Kewajiban Rumah Sakit dalam Pelayanan Darurat

Kewajiban-Rumah-Sakit-dalam-Pelayanan-Darurat.png

Landasan Normatif

UU 17/2023 mengatur Gawat Darurat sebagai keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis/psikologis segera demi penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan (Pasal 1 angka 24). Dengan pengertian ini, setiap penundaan pelayanan kesehatan dapat berimplikasi hukum, etik, dan pidana.

Hak Pasien dan Hak Setiap Orang

  • Hak Universal atas Pelayanan Darurat (Pasal 4 ayat (2) & (3)):
    Dalam keadaan gawat darurat, pasien tidak dapat menolak pertolongan tertentu, dan tenaga medis wajib bertindak meskipun tanpa persetujuan.
  • Tanpa Persetujuan dalam Keadaan Darurat (Pasal 293):
    Menegaskan prinsip implied consent → dokter dapat langsung melakukan tindakan penyelamatan nyawa tanpa menunggu tanda tangan pasien/keluarga.

Analisis: Hak pasien dilindungi sekaligus dibatasi secara proporsional. Pada kondisi normal, pasien berhak menolak tindakan, tetapi dalam gawat darurat hak ini ditangguhkan demi protection of life (perlindungan nyawa).

Kewajiban Rumah Sakit

  • Larangan Menolak Pasien Darurat (Pasal 174): Fasilitas kesehatan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, tidak boleh menolak pasien, meminta uang muka, atau menunda karena administrasi.
  • Kewajiban Sosial RS (Pasal 189): Rumah sakit harus memberikan pelayanan gawat darurat tanpa diskriminasi, tanpa uang muka, bahkan untuk pasien tidak mampu.

Analisis: Rumah sakit tidak hanya institusi layanan tetapi juga memikul fungsi sosial. Penolakan pasien darurat bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran administratif sekaligus pidana.

Kewajiban Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan

  • Wajib Pertolongan Pertama (Pasal 275 ayat (1)): Dokter/perawat wajib memberi pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.
  • Imunitas Hukum (Pasal 275 ayat (2)): Tindakan penyelamatan nyawa tidak dapat dituntut ganti rugi sepanjang dilakukan sesuai standar profesi.

Analisis: Pasal ini memberi perlindungan hukum bagi tenaga medis agar tidak ragu bertindak. Selama tindakan dilakukan dengan good faith dan standar profesi, tenaga medis bebas dari risiko gugatan perdata.

Sanksi Pidana

  • Pasal 438 ayat (1): Tidak memberi pertolongan pertama → pidana 2 tahun atau denda Rp200 juta.
  • Pasal 438 ayat (2): Jika mengakibatkan kecacatan/kematian → pidana 10 tahun atau denda Rp2 miliar.

Analisis:

  • Norma ini menekankan ultimum remedium (pidana sebagai senjata terakhir) untuk mencegah RS/tenaga medis abai terhadap pasien darurat.
  • Sanksi diperberat bila akibatnya fatal, sehingga mencerminkan asas causal liability (pertanggungjawaban karena akibat).

Dimensi Etik & Disiplin

Selain norma hukum positif, gawat darurat terkait erat dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan standar profesi. Dokter yang menolak pasien gawat darurat melanggar:

  1. Etik → kewajiban moral menolong tanpa diskriminasi.
  2. Disiplin → melanggar ketentuan dalam MDP
  3. Hukum → terancam sanksi administratif & pidana.

Analisis: Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap kewajiban darurat dapat menimbulkan triple sanction: etik, disiplin, dan hukum pidana.

Implikasi Praktis bagi Rumah Sakit

  • Sistem Triage & SOP: RS wajib memiliki sistem triase gawat darurat yang jelas agar tenaga medis dapat segera bertindak tanpa hambatan administratif.
  • Pendanaan: RS harus menyiapkan mekanisme subsidi silang atau klaim BPJS untuk menutup biaya pelayanan darurat pasien tidak mampu.
  • Audit & Pengawasan: Penolakan pasien gawat darurat berpotensi menjadi temuan hukum dan audit BPJS.
  • Pendidikan Tenaga Medis: Pelatihan etika kedaruratan perlu dikuatkan agar tenaga medis paham batasan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum.

Kesimpulan

  1. Gawat darurat adalah prioritas hukum tertinggi dalam pelayanan kesehatan menurut UU 17/2023.
  2. Pasien memiliki hak absolut untuk ditolong, meskipun hak lain (hak menolak, hak persetujuan) bisa dikesampingkan demi nyawa.
  3. Rumah sakit dan tenaga medis wajib memberi pertolongan segera tanpa diskriminasi, tanpa uang muka, tanpa hambatan administrasi.
  4. Tenaga medis mendapat perlindungan hukum bila bertindak sesuai standar profesi.
  5. Ada sanksi pidana tegas bagi RS/tenaga medis yang menolak memberikan pelayanan darurat.

 

Sumber : Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.