Mengelola Aspek Hukum untuk Rumah Sakit Berkualitas

Mengelola-Aspek-Hukum-untuk-Rumah-Sakit-Berkualitas.png

Pentingnya Pengelolaan Aspek Hukum di Rumah Sakit

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan
    • Aspek hukum menjadi landasan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman, terpercaya, dan berkualitas sesuai standar yang berlaku.
    • Dengan pemahaman hukum yang baik, rumah sakit dapat mengembangkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang efektif dan efisien, mengurangi risiko kesalahan medis, dan meningkatkan kepuasan pasien.
  2. Perlindungan Hak Pasien dan Tenaga Medis
    • Hukum menjamin hak pasien untuk mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang sesuai kebutuhan medis, dan perlindungan dari malpraktik.
    • Hukum juga melindungi tenaga medis dari tuntutan hukum yang tidak berdasar dan memberikan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalankan tugasnya.
  3. Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit
    • Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap segala kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian tenaga kesehatannya, termasuk kerugian material dan non-material.
    • Aspek hukum mengatur bagaimana rumah sakit harus menanggulangi masalah tersebut, termasuk melakukan investigasi, memberikan kompensasi, dan menghindari tindakan hukum di masa depan.
  4. Pemenuhan Kewajiban Hukum
    • Rumah sakit harus mematuhi undang-undang dan peraturan terkait, seperti:
      • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanPP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023
      • Dan peraturan lainnya
    • Pemenuhan kewajiban hukum ini memastikan rumah sakit beroperasi secara legal dan mencegah sanksi hukum.
  5. Peningkatan Kepercayaan Masyarakat
    • Rumah sakit yang mengelola aspek hukum dengan baik akan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat.
    • Kepercayaan ini penting untuk menarik pasien, meningkatkan reputasi rumah sakit, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Landasan Hukum Rumah Sakit

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
    • Penyelenggaraan Upaya Kesehatan: Mengatur tentang upaya kesehatan yang dapat dilakukan di rumah sakit, termasuk:
      • Kesehatan ibu, bayi, dan anak
      • Kesehatan reproduksi
      • Kesehatan jiwa
      • Penanggulangan penyakit
    • Pelayanan Kesehatan: Mengatur jenis pelayanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah sakit, seperti:
      • Pelayanan medis
      • Pelayanan bedah
      • Pelayanan intensif
      • Pelayanan keperawatan
    • Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Mengatur persyaratan, izin, dan kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan di rumah sakit.
      • Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Mengatur persyaratan, jenis, dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan.
    • Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan: Mengatur perizinan, pengawasan, serta penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
    • Penyelenggaraan Upaya Kesehatan: Mengatur secara rinci mengenai:
      • Jenis, standar, dan prosedur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
    • Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Mengatur persyaratan, kompetensi, dan kewenangan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
    • Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Mengatur standar, jenis, dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib dimiliki rumah sakit.
    • Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan: Mengatur standar, kualitas, serta penggunaan obat-obatan, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan di rumah sakit.
    • Sistem Informasi Kesehatan: Mengatur sistem informasi kesehatan yang digunakan di rumah sakit, termasuk:
      • Pengumpulan data
      • Penyimpanan
      • Penggunaan data pasien

Peran Pimpinan dalam Pengelolaan Hukum di Rumah Sakit

No. Peran Pimpinan Uraian
1 Penyusunan Kebijakan Pimpinan rumah sakit berperan aktif dalam menyusun kebijakan dan prosedur yang memastikan rumah sakit mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku.
2 Pemantauan dan Pemenuhan Regulasi Memastikan bahwa semua aspek operasional rumah sakit – mulai dari pelayanan medis hingga administrasi – mematuhi regulasi nasional maupun internasional.
3 Pengelolaan Risiko Hukum Pimpinan harus memahami potensi risiko hukum dalam operasional rumah sakit dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkannya.
4 Penanganan Sengketa Hukum Bertanggung jawab dalam proses penyelesaian sengketa hukum yang mungkin timbul, mulai dari negosiasi hingga proses pengadilan.
5 Pembentukan Budaya Hukum Menciptakan budaya hukum yang positif, di mana seluruh karyawan memahami hak, kewajiban, dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
6 Pelatihan dan Edukasi Memastikan seluruh staf, khususnya tenaga medis, mendapatkan pelatihan hukum yang relevan dan memadai.
7 Memastikan Keselamatan Pasien Bertanggung jawab memastikan keselamatan pasien sesuai dengan regulasi, seperti dalam UU No. 17/2023 dan PP No. 28/2024.
8 Menjaga Kepercayaan Publik Menjaga reputasi rumah sakit dengan memastikan operasional yang legal, transparan, dan sesuai hukum.
9 Kolaborasi dengan Tim Hukum Bekerja sama dengan tim hukum atau konsultan untuk memastikan aspek hukum rumah sakit tertangani dengan baik.
10 Melakukan Kajian Hukum Meminta tim hukum melakukan kajian hukum terhadap kebijakan, prosedur, atau kegiatan rumah sakit guna memastikan kepatuhan hukum.

