Catatan Kaki Permenkes Nomor 6 tahun 2026

July 20, 2026 by AdminPERSIJATIM
Catatan-Kaki-Permenkes-Nomor-6-tahun-2026-1200x1200.png

Hal yang perlu kita pikirkan …

1. Permenkes ini merupakan regulasi konsolidasi besar

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan parsial. Regulasi ini menggabungkan berbagai bidang yang sebelumnya tersebar dalam sedikitnya 21 peraturan, meliputi:

  • klasifikasi dan perizinan;
  • tata kelola;
  • komite;
  • dewan pengawas;
  • pendidikan;
  • penelitian;
  • mutu;
  • sistem informasi;
  • tarif;
  • bangunan dan prasarana;
  • kewajiban Rumah Sakit; dan
  • sanksi.

Dampaknya, Rumah Sakit tidak cukup hanya mengganti daftar dasar hukum pada kebijakan. Rumah Sakit harus melakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap sistem tata kelola.

Dokumen yang harus diperiksa ulang mencakup:

  • peraturan internal Rumah Sakit;
  • struktur organisasi;
  • uraian tugas;
  • tata hubungan kerja;
  • surat keputusan komite;
  • pedoman kredensial;
  • pedoman mutu;
  • kebijakan pelaporan;
  • kebijakan tarif;
  • kerja sama pendidikan;
  • tata kelola penelitian;
  • dan mekanisme pengawasan pemilik.

2. Klasifikasi bergeser ke kemampuan setiap kelompok pelayanan

Pasal 12 menempatkan klasifikasi pada kemampuan pelayanan yang dinilai berdasarkan:

  • diagnosis;
  • prosedur;
  • kompetensi tenaga;
  • sarana;
  • prasarana; dan
  • peralatan.

Klasifikasi pelayanan dinyatakan sebagai:

  • dasar;
  • madya;
  • utama;
  • paripurna.

Implikasinya, penilaian Rumah Sakit akan semakin bersifat service-based dan capability-based, bukan hanya berdasarkan jumlah tempat tidur atau keberadaan spesialis tertentu.

Rumah Sakit perlu memiliki daftar yang dapat membuktikan:

  1. diagnosis yang mampu ditangani;
  2. prosedur yang mampu dilakukan;
  3. tenaga yang memiliki kompetensi;
  4. kewenangan klinis masing-masing tenaga;
  5. alat yang tersedia dan laik pakai;
  6. kesiapan sarana dan prasarana;
  7. kesinambungan layanan 24 jam apabila dipersyaratkan.

Nama layanan saja tidak cukup. Rumah Sakit harus membuktikan kemampuan operasionalnya.

3. Perizinan tidak lagi dapat dipisahkan dari kelayakan pelayanan

Perizinan tidak hanya memeriksa dokumen badan hukum. Persyaratan izin terhubung langsung dengan:

  • kajian kebutuhan;
  • kajian kelayakan;
  • tata ruang;
  • keselamatan lingkungan;
  • bangunan;
  • alat kesehatan;
  • jumlah tempat tidur;
  • klasifikasi pelayanan;
  • SDM;
  • ICU; dan
  • akses kegawatdaruratan.

Ketentuan pengembangan pelayanan pada lokasi lain memberikan fleksibilitas, tetapi hanya dapat dilakukan apabila:

  • masih dalam satu kabupaten/kota;
  • akses terhadap kegawatdaruratan dan pelayanan intensif dijamin; dan
  • ada persetujuan Menteri.

Artinya, klinik satelit, gedung layanan tambahan, pusat kanker, pusat dialisis, atau pusat diagnostik milik Rumah Sakit yang berada di lokasi terpisah harus dikaji kembali status hukumnya.

4. ICU menjadi pelayanan fundamental Rumah Sakit rawat inap

Pasal 15 menyatakan Rumah Sakit yang memberikan rawat inap intensif harus memiliki ICU. Secara sistematis, rawat inap Rumah Sakit terdiri atas rawat inap intensif dan nonintensif, dan ICU menjadi bentuk minimal pelayanan intensif.

Selain itu:

  • pelayanan isolasi harus tersedia pada rawat inap intensif;
  • pelayanan isolasi juga harus tersedia pada rawat inap nonintensif;
  • Rumah Sakit khusus mata, THT, atau gigi dan mulut tetap harus mempunyai satu tempat tidur ICU dengan ventilator.

