Surat Keterangan Medis di Indonesia: Update Regulasi dan Implikasi Etis

Surat keterangan medis adalah salah satu dokumen resmi yang memiliki peran vital dalam sistem kesehatan dan administrasi di Indonesia. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan administratif, hukum, hingga sosial bagi pasien maupun institusi yang terkait. Namun, penerbitannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat landasan etika, regulasi hukum, dan standar profesi kedokteran yang harus dipatuhi agar dokumen ini sah secara medis dan legal.
Surat keterangan medis (SKM) bukan hanya dokumen administratif biasa, tetapi instrumen medis-legal yang memiliki peran krusial dalam sistem kesehatan dan hukum di Indonesia. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pemberian hak pasien, cuti sakit karyawan, bukti dalam proses hukum, hingga syarat administratif lainnya. Namun, SKM tidak dapat diterbitkan sembarangan. Ada aturan etika kedokteran, regulasi hukum terbaru, dan prosedur medis yang wajib dipenuhi agar sah dan terhindar dari pelanggaran pidana.
1. Pengertian Surat Keterangan Medis
Surat keterangan medis adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), berisi keterangan atau pendapat medis tentang kondisi fisik, mental, atau status kesehatan seseorang berdasarkan pemeriksaan langsung. Dokumen ini dapat berfungsi sebagai:
- Bukti administrasi untuk cuti sakit atau perpanjangan izin kerja.
- Persyaratan dalam proses hukum, asuransi, atau perjalanan.
- Dokumen legal untuk mendapatkan fasilitas kesehatan atau bantuan sosial.
- Bukti medis dalam proses penyidikan dan peradilan (misalnya visum et repertum).
2. Landasan Etika Kedokteran
Pasal 7 KODEKI 2012
“Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.”
Pasal ini menegaskan beberapa prinsip mendasar:
- Dokter tidak boleh memberikan surat keterangan medis tanpa melakukan pemeriksaan langsung.
- Surat keterangan tidak boleh dibuat hanya atas dasar permintaan pasien, keluarga, atau pihak ketiga tanpa bukti medis yang sah.
- Dokter wajib menghindari konflik kepentingan dalam pemberian surat keterangan medis.
Selain itu, dokter dilarang menerbitkan surat sakit untuk pihak yang sehat, misalnya orang tua yang ingin izin tidak bekerja karena merawat anak sakit tanpa ada dasar medis yang sesuai.
3. Jenis-Jenis Surat Keterangan Medis
Surat keterangan medis mencakup berbagai bentuk dokumen, antara lain:
- Surat keterangan sakit atau sehat (fisik maupun mental).
- Surat keterangan kelahiran atau kematian.
- Surat keterangan disabilitas (cacat fisik atau mental).
- Surat keterangan gangguan jiwa atau demensia.
- Surat keterangan untuk keperluan asuransi jiwa, perkawinan, perjalanan ke luar negeri, atau bukti imunisasi.
- Surat keterangan laik diwawancarai, disidangkan, atau dihukum (terkait perkara pidana).
- Surat keterangan rehabilitasi atau bebas narkotika/psikotropika.
- Visum et repertum untuk kepentingan penyidikan.
Pada kasus kompleks atau memerlukan analisis multidisiplin, tim dokter pemeriksa dapat dibentuk untuk menjamin akurasi isi surat dan pertanggungjawaban profesional.
4. Regulasi Terbaru: Sanksi Hukum dalam KUHP 2023
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan dasar hukum yang jelas dan sanksi tegas bagi dokter atau pihak lain yang memalsukan surat keterangan medis. Aturan ini tertuang dalam Pasal 395 dan 396, yang merupakan pembaruan dari pasal 267–268 KUHP lama.
Pasal 395 – Pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan
- Dokter yang memberikan surat keterangan tentang kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan:
- Penjara paling lama 4 tahun, atau
- Denda kategori IV.
- Jika surat tersebut diberikan dengan maksud memasukkan atau menahan seseorang ke rumah sakit jiwa, pidana dapat mencapai:
- 8 tahun penjara, atau
- Denda kategori VI.
- Pidana juga berlaku bagi setiap orang yang menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah sah.
Pasal 396 – Pemalsuan atau Penggunaan Surat Dokter
- Setiap orang (baik dokter maupun non-dokter) yang:
- Membuat surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsukan tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud menyesatkan pejabat berwenang atau penanggung asuransi, atau
- Menggunakan surat palsu seolah-olah benar,
dapat dipidana hingga 3 tahun 6 bulan atau denda kategori V.
Penjelasan Pasal 395
- Surat keterangan kesehatan mencakup kesehatan fisik dan mental.
- Surat keterangan kematian mencakup status dan penyebab kematian seseorang.
5. Prosedur Standar Penerbitan Surat Keterangan Medis
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SOP internal yang mengatur penerbitan surat keterangan medis, minimal meliputi:
- Verifikasi Identitas Pasien – Memastikan data pasien benar dan tercatat di rekam medis.
- Pemeriksaan Medis Langsung – Dokter wajib melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan.
- Diagnosis dan Penilaian Klinis – Menentukan kelayakan pemberian surat berdasarkan fakta medis.
- Penyusunan Surat – Harus memuat:
- Nama, tanda tangan, dan SIP dokter penerbit.
- Hasil pemeriksaan atau kesimpulan medis.
- Lama waktu sakit atau rekomendasi tindakan medis.
- Stempel resmi fasilitas kesehatan.
- Dokumentasi Rekam Medis – Semua surat keterangan menjadi bagian dari rekam medis pasien sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.
6. Larangan dan Batasan
- Dokter dilarang memberikan SKM untuk alasan yang tidak berhubungan dengan kondisi medis pasien (misalnya, surat sakit untuk keluarga yang sehat).
- Dokter tidak boleh menambahkan informasi yang tidak sesuai fakta, atau menghilangkan informasi penting yang dapat mengubah substansi surat.
- Dokter harus menolak permintaan pembuatan SKM palsu meskipun ada tekanan dari pihak pasien, keluarga, perusahaan, atau pihak berwenang.
7. Risiko Penyalahgunaan dan Konsekuensi Hukum
Penyalahgunaan surat keterangan medis dapat terjadi dalam bentuk:
- Pemalsuan surat untuk tujuan manipulasi hukum atau administrasi.
- Penerbitan surat tanpa pemeriksaan medis yang memadai.
- Penggunaan surat sakit palsu oleh karyawan untuk menghindari kewajiban kerja.
Dampak yang ditimbulkan:
- Sanksi pidana sesuai Pasal 395–396 KUHP 2023.
- Sanksi disiplin dan etik dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Kerugian reputasi bagi profesi medis dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Surat Keterangan Medis adalah dokumen vital dalam pelayanan kesehatan dan administrasi publik di Indonesia. Dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), sanksi terhadap pemalsuan SKM semakin tegas, memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga integritas profesi medis.
Dokter wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Pasal 7, menjalankan pemeriksaan medis yang valid, dan memastikan setiap surat diterbitkan sesuai prosedur. Hanya dengan tata kelola yang baik, SKM dapat menjadi instrumen legal, etis, dan profesional untuk melindungi hak pasien dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Indonesia
Sumber : Dr. Galih Endradita M





