Deprecated: Required parameter $sticky_arr follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1063

Deprecated: Required parameter $post_id follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107

Deprecated: Required parameter $post_author follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107
TATAKELOLA ORGANISASI SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL 2024 – PERSI JATIM

TATAKELOLA ORGANISASI SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL 2024

artikel-2024-05-24T092535.957.png

Struktur Organisasi Satuan Pemeriksaan Internal

Dalam struktur organisasi Rumah Sakit, Satuan Pemeriksaan Internal terdiri dari Kepala, Penanggung Jawab Pengawasan, dan Anggota. Direktur utama rumah sakit bertanggung jawab kepada kepala Satuan Pemeriksaan Internal. Sesuai dengan kompleksitas pengawasan internal rumah sakit, Direktur Utama menunjuk dan memecat Penanggung Jawab Pengawasan Satuan Pemeriksaan Internal.

Anggota Satuan Pemeriksaan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama; Penanggung Jawab Pengawasan Satuan Pemeriksaan Internal bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pemeriksaan Internal. Anggota Satuan Pemeriksaan Internal bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pemeriksaan Internal melalui Penanggung Jawab Pengawasan.

Struktur Organisasi SPI di Rumah Sakit

Penanggung Jawab Pengawasan Satuan Pemeriksaan Internal dapat memeriksa lebih dari satu direktorat rumah sakit sesuai dengan pembagian ruang lingkup kerja rumah sakit. Jika ruang lingkup kerja pemeriksaan terlalu kompleks, Satuan Pemeriksaan Internal dapat mengangkat staf administrasi.

Kedudukan Satuan Pemeriksaan Internal Dalam Tata Kelola Pengawasan Internal

Satuan Pemeriksaan Internal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa Sistem Pengendalian Intern berjalan dengan baik, yang diatur oleh direktur utama rumah sakit. Sebagaimana diketahui, pengendalian intern adalah proses yang penting untuk tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh staf untuk memberikan kenyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, perlindungan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Satuan Pemeriksaan Internal

Tugas dari Satuan Pemeriksaan Internal Rumah Sakit yaitu melaksanakan pengawasan internal di rumah sakit. Untuk memastikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern, Satuan Pemeriksaan Internal memiliki fungsi:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana pemeriksaan internal
  2. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko
  3. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan resiko terjadinya inefektifitas, dan inefisiensi tata kelola rumah sakit
  4. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
  5. membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan internal kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas;
  6. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis rumah sakit;
  7. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Reformasi Birokrasi/Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
  8. memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan internal yang dilakukan Satuan Pemeriksaan Internal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah, Kantor Akuntan Publik dan Pembina Badan Layanan Umum;
  9. melakukan reviu laporan keuangan;
  10. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
  11. menyusun dan memutakhirkan pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Internal;
  12. menghadiri pertemuan rutin dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewenangan Satuan Pemeriksaan Internal

Satuan Pemeriksaan Internal memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik yang menjadi aset dari rumah sakit;
  2. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direktur Utama dan/atau Dewan Pengawas;
  3. mengadakan rapat secara berkala dan insidental dengan Direktur Utama dan/atau Dewan Pengawas;
  4. melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah; dan
  5. mendampingi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah dalam melakukan pengawasan

Uraian Tugas Struktur Organisasi Satuan Pemeriksaan Internal

Kepala Satuan Pemeriksaan Internal

  1. menetapkan Program Kerja Tahunan Pengawasan Internal;
  2. memimpin dan atau mengkoordinir seluruh program pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksaan Internal;
  3. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pemeriksaan Internal secara langsung kepada direktur utama rumah sakit;
  4. mengawasi, membina dan memberikan petunjuk bagi Anggota Satuan Pemeriksaan Internal;
  5. menilai kinerja Penanggung Jawab Pengawasan dan Anggota Satuan Pemeriksaan Internal; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanggung Jawab Pengawasan

  1. menyusun Program Kerja Tahunan Pengawasan Internal sesuai dengan Direktorat yang menjadi objek pemeriksaan;
  2. mengkoordinir pelaksanaan program pengawasan sesuai dengan Direktorat yang menjadi objek pemeriksaan;
  3. membantu Kepala dalam mengawasi, membina dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas Anggota; dan
  4. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan Kepala