Konsekuensinya, Rumah Sakit tidak dapat menganggap ICU sekadar layanan tambahan. ICU menjadi bagian dari sistem keselamatan Rumah Sakit, terutama untuk:

  • kegawatan pascaoperasi;
  • perburukan pasien rawat inap;
  • kegawatan di rawat jalan;
  • stabilisasi sebelum rujukan;
  • dan pengelolaan komplikasi.

Kesiapan ICU harus dinilai bukan hanya berdasarkan ruangan, tetapi juga berdasarkan:

  • dokter;
  • perawat kompeten;
  • ventilator;
  • gas medis;
  • monitor;
  • obat emergensi;
  • laboratorium;
  • radiologi;
  • transfusi;
  • sistem rujukan; dan
  • respons 24 jam.

5. Kerja sama dengan pihak ketiga dibatasi pada pelayanan tertentu

Pasal 13 hanya secara eksplisit memperbolehkan kerja sama pihak ketiga untuk:

  • pelayanan darah;
  • gizi;
  • pemulasaraan jenazah;
  • sterilisasi sentral; dan
  • pemeliharaan sarana, prasarana, serta alat kesehatan.

Pelayanan berikut tidak dimasukkan dalam kelompok yang dapat dialihkan melalui ketentuan tersebut:

  • medik;
  • intensif;
  • bedah;
  • keperawatan atau kebidanan;
  • kefarmasian;
  • laboratorium;
  • radiologi.

Implikasi hukumnya, kerja sama operasional untuk pelayanan inti perlu diperiksa sangat hati-hati. Kerja sama tidak boleh menghilangkan:

  • tanggung jawab Rumah Sakit;
  • kendali klinis;
  • kewenangan direktur;
  • pengendalian mutu;
  • perlindungan pasien; dan
  • akuntabilitas perizinan.

6. Pimpinan Rumah Sakit tidak harus berasal dari profesi tertentu, tetapi harus kompeten

Pimpinan dapat berasal dari:

  • Tenaga Medis;
  • Tenaga Kesehatan; atau
  • tenaga profesional lainnya.

Namun, terdapat dua syarat penting:

  1. mempunyai kompetensi manajemen Rumah Sakit; dan
  2. pimpinan tertinggi mempunyai pengalaman bekerja di Rumah Sakit.

Dengan demikian, fokus norma berada pada kompetensi dan pengalaman, bukan semata-mata gelar profesi.

Rumah Sakit harus mempunyai bukti:

  • pendidikan manajemen;
  • pelatihan;
  • pengalaman jabatan;
  • riwayat pekerjaan;
  • penilaian kompetensi; dan
  • penetapan kewenangan pimpinan.

7. Organisasi boleh disederhanakan, tetapi fungsi tidak boleh hilang

Pasal 38 memperbolehkan penggabungan unsur organisasi berdasarkan kebutuhan atau beban kerja. Akan tetapi, penggabungan struktur tidak berarti fungsi dapat dihapus.

Rumah Sakit tetap harus memastikan adanya penanggung jawab untuk:

  • pelayanan medis;
  • keperawatan;
  • penunjang;
  • administrasi;
  • operasional;
  • mutu;
  • risiko;
  • pendidikan;
  • penelitian;
  • hukum;
  • pengadaan;
  • sistem informasi;
  • dan keselamatan kerja.

Prinsip yang tepat adalah:

Struktur dapat diringkas, tetapi fungsi, kewenangan, akuntabilitas, dan pelaporannya harus tetap jelas.

Rumah Sakit kecil tidak harus mempunyai banyak direktorat, tetapi harus mempunyai pembagian fungsi yang dapat ditelusuri.

8. Perbedaan departemen dan instalasi harus ditegaskan

Permenkes membedakan:

Departemen

  • unit nonstruktural;
  • berorientasi pada penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan;
  • berperan dalam SPO, kompetensi, dan tata kelola klinis;
  • tidak berwenang mengambil kebijakan manajerial.

Instalasi atau unit kerja

  • unit nonstruktural;
  • berorientasi pada pengelolaan operasional pelayanan;
  • mengelola sarana dan prasarana;
  • dipimpin kepala instalasi atau kepala unit.

Karena itu, Rumah Sakit sebaiknya tidak mencampurkan fungsi:

  • kepala departemen sebagai pemimpin profesional atau klinis; dengan
  • kepala instalasi sebagai pengelola operasional.