Struktur dan Tata Kelola Hukum di Rumah Sakit

  • Komponen Utama Tata Kelola Hukum
Komponen Uraian
Peraturan Perundang-Undangan Pemahaman dan penerapan hukum terkait kesehatan, rumah sakit, dan hak pasien, termasuk UU No. 17 Tahun 2023 dan regulasi lain yang relevan.
Hospital By Laws Peraturan internal rumah sakit yang mengatur aspek operasional, hak dan kewajiban staf medis, hak pasien, serta prosedur penyelesaian sengketa.
Prinsip-Prinsip Good Governance Meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan rumah sakit.
Perjanjian Kerjasama Kesepakatan antara rumah sakit dan pasien atau lembaga eksternal mengenai layanan kesehatan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab dalam Aspek Hukum
Struktur/Unit Tanggung Jawab
Kepala/Direktur Rumah Sakit Memegang tanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan rumah sakit, termasuk aspek hukum dan kebijakan operasional.
Komite Medis Menetapkan standar pelayanan medis, mengawasi pelaksanaan praktik medis, dan menyelesaikan sengketa medis.
Departemen/Divisi Mengelola unit pelayanan seperti medis, keperawatan, keuangan, dan administrasi dengan mempertimbangkan aspek hukum.
Komite Etik Memastikan bahwa praktik medis dijalankan sesuai dengan kode etik dan standar profesional yang berlaku.
Satuan Pemeriksaan Internal Melakukan audit dan pemeriksaan kepatuhan internal terhadap kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

Legalitas dan Perizinan Rumah Sakit

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024

No. Komponen Pasal & Uraian
1 Persyaratan Pendirian Rumah Sakit Pasal 812 mengatur persyaratan lokasi, sarana dan prasarana, peralatan kesehatan, serta Sumber Daya Manusia Kesehatan.
2 Persyaratan Lokasi Pasal 813 mengatur lokasi rumah sakit mencakup faktor aksesibilitas, lingkungan, dan rencana tata ruang.
3 Persyaratan Sarana dan Prasarana Pasal 814 mengatur sarana dan prasarana rumah sakit, termasuk bangunan, fasilitas penunjang, dan perlengkapan.
4 Persyaratan Peralatan Kesehatan Pasal 815 mengatur peralatan kesehatan yang digunakan di rumah sakit, seperti alat medis, laboratorium, dan radiologi.
5 Sumber Daya Manusia Kesehatan Pasal 816 mengatur jumlah dan kualifikasi SDM medis dan tenaga kesehatan di rumah sakit.
6 Penyelenggaraan Rumah Sakit Pasal 817 mengatur rumah sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, atau masyarakat.
7 Pendapatan Rumah Sakit Pasal 818 mengatur pendapatan rumah sakit dari pemerintah pusat/daerah digunakan untuk biaya operasional dan tidak dianggap sebagai pendapatan negara.
8 Jenis Pelayanan Kesehatan Pasal 819 mengatur layanan pada semua bidang dan jenis penyakit, serta kemungkinan menjadi pusat layanan unggulan tertentu.
9 Klasifikasi Rumah Sakit Pasal 820 mengatur klasifikasi rumah sakit berdasarkan jenis layanan, sarana-prasarana, peralatan, dan SDM Kesehatan.
10 Pembinaan dan Pengawasan Pasal 856 mengatur pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat/daerah, serta pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran administratif.

