Deprecated: Required parameter $sticky_arr follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1063

Deprecated: Required parameter $post_id follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107

Deprecated: Required parameter $post_author follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107
TATA CARA KERJA SAMA BLUD RSUD DAN RSU SWASTA DENGAN PIHAK LAIN – PERSI JATIM

TATA CARA KERJA SAMA BLUD RSUD DAN RSU SWASTA DENGAN PIHAK LAIN

artikel-2024-02-12T085848.821.png

Definisi

  1.  BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
  2. Kerja Sama adalah kesepakatan antara pihak BLUD RS dengan pihak lain, yang dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, dibuat secara tertulis, menimbulkan hak dan kewajiban serta menguntungkan para pihak
  3. Kerja Sama Operasional adalah Kerja Sama yang dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra Kerja Sama dengan tidak menggunakan barang milik daerah
  4. Pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan
  5. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai

Tujuan

  1. menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama
  2. meningkatkan layanan BLUD
  3. meningkatkan pendapatan BLUD

Ruang lingkup

  1. pendelegasian wewenang;
  2. subjek dan objek Kerja Sama;
  3. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah;
  4. tahapan Kerja Sama;
  5. naskah perjanjian Kerja Sama;
  6. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan
  7. monitoring dan evaluasi.

Tatalaksana

  1. BLUD melakukan Kerja Sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
  2.  Pihak lain  terdiri atas
    • lembaga pemerintah;
    • perseorangan;
    • badan usaha yang berbadan hukum; dan/atau
    • organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat
  3. Pelaksanaan Kerja Sama dengan pihak lain dibuat dalam bentuk perjanjian
  4. Kerja Sama dengan pihak lain dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan
  5. Prinsip saling menguntungkan dapat berbentuk finansial dan/atau nonfinansial
  6. Kerja Sama dengan pihak lain meliputi :
    • Kerja Sama Operasional
    • Pemanfaatan Barang Milik Daerah
  7. Kerja Sama Operasional dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama dengan tidak menggunakan Barang Milik Daerah
  8. Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD
  9. Direktur dapat melakukan Kerja Sama Operasional dalam rangka meningkatkan pelayanan antara lain:
    • pelayanan bersama;
    • pelayanan antar daerah provinsi/kabupaten/kota;
    • pengembangan sumber daya manusia dan penelitian;
    • pembelian, penjualan dan penyediaan pelayanan; dan/atau
    • pertukaran layanan
  10. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan sepanjang tidak mengurangi kualitas pelayanan meliputi:
    • Sewa;
    • Pinjam Pakai; atau
    • KSP
  11. Tahapan kerjasama meliputi :
    • persiapan;
    • penawaran/permintaan Kerja Sama;
    • penyusunan perjanjian Kerja Sama;
    • penandatangan perjanjian Kerja Sama;
    • pelaksanaan;
    • penatausahaan; dan
    • pelaporan.
  12. Persiapan dilakukan melalui:
    • menyusun rencana Kerja Sama
    • mengumpulkan informasi dan data terkait objek yang dikerjasamakan
    • menganalisa rencana Kerja Sama
  13. Penawaran/permintaan Kerja Sama diajukan oleh pihak lain yang akan bekerja sama dengan BLUD atau sebaliknya
  14. BLUD melakukan kajian terhadap penawaran/permintaan Kerja Sama yang dituangkan dalam berita acara.
  15. Penyusunan perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh para pihak yang melakukan Kerja Sama
  16. Penandatangan perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Direktur dan pemimpin para pihak yang melakukan Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  17. Pelaksanaan dilakukan oleh para pihak sesuai dengan komitmen yang diatur dalam perjanjian Kerja Sama serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah
  18. Penatausahaan dilakukan melalui fasilitasi, penyusunan, pembahasan, dan penandatangan
  19. Pelaporan disampaikan oleh Direktur setiap semester kepada pemilik (pemerintah daerah melalui dinas kesehatan)
  20. Para pihak dapat melakukan perubahan materi perjanjian Kerjasama berdasarkan kesepakatan para pihak
  21. Perubahan atas materi perjanjian Kerja Sama dapat berupa mengurangi dan/atau menambah/addendum perjanjian Kerja Sama
  22. Direktur dalam penyusunan naskah perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Kerja Sama Operasional pelayanan antar daerah provinsi/kabupaten/kota wajib berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah
  23. Perjanjian Kerja Sama berakhir karena
    • berakhirnya jangka waktu Kerja Sama;
    • tujuan Kerja Sama telah tercapai;
    • terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri Kerja Sama;
    • terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan Kerja Sama tidak dapat dilaksanakan; dan/atau
    • objek Kerja Sama hilang atau musnah
  24. Penyusunan perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh para pihak yang melakukan Kerja Sama mencakup:
    • komparisi;
    • para pihak;
    • konsideran;
    • isi perjanjian Kerja Sama, paling sedikit memuat:
      • maksud dan tujuan;
      • objek;
      • ruang lingkup;
      • pelaksanaan;
      • hak dan kewajiban para pihak;
      • pembiayaan;
      • jangka waktu;
      • penyelesaian perselisihan;
      • keadaaan kahar; dan
      • pengakhiran perjanjian Kerja Sama;
    • penutup.
  25. Direktur melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Kerja Sama.
  26. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Kerja Sama dilaksanakan oleh unit yang membidangi materi perjanjian Kerja Sama atau Tim yang dibentuk oleh Direktur.
  27. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  28. Dari hasil monitoring dan evaluasi, apabila terdapat pelaksanaan Kerja Sama yang tidak sesuai dengan perjanjian, dapat mengusulkan perubahan/ addendum Kerja Sama.

 

Sumber : Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.