Pedoman Pelayanan Rawat Jalan dan Poliklinik

Latar Belakang
Pelayanan rawat jalan merupakan pintu utama akses pasien ke rumah sakit dan berperan strategis dalam promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Penguatan layanan ini penting untuk menjamin mutu, efisiensi, serta kesinambungan sistem rujukan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Tujuan
Terwujudnya pelayanan rawat jalan dan poliklinik yang bermutu, terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada keselamatan pasien, sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Ruang Lingkup Pelayanan
Pelayanan rawat jalan menyelenggarakan kegiatan evaluasi, diagnosis, terapi, dan tindak lanjut atas kondisi kesehatan pasien yang bersifat non-gawat darurat atau tidak memerlukan pemantauan intensif secara terus-menerus.
Pelayanan ini melibatkan berbagai unit kerja dan disiplin ilmu kedokteran untuk menjamin aksesibilitas, kontinuitas, dan kualitas layanan bagi pasien. Ruang lingkup unit kerja yang terkait pelayanan rawat jalan disesuaikan dengan masing-masing rumah sakit.
Layanan ini mencakup:
- Pelayanan dokter umum dan spesialis
- Layanan eksekutif dan non-eksekutif
- Layanan vaksinasi, tindakan minor, dan konsultasi lanjutan
Alur Pelayanan
- Pendaftaran:
- Online, loket, WhatsApp, hotline, atau website (tergantung jenis poliklinik).
- Asesmen Awal:
- Perawat menginput data di EHR: tanda vital, keluhan, dan skrining awal.
- Pemeriksaan Dokter:
- Dilakukan sesuai jadwal, didampingi perawat yang mencatat tindakan.
- Tindakan Medis:
- Dilakukan dengan informed consent; meliputi injeksi, EKG, infus, dan lainnya.
- Konsultasi & Edukasi:
- Dokter menjelaskan hasil dan rencana terapi, serta memberikan edukasi kepada pasien.
- Pengambilan Obat:
- Pasien BPJS langsung ke apotek; pasien umum membayar terlebih dahulu sebelum ke apotek.
- Tindak Lanjut:
- Pasien bisa pulang, dirujuk, atau dijadwalkan rawat inap sesuai indikasi medis.
Standar Operasional Pelayanan
- Pendaftaran:
- Verifikasi identitas dan rujukan
- Input data ke SIMRS
- Asesmen Awal:
- Dilakukan ≤10 menit
- Meliputi anamnesis, tanda vital, dan antropometri (bila perlu)
- Pemeriksaan Dokter:
- CPPT dicatat secara real-time
- Diagnosis dan terapi ditetapkan saat kunjungan awal
- Tindakan Medis:
- Informed consent wajib untuk tindakan berisiko
- Perawat menyiapkan alat dan menjaga kenyamanan pasien
- Resep & Obat:
- Resep dikirim melalui SIMRS
- Apotek memberi estimasi waktu tunggu
- Dokumentasi & Follow-up:
- Semua tindakan terdokumentasi
- Kontrol, konsultasi, atau rujukan dijadwalkan
- Koordinasi Lintas Unit:
- Permintaan laboratorium/radiologi sesuai kebutuhan
- Hasil dapat diakses dokter secara elektronik
Sumber Daya
Sarana dan Prasarana
Instalasi Rawat Jalan harus memiliki:
- Ruang tunggu pasien dan pengantar dengan ventilasi dan pencahayaan memadai.
- Loket administrasi, informasi, dan kasir.
- Ruang pemeriksaan dokter umum dan spesialis.
- Ruang tindakan dengan peralatan steril dan meja tindakan minor.
- Instalasi Farmasi terintegrasi dengan sistem rekam medis.
- Ruang konsultasi gizi, fisioterapi, dan psikologi bila tersedia.
- Ruang menyusui (laktasi) dan toilet pasien/keluarga.
- Ruang rekam medis dan penyimpanan alat kesehatan.
Kompetensi Pelaksana
Pelayanan rawat jalan dilaksanakan oleh tim multidisiplin dengan kualifikasi:
- Dokter Umum dan Spesialis:
- Memiliki STR aktif dan terdaftar di rumah sakit.
- Perawat dan Bidan:
- Minimal lulusan D3 Keperawatan, memiliki pelatihan triase dan komunikasi efektif.
- Apoteker dan Tenaga Vokasi Farmasi:
- Terlatih dalam dispensing, edukasi obat, dan manajemen logistik farmasi.
- Nutrisionis dan Fisioterapis:
- Bila tersedia, memberikan intervensi pendukung sesuai kondisi pasien.
- Tenaga Administrasi:
- Terampil dalam penggunaan sistem SIMRS dan berorientasi pada pelayanan pasien.
- Case Manager (jika ada):
- Memastikan kesinambungan perawatan dan rujukan tepat waktu.
Logistik
- Pengadaan BMHP dan Alkes
- Dilakukan rutin berdasarkan kebutuhan per poli.
- Menggunakan sistem permintaan barang terintegrasi dengan SIMRS.
- Penerimaan dan Penyimpanan
- Barang yang diterima diperiksa secara fisik dan dicek tanggal kedaluwarsa.
- Disimpan di lemari/kabinet menggunakan sistem FIFO (First In First Out).
- Penggunaan
- Dicatat setiap shift dalam logbook atau sistem digital.
- Penggunaan alat medis mengikuti prosedur untuk menjamin efisiensi dan keamanan.
- Permintaan dan Penggunaan Barang Non-Medis
- Contoh: tisu, cairan pembersih, alat tulis, dikendalikan oleh petugas ruangan.
- Evaluasi penggunaan dilakukan secara rutin.
Fokus Utama Dalam Implementasi Layanan
- Waktu Tunggu Pendek dan Terukur:
- Target ≤60 menit sejak kedatangan hingga pemeriksaan.
- Asesmen Awal Terstandar:
- Dilakukan oleh perawat dengan format baku untuk data awal lengkap.
- Dokumentasi CPPT Berkualitas:
- Dicatat sesuai kondisi aktual dan diawasi oleh Tim Mutu.
- Koordinasi Lintas Unit Responsif:
- Farmasi, laboratorium, dan radiologi wajib memiliki waktu tanggap yang jelas.
- Edukasi Pasien yang Konsisten:
- Disampaikan oleh dokter dan diperkuat oleh perawat atau apoteker saat pasien pulang.
- Discharge Instruction Tertulis:
- Berisi gejala peringatan, obat, kontrol, dan kontak darurat yang harus diwaspadai oleh pasien.
- Pelayanan Poliklinik Eksekutif Unggul:
- Fokus pada kenyamanan, efisiensi, dan layanan yang lebih personal.
- Monitoring Kepuasan Pasien:
- Survei dilakukan secara digital/manual untuk mendeteksi hambatan dan sebagai dasar perbaikan layanan.
Sumber: Dr. Galih Endradita M