KEWAJIBAN ETIK RUMAH SAKIT

Quote :
“Rumah sakit memiliki kewajiban melaksanakan etik rumah sakit, sebagaimana tersebut didalam kode etik rumah sakit Indonesia tahun 2022, Undang Undang No 44 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021, pemerintah dapat mengenakan sanksi berupa teguran, teguran tertulis, denda sampai dengan pencabutan perizinan rumah sakit”
Dalam Buku Kode Etik Rumah Sakit, PERSI tahun 2022 yang disahkan di Jakarta dalam Konggres PERSI. Pasal 1 Implementasi Kode Etik Rumah Sakit
“Rumah sakit wajib menaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan wajib menyusun kode etik sendiri dengan mengacu pada KODERSI dan tidak bertentangan dengan prinsip moral dan peraturan perundangan yang berlaku, serta diimplementasikan dalam seluruh kebijakan dan kegiatan perumahsakitan.”
Penjelasan
Mengingat rumah sakit adalah unit pelayanan yang etis, maka Rumah sakit wajib menyusun kode etik sendiri dengan mengacu pada KODERSI, dapat memasukkan unsur dari etika profesi, dan tidak bertentangan dengan prinsip moral dan peraturan perundangan yang berlaku.
Penyelenggaraan Rumah Sakit Pasal 2 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
“Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial”
”nilai kemanusiaan” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit dilakukan dengan memberikan perlakuan yang baik dan manusiawi dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras.
”nilai etika dan profesionalitas” adalah bahwa penyelenggaraan rumah sakit dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika profesi dan sikap profesional, serta mematuhi etika rumah sakit.
”nilai manfaat” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
”nilai keadilan” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu.
”nilai persamaan hak dan anti diskriminasi” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit tidak boleh membedakan masyarakat baik secara individu maupun kelompok dari semua lapisan.
”nilai pemerataan” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
”nilai perlindungan dan keselamatan pasien” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.
“nilai keselamatan pasien” adalah bahwa penyelenggaraan rumah sakit selalu mengupayakan peningkatan keselamatan pasien melalui upaya majamenen risiko klinik.
“fungsi sosial rumah sakit” adalah bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap rumah sakit, yang merupakan ikatan moral dan etik dari rumah sakit dalam membantu pasien khususnya yang kurang/tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan
Pasal 13 Ayat 3 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien
standar profesi adalah batasan kemampuan (capacity) meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap profesional (professional attitude) yang minimal harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
standar pelayanan Rumah Sakit adalah pedoman yang harus diikuti dalam menyelenggarakan Rumah Sakit antara lain Standar Prosedur Operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
etika profesi adalah kode etik yang disusun oleh asosiasi atau ikatan profesi.
Pasal 29 ayat 1 huruf (k) dan (n) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
(k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
(n) melaksanakan etika Rumah Sakit
Pada Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 pasa 27 ayat 1 huruf (k) dan (n) disebutkan ulang dengan frasa yang sama, yaitu :
(k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
(n) melaksanakan etika Rumah Sakit
Pasal 42 Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 ayat 1 sampai dengan ayat 5 menjelaskan secara detail
Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara:
- melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
- membuat peraturan internal Rumah Sakit.
Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit.
Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- permintaan untuk melakukan aborsi ilegal;
- permintaan untuk bunuh diri dengan bantuan;
- pemberian keterangan palsu;
- melakukan perbuatan curang (fraud); dan keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penolakan Penolakan keinginan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan dan dicatat dalam dokumen tertulis.
Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa rekam medis atau dokumen tersendiri.
Pasal 47 Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2021 ayat 1 sd ayat 2 menjelaskan bahwasanya, kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan etika rumah sakit dilakukan dengan :
- menyusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku
- menerapkan panduan etik dan perilaku
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku
- mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku
rumah sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku.
Pengawasan Pelaksanaan Etik Rumah Sakit
Dewan Pengawas Rumah Sakit
Pada Pasal 56 Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, pemilik rumah sakit “dapat” membentuk dewan pengawas rumah sakit. Penjelasan frasa “dapat” apabila dijelaskan, akan merujuk pada dewan pengawas merupakan pilihan, pemilik membentuk dewan pengawas berdasarkan kebutuhan. Apabila dibentuk maka Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit terdiri dari
- unsur pemilik Rumah Sakit,
- organisasi profesi,
- asosiasi perumahsakitan, dan
- tokoh masyarakat
Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota, salah satu tugas dewan pengawas yang tersebut dalam Pasal 56 ayat 5 huruf g adalah
mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan;
ketentuan pengawasan, dijelaskan oleh pasal 57 UU No 44 tahun 2009 dengan pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia di tingkat Pusat, dan Badan Pengawas Rumah Sakit pada tingkat Propinsi sebagaimana tersebut pada Pasal 59, 60. Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi salah satu nya bertugas mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Pelanggaran Etika
Undang Undang No 44 Tahun 2009 tidak menjelaskan tentang sanksi apabila rumah sakit melanggar etika. Sanksi pelanggaran etika disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 Pasal 47 ayat 1 dimana rumah sakit dapat mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku.
Pelanggaran atas kewajiban rumah sakit termasuk didalamnya sanksi atas etika dan perilaku dijelaskan pada pasal 54 berupa sanksi administrasi yaitu :
- teguran
- teguran tertulis
- denda
- pencabutan perizinan rumah sakit
sehingga tidak dilaksanakan nya etika rumah sakit dapat berujung pada pencabutan perizinan rumah sakit.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan norma, standarm prosedur dan kriteria melakukan pembinaan dan penawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan :
- organisasi profesi
- asosiasi perumahsakitan
- organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.
Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk :
- pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau
- peningkatan mutu pelayanan kesehatan
- keselamatan pasien
- pengembangan jangkauan pelayanan dan
- peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit





