Ketika Isi Rekam Medis Dibuka ke Publik : Memahami Hak Jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan

October 6, 2026 by AdminPERSIJATIM
Ketika-Isi-Rekam-Medis-Dibuka-ke-Publik-Memahami-Hak-Jawab-Fasilitas-Pelayanan-Kesehatan.png

Media massa dan media sosial kerap menjadi tempat pasien atau keluarga menyampaikan pengalaman pelayanan kesehatan. Ketika isi rekam medis ikut dipublikasikan, muncul pertanyaan: apakah fasilitas pelayanan kesehatan tetap wajib menjaga kerahasiaannya, dan bolehkah fasilitas memberikan penjelasan kepada publik?

Pasal 38 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengatur keadaan tersebut. Ayat (1) menyebutkan bahwa pasien dan/atau keluarga pasien yang menginformasikan isi rekam medis kepada publik melalui media massa dianggap telah melepaskan hak atas kerahasiaan isi rekam medis kepada umum. Ayat (2) memberi kewenangan kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengungkapkan rahasia isi rekam medis sebagai hak jawab. Dalam JDIH Badan Pemeriksa Keuangan yang diperiksa saat artikel ini disusun, peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku. jdih.kemkes.go.id

Apa yang dimaksud dengan pelepasan hak atas kerahasiaan?

Pasal 38 menempatkan publikasi oleh pasien dan/atau keluarganya sebagai peristiwa yang menimbulkan konsekuensi hukum tertentu. Jika mereka menyampaikan isi rekam medis kepada publik melalui media massa, kerahasiaan informasi yang telah dibawa ke ruang publik dianggap telah dilepaskan kepada umum. Fasilitas pelayanan kesehatan kemudian memiliki kewenangan untuk memberikan hak jawab dengan mengungkapkan informasi rekam medis.

Ketentuan ini perlu dibaca sesuai unsur yang disebutkan dalam pasal: informasi yang disampaikan harus berkaitan dengan isi rekam medis, ditujukan kepada publik, dan disampaikan melalui media massa. Karena itu, keluhan tentang layanan tidak otomatis sama dengan publikasi isi rekam medis. Yang perlu dinilai adalah informasi apa yang benar-benar disebarkan dan melalui saluran apa.

Dalam praktik sekarang, publikasi dapat muncul di portal berita, siaran televisi atau radio, maupun platform digital. Pasal 38 tidak merinci jenis platform yang termasuk “media massa”. Konten yang dapat diakses masyarakat luas dapat menimbulkan pertanyaan penerapan, sedangkan percakapan pribadi atau komunikasi terbatas perlu dinilai berdasarkan konteksnya. Fasilitas sebaiknya memastikan fakta publikasinya sebelum menyimpulkan bahwa Pasal 38 berlaku.

Kewenangan untuk menjawab, bukan kewajiban untuk membuka seluruh rekam medis

Pasal 38 ayat (2) memberikan kewenangan kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Rumusan ini memberi ruang bagi fasilitas untuk menggunakan hak jawab, tetapi tidak menyatakan bahwa fasilitas wajib mengungkapkan rekam medis setiap kali pasien atau keluarga menyampaikan informasi kepada publik.

Kewenangan tersebut juga perlu dibedakan dari izin untuk menyebarkan seluruh catatan pelayanan tanpa batas. Pasal 38 tidak merinci seberapa banyak informasi yang dapat disampaikan dalam hak jawab. Sementara itu, Permenkes yang sama mewajibkan pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan menjaga kerahasiaan isi rekam medis, dan menyatakan bahwa pembukaan isi rekam medis dilakukan secara terbatas sesuai kebutuhan. jdih.kemkes.go.id

Atas dasar itu, penerapan yang hati-hati adalah mengaitkan setiap informasi yang diungkapkan dengan pokok persoalan yang sedang dijawab. Jika keluarga menyampaikan satu bagian kronologi, misalnya, fasilitas perlu menilai apakah cukup dengan meluruskan bagian tersebut. Pengungkapan informasi lain yang tidak berkaitan—seperti diagnosis tambahan, riwayat kesehatan terdahulu, atau data pihak ketiga—dapat memperluas paparan tanpa membantu menjawab persoalan utama.

Hak jawab perlu akurat, relevan, dan proporsional

Hak jawab bertujuan memberi kesempatan kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyampaikan penjelasan dari sudut pandang layanan dan meluruskan informasi yang dipersoalkan. Agar tujuan itu tercapai, penjelasan sebaiknya bersandar pada rekam medis, kronologi yang telah diverifikasi, dan penelaahan oleh pihak yang memahami pelayanan klinis serta tata kelola informasi.

Sebagai contoh, jika publikasi mempersoalkan waktu penanganan pasien, fasilitas dapat mempertimbangkan untuk menjelaskan kronologi waktu yang relevan. Penjelasan tidak serta-merta perlu memuat seluruh rekam medis, apalagi informasi yang tidak berhubungan dengan pokok pemberitaan. Hak jawab sebaiknya tidak berubah menjadi pembukaan data secara berlebihan atau tanggapan yang bersifat menyerang pasien maupun keluarga.

Fasilitas juga perlu menentukan siapa yang berwenang menyampaikan jawaban. Koordinasi antara pimpinan, tenaga medis yang memahami kasus, unit rekam medis, fungsi hukum atau kepatuhan, dan juru bicara dapat membantu menjaga agar penjelasan akurat, konsisten, serta tidak membuka informasi secara tidak terkendali. Proses penelaahan dan dasar keputusan untuk mengungkapkan informasi perlu didokumentasikan.

Kerahasiaan, kepemilikan dokumen, dan isi rekam medis

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 membedakan dokumen rekam medis dari isi rekam medis: dokumennya milik fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan isinya milik pasien. Pasal 38 membahas pelepasan hak atas kerahasiaan isi dan kewenangan menjawab; ketentuan ini tidak dengan sendirinya mengubah kepemilikan dokumen rekam medis. jdih.kemkes.go.id

Pembedaan ini membantu mencegah kesalahpahaman bahwa setelah sebagian isi rekam medis disampaikan kepada publik, seluruh informasi pasien bebas disebarkan. Pasal 38 memberi dasar khusus bagi fasilitas untuk menjawab, tetapi penerapannya tetap perlu memperhatikan kerahasiaan dan membatasi informasi pada hal yang relevan dengan jawaban. Batas tersebut merupakan pembacaan yang berhati-hati atas Pasal 38 dalam konteks ketentuan kerahasiaan dan pembukaan rekam medis dalam peraturan yang sama.

Pasal 38 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menyediakan ruang bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan hak jawab ketika pasien dan/atau keluarganya terlebih dahulu menginformasikan isi rekam medis kepada publik melalui media massa. Ketentuan ini membantu fasilitas memberi penjelasan atas informasi yang telah beredar.

Namun, hak jawab tetap perlu dijalankan secara terukur. Fasilitas perlu memastikan bahwa keadaan yang disebut dalam pasal benar-benar terjadi, memverifikasi informasi, dan mengungkapkan hanya hal yang diperlukan untuk menjawab persoalan. Dengan cara itu, fasilitas dapat menjelaskan posisinya kepada publik sambil tetap menjaga tanggung jawab profesional dan kerahasiaan pasien.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

AdminPERSIJATIM

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.