Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Pelayanan Terbaik untuk Daerah Tertinggal

Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 622
Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di
- daerah tertinggal,
- perbatasan,
- kepulauan, serta
- daerah bermasalah Kesehatan dan Rumah Sakit pemerintah yang memerlukan pelayanan medik spesialis, serta
- memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan lain oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan lain dapat dilakukan pada
- daerah tidak diminati yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan atau
- dalam rangka penanganan KLB, Wabah, dan bencana.
Penugasan khusus dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai perencanaan nasional dengan memperhatikan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta memperhatikan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Menteri menetapkan jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi prioritas, kriteria, dan penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi lokasi penugasan khusus. Penetapan menjadi acuan bagi gubernur atau bupati/wali kota dalam melakukan penugasan khusus.
Penyediaan Sarana dan Prasaran serta Tunjangan (Pasal 623)
Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Selain kewajiban Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan daerah bagi peserta penugasan khusus yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus berhak:
- memperoleh penghasilan;
- memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- memperoleh cuti;
- menjalankan praktik perseorangan sepanjang dilaksanakan di luar jam kera dan tidak mengganggu pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat penugasan khusus serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- memperoleh surat keterangan selesai melaksanakan penugasan khusus;
- memperoleh jaminan keamanan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Dr. Galih Endradita M