Manajemen Risiko Hukum di Rumah Sakit

  • Tahapan Manajemen Risiko Hukum
Tahap Uraian
1. Identifikasi Risiko Mengidentifikasi potensi risiko hukum di rumah sakit, seperti: kesalahan medis, pelanggaran hak pasien, pelanggaran data pasien, dan masalah operasional.
2. Analisis Risiko Setelah risiko diidentifikasi, dilakukan analisis untuk memahami kemungkinan terjadinya dan dampaknya terhadap rumah sakit.
3. Evaluasi Risiko Evaluasi dilakukan untuk menentukan prioritas risiko yang harus segera ditangani.
4. Pengendalian Risiko Menyusun tindakan pengendalian seperti SOP, pelatihan staf, penggunaan teknologi aman, dan prosedur hukum untuk mengurangi atau menghilangkan risiko.
5. Pemantauan Risiko Melakukan pemantauan berkala terhadap risiko dan menyesuaikan langkah pengendalian jika diperlukan.
6. Pelaporan Risiko Risiko hukum yang terjadi harus dilaporkan kepada pihak terkait seperti direksi, komite medis, dan otoritas berwenang lainnya.
  • Manfaat Penerapan Manajemen Risiko Hukum
Manfaat Penjelasan
1. Meminimalisir Kerugian Hukum Mengurangi potensi tuntutan hukum dan sanksi dari pihak berwenang.
2. Meningkatkan Keselamatan Pasien Membantu penerapan standar layanan aman dan patuh hukum, sehingga keselamatan pasien terjamin.
3. Meningkatkan Reputasi Rumah Sakit Manajemen risiko hukum yang baik membangun citra positif di mata masyarakat.
4. Meningkatkan Kepercayaan Publik Pasien dan masyarakat lebih percaya kepada rumah sakit yang memiliki sistem manajemen risiko yang andal.
5. Memenuhi Kebutuhan Akreditasi Mendukung pemenuhan persyaratan akreditasi rumah sakit karena manajemen risiko hukum termasuk dalam standar penilaian akreditasi.

Penyelesaian Sengketa Hukum di Rumah Sakit

Mekanisme Internal: Penyelesaian Non-Litigasi

  1. Mediasi Internal: Dilakukan secara informal di dalam rumah sakit. Biasanya difasilitasi oleh:
    • Pejabat manajemen risikoKepala instalasi hukum
  2. Tujuan: Mencari solusi damai antara pasien/keluarga dan pihak rumah sakit sebelum berlanjut ke proses hukum formal.
  3. Hasil mediasi dapat berupa:
    • Permintaan maafTindakan korektif
    • Kompensasi tertentu (bila disepakati)
  4. Komite Etik dan Hukum Profesi
    • Menangani kasus pelanggaran etik dan disiplin profesi tenaga kesehatan.
    • Komite Etik Rumah Sakit memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada pimpinan rumah sakit.
    • Jika ditemukan pelanggaran serius, kasus dapat dilanjutkan ke:
      • Organisasi profesi
      • Aparat penegak hukum

Penyelesaian non-Litigasi Eksternal

  • Bertujuan menjaga kepercayaan publik dan menyelesaikan sengketa tanpa pengadilan.
  • Melibatkan pihak ketiga seperti:
    • Majelis Kehormatan Disiplin Profesi
    • Komisi Etik Profesi
    • Ombudsman Republik Indonesia (jika terkait maladministrasi)
    • Dinas Kesehatan atau Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

Proses Litigasi: Jalur Hukum Formal

  1. Gugatan Perdata
    • Umumnya menyangkut:
      • Wanprestasi (pelanggaran perjanjian)
      • Perbuatan melawan hukum (termasuk malpraktik)
    • Penggugat: Pasien atau keluarga dapat menuntut ganti rugi secara materiil maupun immateriil.
    • Rumah sakit wajib menunjukkan pembelaan berbasis dokumentasi lengkap:
      • Rekam medisSOP (Standar Operasional Prosedur)
    • Informed consent (persetujuan tindakan)
  2. Laporan / Tuntutan Pidana
    • Menyangkut dugaan kelalaian berat, kesengajaan, atau tindakan yang menyebabkan kematian/cacat.
    • Pelaku bisa dijerat dengan KUHP.
      ➤ Contoh: Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan kematian.
    • Jika terjadi, rumah sakit harus:
      • Memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis yang bertindak sesuai SOP.
      • Melibatkan pengacara rumah sakit untuk pendampingan hukum.
  3. Peran Pengacara Rumah Sakit
    • Memberikan:
      • Nasihat hukum
      • Pendampingan saat pemeriksaan
    • Representasi di pengadilan. Membantu:
      • Penyusunan jawaban gugatanSurat kuasa hukum
    • Mediasi di pengadilan: Menyusun dokumentasi hukum dan memastikan kesesuaian dengan regulasi, meliputi:
      • Kontrak Perjanjian Perizinan
      • Dokumen legal lainnya

