Kaidah Pembukaan Informasi Rekam Medis berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medik

1. Prinsip Umum Pembukaan Rekam Medis (Pasal 33)
- Pembukaan isi Rekam Medis hanya dapat dilakukan:
- Atas persetujuan pasien, dan/atau
- Tanpa persetujuan pasien (dalam kondisi tertentu).
- Setiap permintaan harus dilakukan secara tertulis atau elektronik.
- Pembukaan isi Rekam Medis dibatasi hanya sesuai kebutuhan (minimum necessary principle).
2. Pembukaan Rekam Medis Atas Persetujuan Pasien (Pasal 34)
2.1. Tujuan Diperbolehkannya Pembukaan
a. Untuk kepentingan pelayanan kesehatan pasien (pemeliharaan, pengobatan, penyembuhan, perawatan).
b. Atas permintaan pasien sendiri.
c. Keperluan administrasi (misalnya asuransi/jaminan pembiayaan kesehatan).
2.2. Mekanisme Permohonan
- Permintaan diajukan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
- Harus tertulis/elektronik.
2.3. Jika Pasien Tidak Cakap
Persetujuan dapat diberikan oleh:
- Suami/istri,
- Anak yang sudah dewasa,
- Orang tua kandung,
- Saudara kandung,
- Ahli waris, atau
- Pihak lain jika keluarga/ahli waris tidak diketahui, tidak cakap, meninggal, atau tidak ada.
2.4. Khusus untuk Administrasi Asuransi/Jaminan Kesehatan
- Harus dilakukan tertulis ((tertulis dalam general consent) atau melalui sistem informasi elektronik pada saat registrasi pasien
3. Pembukaan Rekam Medis Tanpa Persetujuan Pasien (Pasal 35)
3.1. Alasan Dibolehkannya (berdasarkan peraturan perundang-undangan):
Pembukaan dapat dilakukan untuk:
a. Permintaan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum.
b. Penegakan etik atau disiplin.
c. Audit medis.
d. Penanganan kejadian luar biasa/wabah KLB, penyakit menular, kedaruratan kesehatan masyarakat, atau bencana.
e. Pendidikan dan penelitian.
f. Perlindungan terhadap ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
g. Alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3.2. Ketentuan Penting
- Pembukaan dilakukan tanpa membuka identitas pasien (anonimisasi), kecuali pada Pasal 37 (lihat bagian 5).
- Permintaan hanya dapat dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang.
4. Persetujuan Menteri (Pasal 36)
4.1. Kewajiban Mendapat Persetujuan Menteri
Untuk pembukaan Rekam Medis tanpa persetujuan pasien (Pasal 35), diperlukan:
- Persetujuan Menteri Kesehatan.
- Permohonan diajukan oleh institusi berwenang melalui Direktur Jenderal.
4.2. Mekanisme Setelah Persetujuan
- Setelah mendapat izin, pihak berwenang menyampaikan permintaan kepada pimpinan Fasyankes.
4.3. Pengecualian
Persetujuan Menteri tidak diperlukan bila:
- Pembukaan isi Rekam Medis dilakukan atas perintah pengadilan.
- Pembukaan dapat berupa:
- Salinan Rekam Medis; dan/atau
- Memperlihatkan dokumen asli.
5. Pengecualian Identitas Pasien Dapat Dibuka (Pasal 37)
Pasal 35 mewajibkan anonimisasi, kecuali pada dua kondisi berikut:
- Penanganan KLB/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan/bencana.
- Upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
Pada situasi ini, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi berwenang untuk tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
6. Intisari Operasional untuk Rumah Sakit
| Situasi | Boleh Dibuka? | Perlu Persetujuan Pasien? | Perlu Persetujuan Menteri? | Identitas Boleh Dibuka? |
|---|---|---|---|---|
| Permintaan pasien sendiri | Ya | Ya | Tidak | Ya |
| Administrasi asuransi | Ya | Ya | Tidak | Ya |
| Permintaan aparat penegak hukum (tanpa perintah pengadilan) | Ya | Tidak | Ya | Tidak |
| Permintaan aparat penegak hukum (dengan perintah pengadilan) | Ya | Tidak | Tidak | Sesuai perintah pengadilan |
| Audit medis | Ya | Tidak | Ya | Tidak |
| Penelitian/pendidikan | Ya | Tidak | Ya | Tidak (wajib anonim) |
| KLB/wabah/bencana | Ya | Tidak | Ya | Ya (Pasal 37) |
| Perlindungan keselamatan publik/individual | Ya | Tidak | Ya | Ya (Pasal 37) |
Sumber : Dr Galih Endradita M





