Rancangan Perubahan Standar Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia: Arah dan Dampaknya

September 22, 2026 by AdminPERSIJATIM
Rancangan-Perubahan-Standar-Akreditasi-Rumah-Sakit-di-Indonesia-Arah-dan-Dampaknya-1200x1200.jpg

Akreditasi Rumah Sakit Harus Berubah

Perspektif Konsultan Manajemen Kesehatan

Pendahuluan

Standar akreditasi rumah sakit tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat tetap. Standar tersebut harus berkembang mengikuti perubahan hukum, ilmu pengetahuan, teknologi, pola pelayanan, risiko keselamatan pasien, serta tuntutan tata kelola rumah sakit.

Perubahan standar akreditasi bukan berarti seluruh standar lama tidak lagi relevan. Standar akreditasi tahun 2024 tetap memiliki nilai penting sebagai fondasi mutu dan keselamatan pasien. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, terdapat perubahan mendasar dalam tata kelola kesehatan nasional yang harus tercermin dalam standar, instrumen, dan pedoman survei akreditasi.

Akreditasi rumah sakit harus diarahkan untuk memastikan bahwa rumah sakit:

memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, memiliki tata kelola yang efektif, menggunakan tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang, memberikan pelayanan yang aman, menghasilkan kinerja terukur, serta melakukan perbaikan berkelanjutan.

Dengan demikian, akreditasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan keberadaan dokumen, tetapi harus menilai apakah sistem benar-benar berjalan dan menghasilkan pelayanan yang bermutu.

1. Akreditasi Tidak Boleh Menjadi Checklist Administratif

Salah satu persoalan utama dalam pelaksanaan akreditasi adalah kecenderungan rumah sakit memandang standar sebagai daftar dokumen yang harus tersedia menjelang survei.

Pola tersebut menghasilkan beberapa kelemahan:

  • kebijakan dibuat untuk memenuhi persyaratan, tetapi tidak menjadi pedoman kerja;
  • bukti implementasi dikumpulkan secara retrospektif;
  • indikator mutu tidak digunakan untuk mengambil keputusan;
  • insiden keselamatan pasien dilaporkan secara terbatas;
  • kewenangan klinis tidak selalu dikaitkan dengan kompetensi aktual;
  • hasil survei tidak selalu diikuti dengan perbaikan yang terukur.

Dalam perspektif manajemen kesehatan, akreditasi seharusnya menjadi instrumen pengendalian organisasi. Akreditasi harus mampu menjawab pertanyaan berikut:

  1. Apakah rumah sakit memiliki tata kelola yang jelas?
  2. Apakah tenaga kesehatan bekerja sesuai kompetensi dan kewenangan klinis?
  3. Apakah pelayanan diberikan sesuai kebutuhan dan risiko pasien?
  4. Apakah data pelayanan dapat dipercaya?
  5. Apakah risiko dan insiden dianalisis secara sistematis?
  6. Apakah perbaikan yang dilakukan menghasilkan perubahan nyata?

Perubahan standar perlu menegaskan pergeseran dari pendekatan “dokumen tersedia” menjadi “sistem berjalan, hasil terlihat, dan perbaikan berkelanjutan”.

2. Perubahan Regulasi Menuntut Penyesuaian Standar Akreditasi

a. Perubahan kerangka hukum kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatukan dan memperbarui berbagai ketentuan di bidang kesehatan, termasuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, rekam medis, keselamatan pasien, mutu pelayanan, sistem informasi kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 kemudian menjadi salah satu peraturan pelaksana utama yang mengatur lebih lanjut penyelenggaraan kesehatan. Oleh karena itu, standar akreditasi yang masih menggunakan struktur dan terminologi regulasi lama berisiko menimbulkan ketidaksesuaian hukum.

Standar akreditasi harus memiliki mekanisme pemutakhiran apabila terjadi:

  • perubahan undang-undang;
  • perubahan peraturan pemerintah;
  • perubahan peraturan menteri;
  • perubahan keputusan menteri;
  • perubahan standar profesi;
  • perubahan teknologi kesehatan;
  • perubahan pola pembiayaan dan pelayanan.

Tanpa mekanisme tersebut, rumah sakit dapat dinilai berdasarkan ketentuan yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

b. Penguatan tata kelola rumah sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit memperkuat kebutuhan terhadap tata kelola rumah sakit yang mencakup kepemimpinan, pelayanan klinis dan nonklinis, sumber daya manusia, mutu dan keselamatan pasien, pendidikan, pelatihan, penelitian, manajemen risiko, serta sistem pelaporan.

