Cuti Dokter dalam Pelayanan Kesehatan: Bagaimana Layanan Tetap Berjalan? Kaidah yang diatur dalam Permenkes 13 tahun 2025

Cuti-Dokter-dalam-Pelayanan-Kesehatan-Bagaimana-Layanan-Tetap-Berjalan-Kaidah-yang-diatur-dalam-Permenkes-13-tahun-2025.png

Cuti dokter adalah hal yang wajar dan dilindungi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tantangannya, pelayanan klinis tidak boleh terhenti hanya karena dokter yang biasa menangani layanan sedang cuti. Karena itu, regulasi mengatur mekanisme pelimpahan kewenangan agar kontinuitas pelayanan tetap aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

1) Prinsip dasarnya: layanan tetap berjalan melalui pelimpahan kewenangan

Dalam penyelenggaraan pelayanan, dokter (Tenaga Medis) dan tenaga kesehatan dapat melakukan Pelimpahan Kewenangan untuk memastikan pelayanan tetap tersedia. Dasar ini ditegaskan pada Permenkes 13 Tahun 2025 Pasal 182 ayat (1).

Namun pelimpahan kewenangan bukan “serah tugas” sembarangan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menetapkan jenis layanan apa saja yang boleh dilakukan pelimpahan kewenangan. Ini penting agar rumah sakit/klinik punya batasan yang jelas: tindakan mana yang dapat dialihkan, kepada siapa, dan dalam kondisi apa. (Sumber: Pasal 182 ayat (2))

2) Saat dokter cuti, mekanisme yang paling relevan adalah delegasi

Permenkes membagi pelimpahan kewenangan menjadi dua bentuk:

  • Mandat
  • Delegasi
    (Sumber: Pasal 182 ayat (3))

Untuk konteks cuti dokter, ketentuan yang langsung terkait adalah pelimpahan kewenangan secara delegasi, yang mensyaratkan bahwa pemberi delegasi berhalangan. (Sumber: Pasal 184 ayat (1) huruf a)

Lalu, apa yang dimaksud “berhalangan”? Regulasi menyebut salah satunya adalah cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber: Pasal 184 ayat (2) huruf a)

3) Syarat penting agar delegasi saat cuti dokter aman dan sah

Agar cuti dokter tidak mengganggu keselamatan pasien maupun tata kelola, delegasi harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Penerima delegasi harus terlatih dan kompeten sesuai kewenangan klinis yang didelegasikan.
    (Sumber: Pasal 184 ayat (1) huruf b)
  2. Tanggung jawab beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi (ini poin krusial: delegasi berbeda dari mandat).
    (Sumber: Pasal 184 ayat (1) huruf c)
  3. Delegasi dilakukan berdasarkan:
    • kompetensi penerima; dan
    • hasil analisis kebutuhan pelayanan (misalnya beban layanan, ketersediaan tenaga pengganti, risiko klinis, dan pola kasus).
      (Sumber: Pasal 182 ayat (4))
  4. Wajib tertulis dari pemberi kewenangan kepada penerima kewenangan.
    (Sumber: Pasal 182 ayat (5))
  5. Penerima delegasi wajib membuat laporan kepada pemberi delegasi.
    (Sumber: Pasal 184 ayat (3))

4) Implikasi praktis di rumah sakit/klinik

Agar cuti dokter tidak menimbulkan kekosongan layanan atau “zona abu-abu” tanggung jawab, pimpinan fasyankes idealnya menyiapkan:

  • daftar layanan yang boleh didelegasikan (berdasarkan penetapan pimpinan) (Pasal 182 ayat (2));
  • mekanisme penunjukan pengganti yang kompeten dan terlatih (Pasal 184 ayat (1) huruf b);
  • dokumen pelimpahan kewenangan tertulis (Pasal 182 ayat (5));
  • sistem pelaporan pascadelegasi (Pasal 184 ayat (3));
  • serta memastikan pelimpahan dilakukan karena kebutuhan layanan dan kompetensi, bukan sekadar “mengisi jadwal” (Pasal 182 ayat (4)).

Kondisi lain selain CUTI dengan pengaturan yang sama

  1. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri
  2. keadaan tertentu lainnya yang memakan waktu 1 (satu) bulan sampai 3 (tiga) bulan

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.