Pelindungan Hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit

Pelindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban.Pelindungan diberikan agar mereka dapat menjalankan praktik sesuai standar, kompetensi, kewenangan, dan kebutuhan pasien, tanpa paksaan atau ancaman. Pada saat yang sama, rumah sakit perlu menyediakan sistem pencegahan dan penanganan masalah hukum yang jelas.
Kerangka utamanya terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang berstatus berlaku. peraturan.bpk.go.id
Pelindungan berjalan bersama tanggung jawab profesi
Tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. Pelindungan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum, mencegah praktik di bawah paksaan atau ancaman, dan memastikan pelayanan diberikan sesuai kompetensi serta kewenangan profesi. peraturan.bpk.go.id
Karena itu, pelindungan hukum bukan kekebalan dari pemeriksaan atau tanggung jawab. Jika muncul keluhan atau dugaan pelanggaran, perkara tetap perlu ditangani melalui jalur yang sesuai. Penilaian harus memperhatikan fakta, rekam pelayanan, standar yang berlaku, dan kewenangan masing-masing pihak.
Rumah sakit perlu membangun pelindungan sejak awal
Pencegahan dimulai dari tata kelola pelayanan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan perlu menetapkan dan menyosialisasikan pedoman pelayanan, SPO, jenis pelayanan yang dapat dilimpahkan, serta pedoman perilaku pegawai. Rumah sakit juga perlu memastikan proses kredensial, surat penugasan klinis, dan rincian kewenangan klinis berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, rumah sakit perlu memastikan tenaga memiliki STR dan SIP, bekerja dalam kewenangan klinisnya, memperoleh persetujuan tindakan ketika diperlukan, dan bekerja di lingkungan yang aman. Kanal pengaduan pasien serta kanal pelaporan internal atas kekerasan, pelecehan, atau perundungan perlu tersedia dan ditindaklanjuti. peraturan.bpk.go.id
Perselisihan dapat ditangani melalui beberapa jalur
Permenkes 13/2025 mengenali empat jalur penanganan masalah hukum: penyelesaian perselisihan, penegakan etika profesi, penegakan disiplin profesi, dan penegakan hukum. Jalur-jalur ini memiliki fungsi berbeda sehingga perlu dipilah sejak penerimaan laporan.
Penyelesaian perselisihan diutamakan melalui alternatif di luar pengadilan, seperti negosiasi, konsiliasi, atau mediasi. Di rumah sakit, pimpinan membentuk tim yang melibatkan unit penanganan permasalahan hukum dan penasihat ahli atau mediator. Tim menerima pengaduan, melakukan identifikasi dan kajian hukum, lalu memfasilitasi proses penyelesaian. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian. Jika perselisihan tidak selesai di tingkat rumah sakit, pimpinan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk fasilitasi lanjutan. peraturan.bpk.go.id
Penanganan keluhan tetap perlu menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Proses mediasi tidak menggantikan tindakan klinis yang dibutuhkan, pemeriksaan etik atau disiplin, maupun pemenuhan panggilan dan tenggat resmi.
Etik dan disiplin profesi memiliki mekanisme berbeda
Penegakan etika profesi dilakukan melalui kode etik dengan keterlibatan fasilitas pelayanan kesehatan dan organisasi profesi sesuai ketentuan. Penegakan disiplin profesi dilakukan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengatur penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta berstatus berlaku. peraturan.bpk.go.id
Bantuan hukum dan rekomendasi MDP perlu diintegrasikan
Dalam menghadapi penegakan hukum, pimpinan fasilitas wajib memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan/atau pendampingan dalam penyelesaian sengketa. Bantuan dapat diberikan oleh pihak internal atau eksternal. Peraturan juga mewajibkan pimpinan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi. peraturan.bpk.go.id
Untuk permasalahan hukum pidana atau perdata yang dihadapi tenaga medis atau tenaga kesehatan, Permenkes 13/2025 mengatur agar rekomendasi MDP dimintakan terlebih dahulu sesuai ketentuan. Jika tenaga ditetapkan sebagai tersangka tanpa rekomendasi tersebut, tenaga dapat melakukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku. Langkah konkret perlu dikoordinasikan dengan penasihat hukum dan memperhatikan dokumen serta jadwal resmi perkara. peraturan.bpk.go.id
Pelindungan tanggung gugat dan keselamatan kerja
Pimpinan fasilitas perlu memfasilitasi manfaat pelindungan tanggung gugat profesi secara proporsional bagi tenaga yang berpotensi menghadapi tuntutan hukum dalam praktiknya. Jika tenaga hanya berpraktik pada satu fasilitas, fasilitas tersebut memfasilitasi manfaat secara penuh. Untuk peserta program pendidikan spesialis, fasilitasi dilakukan oleh penyelenggara pendidikan asal. Bentuk manfaat, cakupan, pengecualian, dan proses klaim perlu diperiksa dari dokumen yang berlaku; fasilitasi ini tidak otomatis menjamin setiap klaim akan dibayar. peraturan.bpk.go.id
Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga dapat menghentikan pelayanan ketika mengalami perlakuan yang merendahkan martabat, kekerasan, pelecehan, atau perundungan, dan berhak memperoleh pelindungan. Namun, penghentian tersebut tidak berlaku untuk tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan dalam keadaan gawat darurat dan/atau bencana. peraturan.bpk.go.id
Pelindungan memerlukan sistem yang dapat dijalankan
Rumah sakit perlu memastikan setiap laporan diterima, dicatat, ditriase, dan diarahkan kepada pihak yang tepat. Data pasien dan dokumen perkara harus dikelola melalui akses yang berwenang. Tenaga yang terdampak perlu mengetahui jalur konsultasi, pendampingan, dan pelaporan yang tersedia. Unit penanggung jawab, mekanisme eskalasi, pembiayaan, koordinasi dengan MDP, serta pengelolaan manfaat tanggung gugat perlu ditetapkan dalam kebijakan dan SPO rumah sakit.
Dengan sistem tersebut, pelindungan hukum dapat berjalan seiring dengan keselamatan pasien, akuntabilitas profesi, dan penyelesaian keluhan yang adil.
Sumber : Dr Galih Endradita M


