Ketentuan Klasifikasi Pelayanan Medik Rumah Sakit dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan medik di Rumah Sakit harus mengikuti klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan ini menjadi rujukan penting dalam penataan jenis layanan, pemenuhan persyaratan operasional, serta perencanaan pengembangan layanan Rumah Sakit—terutama bagi Rumah Sakit dengan skema investasi PMDN maupun PMA.
Prinsip Utama: Pelayanan Medik Mengacu pada Klasifikasi yang Ditetapkan Menteri
Pelayanan medik di Rumah Sakit wajib diselenggarakan sesuai klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan yang penetapannya dilakukan oleh Menteri. Artinya, layanan yang dibuka dan dijalankan perlu selaras dengan klasifikasi kemampuan pelayanan Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan secara resmi.
Ketentuan Minimal untuk Rumah Sakit PMDN
Untuk Rumah Sakit PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), Permenkes mengatur ketentuan minimal sebagai berikut:
- Rumah Sakit PMDN paling sedikit memiliki 2 (dua) layanan dengan klasifikasi dasar.
Ketentuan ini menekankan bahwa Rumah Sakit PMDN setidaknya harus memastikan tersedianya dua layanan yang masuk kategori klasifikasi dasar sesuai ketetapan klasifikasi kemampuan pelayanan.
Ketentuan Minimal untuk Rumah Sakit PMA
Bagi Rumah Sakit PMA (Penanaman Modal Asing), kewajiban minimal ditentukan berdasarkan kapasitas tempat tidur:
- Rumah Sakit PMA dengan minimal 50 (lima puluh) tempat tidur paling sedikit memiliki 1 (satu) layanandengan klasifikasi paripurna.
- Rumah Sakit PMA dengan minimal 200 (dua ratus) tempat tidur paling sedikit memiliki 2 (dua) layanan dengan klasifikasi paripurna.
Dengan demikian, semakin besar kapasitas tempat tidur pada Rumah Sakit PMA, semakin tinggi kewajiban minimal layanan yang harus tersedia pada klasifikasi paripurna.
Implikasi untuk Manajemen Rumah Sakit
Secara operasional, ketentuan ini mendorong Rumah Sakit untuk:
- memetakan layanan yang tersedia terhadap klasifikasi dasar atau paripurna,
- memastikan kesesuaian rencana layanan dengan klasifikasi kemampuan pelayanan yang ditetapkan Menteri,
- menyiapkan pengembangan layanan (jika diperlukan) agar memenuhi batas minimal sesuai status PMDN/PMA dan kapasitas tempat tidur.
Ketentuan dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 ini menegaskan arah standardisasi pelayanan medik berdasarkan klasifikasi kemampuan pelayanan yang ditetapkan pemerintah. Rumah Sakit PMDN diwajibkan memenuhi minimal layanan dasar, sementara Rumah Sakit PMA memiliki kewajiban minimal layanan paripurna yang meningkat seiring kapasitas tempat tidur.
Sumber : Dr Galih Endradita M





