Aturan Praktik Dokter/ Tenaga Kesehatan WNA: Permenkes 13/2025 (Pasal 91–103)

Aturan-Praktik-Dokter-Tenaga-Kesehatan-WNA-Permenkes-13_2025-Pasal-91_103.png

Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing (WNA) secara lebih tegas dan terukur. Intinya: WNA dapat bekerja/praktik di Indonesia dengan batasan kualifikasi, jenis kegiatan, serta mekanisme evaluasi kompetensi yang ketat—mulai dari penetapan kualifikasi, dokumen, proses penilaian, hingga masa berlaku Sertifikat Kompetensi.

Sumber utama: Permenkes 13 Tahun 2025, Paragraf 3 Pendayagunaan Warga Negara Asing, Pasal 91–103.

WNA yang Boleh Praktik di Indonesia

Pada prinsipnya, praktik keprofesian WNA di Indonesia dibatasi (Sumber: Pasal 91 ayat (1)) untuk:

  • Tenaga Medis spesialis dan subspesialis, serta
  • Tenaga Kesehatan dengan tingkat kompetensi setara Level 8 KKNI.

Namun, dalam kondisi tertentu Menteri dapat menetapkan pendayagunaan WNA dengan kualifikasi selain ketentuan umum (Sumber: Pasal 91 ayat (2))

Kondisi tertentu yang dimaksud (Sumber: Pasal 91 ayat (3)) meliputi:

  • adanya kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta
  • kebutuhan pendidikan dan pelatihan kesehatan.

Dalam pelaksanaan praktik di Indonesia, WNA yang memenuhi ketentuan tetap harus diberikan STR dan SIP sesuai aturan perundang-undangan (Sumber: Pasal 91 ayat (4))

Jenis Kegiatan yang Bisa Mendayagunakan WNA

Permenkes 13/2025 membuka pendayagunaan WNA pada beberapa ranah kegiatan (Sumber: Pasal 92 huruf a–f):

  • Pelayanan Kesehatan
  • Pendidikan, Pelatihan, Fellowship, dan/atau peningkatan kompetensi lainnya
  • Penelitian bidang kesehatan
  • Bakti sosial
  • KLB/wabah/bencana
  • Kegiatan lain di bidang kesehatan

Dua Jalur Utama: WNA Lulusan Dalam Negeri vs WNA Lulusan Luar Negeri

Agar operasional, aturan membedakan jalur WNA berdasarkan kategori:

A. WNA LDN (Lulusan Dalam Negeri)

WNA LDN yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki (Sumber: Pasal 93 ayat (1)):

  • Sertifikat Kompetensi
  • STR
  • SIP

Sertifikat Kompetensi diperoleh setelah lulus uji kompetensi(Sumber: Pasal 93 ayat (2))

Pelaksanaan uji kompetensi mengacu pada ketentuan uji kompetensi WNI lulusan dalam negeri (Sumber: Pasal 93 ayat (3))

WNA LDN wajib uji kompetensi kembali (Sumber: Pasal 93 ayat (4) huruf a–b) bila:

  • Sertifikat Kompetensi dari Kolegium telah berakhir masa berlaku, atau
  • tidak pernah berpraktik di Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

STR dan SIP diperoleh setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber: Pasal 93 ayat (5))

B. WNA LLN (Lulusan Luar Negeri)

WNA LLN yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib mengikuti Evaluasi Kompetensi, meliputi:

  • penilaian administratif, dan
  • penilaian kemampuan praktik.
    (Sumber: Pasal 94 ayat (1) huruf a–b)

Penilaian kemampuan praktik dilakukan melalui:

  • penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi, atau
  • penilaian portofolio.
    (Sumber: Pasal 94 ayat (2) huruf a–b)

Dokumen Administratif WNA LLN: Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Kelengkapan administratif WNA LLN mencakup dokumen:

  • identitas diri yang masih berlaku
  • daftar riwayat hidup
  • sertifikat profesi/kelulusan pendidikan dari negara asal
  • sertifikat kompetensi/kelulusan uji kompetensi dari negara asal
  • logbook/buku kinerja atau dokumen sejenis
  • pengalaman kerja minimal 3 tahun disertai izin praktik dari negara asal
  • surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter
    (Sumber: Pasal 95 ayat (1) huruf a–g)

Untuk jalur portofolio, ketentuan pengalaman kerja minimal menjadi 5 tahun disertai izin praktik yang masih berlaku. (Sumber: Pasal 95 ayat (2))

Jika dokumen ditulis dalam bahasa selain bahasa Indonesia, dokumen harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris oleh penerjemah tersumpah. (Sumber: Pasal 95 ayat (3))

Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan oleh fasyankes pengguna melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (Sumber: Pasal 95 ayat (4))

Tahapan Administratif: Batas Waktu dan Konsekuensi

Penilaian kelengkapan administratif menilai kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian data/dokumen. (Sumber: Pasal 96 ayat (1))

Batas waktu penilaian administratif paling lama 5 hari kerja(Sumber: Pasal 96 ayat (2))

