Perhitungan Beban Kerja Staf Farmasi Rumah Sakit

Beban Kerja
Dalam perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang
dilakukan, yaitu:
- kapasitas tempat tidur dan Bed Occupancy Rate (BOR);
- jumlah dan jenis kegiatan farmasi yang dilakukan (manajemen, klinik dan produksi);
- jumlah Resep atau formulir permintaan Obat (floor stock) per hari; dan
- volume Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.
Penghitungan Beban Kerja
Apoteker pada Rawat Inap
Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat inap yang meliputi
- pelayanan farmasi manajerial
- pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas sebagai berikut:
- pengkajian resep,
- penelusuran riwayat penggunaan Obat,
- rekonsiliasi Obat,
- pemantauan terapi Obat,
- pemberian informasi Obat, konseling,
- edukasi dan
- visite,
idealnya dibutuhkan tenaga
Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 30 pasien.
Apoteker Pada Unit Rawat Jalan
Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat jalan yang meliputi
- pelayanan farmasi menajerial
- pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas
- pengkajian Resep,
- penyerahan Obat,
- Pencatatan Penggunaan Obat (PPP) dan
- konseling,
- idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 50 pasien.
Apoteker Pada Unit Lain
kebutuhan tenaga Apoteker juga diperlukan untuk pelayanan farmasi
yang lain seperti di
- unit logistik medik/distribusi,
- unit produksi steril/aseptic dispensing,
- unit pelayanan informasi Obat dan lain-lain
tergantung pada jenis aktivitas dan
tingkat cakupan pelayanan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi.
Apoteker pada Unit Kerja Lain
diperlukan juga masing-masing 1 (satu) orang Apoteker untuk kegiatan Pelayanan Kefarmasian di ruang tertentu, yaitu:
- Unit Gawat Darurat;
- Intensive Care Unit (ICU)/Intensive Cardiac Care Unit (ICCU)/Neonatus Intensive Care Unit (NICU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU);
- Pelayanan Informasi Obat;
Mengingat kekhususan Pelayanan Kefarmasian pada unit rawat intensif dan unit gawat darurat, maka
diperlukan pedoman teknis mengenai Pelayanan Kefarmasian
pada unit rawat intensif dan unit rawat darurat yang akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Sumber: Dr. Galih Endradita M