Strategi Penyelesaian Sengketa Secara Cepat dan Efektif

No. Strategi Penjelasan
1 Penerapan Sistem Manajemen Risiko Klinis & Non-Klinis – Meliputi pelaporan dan investigasi insiden serta sentinel event.
– Melaksanakan Root Cause Analysis (RCA) untuk mencegah kejadian berulang.
2 Pendekatan Restoratif & Komunikasi Efektif – Mendorong keterbukaan dan dialog dengan pasien/keluarga.
– Komunikasi empatik saat terjadi kesalahan dapat menghindari gugatan hukum.
3 Pelatihan dan Edukasi Rutin – Materi tentang hukum kesehatan, etika profesi, dan teknik dokumentasi rekam medis secara berkala.
4 SOP Penyelesaian Sengketa – Membuat prosedur standar internal untuk penanganan pengaduan dan penyelesaian perkara di rumah sakit.
5 Tim Tanggap Sengketa – Dibentuk sebagai gugus tugas lintas unit (hukum, pelayanan, medik, manajemen risiko).
– Bertugas menanggapi secara cepat potensi sengketa.

Peran Pimpinan Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa

No. Peran Utama Penjelasan
1 Pengawasan dan Koordinasi – Direktur/pimpinan rumah sakit bertanggung jawab langsung dalam pengendalian dan penyelesaian sengketa.
– Mengawasi kinerja unit hukum dan memastikan kepatuhan terhadap SOP oleh seluruh staf.
2 Pengambilan Keputusan Strategis – Menentukan jalur penyelesaian: damai, melalui organisasi profesi, atau ke ranah hukum.
– Menyetujui kompensasi atau kesepakatan mediasi.
– Menentukan strategi pembelaan hukum, termasuk penunjukan kuasa hukum eksternal jika diperlukan.
3 Pemulihan Citra dan Kepercayaan – Bertindak sebagai juru bicara resmi rumah sakit saat sengketa menjadi perhatian publik.
– Mengambil langkah korektif untuk memperbaiki sistem dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Kepatuhan dan Pengawasan Hukum di Rumah Sakit

Aspek Uraian
Audit Internal & Eksternal – Audit internal dilakukan berkala untuk menilai kepatuhan hukum (izin, kontrak, SOP hukum).
– Audit eksternal oleh KARS, BPKP, atau BPJS untuk memastikan akuntabilitas hukum rumah sakit.
– Tujuan: deteksi dini pelanggaran dan perbaikan tata kelola legal.
Sistem Pengawasan Berkelanjutan – Legal risk mapping untuk identifikasi area rawan sengketa.
– Checklist digital & integrasi SIMRS untuk memantau izin dan kontrak.
– Monitoring berkelanjutan oleh unit hukum dan manajemen risiko.
Pelaporan Hasil Audit – Disusun sebagai laporan berkala kepada Direktur, Dewas, dan Pemilik RS.
– Disampaikan melalui rapat mutu & evaluasi manajemen hukum.
– Tujuan: transparansi, perbaikan, dan dasar pengambilan keputusan hukum.
Evaluasi & Perbaikan Sistem – Menggunakan metode PDCA (Plan–Do–Check–Act)untuk pembaruan sistem hukum.
– Evaluasi indikator hukum seperti jumlah sengketa, kepatuhan SOP, dan kontrak bermasalah.
– Pelatihan hukum rutin untuk manajemen, komite etik, dan staf terkait.

