PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN Update dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025

artikel-27.jpg

Definisi

Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan merupakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan untuk memperoleh kehamilan di luar cara alamiah tanpa melalui proses hubungan suami istri atau sanggama apabila cara alami tidak memperoleh hasil.Reproduksi dengan bantuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama. Pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan dilaksanakan dengan pendekatan, meliputi:

  1. Pelayanan dengan pendekatan promotif dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pencegahan infertilitas, faktor penyebabnya, dan edukasi tentang reproduksi dengan bantuan.
  2. Pelayanan dengan pendekatan preventif dilaksanakan melalui deteksi dini infertilitas.
  3. Pelayanan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif dilaksanakan melalui tata laksana masalah kesehatan dan terapi hormonal, serta pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan.

Batasan Pelayanan

Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Suami istri dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reproduksi dengan bantuan dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin.

Dalam menyelenggarakan pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dilarang melakukan

  1. Pelayanan donor sel telur,
  2. Donor spermatozoa,
  3. Donor embrio,
  4. Donor ovarium atau jaringannya,
  5. Donor testis atau jaringannya, serta
  6. Pelayanan pinjam rahim.

Lokasi Pelayanan

Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilaksanakan di Rumah Sakit dan klinik utama tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Persyaratan dan standar Rumah Sakit dan klinik utama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penetapan oleh Menteri dilaksanakan dengan pemberian izin usaha oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur Pelayanan

Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan harus didahului dengan konseling dan persetujuan tindakan medis dari klien.Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dapat dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi baru.

  1. Penyimpanan kelebihan embrio dilakukan hingga lahirnya bayi hasil reproduksi dengan bantuan.
  2. Penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas permintaan pasangan suami istri untuk kehamilan berikutnya. Penyimpanan kelebihan embrio dilakukan dengan teknik simpan beku yang juga berlaku untuk sel telur, spermatozoa, jaringan ovarium, atau jaringan testis, dengan ketentuan:
    • dokter harus menginformasikan kepada pasangan tentang adanya kelebihan embrio, sel telur, spermatozoa, atau jaringan;
    • pasangan suami istri menyetujui secara tertulis; dan
    • penyimpanan berlangsung sesuai kesepakatan, dapat diperpanjang jika pasangan menghendaki.
  3. Simpan beku tidak dapat dilakukan apabila:
    • pasangan suami istri tidak setuju melanjutkan penyimpanan salah satu pasangan meninggal dunia atau
    • pasangan suami istri tidak ingin melanjutkan proses reproduksi.
  4. Jika simpan beku tidak dilanjutkan, embrio, sel telur, spermatozoa atau jaringan harus dimusnahkan. Kelebihan embrio dilarang ditanamkan pada rahim apabila:
    • ayah embrio meninggal atau pasangan bercerai; atau
    • kondisi lain yang bertentangan dengan peraturan.
  5. Pemusnahan harus dilakukan oleh penanggung jawab pelayanan.

Monitoring

Keberhasilan penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dinilai dalam 5 (lima) tahun dengan angka kehamilan klinis yang ditetapkan oleh Menteri. Angka kehamilan klinis harus diberitahukan kepada masyarakat. Dalam hal keberhasilan kehamilan klinis kurang dari angka yang ditetapkan, izin penyelenggaraan dapat dicabut atau tidak diperpanjang. Setiap Rumah Sakit dan klinik utama penyelenggara pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan wajib melakukan pengendalian mutu internal dan pengendalian mutu eksternal. Pengendalian mutu internal dilakukan oleh seluruh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga terkait lainnya. Pengendalian mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi, supervisi, evaluasi, dan pembinaan teknis. Pengendalian mutu dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sumber: Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.