Konsekuensinya, standar akreditasi perlu menilai hubungan antara:

  • tata kelola korporasi;
  • tata kelola klinis;
  • tata kelola keperawatan;
  • tata kelola mutu dan keselamatan pasien;
  • tata kelola informasi;
  • tata kelola sumber daya manusia;
  • tata kelola pendidikan dan penelitian.

Penilaian tidak cukup dilakukan dengan melihat struktur organisasi. Yang harus dinilai adalah efektivitas struktur tersebut dalam mengambil keputusan, mengendalikan risiko, mengalokasikan sumber daya, serta memperbaiki mutu pelayanan.

c. Penguatan kredensial dan kewenangan klinis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, termasuk kompetensi, kredensial, kewenangan klinis, penugasan klinis, supervisi, mandat, dan delegasi

Perubahan ini harus tercermin secara lebih tegas dalam standar akreditasi. Rumah sakit perlu membuktikan bahwa:

  • setiap tenaga kesehatan memiliki kualifikasi dan registrasi yang sesuai;
  • kewenangan klinis ditetapkan melalui proses kredensial;
  • kewenangan klinis dievaluasi secara berkala;
  • penugasan klinis sesuai dengan tempat praktik dan kebutuhan pelayanan;
  • mandat dan delegasi diberikan secara tertulis;
  • supervisi dilaksanakan sesuai tingkat kompetensi;
  • kewenangan klinis dapat dibatasi, ditangguhkan, atau ditinjau ulang berdasarkan risiko dan kinerja.

Standar akreditasi juga perlu membedakan antara keberadaan dokumen kredensial dan efektivitas penerapan kewenangan klinis dalam pelayanan sehari-hari.

d. Penyesuaian dengan perizinan berbasis risiko

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan

Hal ini mengharuskan standar akreditasi memiliki hubungan yang jelas dengan:

  • jenis dan klasifikasi rumah sakit;
  • ruang lingkup pelayanan;
  • kemampuan tempat tidur dan fasilitas;
  • ketersediaan tenaga;
  • peralatan kesehatan;
  • kemampuan pelayanan gawat darurat;
  • pelayanan unggulan;
  • risiko pelayanan;
  • persyaratan khusus untuk pelayanan tertentu.

Akreditasi tidak boleh menuntut seluruh rumah sakit memenuhi persyaratan yang sama tanpa mempertimbangkan jenis, kelas, kapasitas, wilayah, dan lingkup pelayanan.

e. Digitalisasi rekam medis dan tata kelola data

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menegaskan pentingnya rekam medis elektronik, kelengkapan data, keamanan, kerahasiaan, integritas, ketersediaan, akses yang sah, serta keterpaduan informasi.

Oleh karena itu, standar akreditasi harus bergeser dari sekadar menilai kelengkapan formulir menjadi menilai tata kelola informasi secara menyeluruh, antara lain:

  • akurasi dan validitas data;
  • integrasi antarunit;
  • autentikasi pengguna;
  • pengendalian akses;
  • audit trail;
  • pencadangan dan pemulihan data;
  • keamanan siber;
  • kesinambungan sistem;
  • pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan;
  • interoperabilitas dengan sistem informasi kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Rekam medis elektronik tidak boleh hanya dipandang sebagai aplikasi, tetapi sebagai bagian dari sistem keselamatan pasien dan tata kelola klinis.

f. Penguatan sistem rujukan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan menekankan pentingnya kriteria rujukan, komunikasi, stabilisasi pasien, transportasi, penerimaan pasien, serah terima, serta pencatatan dan pelaporan.

Standar akreditasi perlu menilai kesinambungan pelayanan sejak pasien dirujuk hingga diterima oleh fasilitas kesehatan tujuan. Penilaian harus mencakup:

  • ketepatan indikasi rujukan;
  • komunikasi antar fasilitas;
  • kelengkapan informasi klinis;
  • stabilisasi sebelum transfer;
  • kesiapan fasilitas penerima;
  • keselamatan transportasi;
  • serah terima pasien;
  • umpan balik kepada fasilitas pengirim;
  • evaluasi keterlambatan dan kegagalan rujukan.

