Prosedur dan Persetujuan Rujukan Kesehatan

Rujukan pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam Permeneks Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 12, yang mewajibkan adanya kriteria khusus untuk pelaksanaan rujukan dalam sistem rujukan terintegrasi secara online.
Kriteria Rujukan
Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan apabila memenuhi minimal satu kriteria sesuai sistem rujukan terintegrasi. Proses ini harus mendapatkan persetujuan pasien atau pihak yang mewakili.
Persetujuan Rujukan
- Jika Pasien Sadar Baik: Persetujuan langsung diberikan oleh pasien.
- Jika Pasien Mengalami Gangguan Kesadaran: Persetujuan harus diperoleh dari keluarga inti, seperti ayah, ibu, pasangan, saudara kandung, atau anak kandung, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Isi Penjelasan Sebelum Persetujuan
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan penjelasan menyeluruh kepada pasien atau wakilnya. Informasi ini meliputi:
- Diagnosis penyakit.
- Indikasi rujukan.
- Tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan serta tujuannya.
- Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
- Alternatif tindakan lain beserta risikonya.
- Risiko jika tindakan tidak dilakukan.
- Prognosis pasca tindakan.
- Transportasi rujukan yang akan digunakan.
Kondisi yang Membatalkan Rujukan
Rujukan tidak dapat dilakukan apabila:
- Pasien tidak dapat ditransportasikan karena alasan medis, keterbatasan sumber daya, atau kondisi geografis.
- Pasien atau keluarga pasien menolak rujukan.
Tindakan Lanjutan Jika Rujukan Tidak Dilakukan
Jika rujukan tidak memungkinkan, fasilitas pelayanan kesehatan perujuk wajib memberikan perawatan sesuai kompetensinya untuk memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan medis yang optimal.
Sumber: Dr. Galih Endradita M





