Panduan Pelaksanaan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dalam Pedoman Tata Kelola Rumah Sakit Tahun 2025

Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) memegang peranan krusial dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam menjamin kontinuitas, efektivitas, dan kualitas perawatan yang diterima pasien. Untuk mendukung pelaksanaan tugas ini secara optimal, diperlukan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai tanggung jawab, wewenang, serta mekanisme kerja DPJP di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
DPJP adalah dokter yang ditetapkan oleh rumah sakit untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan medis pasien, baik selama masa rawat inap maupun rawat jalan. DPJP terdiri dari:
- DPJP Utama: dokter yang bertanggung jawab penuh terhadap penatalaksanaan pasien.
- DPJP Pendamping: dokter yang membantu DPJP utama sesuai dengan bidang keahlian spesifik, baik dalam bentuk konsultasi sewaktu maupun keterlibatan dalam rawat bersama.
1. Penetapan DPJP dan Hak Pasien Memilih
Pasien memiliki hak untuk memilih DPJP sepanjang pilihan tersebut sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan dokter bersangkutan tersedia di fasilitas pelayanan. Namun, dalam kondisi darurat atau keterbatasan sumber daya, rumah sakit berwenang menetapkan DPJP yang tersedia demi kelangsungan dan keselamatan pelayanan.
2. Tugas dan Tanggung Jawab
a. DPJP Utama
- Menyusun rencana pelayanan medis dan evaluasi berkala.
- Bertanggung jawab atas semua tindakan medis utama.
- Melakukan visitasi rutin harian, minimal sekali sehari atau sesuai kebutuhan klinis.
- Mengoordinasikan seluruh tim pelayanan, termasuk DPJP pendamping.
- Menjamin dokumentasi dan rekam medis yang lengkap dan akurat.
- Memberi informasi yang jujur dan jelas kepada pasien/keluarga.
b. DPJP Pendamping
- Melaksanakan rawat bersama sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan pasien.
- Memberikan pelayanan konsultatif atau intervensi berdasarkan permintaan DPJP utama.
- Melakukan visitasi sesuai kebutuhan, terutama jika ada perkembangan klinis yang relevan dengan bidangnya.
- Wajib menulis catatan medis setiap kali melakukan:
- Visitasi
- Tindakan/intervensi medis
- Konsultasi atau pemberian pendapat medis
Catatan rekam medis harus mencakup tanggal, jam, temuan klinis, diagnosis kerja, rencana terapi, serta tanda tangan/nama jelas.
3. Rawat Bersama
Konsep rawat bersama (co-management) terjadi ketika pasien membutuhkan intervensi dari lebih dari satu dokter dengan bidang keahlian berbeda secara bersamaan. Dalam hal ini:
- DPJP utama tetap menjadi koordinator dan pengambil keputusan akhir.
- DPJP pendamping memiliki kewenangan terbatas dalam menangani permasalahan medis yang berada di luar kompetensi DPJP utama.
- Komunikasi dan dokumentasi harus intensif dan transparan, baik antarprofesi maupun dengan pasien.
- Visitasi pasien rawat inap:
- DPJP utama wajib melakukan visitasi setiap hari, bahkan lebih dari sekali jika kondisi pasien kritis atau tidak stabil.
- DPJP pendamping melakukan visitasi sesuai indikasi medis, tidak wajib setiap hari, tetapi harus hadir saat diminta konsultasi atau melakukan tindakan sesuai kompetensinya.
4. Rekam Medis dan Dokumentasi
- Setiap DPJP, baik utama maupun pendamping, wajib mencatat seluruh tindakan medis atau kunjungan klinis dalam rekam medis pasien.
- Dokumentasi harus dilakukan secara real-time, lengkap, dan akurat sesuai standar rumah sakit dan hukum kedokteran.
- Ketidaktertiban pencatatan oleh DPJP dapat dinilai sebagai pelanggaran administratif dan profesional.
5. Pendelegasian Instruksi dan Penetapan DPJP dalam Kondisi Khusus
A. Pendelegasian Instruksi oleh DPJP
DPJP memiliki tanggung jawab utama terhadap penatalaksanaan pasien. Namun dalam pelaksanaannya, DPJP dapat mendelegasikan tugas atau instruksi tertentu kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan lain, dengan tetap mempertahankan tanggung jawab koordinatif dan supervisinya. Bentuk pendelegasian yang dimungkinkan antara lain:
1) Kepada Dokter Lain (Dokter Umum atau Dokter Ruangan)
- DPJP dapat memberikan instruksi klinis kepada dokter umum atau dokter ruangan untuk pelaksanaan monitoring, evaluasi lanjutan, atau tindakan medis dasar.