Akreditasi tidak boleh hanya menilai proses internal rumah sakit, tetapi juga kemampuan rumah sakit berintegrasi dengan jejaring pelayanan kesehatan.

g. Perubahan sistem lembaga penyelenggara akreditasi

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/321/2026 mengatur lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Keputusan tersebut memperkuat kebutuhan terhadap kompetensi, kurikulum, pelatihan, sertifikasi, integritas, pelaporan, indikator kinerja, serta pengendalian konflik kepentingan lembaga dan surveyor

Dengan demikian, perubahan tidak hanya diperlukan pada standar rumah sakit, tetapi juga pada sistem survei akreditasi. Pedoman survei harus menjamin:

  • interpretasi standar yang seragam;
  • kalibrasi antar-surveyor;
  • independensi surveyor;
  • transparansi metode penilaian;
  • pengendalian konflik kepentingan;
  • penggunaan bukti yang proporsional;
  • mekanisme keberatan dan klarifikasi;
  • pengawasan mutu lembaga penyelenggara akreditasi.

Pedoman survei akreditasi juga harus selalu diselaraskan dengan instrumen dan regulasi terbaru. Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024 menjadi salah satu dasar penting dalam pedoman survei dan perlu terus ditinjau sesuai perkembangan regulasi

3. Arah Perubahan Standar Akreditasi

Perubahan standar akreditasi perlu dilakukan secara terstruktur. Beberapa arah perubahan yang disarankan adalah sebagai berikut.

Aspek Pendekatan Lama Arah Perubahan
Fokus penilaian Ketersediaan dokumen Efektivitas sistem dan hasil
Bukti Dokumen dan rekaman Bukti implementasi, hasil, dan perbaikan
Kompetensi Kelengkapan administrasi Kompetensi, kredensial, kewenangan klinis, dan kinerja
Mutu Kepatuhan terhadap indikator Penggunaan data untuk pengambilan keputusan
Risiko Penanganan setelah kejadian Identifikasi, mitigasi, pelaporan, dan pembelajaran
Rekam medis Kelengkapan formulir Integritas, keamanan, interoperabilitas, dan pemanfaatan data
Survei Penilaian seragam Penilaian berbasis risiko dan ruang lingkup pelayanan
Program khusus Diterapkan secara umum Diterapkan secara kondisional sesuai profil rumah sakit
Perbaikan Rencana tindak lanjut CAPA yang diverifikasi efektivitasnya

Standar baru harus dapat membedakan tiga lapisan berikut:

  1. Standar, yaitu ketentuan normatif yang wajib dipenuhi.
  2. Instrumen, yaitu indikator, elemen penilaian, metode bukti, dan kriteria penilaian.
  3. Pedoman survei, yaitu tata cara surveyor melakukan penilaian secara konsisten.

Ketiga lapisan tersebut tidak boleh tumpang tindih. Standar harus stabil dan berbasis regulasi. Instrumen harus dapat diperbarui secara teknis. Pedoman survei harus menjelaskan metode penilaian secara transparan.

4. Model Penilaian yang Disarankan

Standar akreditasi yang diperbarui sebaiknya menggunakan pendekatan lima lapis bukti:

Lapisan pertama: Regulasi dan kebijakan

Rumah sakit harus memiliki regulasi internal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru, memiliki penanggung jawab, serta memiliki mekanisme pengendalian dokumen.

Lapisan kedua: Implementasi

Surveyor harus menilai apakah kebijakan benar-benar diterapkan oleh pimpinan, tenaga kesehatan, dan unit pelayanan.

Lapisan ketiga: Dokumentasi

Dokumentasi harus menunjukkan bahwa proses berlangsung secara konsisten, dapat ditelusuri, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lapisan keempat: Hasil dan risiko

Rumah sakit harus menunjukkan indikator mutu, insiden keselamatan pasien, keluhan, kejadian tidak diharapkan, risiko prioritas, serta hasil evaluasi.

Lapisan kelima: Perbaikan

Rumah sakit harus menunjukkan tindakan korektif dan preventif, penanggung jawab, batas waktu, evaluasi efektivitas, dan keberlanjutan perbaikan.

Dengan model tersebut, nilai tinggi tidak diberikan hanya karena dokumen lengkap. Nilai tinggi diberikan apabila sistem berjalan konsisten, hasilnya terukur, dan terdapat bukti perbaikan.

5. Pentingnya Penerapan Standar Berbasis Risiko

Setiap rumah sakit memiliki karakteristik yang berbeda. Rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit pendidikan, rumah sakit rujukan, rumah sakit daerah terpencil, dan rumah sakit dengan pelayanan unggulan tidak dapat dinilai dengan cara yang sepenuhnya identik.

