Standar Ruang Operasi di Rumah Sakit: Pentingnya Dimensi dan Ketinggian

Standar-Ruang-Operasi-di-Rumah-Sakit-Pentingnya-Dimensi-dan-Ketinggian.png

referensi : Permenkes No 40 tahun 2022

Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan bedah yang aman dan sesuai standar nasional, setiap rumah sakit perlu memenuhi persyaratan teknis ruang operasi berdasarkan jenis tindakan dan kompleksitas prosedur. Persyaratan ini mencakup dimensi fisik ruangan, tinggi plafon, serta ruang yang cukup untuk sistem tata udara dan sirkulasi petugas medis.

Berikut kami sajikan ringkasan standar minimal luas dan ketinggian ruang operasi berdasarkan jenis ruang operasi yang umum diterapkan di rumah sakit:

Jenis Ruang Operasi Luas & Dimensi Ketinggian Lantai (floor to floor)
Operasi Minor ± 36 m² (6m × 6m × 3m) ≥ 4.7 m (Plafon 3m + ruang di atas plafon ≥1.7m)
Operasi Umum ≥ 42 m² (7m × 6m × 3m) ≥ 4.7 m (Plafon 3m + ruang di atas plafon ≥1.7m)
Operasi Mayor/Khusus ≥ 50 m² (7.2m × 7m × 3m) ≥ 4.7 m (Plafon 3m + ruang di atas plafon ≥1.7m)
Operasi Infeksi Mengikuti standar operasi umum Sama dengan operasi umum
Operasi Mata ≥ 25 m², tinggi plafon 3m Mengikuti standar operasi minor

Kenapa Standar Ini Penting?

  1. Keselamatan Pasien dan Tim Medis
    Ruang operasi yang terlalu sempit atau tidak memenuhi ketinggian minimum dapat mengganggu pergerakan, meningkatkan risiko infeksi, dan membatasi instalasi sistem sirkulasi udara yang optimal.
  2. Efisiensi Pelayanan dan Teknologi
    Ukuran ruang yang memadai memungkinkan pemasangan peralatan modern dan sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning) yang sesuai standar ISO cleanroom (misalnya ISO 7 untuk ruang steril).
  3. Kepatuhan Regulasi dan Akreditasi
    Standar ini mendukung rumah sakit dalam memenuhi regulasi dari Kementerian Kesehatan dan lembaga akreditasi nasional, serta mempermudah proses penilaian mutu dan keselamatan pasien.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.