Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan: Apa yang Perlu Diketahui?

Definisi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima
Rujukan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.
Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP adalah seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan kesehatan dan pengelolaan medis seorang Pasien.
Surat Rujukan adalah dokumen yang menjelaskan rujukan Pasien baik vertikal atau horizontal dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
- Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik. Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukanberdasarkan
Kebutuhan medis Pasien
Kebutuhan medis Pasien ditentukan berdasarkan
- kriteria rujukan
- kriteria rujukan meliputi keadaan pada Pasien yang membutuhkan upaya diagnostik, terapi, dan/atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk.
- kriteria rujuk balik
- Kriteria rujuk balik meliputi keadaan pada Pasien yang telah selesai ditangani di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dan masih membutuhkan perawatan pelayanan kesehatan lanjutan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
- Kriteria rujukan dan rujuk balik ditetapkan oleh Menteri.
Kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada:
- jenis pelayanan kesehatan
- jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan
Jenis tenaga medis terdiri atas tenaga medis yang memiliki tingkat terdiri atas tenaga medis yang memiliki tingkat untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan
Jenis tenaga kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan yang memiliki tingkat kompetensi dan kewenangan yang dibutuhkan untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan
sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana merupakan ketersediaan bangunan, ruang, dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
sediaan farmasi dan alat kesehatan
Sediaan farmasi dan alat kesehatan merupakan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan kapasitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku
Sistem Rujukan
sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan juga mempertimbangkan aksesibilitas berupa
- jarak dan waktu tempuh
- merupakan jarak dan/atau waktu tempuh paling singkat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke efisiensi, dan kondisi geografis
- pelayanan yang berkualitas, dan
- tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya.
Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan medis Pasien dengan kemampuan pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikecualikan bagi Pasien dalam keadaan:
- gawat darurat
- kejadian luar biasa, wabah, dan darurat bencana
- keadaan tertentu lain yang ditetapkan oleh Menteri
Pasien dapat berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat, tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), atau institusi lain.
Jenis rujukan pelayanan kesehatan perseorangan terdiri atas :
Rujukan vertikal
Rujukan vertikal dilakukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang memiliki tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan medis Pasien sesuai dengan kebutuhan medis Pasien
Rujukan horizontal
merupakan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang sama jenis fasilitas pelayanan kesehatannya tetapi memiliki jenis kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk. Selain itu rujukan horizontal dilakukan pada kondisi:
- tenaga medis dan tenaga kesehatan berhalangan sementara dalam memberikan pelayanan
- sarana, prasarana, dan alat kesehatan sedang tidak dapat difungsikantidak tersedia sediaan farmasi sesuai jenis dan jumlah sesuai ketentuan
- keterbatasan daya tampung
Bila pelaksanaan rujukan horizontal tidak terdapat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang memenuhi ketentuan Pasien dapat dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan kesehatan lebih tinggi
rujuk balik
merupakan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dan masih dibutuhkan perawatan pelayanan kesehatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya
Penentuan rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan dilakukan oleh tenaga medis sebagai DPJP. Bila tidak tersedia tenaga medis penentuan rujukan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan
Jenis pelayanan kesehatan
Jenis pelayanan kesehatan terdiri atas:
- pelayanan medis dan penunjang medis
- pelayanan keperawatan, dan/atau kebidanan
- pelayanan kefarmasian
- pelayanan kesehatan lain yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menangani keadaan kesehatan atau kondisi tertentu penyakit Pasien
Tata Cara Rujukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Perseorangan
- Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan jika terdapat paling sedikit 1 (satu) kriteria rujukan dalam sistem rujukan terintegrasi secara online.
- Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan/atau tertulis dari Pasien dan/atau yang mewakili.
