Tata Cara Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) dalam Kepmenkes 57 Tahun 2026

Rumah Sakit Pendidikan yang akan ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU)wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan. Proses pengajuan dilakukan secara online menggunakan username dan password yang diberikan kepada Rumah Sakit Pendidikan.
Artikel ini merangkum alur pengajuan penetapan RSPPU, dokumen persyaratan yang harus disiapkan, serta tahapan verifikasi hingga terbitnya keputusan penetapan.
Jalur Pengajuan: Melalui Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan
Pengajuan penetapan RSPPU dilakukan melalui portal Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan (akses menggunakan akun resmi rumah sakit). Jika Anda membutuhkan tautan portalnya, saya bisa tuliskan dalam format khusus (kode) agar mudah disalin.
Alur Proses Pengajuan Penetapan RSPPU
Berikut alur pengajuan penetapan RSPPU melalui Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan:
- Rumah Sakit Pendidikan mengajukan permohonan sebagai pengguna Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan dengan mengisi halaman register user.
- Kementerian Kesehatan melakukan validasi user Rumah Sakit Pendidikan dan approve data user Rumah Sakit Pendidikan.
- Rumah Sakit Pendidikan masuk ke dalam Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan dan mengajukan penetapan sebagai RSPPU dengan melampirkan dokumen persyaratan (lihat daftar pada bagian berikut).
- Tim verifikasi dokumen yang terdiri dari Kementerian Kesehatan dan Kolegium melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan approve data pengajuan.
- Rumah sakit melanjutkan proses pengajuan penetapan dengan klik action pada halaman dashboard aplikasi, kemudian mengunggah dokumen standar penetapan RSPPU.
- Tim verifikasi dokumen memverifikasi dokumen standar yang diunggah dan memberikan catatan kekuranganuntuk diperbaiki serta dilengkapi.
- Jika rumah sakit telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan dan standar dengan benar, Kementerian Kesehatan melakukan penjadwalan verifikasi lapangan serta menetapkan nama tim verifikasi lapangan yang ditugaskan.
- Tim verifikasi lapangan terdiri dari Kementerian Kesehatan dan Kolegium.
- Jika rumah sakit belum memenuhi seluruh standar saat verifikasi lapangan/wawancara, maka rumah sakit akan dilakukan verifikasi lapangan kembali.
- Jika rumah sakit dinyatakan memenuhi seluruh standar, Kementerian Kesehatan mengunggah Berita Acara Penilaian (BAP) untuk melanjutkan proses penerbitan keputusan penetapan RSPPU dan jejaring rumah sakit/wahana pendidikan ke dalam aplikasi sistem informasi RS Pendidikan.
- Setelah terbit keputusan tentang penetapan RSPPU dan SK penetapan jejaring rumah sakit/wahana pendidikan yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dan pimpinan tinggi madya terkait, Kementerian Kesehatan mengunggah SK tersebut ke dalam aplikasi sistem informasi RS Pendidikan.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Dilampirkan
Saat mengajukan penetapan sebagai RSPPU, Rumah Sakit Pendidikan perlu menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
- Surat permohonan penetapan RSPPU yang ditandatangani oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan.
- Surat permohonan penetapan jejaring rumah sakit dan/atau wahana pendidikan yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit/wahana pendidikan.
- Surat penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
- Surat pernyataan kesediaan dari pemilik rumah sakit.
- Izin berusaha rumah sakit yang masih berlaku.
- Sertifikat akreditasi.
- Naskah akademik, studi kelayakan, dan kurikulum sesuai program studi spesialis/subspesialis yang akan diselenggarakan.
- Surat pernyataan komitmen untuk memenuhi ketentuan akreditasi program studi nasional atau internasional yang ditandatangani oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan.
- Pakta integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan.
Catatan Penting untuk Kelancaran Proses
Agar proses berjalan lebih cepat dan minim perbaikan, beberapa hal ini perlu diperhatikan:
- Pastikan seluruh dokumen ditandatangani pejabat yang tepat dan masih berlaku (misalnya izin berusaha, sertifikat akreditasi).
- Siapkan dokumen dalam format unggah yang rapi, terbaca, dan konsisten (nama file jelas, versi terbaru).
- Perhatikan bahwa proses dapat memerlukan perbaikan dokumen berdasarkan catatan tim verifikasi.
- Jika pada verifikasi lapangan belum memenuhi standar, rumah sakit dapat menjalani verifikasi ulang.
Penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) merupakan proses yang menuntut kesiapan administratif, pemenuhan dokumen persyaratan, serta kesiapan standar yang akan diverifikasi secara dokumen dan lapangan. Dengan memahami alur dan menyiapkan dokumen sejak awal, rumah sakit dapat meningkatkan peluang kelulusan verifikasi dan mempercepat terbitnya keputusan penetapan.
Sumber : Dr Galih Endradita M