Hasil penilaian administratif: lengkap atau tidak lengkap(Sumber: Pasal 96 ayat (3) huruf a–b)

Jika lengkap, WNA LLN mengikuti penilaian kemampuan praktik. (Sumber: Pasal 96 ayat (4))

Jika tidak lengkap, dokumen harus dilengkapi paling lama 10 hari kerja sejak pemberitahuan diterima. (Sumber: Pasal 96 ayat (5))

Jika tidak melengkapi, WNA LLN tidak dapat mengikuti tahap evaluasi kompetensi selanjutnya (Sumber: Pasal 96 ayat (6))

Penyetaraan Kompetensi: Setara atau Tidak Setara

Penyetaraan kompetensi bertujuan menilai kesetaraan kualifikasi WNA LLN terhadap KKNI.
(Sumber: Pasal 97 ayat (1))

Penyetaraan dilakukan oleh kementerian urusan pendidikan tinggi yang tergabung dalam komite Evaluasi Kompetensi.
(Sumber: Pasal 97 ayat (2))

Penyetaraan menggunakan instrumen yang disusun oleh komite Evaluasi Kompetensi.
(Sumber: Pasal 97 ayat (3))

Waktu penyetaraan paling lama 5 hari kerja, dengan hasil:

  • tidak setara, atau
  • setara.
    (Sumber: Pasal 97 ayat (4) huruf a–b)

Jika dinyatakan tidak setara, tidak dapat melanjutkan Evaluasi Kompetensi.
(Sumber: Pasal 97 ayat (5))

Jika setara, dapat mengikuti uji kompetensi.
(Sumber: Pasal 97 ayat (6))

Uji Kompetensi: Metode, Ambang Batas, dan Konsekuensi

Uji kompetensi dilakukan dengan metode:

  • uji tulis
  • uji praktik
  • dan/atau wawancara
    (Sumber: Pasal 98 huruf a–c)

Penilaian berdasarkan nilai ambang batas yang ditetapkan komite Evaluasi Kompetensi.
(Sumber: Pasal 98 ayat (2))

Jika hasil uji ≥ ambang batas, dinyatakan kompeten dan diberikan Sertifikat Kompetensi.
(Sumber: Pasal 98 ayat (3))

Jika hasil uji < ambang batas, dinyatakan belum kompeten dan harus kembali ke negara asal sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Sumber: Pasal 98 ayat (4))

Jalur Portofolio: Sasaran dan Ketentuan

Penilaian portofolio ditujukan untuk WNA LLN:

  • lulusan penyelenggara pendidikan luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik minimal 5 tahun di luar negeri; atau
  • ahli bidang unggulan tertentu dan telah praktik minimal 5 tahun di luar negeri.
    (Sumber: Pasal 99 ayat (1) huruf a–b)

Portofolio juga dapat dilakukan bagi ahli yang kompetensinya belum ada di Indonesia.
(Sumber: Pasal 99 ayat (2))

Rekognisi penyelenggara pendidikan luar negeri mengikuti ketentuan Pasal 87.
(Sumber: Pasal 100)

Portofolio dilakukan melalui pemeriksaan substansi dokumen dan substansi kelayakan praktik/keahlian.
(Sumber: Pasal 101 ayat (1) huruf a–b)

Penilaian portofolio berdasarkan ambang batas komite.
(Sumber: Pasal 101 ayat (2))

Jika hasil ≥ ambang batas, dinyatakan kompeten dan diberikan Sertifikat Kompetensi.
(Sumber: Pasal 101 ayat (3))

Jika hasil < ambang batas, dinyatakan belum kompeten dan harus mengikuti uji kompetensi.
(Sumber: Pasal 101 ayat (4))

Kriteria “ahli bidang unggulan/kompetensi yang belum ada di Indonesia” mengikuti ketentuan Pasal 88.
(Sumber: Pasal 102)

Sertifikat Kompetensi WNA: Penerbit, Masa Berlaku, dan Perpanjangan

Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Kolegium paling lama 5 hari kerja sejak dinyatakan kompeten.
(Sumber: Pasal 103 ayat (1))

Jika lewat 5 hari kerja belum diberikan, Sertifikat Kompetensi diterbitkan elektronik melalui Kolegium Kesehatan Indonesia.
(Sumber: Pasal 103 ayat (2))

Masa berlaku Sertifikat Kompetensi WNA:

  • berlaku 2 tahun, dapat diperpanjang 1 kali untuk 2 tahun berikutnya.
    (Sumber: Pasal 103 ayat (3))

Jika habis masa berlaku, WNA harus kembali ke negara asal dan dapat mengajukan Evaluasi Kompetensi kembali.
(Sumber: Pasal 103 ayat (4))

Khusus WNA yang didayagunakan di KEK, masa berlaku Sertifikat Kompetensi 5 tahun dan dapat diperpanjang.
(Sumber: Pasal 103 ayat (5))

Perpanjangan diajukan oleh fasyankes pengguna dengan bukti Sertifikat Kompetensi dan SKP.
(Sumber: Pasal 103 ayat (6))

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.