuasi bencana, serta menghambat integrasi pelayanan.
  3. Kewajiban integrasi fisik → blok bangunan RS harus berada dalam satu kawasan yang terhubung secara fisikdan aman.

Namun, dalam praktik di beberapa daerah ada rumah sakit yang berkembang dengan lahan terpisah (misalnya dipisahkan oleh jalan lingkungan atau jalan kota). Dalam kasus ini, syarat yang berlaku:

  • Harus ada akses penghubung yang aman dan permanen, seperti jembatan penghubung (skybridge) atau terowongan (underpass) yang memungkinkan akses langsung pasien, staf, dan logistik tanpa melintasi jalan umum.
  • Penghubung tersebut harus memenuhi standar keselamatan pasien, akses evakuasi, dan keamanan lingkungan.
  • Tetap wajib sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) serta ketentuan perizinan bangunan dari pemerintah daerah.

Jadi, bangunan RS tidak boleh terpisah oleh jalan raya tanpa penghubung aman. Jika memang harus, maka harus dibangun skybridge/terowongan sehingga secara fungsi dianggap satu kesatuan lokasi.

Dapatkah satu entitas Rumah Sakit (RS) menempatkan blok bangunan pada dua bidang tanah yang dipisahkan jalan umum, sepanjang tetap memenuhi ketentuan “satu kesatuan lokasi/area yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik”?

Kerangka Hukum

  1. PP No. 28 Tahun 2024 (Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan). PP ini menjadi payung pengaturan teknis perumahsakitan yang selanjutnya dijabarkan dalam Permenkes sektor rumah sakit.
  2. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
    • Pasal 23 ayat (2): “Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung.” (teks eksplisit).
  3. Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan RS.
    • Ketentuan teknis rinci terdapat pada Lampiran. Dokumen ini adalah pembaruan rezim teknis yang mencabut/menggantikan pengaturan lama (PMK 24/2016) dan menegaskan prinsip blok bangunan berada dalam satu area/kawasan yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik dengan prioritas keselamatan pasien, IGD, perawatan intensif, dan keselamatan lingkungan.
  4. (Historis) Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan RS (dirujuk sebagai referensi teknis terdahulu; kini konteksnya telah diperbarui oleh PMK 40/2022). Ketentuan rencana blok bangunan mengacu pada tata ruang wilayah (RTRW) dan intensitas bangunan.
  5. Prinsip RTRW/RTBL Daerah. Lokasi RS harus sesuai peruntukan ruang dan ketentuan bangunan daerah (RTRW/RTBL).

Analisa Regulasi

A. Makna “satu area yang terintegrasi dan saling terhubung (secara fisik)”

  • Norma PMK 3/2020 Pasal 23(2) menuntut kesatuan area dan keterhubungan fisik antarblok. Norma teknis di PMK 40/2022 (Lampiran) mempertegas bahwa keterhubungan fisik tersebut harus mengutamakan keselamatan pasien serta alur IGD dan perawatan intensif. Dengan demikian, pemisahan oleh jalan umum tidak otomatis dilarang, tetapi hanya dapat diterima bila RS menjamin keterhubungan fisik yang aman, permanen, dan setara fungsi (misal skybridge/underpass yang didesain untuk transport pasien, evakuasi, dan logistik medis).

B. Konsekuensi bila dipisahkan oleh jalan umum

  • Bila dua bidang tanah RS dipisahkan jalan lingkungan/jalan kota/jalan nasional, maka tanpa penghubung RS dianggap tidak memenuhi asas “satu area yang terintegrasi dan saling terhubung”. Kepatuhan baru tercapai apabila tersedia sarana penghubung fisik yang:
    1. Tertutup, aman, dan steril (memungkinkan transfer pasien termasuk ICU/neonatal/isolasi tanpa paparan lalu lintas umum);
    2. Memenuhi persyaratan keselamatan (rute evakuasi, proteksi kebakaran, keandalan struktur/ME, akses disabilitas);
    3. Mendukung alur IGD & kritikal (akses cepat menuju IGD/OK/ICU), sesuai prioritas yang ditekankan di PMK 40/2022 (Lampiran).

C. Kesesuaian Tata Ruang & Perizinan

  • Selain keterhubungan fisik, peruntukan lokasi kedua bidang tanah harus sesuai RTRW/RTBL. Keduanya harus sah sebagai lahan fasilitas kesehatan, termasuk izin mendirikan/operasional RS yang merujuk PMK 3/2020 dan ketentuan RTRW daerah.

Posisi Hukum

  1. Pada prinsipnya, RS harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik. Ini tidak terpenuhi bila blok bangunan hanya “berhadapan” di dua sisi jalan tanpa penghubung yang aman.
  2. Diperbolehkan secara kondisional apabila RS menyediakan penghubung fisik permanen (contoh: skybridge/underpass) yang memenuhi standar keselamatan pasien, evakuasi, dan layanan kritikalsebagaimana spirit teknis PMK 40/2022. Dengan demikian, kedua bidang tanah secara fungsional menjadi satu area.
  3. Wajib patuh RTRW/RTBL dan perizinan setempat, termasuk penetapan fungsi lahan, intensitas, ketinggian, dan jarak bebas bangunan.

Rekomendasi Teknis–Regulatif untuk Desain & Perizinan

Gunakan butir berikut sebagai checklist saat merencanakan RS yang lahannya dipisahkan jalan umum:

  • Pembuktian “satu area”: Gambar rencana blok yang menegaskan penghubung fisik permanen(skybridge/underpass) lengkap dengan spesifikasi lebar, kemiringan, kapasitas beban tandu/bed mover, lift stretcher, dan akses disabilitas.
  • Prioritas IGD/Intensif: Pastikan jarak–waktu tempuh dari IGD ke OK/ICU  standar internal RS, dengan rute tertutup dan steril. (Sejalan dengan prioritas keselamatan pada Lampiran PMK 40/2022).
  • Keselamatan kebakaran & evakuasi: Pisahkan rute evakuasi pasien dari publik; lengkapi sprinkler, deteksi asap, pressurized corridor, dan titik kumpul pada kedua sisi. (Prinsip keandalan bangunan RS dalam PMK 40/2022).
  • Alur steril & infeksi: Disain alur ganda (pasien–staf–barang/linen/limbah) yang tidak bersilangan, termasuk pada penghubung. (Best practice/rujukan teknis RS).
  • Kepatuhan RTRW/RTBL & akses: Pastikan zonasi kesehatan pada kedua bidang, pemisahan akses utama–IGD–servis, serta persetujuan penyelenggara jalan untuk struktur melintas (bila skybridge).
  • Perizinan berusaha/operasional: Susun narasi kesatuan area dalam dokumen perizinan RS (sesuai PMK 3/2020), dilampiri analisis risiko dan rencana mitigasi operasional pada penghubung.

Kesimpulan

  • Boleh secara kondisional. RS tidak boleh terpisah oleh jalan tanpa keterhubungan fisik yang aman.
  • Jika harus melewati jalan, maka wajib ada skybridge/underpass yang menjadikan keduanya satu area terintegrasi, memprioritaskan keselamatan pasien, serta patuh RTRW/RTBL.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.