TATA CARA KERJA SAMA BLUD RSUD DAN RSU SWASTA DENGAN PIHAK LAIN
February 12, 2024 by Admin PERSI JATIM faradilla
Definisi
- BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
- Kerja Sama adalah kesepakatan antara pihak BLUD RS dengan pihak lain, yang dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, dibuat secara tertulis, menimbulkan hak dan kewajiban serta menguntungkan para pihak
- Kerja Sama Operasional adalah Kerja Sama yang dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra Kerja Sama dengan tidak menggunakan barang milik daerah
- Pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan
- Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai
Tujuan
- menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama
- meningkatkan layanan BLUD
- meningkatkan pendapatan BLUD
Ruang lingkup
- pendelegasian wewenang;
- subjek dan objek Kerja Sama;
- Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah;
- tahapan Kerja Sama;
- naskah perjanjian Kerja Sama;
- penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan
- monitoring dan evaluasi.
Tatalaksana
- BLUD melakukan Kerja Sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
- Pihak lain terdiri atas
- lembaga pemerintah;
- perseorangan;
- badan usaha yang berbadan hukum; dan/atau
- organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat
- Pelaksanaan Kerja Sama dengan pihak lain dibuat dalam bentuk perjanjian
- Kerja Sama dengan pihak lain dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan
- Prinsip saling menguntungkan dapat berbentuk finansial dan/atau nonfinansial
- Kerja Sama dengan pihak lain meliputi :
- Kerja Sama Operasional
- Pemanfaatan Barang Milik Daerah
- Kerja Sama Operasional dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama dengan tidak menggunakan Barang Milik Daerah
- Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD
- Direktur dapat melakukan Kerja Sama Operasional dalam rangka meningkatkan pelayanan antara lain:
- pelayanan bersama;
- pelayanan antar daerah provinsi/kabupaten/kota;
- pengembangan sumber daya manusia dan penelitian;
- pembelian, penjualan dan penyediaan pelayanan; dan/atau
- pertukaran layanan
- Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan sepanjang tidak mengurangi kualitas pelayanan meliputi:
- Sewa;
- Pinjam Pakai; atau
- KSP
- Tahapan kerjasama meliputi :
- persiapan;
- penawaran/permintaan Kerja Sama;
- penyusunan perjanjian Kerja Sama;
- penandatangan perjanjian Kerja Sama;
- pelaksanaan;
- penatausahaan; dan
- pelaporan.
- Persiapan dilakukan melalui:
- menyusun rencana Kerja Sama
- mengumpulkan informasi dan data terkait objek yang dikerjasamakan
- menganalisa rencana Kerja Sama
- Penawaran/permintaan Kerja Sama diajukan oleh pihak lain yang akan bekerja sama dengan BLUD atau sebaliknya
- BLUD melakukan kajian terhadap penawaran/permintaan Kerja Sama yang dituangkan dalam berita acara.
- Penyusunan perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh para pihak yang melakukan Kerja Sama
- Penandatangan perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Direktur dan pemimpin para pihak yang melakukan Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan dilakukan oleh para pihak sesuai dengan komitmen yang diatur dalam perjanjian Kerja Sama serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah
- Penatausahaan dilakukan melalui fasilitasi, penyusunan, pembahasan, dan penandatangan
- Pelaporan disampaikan oleh Direktur setiap semester kepada pemilik (pemerintah daerah melalui dinas kesehatan)
- Para pihak dapat melakukan perubahan materi perjanjian Kerjasama berdasarkan kesepakatan para pihak
- Perubahan atas materi perjanjian Kerja Sama dapat berupa mengurangi dan/atau menambah/addendum perjanjian Kerja Sama
- Direktur dalam penyusunan naskah perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Kerja Sama Operasional pelayanan antar daerah provinsi/kabupaten/kota wajib berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah
- Perjanjian Kerja Sama berakhir karena
- berakhirnya jangka waktu Kerja Sama;
- tujuan Kerja Sama telah tercapai;
- terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri Kerja Sama;
- terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan Kerja Sama tidak dapat dilaksanakan; dan/atau
- objek Kerja Sama hilang atau musnah
- Penyusunan perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh para pihak yang melakukan Kerja Sama mencakup:
- komparisi;
- para pihak;
- konsideran;
- isi perjanjian Kerja Sama, paling sedikit memuat:
- maksud dan tujuan;
- objek;
- ruang lingkup;
- pelaksanaan;
- hak dan kewajiban para pihak;
- pembiayaan;
- jangka waktu;
- penyelesaian perselisihan;
- keadaaan kahar; dan
- pengakhiran perjanjian Kerja Sama;
- penutup.
- Direktur melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Kerja Sama.
- Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Kerja Sama dilaksanakan oleh unit yang membidangi materi perjanjian Kerja Sama atau Tim yang dibentuk oleh Direktur.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dari hasil monitoring dan evaluasi, apabila terdapat pelaksanaan Kerja Sama yang tidak sesuai dengan perjanjian, dapat mengusulkan perubahan/ addendum Kerja Sama.
Sumber : Dr. Galih Endradita M