Pelayanan pengaturan kehamilan di Rumah Sakit (Pelayanan KB) update dari Permenkes Nomor 2 tahun 2025

artikel-32.jpg

Persetujuan tindakan, diberikan secara tertulis untuk metode suntik, alat kontrasepsi dalam rahim, implan, tubektomi, dan vasektomi

Tujuan

Pelayanan pengaturan kehamilan bertujuan membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak, serta kondisi kesehatannya. Pelayanan pengaturan kehamilan dilaksanakan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana, termasuk melalui pelayanan kontrasepsi.

Pelayanan kontrasepsi dilakukan terhadap kelompok usia subur yang terdiri atas:

  1. pasangan usia subur
  2. kelompok usia subur yang berisiko (Definisi: merupakan pasangan usia subur yang berisiko karena usia terlalu muda atau terlalu tua, jarak kehamilan yang terlalu dekat, memiliki anak terlalu banyak, dan berpotensi mengalami infeksi menular seksual)

Setiap usia subur berhak:

  1. memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi
  2. memperoleh akses ke pelayanan kontrasepsi dan
  3. memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.

Metode kontrasepsi dilakukan sesuai pilihan pasangan usia subur dengan mempertimbangkan 

  1. usia,
  2. jumlah persalinan,
  3. jumlah anak,
  4. kondisi kesehatan, dan
  5. norma agama.

Pelayanan kontrasepsi bertujuan untuk:

  1. menunda kehamilan pada pasangan muda, yang istrinya belum berusia 20 (dua puluh) tahun, atau pasangan yang memiliki masalah kesehatan
  2. mengatur jarak kehamilan pada klien yang berusia antara 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun; atau
  3. mencegah kehamilan yang tidak diinginkan pada semua pasangan dan pada pasangan dengan istri yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun.

Pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Pemberian pelayanan kontrasepsi harus dilakukan sesuai standar oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Pelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. kegiatan prapelayanan kontrasepsi
  2. tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi, termasuk pelayanan kontrasepsi darurat; dan
  3. kegiatan pascapelayanan kontrasepsi.

Kegiatan prapelayanan kontrasepsi, dilakukan untuk menyiapkan klien dalam memilih metode kontrasepsi. Bentuk kegiatan prapelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. pemberian komunikasi, informasi, dan
  2. edukasi tentang perencanaan kehamilan untuk menunda, menjarangkan/membatasi kelahiran dan pemilihan metode kontrasepsi yang tepat.

Bentuk kegiatan prapelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. pemberian komunikasi, informasi dan edukasi tentang perencanaan kehamilan untuk menunda, menjarangkan/membatasi kelahiran dan pemilihan metode kontrasepsi yang tepat, dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, tenaga penyuluh keluarga berencana, dan kader sesuai dengan kompetensi dan kewenangan
  2. pemberian konseling tentang pilihan metode, efek samping, dan penanganan efek samping dengan menggunakan alat bantu pengambilan keputusan, dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  3. penapisan kelayakan medis untuk memastikan pilihan metode kontrasepsi yang akan digunakan sesuai dengan kondisi kesehatan klien, dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  4. persetujuan tindakan, diberikan secara tertulis untuk metode suntik, alat kontrasepsi dalam rahim, implan, tubektomi, dan vasektomi

Tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi diberikan sesuai dengan pilihan klien dengan salah satu metode kontrasepsi yang masa pelaksanaan pelayanannya dapat dilakukan pada:

  1. masa interval
  2. pascapersalinan
  3. pascakeguguran dan
  4. pelayanan kontrasepsi darurat.

Pelayanan kontrasepsi darurat merupakan pelayanan kontrasepsi yang diberikan dalam kurun waktu kurang dari 5 (lima) hari pascasanggama pada ibu yang tidak terlindungi kontrasepsi, atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan. Pelayanan kontrasepsi darurat juga dapat diberikan kepada pengguna kontrasepsi yang tidak tepat dan korban kekerasan seksual lainnya yang dapat menyebabkan kehamilan.

Kegiatan pascapelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. pemantauan dan penanganan efek samping, komplikasi, dan kegagalan penggunaan kontrasepsi; dan
  2. pemberian konseling, pelayanan medis, dan/atau rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Efek samping penggunaan kontrasepsi merupakan perubahan sistem, alat, dan fungsi tubuh yang timbul akibat penggunaan alat/obat kontrasepsi dan tidak berpengaruh serius terhadap klien. Komplikasi penggunaan kontrasepsi merupakan gangguan kesehatan yang dialami oleh klien sebagai akibat dari pemakaian kontrasepsi. Kegagalan penggunaan kontrasepsi merupakan terjadinya kehamilan pada klien ketika masih menggunakan kontrasepsi.

Metode kontrasepsi yang diberikan dalam pelayanan kontrasepsi terdiri atas:

  1. metode kontrasepsi jangka pendek meliputi kontrasepsi dengan
    • metode suntik,
    • pil,
    • kondom, dan
    • metode amenorhea laktasi
  2. metode kontrasepsi jangka panjang.

Metode kontrasepsi jangka panjang meliputi kontrasepsi dengan metode

  1. alat kontrasepsi dalam rahim,
  2. implan,
  3. vasektomi, dan
  4. tubektomi.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.