Kepala departemen memberikan arah profesional dan pengembangan layanan, sedangkan keputusan manajerial tetap berada dalam jalur pimpinan struktural.

9. Tata kelola komite berubah dari berbasis nama menjadi berbasis fungsi

Permenkes ini mencabut regulasi khusus mengenai:

  • Komite Medik;
  • Komite Keperawatan;
  • Komite Mutu;
  • Komite Etik dan Hukum.

Pasal 50 tidak menetapkan secara rinci nama seluruh komite, tetapi menetapkan fungsi yang harus tersedia.

Fungsi tersebut meliputi:

  • mutu;
  • keselamatan pasien;
  • profesionalisme tenaga;
  • PPI;
  • resistensi antimikroba;
  • pendidikan;
  • formularium;
  • penggunaan obat rasional;
  • etik;
  • penelitian;
  • hukum; dan
  • manajemen risiko.

Implikasinya, Rumah Sakit mendapatkan fleksibilitas membentuk komite sesuai kebutuhan. Namun, fleksibilitas ini tidak boleh menyebabkan fungsi penting kehilangan independensi atau kompetensi.

Strategi yang aman adalah:

  1. mempertahankan fungsi yang sudah berjalan;
  2. menilai beban kerja dan kompleksitas Rumah Sakit;
  3. menetapkan komite atau tim secara proporsional;
  4. menghindari konflik kepentingan;
  5. menetapkan jalur pelaporan langsung kepada direktur;
  6. menunggu dan menyesuaikan dengan pedoman teknis komite yang akan ditetapkan Menteri.

10. Kredensial diperluas kepada staf Tenaga Kesehatan

Peraturan internal tidak lagi hanya mengatur staf medis. Pasal 64–65 secara tegas mengatur:

  • staf medis; dan
  • staf Tenaga Kesehatan.

Dengan demikian, kredensial dan penugasan klinis harus mencakup profesi yang memberikan pelayanan klinis sesuai kewenangannya, misalnya:

  • dokter;
  • dokter gigi;
  • perawat;
  • bidan;
  • apoteker;
  • tenaga teknis kefarmasian;
  • tenaga laboratorium;
  • radiografer;
  • fisioterapis;
  • nutrisionis;
  • dan tenaga kesehatan lain.

Rumah Sakit memerlukan sistem yang membedakan:

  • kompetensi berdasarkan pendidikan;
  • kompetensi berdasarkan pelatihan;
  • kewenangan profesi;
  • kewenangan klinis yang diberikan Rumah Sakit;
  • batasan pelayanan;
  • supervisi; dan
  • evaluasi berkala.

Ini merupakan salah satu perubahan tata kelola klinis paling penting dalam regulasi tersebut.

11. Peraturan internal menjadi “konstitusi” internal Rumah Sakit

Pasal 61 menempatkan peraturan internal sebagai acuan penyusunan seluruh peraturan dan kebijakan internal.

Hierarki internal yang tepat menjadi:

  1. peraturan internal Rumah Sakit;
  2. peraturan atau keputusan pemilik;
  3. peraturan atau keputusan direktur;
  4. pedoman dan panduan;
  5. standar prosedur operasional;
  6. instruksi kerja;
  7. formulir dan bukti pelaksanaan.

Peraturan internal harus mengatur secara jelas:

  • siapa yang menetapkan kebijakan;
  • siapa yang mengelola;
  • siapa yang mengawasi;
  • siapa yang memberi rekomendasi klinis;
  • siapa yang mengambil keputusan darurat;
  • siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu dan risiko;
  • mekanisme pelimpahan wewenang;
  • mekanisme penyelesaian konflik;
  • dan mekanisme pertanggungjawaban.

Peraturan internal yang hanya menyalin struktur organisasi tidak lagi memadai.

12. Dewan pengawas bersifat opsional dalam Permenkes, tetapi dapat menjadi wajib berdasarkan ketentuan lain

Pasal 51 menggunakan kata “dapat membentuk”, sehingga berdasarkan Permenkes ini dewan pengawas tidak otomatis diwajibkan bagi setiap Rumah Sakit.

Namun, untuk Rumah Sakit BLU atau BLUD, ketentuan keuangan negara atau keuangan daerah dapat mewajibkan keberadaan dewan pengawas.