- Instruksi harus jelas dan terdokumentasi dalam rekam medis dengan menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan hasil pendelegasian.
2) Dari DPJP Subspesialis ke Spesialis
- DPJP subspesialis dapat mendelegasikan sebagian tugas pelaksanaan harian atau pemantauan kepada dokter spesialis non-subspesialis untuk asistensi dalam tindakan rutin, monitoring stabilitas pasien, atau ketika DPJP subspesialis tidak dapat hadir.
- Delegasi ini tidak didasarkan pada tumpang tindih kompetensi (shared competency), tetapi sebagai bentuk kolaborasi pelayanan dengan tetap mempertahankan DPJP subspesialis sebagai penanggung jawab utama.
- Lingkup tugas yang didelegasikan harus ditentukan secara jelas, dicatat dalam rekam medis, dan dilakukan dalam pengawasan serta komunikasi aktif.
3) Kepada Perawat atau Tenaga Kesehatan Lain
- Instruksi seperti pemberian obat oral, pemantauan tanda vital, edukasi pasien, atau mobilisasi dapat didelegasikan sesuai SPO dan kewenangan profesi.
- Tindakan invasif atau berisiko tinggi hanya dapat dilakukan jika tenaga tersebut memiliki sertifikasi kompetensi dan kewenangan klinis dari rumah sakit.
4) Kepada Peserta Didik
- Tindakan klinis oleh peserta didik harus mempertimbangkan jenjang pendidikan dan level supervisi yang diwajibkan.
- Pendelegasian hanya dapat dilakukan dalam sistem pendidikan klinis yang terstruktur dan di bawah supervisi langsung atau tidak langsung oleh DPJP atau dokter pendidik klinis sesuai level supervisi peserta didik.
Resume dalam bentuk tabel
| Aspek | Uraian |
|---|---|
| Definisi DPJP | Dokter yang ditetapkan rumah sakit untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan medis pasien (rawat jalan & rawat inap). |
| Jenis DPJP | 1. DPJP Utama: bertanggung jawab penuh atas penatalaksanaan pasien. 2. DPJP Pendamping:memberikan konsultasi & intervensi sesuai keahlian. |
| Hak Pasien | Berhak memilih DPJP sesuai kompetensi dan ketersediaan dokter. Dalam kondisi darurat/terbatas, RS menetapkan DPJP demi keselamatan pasien. |
| Tugas DPJP Utama | – Menyusun rencana pelayanan medis. – Mengambil keputusan klinis utama. – Visitasi harian minimal 1×/hari. – Koordinasi tim pelayanan. – Dokumentasi lengkap & akurat. – Edukasi pasien/keluarga. |
| Tugas DPJP Pendamping | – Memberikan konsultasi/ rawat bersama. – Visitasi sesuai indikasi. – Intervensi sesuai kompetensi. – Wajib membuat catatan medis setiap tindakan. |
| Rawat Bersama (Co-management) | – DPJP utama tetap koordinator & pengambil keputusan akhir. – DPJP pendamping menangani masalah sesuai keahliannya. – Komunikasi dan dokumentasi harus intensif dan transparan. – Visitasi: DPJP utama wajib setiap hari; pendamping sesuai indikasi. |
| Dokumentasi Rekam Medis | – Mencatat setiap kunjungan/tindakan secara real-time. – Catatan harus lengkap: tanggal, jam, temuan, diagnosa, rencana terapi, tanda tangan. – Ketidaklengkapan = pelanggaran administratif & profesional. |
| Pendelegasian Instruksi | DPJP dapat mendelegasikan tugas kepada: • Dokter umum/dokter ruangan: monitoring, evaluasi, tindakan dasar. • Spesialis oleh subspesialis: asistensi tindakan rutin. • Perawat/nakes lain: obat oral, vital sign, edukasi sesuai SPO. • Peserta didik: tindakan sesuai level supervisi. |
| Prinsip Delegasi | – Instruksi harus jelas & terdokumentasi. – Tugas berisiko tinggi hanya pada nakes bersertifikat/kompeten. – Delegasi tidak menghapus tanggung jawab DPJP sebagai koordinator. |
| Kondisi Khusus | Dalam keadaan kompetensi tumpang tindih, banyak dokter terlibat, atau pasien kompleks, rumah sakit menetapkan mekanisme: DPJP utama → koordinator; DPJP pendamping → pendukung sesuai ruang lingkup. |
Sumber : Dr Galih Endradita M





