Pendekatan Penyusunan Hospital By Law Menurut Undang-Undang Kesehatan

Uraian Detil tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law)
1. Pendahuluan
Peraturan internal rumah sakit atau dikenal dengan istilah Hospital By Law merupakan serangkaian aturan dan ketentuan yang dibuat oleh manajemen rumah sakit untuk memastikan operasional rumah sakit berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Hospital By Law merupakan landasan hukum internal yang mengatur segala aspek kegiatan di rumah sakit, mulai dari administrasi, operasional, hingga hubungan antar staf dan pasien. Peraturan ini juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam operasional rumah sakit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan sesuai dengan etika profesi.
2. Tujuan Peraturan Internal Rumah Sakit
- Memastikan Kepatuhan: Hospital By Law bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas di rumah sakit berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi hukum kesehatan, peraturan pemerintah, maupun standar akreditasi rumah sakit.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Peraturan ini berfungsi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada pasien, dengan memastikan setiap staf menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi.
- Mengatur Hubungan Antar Pihak di Rumah Sakit: Hospital By Law mengatur hubungan kerja antar tenaga kesehatan, antara tenaga kesehatan dan pasien, serta antara rumah sakit dengan pihak luar (misalnya pemasok dan mitra kerja).
- Menjaga Keamanan dan Keselamatan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak dan keselamatan pasien, staf, dan pengunjung dengan mengatur prosedur keselamatan, termasuk pengelolaan risiko dan penanganan situasi darurat.
3. Implementasi dan Penegakan Peraturan
- Sosialisasi: Peraturan ini harus disosialisasikan secara berkala kepada seluruh staf rumah sakit, pasien, dan pihak terkait lainnya melalui pelatihan, rapat, dan materi informasi.
- Pemantauan dan Evaluasi: Rumah sakit harus memiliki mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Hospital By Law. Ini termasuk audit internal, survei kepuasan pasien, dan evaluasi kinerja staf.
- Sanksi dan Penegakan Hukum: Hospital By Law harus mencantumkan jenis sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran peraturan, mulai dari teguran hingga pemecatan. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas namun adil, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Pendekatan Penyusunan Hospital by Law
Pembuatan hospital by law sebelum Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terbagi atau terklasifikasi sesuai dengan pembentukannya
- Corporate by Law, acuan hukum nya UU Perseroan terbatas dan UU Yayasan. sehingga corporate by law bentuk struktur yang tersebut didalamnya mengikuti kaidah organisasi pemilik atau holding atau corporate nya.
- Hospital by Law, acuan hukum nya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, didalam hospital by law mengatur ketentuan manajemen dan pelayanan secara keseluruhan
- Medical staf by law, acuan hukumnya UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, didalamnya dilakukan pengaturan tentang KKI, Majelis disiplin, regulasi tentang praktik kedokteran lainnya.
- Nursing staf by law dan midwife staf by law, kedua nya mengikuti Undang Undang Keperawatan dan Undang Undang Kebidanan


seiring dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang bersifat omnibus maka semua peraturan dijadikan menjadi 1 (satu)aturan tunggal, sehingga implikasinya semua dokumen peraturan internal kemudian dijadikan 1 (satu) mulai corporate by law, hospital by law, medical staf by law, nursing by law dan ketentuan by law lainnya.
Sumber: Dr. Galih Endradita M