Pemanfaatan TI dalam Pengelolaan Hukum Rumah Sakit

Komponen Uraian
Sistem Informasi Manajemen Hukum
(Legal Management System)
– Mengelola dokumen hukum, kontrak, dan perizinan secara digital terintegrasi.
– Memudahkan pemantauan jatuh tempo dan kepatuhan hukum.
– Memastikan transparansi dan akses cepat bagi unit terkait.
– Mendukung pengambilan keputusan berbasis data real-time.
Digitalisasi Dokumen Hukum dan Arsip – Mengubah dokumen fisik ke format digital terenkripsi.
– Pengelolaan arsip terpusat untuk menghindari kehilangan/duplikasi.
– Standarisasi format penyimpanan.
– Mempermudah pencarian dan distribusi bagi staf yang berwenang.
Keamanan Data dan Perlindungan Privasi Elektronik – Penerapan sistem keamanan data (enkripsi dan kontrol akses).
– Patuh pada UU Perlindungan Data Pribadi dan regulasi terkait.
– Audit trail untuk memonitor aktivitas akses.
– Backup data rutin untuk mencegah kehilangan data hukum penting.
Monitoring dan Pelaporan Kepatuhan Secara Real-Time – Dashboard pemantauan status dokumen dan kontrak.
– Notifikasi otomatis untuk dokumen mendekati masa berlaku.
– Pelaporan rutin ke pimpinan dan pemangku kepentingan.
– Evaluasi berkala & tindak lanjut hasil monitoring.

Studi Kasus Sengketa Hukum RS

  1. Kasus Malpraktik dan Penyelesaiannya`
    • Jenis malpraktik umum:
      • Kelalaian diagnosis
      • Kesalahan tindakan
      • Pelanggaran informed consent
    • Proses penyelesaian:
      • Mediasi internalPenanganan oleh Komite Etik dan Hukum
      • Proses litigasi
    • Peran dokumentasi medis:
      • Menjadi bukti utama pembelaan tenaga medis dan rumah sakit
    • Perlindungan hukum tenaga medis:
      • Asuransi profesi dan pendampingan hukum oleh RS sangat diperlukan
  2. Contoh Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
    • Kasus umum:
      • Keterlambatan pengirimanMutu barang tidak sesuai
      • Wanprestasi dari vendor
    • Penyebab utama:
      • Kontrak tidak detail
      • Kurangnya evaluasi kinerja penyedia
    • Langkah penyelesaian:
      • Negosiasi, somasi, arbitrase, atau proses pengadilan
  3. Pentingnya review hukum:
    • Implikasi Hukum dan Pembelajaran untuk Rumah Sakit
    • Risiko hukum:
      • Denda, pencabutan izin, penurunan kepercayaan publik
    • Kerugian reputasi:
      • Pemberitaan negatif berdampak pada citra dan jumlah kunjungan pasien
    • Pembelajaran strategis:
      • Pentingnya sistem kontrol hukum proaktif
    • Kebijakan preventif:
      • Pelatihan reguler, audit hukum, SOP berbasis risiko
  4. Best Practice Penanganan Kasus dan Mitigasi Risiko
    • Pendekatan interdisipliner:
      • Melibatkan dokter, manajemen, hukum, dan mutu
    • Sistem pelaporan insiden dini:
      • Mendorong budaya terbuka untuk mencegah eskalasi
    • Pencatatan dan arsip hukum digital:
      • Memudahkan telusur dan audit hukum
    • Evaluasi kasus dan pembaruan kebijakan:
      • Setiap kasus jadi dasar perbaikan sistem hukum RS

Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

Kesimpulan

No. Pokok Kesimpulan
1 Pengelolaan aspek hukum merupakan fondasi penting dalam tata kelola rumah sakit yang baik.
2 Pimpinan rumah sakit memegang peran sentral dalam memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko hukum.
3 Implementasi sistem hukum yang terpadu mampu mencegah kerugian hukum dan kerusakan reputasi institusi.
4 Budaya hukum yang kuat mendorong layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan.
5 Audit dan evaluasi hukum yang berkelanjutan memperkuat sistem pengelolaan hukum rumah sakit.

Rekomendasi Strategis

No. Rekomendasi
1 Memperkuat unit hukum, SPI (Satuan Pengawasan Internal), dan unit-unit terkait di rumah sakit.
2 Melaksanakan audit kepatuhan dan pelatihan hukum secara berkala.
3 Mengembangkan SOP dan kebijakan hukum yang adaptif, responsif, dan sesuai perkembangan peraturan.
4 Mengintegrasikan teknologi informasi dalam sistem pengelolaan dan pemantauan hukum.
5 Membangun sistem penyelesaian sengketa hukum yang efektif, humanis, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.