Karena itu, analisis kewajiban harus mempertimbangkan:

  • bentuk kepemilikan;
  • status BLU atau BLUD;
  • nilai pendapatan;
  • ketentuan pemerintah daerah;
  • anggaran dasar badan hukum; dan
  • peraturan pemilik.

Apabila tidak terdapat dewan pengawas, pemilik tetap wajib memastikan adanya mekanisme pengawasan.

13. Kewenangan dewan pengawas sangat strategis

Dewan pengawas tidak hanya menerima laporan. Dewan pengawas mempunyai peran terhadap:

  • kepatuhan hukum;
  • tata kelola klinis;
  • rencana strategis;
  • anggaran;
  • evaluasi direktur;
  • auditor eksternal;
  • dan pengusulan pimpinan Rumah Sakit.

Oleh sebab itu, anggota dewan pengawas harus memahami:

  • perumahsakitan;
  • tata kelola klinis;
  • keselamatan pasien;
  • keuangan;
  • risiko;
  • hukum;
  • dan strategi pelayanan.

Dewan pengawas yang hanya bersifat simbolis tidak memenuhi semangat peraturan ini.

14. Rumah Sakit Pendidikan memasuki sistem akuntabilitas yang lebih kuat

Beberapa kewajiban baru atau diperkuat meliputi:

  • kontrak kerja peserta didik;
  • pengaturan jam dan beban kerja;
  • pencegahan perundungan;
  • pemeliharaan kesehatan jiwa;
  • imbalan jasa pelayanan;
  • rekam kegiatan digital;
  • rekam supervisi;
  • unit fungsional pendidikan;
  • dan pengampuan pelayanan kesehatan.

Peserta didik tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai tenaga tambahan. Kedudukan peserta didik harus diatur melalui:

  • kompetensi;
  • kewenangan;
  • supervisi;
  • tanggung jawab;
  • keselamatan pasien;
  • perlindungan peserta didik;
  • dan dokumentasi kegiatan.

Kegagalan melaksanakan kewajiban dapat menyebabkan pengalihan pendidikan hingga pencabutan status Rumah Sakit Pendidikan.

15. Penelitian menjadi fungsi institusional, bukan kegiatan individual

Seluruh penelitian di Rumah Sakit harus melalui clinical research unit dan dikoordinasikan dengan clinical research center.

Konsekuensinya, penelitian tidak cukup hanya memperoleh persetujuan etik. Rumah Sakit harus mempunyai tata kelola yang mencakup:

  • izin pimpinan;
  • persetujuan etik;
  • perjanjian penggunaan data atau spesimen;
  • registrasi penelitian;
  • pengamanan data;
  • monitoring penelitian;
  • pembiayaan;
  • publikasi;
  • pelaporan hasil;
  • dan pembagian kekayaan intelektual.

Ketentuan ini berlaku luas, termasuk bagi Rumah Sakit yang bukan Rumah Sakit Pendidikan.

Rumah Sakit kecil tetap perlu menentukan unit atau fungsi yang bertanggung jawab terhadap penelitian, meskipun volumenya rendah.

16. Laporan keuangan audit menjadi kewajiban nasional

Pasal 73 mengharuskan setiap Rumah Sakit menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Kementerian Kesehatan setiap tahun.

Subjeknya tidak dibatasi hanya pada:

  • Rumah Sakit pemerintah;
  • BLU;
  • BLUD; atau
  • Rumah Sakit besar.

Secara normatif, kewajiban berlaku bagi setiap Rumah Sakit.

Implikasinya:

  • laporan keuangan harus disusun sesuai standar;
  • pengendalian internal harus memadai;
  • transaksi dengan pihak terafiliasi harus transparan;
  • aset dan persediaan harus dapat diverifikasi;
  • pengadaan harus terdokumentasi;
  • pendapatan per layanan harus dapat ditelusuri;
  • dan audit harus selesai tepat waktu.

Kegagalan menyampaikan laporan audit termasuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi Pasal 79.

17. Sistem informasi menjadi instrumen kepatuhan hukum

Pasal 74 tidak hanya mengharuskan pelaporan data tertentu, tetapi semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit.

Hal ini menuntut integrasi data:

  • pelayanan;
  • mutu;
  • insiden keselamatan;
  • SDM;
  • sarana dan prasarana;
  • keuangan;
  • pendidikan;
  • penelitian;
  • perizinan;
  • dan program pemerintah.

Pelaporan tidak lagi dapat dikelola secara terpisah oleh masing-masing PIC tanpa pengendalian pusat.

