Apa Itu Informed Consent di Rumah Sakit?

Teknologi telah mengubah cara kita memberikan dan mengelola layanan kesehatan di era yang terus berkembang. Salah satu yang paling penting adalah penerapan informed consent, yang memberikan manfaat besar bagi klinik dan penyedia layanan kesehatan. Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya informed consent juga dikenal sebagai Persetujuan Tindakan Medis dalam konteks pelayanan kesehatan dan konsekuensi dari ketiadaan informed consent.
Pentingnya Informed Consent
Ketika dokter dan pasien berbicara tentang cara terbaik untuk memberikan perawatan medis, informed consent biasanya merupakan proses komunikasi. Bahasa penyampaian sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan seseorang. Pasien umumnya masih tidak yakin dengan masalah medis. Adanya perbedaan pengetahuan antara mereka yang menerima dan mereka yang menerima informasi menyebabkan informasi yang diberikan tidak efektif. Selain itu, karena adanya perbedaan pemahaman antara mereka yang menerima dan mereka yang menerima informasi, masalah seberapa banyak informasi yang harus disampaikan juga menjadi masalah.
Arti Informed Consent
Karena ketika dokter memberikan obat tertentu kepada pasien, istilah informed consent (persetujuan tindakan) adalah salah satu istilah yang paling sering disebut atau digunakan dalam praktik medis. Namun, dokter kadang-kadang tidak memahami dengan baik dan benar makna dari persetujuan tertulis, sehingga permintaan persetujuan untuk tindakan medis kepada pasien atau keluarganya terkadang dilakukan tanpa proses atau mekanisme yang tepat yang diatur dalam Undang-Undang.
Seseorang yang Berwenang Memberikan Informed Consent
Dokter harus melaksanakan informasi persetujuan dalam setiap penyelenggaraan praktek kedokteran, terutama ketika mereka memberikan tindakan medis tertentu kepada pasien. Ini adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum melakukan tindakan medis agar tindakan yang dilakukan dokter dianggap sah oleh hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi dokter. Menurut Pasal 293 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, “setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan” adalah dasar hukum untuk persetujuan tindakan pelayanan kesehatan.
Akibat Jika Tidak Ada Informed Consent
Informed consent adalah proses pemberian informasi oleh dokter yang kemudian diikuti dengan persetujuan pasien untuk tindakan medis. Transaksi terapeutik bergantung pada keberadaannya; sebagai perjanjian, transaksi tersebut tunduk pada ketentuan hukum perdata. Jika dilihat dari sudut pandang hukum perdata, ada tiga komponen yang dapat dipertimbangkan dalam kaitannya dengan ketentuan informed consent:
- Ketiadaan persetujuan informasi yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk memenuhi salah satu syarat perjanjian menurut Pasal 1320 Kode Hukum Perdata;
- Ketika informed consent tidak ada, itu dianggap wanprestasi.
- Menurut Pasal 1365 Kode Hukum Perdata, ketiadaan persetujuan yang diinformasikan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Sumber: Kemenkes