Penguatan Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Perselisihan Pelayanan Kesehatan dalam Ketentuan Permenkes 13/2025

Penguatan peran Dinas Kesehatan kabupaten/kota menjadi kunci untuk memastikan perselisihan atau sengketa dalam pelayanan kesehatan tidak langsung berujung pada proses litigasi. Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 254 ayat (1)). Namun, regulasi ini secara tegas mengarahkan agar penyelesaian di luar pengadilan diutamakan melalui alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 254 ayat (2)).
Bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dimaksud (Pasal 254 ayat (3))meliputi
- negosiasi,
- konsiliasi, dan/atau
- mediasi.
Mekanisme tersebut diterapkan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes), lalu meningkat ke Pemerintah Daerah, dan bila diperlukan sampai Pemerintah Pusat (Pasal 254 ayat (4)). Dengan desain berjenjang ini, Dinas Kesehatan kabupaten/kota berada pada posisi strategis sebagai fasilitator penyelesaian konflik—terutama ketika penyelesaian internal fasyankes tidak mencapai titik temu.
Pada level fasyankes, pimpinan fasyankes diwajibkan membentuk tim untuk menjalankan alternatif penyelesaian sengketa, dengan unsur minimal yang melibatkan (Pasal 255 ayat (1))
- unit yang berfungsi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan hukum serta
- penasehat ahli atau mediator .
Tim dapat melibatkan unsur lain sesuai kebutuhan (Pasal 255 ayat (2)). Penyelesaian dilakukan dengan menerima pengaduan dari pasien/keluarga pasien yang dirugikan, melakukan identifikasi dan kajian hukum komprehensif, serta melaksanakan negosiasi/konsiliasi/mediasi (Pasal 255 ayat (3)). Jika tercapai, hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian (Pasal 255 ayat (4)). Apabila tidak selesai secara internal, pimpinan fasyankes berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan (Pasal 255 ayat (5)). Bahkan, bila ada dugaan pelanggaran disiplin profesi, aduan perselisihan dapat disampaikan kepada Majelis Disiplin Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 255 ayat (6)).
Peran Dinas Kesehatan kabupaten/kota menjadi semakin eksplisit dalam Pasal 256. Pemerintah Daerah dalam melakukan alternatif penyelesaian sengketa membentuk tim yang terdiri dari unsur dinas kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta penasehat ahli atau mediator (Pasal 256 ayat (1)). Tim dapat pula melibatkan unsur lain sesuai kebutuhan (Pasal 256 ayat (2)). Melalui tim tersebut, penyelesaian sengketa dilakukan dengan:
- menerima pengaduan atau laporan dari tenaga medis/tenaga kesehatan, pasien/keluarga pasien, dan/atau pimpinan fasyankes (Pasal 256 ayat (3) huruf a angka 1–3);
- melakukan identifikasi serta kajian hukum yang komprehensif (Pasal 256 ayat (3) huruf b); dan
- menyelenggarakan negosiasi, konsiliasi, dan/atau mediasi (Pasal 256 ayat (3) huruf c).
Apabila ada kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian (Pasal 256 ayat (4)). Jika penyelesaian tidak tercapai di tingkat Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk fasilitasi penyelesaian perselisihan (Pasal 256 ayat (5)).
Kebutuhan Strategis: Dinas Kesehatan Menyiapkan Mediator Tersertifikasi Mahkamah Agung
Agar mandat mediasi sebagaimana diatur dalam Permenkes ini berjalan efektif, Dinas Kesehatan kabupaten/kota perlu menyiapkan mediator yang kompeten dan diakui secara formal, yaitu mediator bersertifikat Mahkamah Agung. Kebutuhan ini penting karena regulasi menempatkan “mediator” sebagai unsur tim di tingkat fasyankes dan Pemerintah Daerah (Pasal 255 ayat (1) dan Pasal 256 ayat (1)), serta menjadikan mediasi sebagai instrumen utama ADR (Pasal 254 ayat (3)). Dengan mediator tersertifikasi, proses mediasi lebih terstandar, lebih dipercaya para pihak, dan lebih kuat dari sisi tata kelola—terutama saat hasilnya akan dituangkan dalam akta perdamaian (Pasal 255 ayat (4) dan Pasal 256 ayat (4)).
Secara operasional, penguatan ini berarti Dinas Kesehatan perlu membangun ekosistem kesiapan mediasi (Pasal 256 ayat (3)–(4)):
- pemetaan kebutuhan mediator per wilayah dan beban kasus,
- pembentukan daftar (roster) mediator tersertifikasi yang siap ditugaskan,
- penetapan mekanisme penunjukan mediator yang independen (tanpa konflik kepentingan), serta
- penyusunan SOP pelaksanaan mediasi yang selaras dengan alur penerimaan pengaduan, kajian komprehensif, hingga pendokumentasian kesepakatan menjadi akta perdamaian .
Dengan demikian, fungsi Dinas Kesehatan tidak sekadar administratif, tetapi menjadi “mesin resolusi konflik” yang kredibel dan terukur.
Penguatan Fungsi Inti Dinas Kesehatan dalam Penyelesaian Sengketa
Dengan mandat Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, penguatan peran Dinas Kesehatan kabupaten/kota perlu dimaknai sebagai penguatan tiga fungsi utama:
- Fungsi penerimaan dan tata kelola pengaduan, karena Dinas Kesehatan menjadi unsur inti tim di tingkat Pemerintah Daerah dan menerima pengaduan/laporan dari berbagai pihak (Pasal 256 ayat (1) dan Pasal 256 ayat (3) huruf a).
- Fungsi identifikasi dan kajian komprehensif, karena tim wajib melakukan identifikasi serta kajian hukum atas pengaduan/laporan (Pasal 256 ayat (3) huruf b).
- Fungsi fasilitasi ADR (negosiasi/konsiliasi/mediasi) sebagai metode penyelesaian yang diutamakan (Pasal 254 ayat (2)–(3) jo. Pasal 256 ayat (3) huruf c), yang hasilnya didokumentasikan dalam akta perdamaian (Pasal 256 ayat (4)).
Agar fungsi tersebut efektif, Dinas Kesehatan kabupaten/kota perlu memastikan kesiapan kelembagaan: SOP kanal pengaduan, mekanisme triase dan klasifikasi kasus, pedoman kajian komprehensif, ketersediaan mediator bersertifikat Mahkamah Agung, serta standar dokumentasi sampai format akta perdamaian. Penguatan ini juga harus disertai kemampuan mengarahkan perkara pada jalur yang tepat: bila isu berfokus pada sengketa layanan, maka ADR didorong; tetapi bila terdapat indikasi pelanggaran disiplin, mekanisme dapat diarahkan ke Majelis Disiplin Profesi sesuai ketentuan (Pasal 255 ayat (6)).
Pada akhirnya, desain Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan kabupaten/kota bukan sekadar penerima laporan, melainkan aktor kunci fasilitasi penyelesaian perselisihan di level Pemerintah Daerah. Dengan menjalankan mandat pembentukan tim, penerimaan pengaduan multi-sumber, kajian komprehensif, dan fasilitasi negosiasi/konsiliasi/mediasi (Pasal 256 ayat (1)–(4)), ditopang oleh mediator tersertifikasi Mahkamah Agung, Dinas Kesehatan dapat mempercepat resolusi konflik, menekan eskalasi ke ranah pengadilan, serta menjaga mutu tata kelola pelayanan kesehatan di daerah sesuai prinsip penyelesaian berjenjang (Pasal 254 ayat (4)).
Sumber : Dr Galih Endradita M