- Persetujuan diberikan setelah Pasien dan/atau yang mewakili mendapatkan penjelasan. Penjelasan paling sedikit berisi:
- Diagnosis
- Indikasi
- Tindakan Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Dan Tujuannya
- Risiko Dan Komplikasi Yang Mungkin Terjadi
- Alternatif Tindakan Lain Dan Risikonya
- Risiko Apabila Tindakan Tidak Dilakukan
- Prognosis Setelah Memperoleh Tindakan
- Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan tidak dilakukan jika:
- tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis keterbatasan sumber daya, kondisi geografis, dan/atau
- terdapat penolakan dari Pasien atau keluarga Pasien
- Bila tidak dapat dilakukan rujukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dapat melakukan perawatan sesuai dengan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Jenis Rujukan
Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan berupa rujukan untuk pelayanan:
- Rawat jalan, dilakukan terhadap
- Pasien dengan kondisi yang tidak memerlukan penanganan segera
- Pasien yang rutin mendapatkan pelayanan, tindakan atau pengobatan selama jangka waktu tertentu dengan mengikuti prosedur tindakan
- Gawat darurat dilakukan terhadap
- Pasien yang memerlukan penanganan segera
- Pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut setelah diberikan tindakan kegawatdaruratan sampai kondisi Pasien stabil dan tidak tersedia fasilitas/ruangan
- Rawat Inap
Rujukan untuk pelayanan rawat inap dilaksanakan terhadap Pasien yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dan membutuhkan pelayanan rawat inap. Rujukan untuk pelayanan rawat inap dilakukan melalui
- poliklinik rawat jalan atau
- instalasi gawat darurat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan
Dalam pelaksanaan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan tidak melakukan pemeriksaan penunjang ulang terhadap Pasien yang dirujuk kecuali pemeriksaan penunjang yang masih dibutuhkan dikecualikan bila DPJP di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan menentukan kebutuhan pemeriksaan ulang terhadap pemeriksaan penunjang tertentu untuk penegakan diagnosis dan tata laksana sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.
Peyiapan Proses Rujukan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk sebelum melakukan rujukan harus:
- Melengkapi data administrasi dan data medis Pasien
- Melakukan komunikasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan
- Membuat Surat Rujukan secara elektronik
Surat Rujukan secara elektronik paling sedikit memuat:
- Identitas Pasien
- Identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan
- Identitas Unit Layanan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan
- Rekam Medis
- Alasan rujukan
Surat Rujukan Elektronik
Surat Rujukan secara elektronik dapat dicetak sesuai kebutuhan Pasien
- Memastikan Pasien yang akan dirujuk dalam kondisi stabil, siap untuk dirujuk, dan menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan. Alat transportasi dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pelayanan evakuasi medis sesuai dengan ketentuan.
- Menjamin dan memastikan kebutuhan medis Pasien selama proses rujukan
Seluruh kegiatan rujukan harus dilakukan secara online/elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk harus memastikan bahwa Pasien tetap berada pada kondisi stabil selama pengantaran ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan.
Feedback Penerima Rujukan
Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan harus:
- melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk untukmemastikan kondisi Pasien yang dirujuk dapat diberikan pelayanan, dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan
- melakukan serah terima Pasien yang dirujuk
- memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis Pasien sejak menerima rujukan
Terhadap Pasien dengan penyakit tertentu yang bersifat kronis, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dapat melakukan rujuk balik.
Transportasi Rujukan
Rujukan Pasien dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dapat menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan rujukan dengan mempertimbangkan kondisi Pasien dan ketersediaan alat transportasi. Rujukan terhadap Pasien yang memerlukan asuhan medis secara terus menerus harus dilakukan dengan ambulans yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan didampingi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten. Bila Dalam tidak terdapat ambulans rujukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan alat transportasi lain dengan tetap melakukan asuhan medis untuk menjaga kestabilan kondisi Pasien sesuai dengan ketentuan.
Pencatatan dan Pelaporan
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan harus melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan rujukan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Pencatatan dan pelaporan paling sedikit terdiri atas:
- proporsi Pasien yang dirujuk terhadap seluruh Pasien yang dilayani di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- proporsi rujukan Pasien yang mendapatkan pelayanan dari seluruh Pasien rujukan yang diterima
- proporsi Pasien yang dirujuk balik terhadap seluruh Pasien rujukan yang dilayani
- jenis penyakit yang paling banyak dirujuk atau rujuk balik
- response time (waktu tanggap) online permintaan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk
Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri ini. Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri dilaksanakan melalui Direktur Jenderal. Sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis
- penurunan dan/atau pencabutan status akreditasi
Sumber: Dr. Galih Endradita M