Anggota

  1. melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka memberikan assurance yang antara lain
    • audit;
    • reviu;
    • monitoring; dan
    • evaluasi.
  2. melaksanakan tugas konsultansi meliputi asistensi, bimbingan teknis, sosialisasi dan kegiatan konsultansi lainnya;
  3. mendokumentasikan kertas kerja kegiatan pengawasan baik dalam rangka memberikan assurance maupun konsultatif;
  4. menyusun laporan hasil pengawasan yang disampaikan kepada Kepala Satuan Pemeriksaan Internal; dan
  5. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan Kepala Satuan Pemeriksaan Internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tata Hubungan Kerja

Satuan Pemeriksaan Internal bertujuan untuk memastikan efektivitas Sistem Pengendalian Internal Rumah Sakit. Satuan Pemeriksaan Internal juga berfungsi untuk menilai dan memberikan keyakinan bahwa rumah sakit telah menyelenggarakan manajemen risiko dan pengendalian internal secara memadai. Oleh karena itu, agar pelaksanaan fungsi tersebut dapat berjalan secara baik maka Satuan Pemeriksaan Internal memiliki tata hubungan kerja sebagai berikut:

  1. hubungan kerja dengan Direktur Utama
    • Satuan Pemeriksaan Internal memiliki hubungan kerja secara langsung dengan Direktur Utama. Satuan Pemeriksaan Internal berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama
  2. hubungan kerja dengan Direktur dan jajarannya
    • Satuan Pemeriksaan Internal memiliki hubungan kerja sebagai mitra/partner dengan Direktur dan jajarannya. Satuan Pemeriksaan Internal berada di antara Direktur Utama dan Direktur. Satuan Pemeriksaan Internal melakukan pengawasan atas kinerja Direktorat yang dalam pelaksanaan tugasnya merupakan mitra kerja/partner.
  3. hubungan kerja dengan Dewan Pengawas
    • Satuan Pemeriksaan Internal tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan Dewan Pengawas namun Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk berkomunikasi secara langsung dengan Satuan Pemeriksaan Internal. Di dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan internal yang dikomunikasikan secara langsung oleh Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Internal memiliki kewajiban menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas.
  4. Hubungan kerja dengan Komite Audit
    • Satuan Pemeriksaan Internal memiliki hubungan koordinatif melalui sinkronisasi program kerja tahunan pengawasan intern dengan Komite Audit
  5. Hubungan kerja dengan Inspektorat Jenderal
    • Satuan Pemeriksaan Internal memiliki hubungan koordinatif melalui kemitraan yang konstruktif dengan Inspektorat Jenderal. Hubungan koordinatif tersebut dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance) dan kegiatan konsultansi. Inspektorat Jenderal dapat meminta atau menggunakan hasil audit yang dilakukan Satuan Pemeriksaan Internal melalui Direktur Utama untuk digunakan sebagai petunjuk dalam pelaksanaan keyakinan (assurance).
  6. Hubungan kerja Satuan Pemeriksaan Internal dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selain Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan Aparat Pengawas Ekstern Pemerintah dan Kantor Akuntan Publik
    • Satuan Pemeriksaan Internal memiliki hubungan kerja secara koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah selain Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan Aparat Pengawas Ekstern Pemerintah dan Kantor Akuntan Publik. Satuan Pemeriksaan Internal dapat diberi kewenangan untuk mendampingi dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan APIP selain Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan Aparat Pengawas Ekstern Pemerintah dan Kantor Akuntan Publik atas persetujuan dari Direktur Utama. Mengingat pentingnya konsep hubungan kerja ini, terdapat 2 (dua) hal yang diatur secara khusus. Kedua hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
      • guna menjaga obyektifitas dalam pelaksanaan tugas, Satuan Pemeriksaan Internal tidak merangkap tugas dan jabatan pada seluruh pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit kecuali pada fungsi kepatuhan dan manajemen risiko rumah sakit
      • kejelasan hubungan kerja Satuan Pemeriksaan Internal dengan unit lainnya dijamin dalam suatu Piagam Pengawasan Intern. Piagam tersebut memuat prinsip-prinsip hubungan kerja dan kewenangan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dalam relasi dengan unit kerja lainnya

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.