Oleh karena itu, standar baru perlu menggunakan matriks:

  • jenis rumah sakit;
  • kelas rumah sakit;
  • ruang lingkup pelayanan;
  • jumlah dan jenis tenaga;
  • teknologi yang digunakan;
  • risiko klinis;
  • risiko operasional;
  • status pendidikan;
  • kapasitas rujukan;
  • pelayanan nasional atau regional yang dijalankan.

Program khusus hanya diberlakukan apabila rumah sakit memang memiliki kewajiban, izin, status, atau ruang lingkup pelayanan yang relevan. Pendekatan ini penting agar akreditasi tetap objektif dan tidak membebani rumah sakit dengan persyaratan yang tidak berhubungan dengan pelayanan yang diselenggarakannya.

6. Konsekuensi Apabila Standar Tidak Diubah

Apabila standar akreditasi tidak segera disesuaikan, beberapa konsekuensi dapat terjadi:

  1. Ketidaksesuaian hukum
    Rumah sakit dinilai berdasarkan ketentuan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan regulasi terbaru.
  2. Ketidakseragaman interpretasi
    Rumah sakit dan surveyor dapat menggunakan pemahaman yang berbeda terhadap ketentuan yang sama.
  3. Beban administratif yang tidak produktif
    Rumah sakit menghabiskan sumber daya untuk menyiapkan dokumen tanpa menghasilkan perbaikan pelayanan.
  4. Risiko penilaian yang tidak adil
    Rumah sakit dengan ruang lingkup berbeda dapat dinilai menggunakan pendekatan yang sama.
  5. Kelemahan pengendalian risiko
    Penilaian tidak cukup menangkap risiko digital, risiko klinis, risiko SDM, risiko rujukan, dan risiko tata kelola.
  6. Menurunnya kepercayaan publik
    Akreditasi dapat dipandang sebagai formalitas apabila hasilnya tidak berkorelasi dengan mutu dan keselamatan pasien.
  7. Ketidakefektifan perbaikan mutu
    Rencana tindak lanjut hanya menjadi dokumen, bukan alat perubahan organisasi.

7. Rekomendasi Perubahan Strategis

Perubahan standar akreditasi disarankan dilakukan melalui langkah berikut:

  1. melakukan telaah menyeluruh terhadap seluruh standar, instrumen, dan pedoman tahun 2024;
  2. menyusun matriks harmonisasi dengan UU 17/2023, PP 28/2024, serta seluruh regulasi turunan;
  3. memisahkan ketentuan yang bersifat wajib, bersyarat, dan kontekstual;
  4. memperbarui elemen penilaian yang masih berbasis dokumen;
  5. memasukkan kewajiban terkait kredensial, kewenangan klinis, delegasi, dan supervisi;
  6. memperkuat penilaian rekam medis elektronik dan tata kelola data;
  7. mengintegrasikan keselamatan pasien, manajemen risiko, mutu, dan tata kelola klinis;
  8. memasukkan kesinambungan pelayanan dan sistem rujukan;
  9. menerapkan survei berbasis risiko dan tracer;
  10. memperkuat kalibrasi surveyor dan pengendalian konflik kepentingan;
  11. menetapkan mekanisme pembaruan standar secara berkala;
  12. menyediakan masa transisi yang realistis bagi rumah sakit;
  13. melakukan uji coba instrumen sebelum diberlakukan secara nasional;
  14. menyediakan pedoman interpretasi, tanya jawab, dan contoh bukti;
  15. mengevaluasi dampak penerapan standar terhadap mutu, biaya, beban administratif, dan keselamatan pasien.

Standar akreditasi rumah sakit harus diubah karena lingkungan hukum, organisasi, teknologi, dan pelayanan kesehatan telah berubah. Perubahan tersebut merupakan kebutuhan tata kelola, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Standar akreditasi yang baru harus mampu menghubungkan:

  • kepatuhan hukum;
  • tata kelola rumah sakit;
  • kompetensi dan kewenangan klinis;
  • keselamatan pasien;
  • rekam medis dan data;
  • sistem rujukan;
  • manajemen risiko;
  • hasil mutu;
  • pengalaman pasien;
  • keberlanjutan perbaikan.

Akreditasi yang ideal bukanlah akreditasi yang menghasilkan tumpukan dokumen, melainkan akreditasi yang membantu rumah sakit memahami risikonya, memperbaiki sistemnya, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan, dan memberikan pelayanan yang lebih aman bagi pasien.

Dengan demikian, perubahan standar akreditasi harus dipandang sebagai investasi strategis untuk membangun rumah sakit yang lebih patuh, adaptif, transparan, berdaya saing, dan berorientasi pada keselamatan serta hasil pelayanan.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

AdminPERSIJATIM

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.