Rumah Sakit perlu memiliki satu tata kelola pelaporan yang memuat:

Unsur pengendalian Isi minimal
Nama laporan Jenis laporan yang diwajibkan
Dasar hukum Pasal atau regulasi sumber
PIC Penanggung jawab utama
PIC pengganti Pengganti ketika PIC tidak tersedia
Periode Harian, bulanan, triwulan, semester, tahunan
Batas waktu Tenggat pengiriman
Status Belum dibuat, terkirim, diterima, dikoreksi
Bukti Tangkapan layar, tanda terima, nomor registrasi
Rekonsiliasi Kesesuaian dengan data internal
Tindak lanjut Koreksi atau penyelesaian temuan

18. Empat kelompok kewajiban menjadi pusat risiko sanksi

Pasal 79 secara langsung menghubungkan sanksi berat dengan pelanggaran terhadap:

  1. Pasal 36 — kewajiban Rumah Sakit;
  2. Pasal 67 — peningkatan mutu;
  3. Pasal 73 — laporan keuangan audit;
  4. Pasal 74 — pencatatan dan pelaporan.

Ini penting karena Pasal 36 memuat 20 kewajiban yang sangat luas.

Dengan demikian, risiko sanksi tidak hanya muncul akibat malapraktik klinis. Risiko juga dapat muncul karena:

  • tidak melaksanakan program pemerintah;
  • tidak memiliki peraturan internal;
  • pelaporan tidak lengkap;
  • mutu tidak berjalan;
  • laporan keuangan tidak disampaikan;
  • sarana disabilitas tidak tersedia;
  • sistem bencana tidak berjalan;
  • atau hak pasien tidak terlindungi.

19. Akreditasi berubah menjadi instrumen penegakan hukum administratif

Dalam Pasal 79, status akreditasi dapat:

  • disesuaikan; atau
  • dicabut,

sebagai sanksi administratif.

Artinya, akreditasi tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan mutu, tetapi dapat menjadi bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan.

Rumah Sakit harus mengintegrasikan:

  • kepatuhan perizinan;
  • mutu;
  • pelaporan;
  • keuangan;
  • tata kelola;
  • dan akreditasi.

Tidak lagi aman apabila tim akreditasi bekerja sendiri sementara pelaporan keuangan, perizinan, atau sistem informasi tidak terkendali.

20. Pimpinan Rumah Sakit dapat diperintahkan untuk diganti

Pasal 79 ayat (7) menyebutkan bahwa perintah dalam teguran tertulis dapat berupa perubahan pimpinan Rumah Sakit.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kegagalan kepatuhan dapat dinilai sebagai kegagalan kepemimpinan, bukan hanya kegagalan teknis unit.

Direktur harus mempunyai sistem untuk:

  • menerima laporan risiko;
  • memastikan tindak lanjut;
  • memantau kepatuhan;
  • memverifikasi pelaporan;
  • mengevaluasi pimpinan unit; dan
  • melaporkan kepada pemilik atau dewan pengawas.

Direktur tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab kepada PIC.

21. Sanksi dapat langsung diberikan tanpa tahapan

Pasal 80 memperbolehkan sanksi tidak berjenjang apabila terdapat akibat serius.

Rumah Sakit tidak selalu memperoleh kesempatan:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. denda;
  4. penyesuaian akreditasi;
  5. pencabutan izin.

Dalam keadaan tertentu, otoritas dapat langsung menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Ini menjadikan risiko berikut sebagai risiko strategis:

  • kematian yang terkait kegagalan sistem;
  • kecacatan permanen;
  • kerugian keuangan;
  • penyimpangan pengelolaan;
  • kegagalan fungsi manajerial;
  • dan tindak pidana pimpinan.

22. Pemberitaan media dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan

Pelanggaran dapat diketahui melalui pemberitaan media yang dapat ditelusuri kebenarannya.

Implikasinya, pengelolaan pengaduan dan komunikasi publik tidak boleh dipisahkan dari manajemen risiko.

Setiap pemberitaan perlu:

  • dicatat;
  • diverifikasi;
  • dianalisis;
  • ditindaklanjuti;
  • dilaporkan kepada direktur;
  • dan disimpan bukti penyelesaiannya.

Masalah reputasi dapat berkembang menjadi pemeriksaan administratif apabila pemberitaan menunjukkan dugaan pelanggaran.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

AdminPERSIJATIM

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.