Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus
Oleh : Galih Endradita1,3, Edy Suyanto2,3
1 Staf Pengajar Program Studi Kedokteran, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
2 Ketua KSM Forensik dan Medikolegal, RSUD dr. Soetomo, Surabaya
3 Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI), PERSI Wilayah Jawa Timur
* Ditulis kembali dari Permenkes No 1 Tahun 2023
Latar Belakang :
- untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada kawasan ekonomi khusus
- untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh rumah sakit di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha rumah sakit di kawasan ekonomi khusus
Gambar Area KEK di Indonesia
Definisi
- Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu
- Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
- Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Proses Pendirian Rumah Sakit
Dalam wilayah KEK dapat didirikan
- Rumah Sakit dengan penanaman modal asing
Rumah Sakit dengan penanaman modal asing dapat berupa Rumah Sakit cabang dari Rumah Sakit asing
- Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri
Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri harus memenuhi standar pelayanan internasional. Standar pelayanan internasional merupakan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit yang terakreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri sesuai dengan standar akreditasi lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Rumah Sakit operasional. Untuk dapat memenuhi standar pelayanan internasional Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri dalam penyelenggaraan kegiatan usaha bekerja sama dengan Rumah Sakit asing. Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri yang bekerja sama dengan Rumah Sakit asing dapat menggunakan nama Rumah Sakit asing yang menjadi mitra kerja sama.
Badan Hukum Perumah Sakitan
Rumah Sakit hukum yang berbentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di Indonesia. Rumah Sakit dalam negeri dapat didirikan oleh pelaku usaha swasta, badan usaha milik negara termasuk anak perusahaan badan usaha milik negara dan perusahaan afiliasinya, atau badan usaha milik daerah. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendirikan Rumah Sakit di KEK dan bekerja sama dengan Rumah Sakit asing
Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah Sakit yang didirikan di KEK sebagaimana terdiri atas:
- Rumah Sakit umum
Rumah Sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
- Rumah Sakit khusus.
Rumah Sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya
Standar Kegiatan Usaha
Standar kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK terdiri atas:
- persyaratan umum
Persyaratan umum terdiri dari :
- dokumen badan hukum Rumah Sakit
- profil Rumah Sakit dan
- dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi
- persyaratan khusus
persyaratan khusus terdiri dari :
- studi kelayakan (feasibility study)
- detail engineering design
- master plan Rumah Sakit
- lokasi dan lahan
- bangunan, prasarana, dan peralatan
- ketersediaan tempat tidur rawat inap dan
- sumber daya manusia
Pemenuhan persyaratan lahan dapat dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan, bukti sewa lahan, atau perjanjian pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan bukti sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan, jangka waktu minimal masa sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan harus sama dengan jangka waktu kajian keekonomian Rumah Sakit dalam studi kelayakan (feasibility study), dan dapat diperpanjang.
Standar Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia pada Rumah Sakit di KEK disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Kebutuhan dan kemampuan pelayanan digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia dengan memperhatikan analisis beban kerja pada Rumah Sakit di KEK. Sumber daya manusia yang akan memberikan pelayanan pada Rumah Sakit di KEK meliputi:
- tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu dan
- tenaga tidak tetap.
Tenaga tetap dan tenaga tidak tetap diangkat dan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit. Sumber daya manusia di rumah sakit meliputi:
- tenaga kesehatan
- tenaga pendukung/penunjang.
Tenaga kesehatan di rumah sakit terdiri atas:
- tenaga medis
- tenaga psikologi klinis
- tenaga keperawatan
- tenaga kebidanan
- tenaga kefarmasian
- tenaga kesehatan masyarakat
- tenaga kesehatan lingkungan
- tenaga gizi
- tenaga keterapian fisik
- tenaga keteknisian medis
- tenaga teknik biomedika dan
- tenaga kesehatan lain.
Tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan/atau dokter gigi subspesialis.
- Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana melakukan pelayanan medik spesialis.
- Dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis terdiri atas dokter subspesialis dasar dan dokter subspesialis lain, serta dokter gigi subspesialis untuk melakukan pelayanan medik subspesialis.
Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis, dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan medik subspesialis. Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan merupakan dokter spesialis dengan kualifikasi fellowship sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga pendukung/penunjang merupakan tenaga manajemen Rumah Sakit dan/atau tenaga nonkesehatan.
Tenaga kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan tenaga kesehatan warga negara asing. Tenaga medis harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter atau dokter gigi. Tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara Indonesia harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III. Dikecualikan bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah setara dengan level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri selain memenuhi kualifikasi, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan. Bagi tenaga kesehatan warga negara asing selain memenuhi kualifikasi, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan. Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan diajukan oleh pelaku usaha atau kepala/direktur Rumah Sakit yang mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing untuk pemenuhan komitmen perizinan berusaha.
Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing terdiri atas:
- ijazah, bukti kelulusan, atau sertifikat selesai pendidikan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal
- sertifikat kelaikan praktik (certificate of good standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir
- surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya
- surat penawaran kerja dari pendayaguna Indonesia dan
- surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik keprofesian di luar wilayah KEK selama bekerja di Rumah Sakit di KEK.
Dokumen yang menggunakan bahasa selain bahasa inggris atau bahasa Indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah tersumpah.
Persyaratan ketenagakerjaan berupa pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan. Tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang akan berpraktik pada Rumah Sakit di KEK wajib mengikuti evaluasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Persyaratan dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi terdiri atas:
- dokumen persyaratan teknis bidang kesehatan
- bukti identitas diri yang masih berlaku
- daftar riwayat hidup
- surat keterangan sehat fisik dan mental
- pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah
- surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan dan
- surat keterangan catatan kepolisian atau criminal record.
Evaluasi bagi tenaga kesehatan yang merupakan tenaga medis diselenggarakan dengan cara:
- penilaian portofolio dan orientasi pada Rumah Sakit di KEK tempat bekerja, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing
- penyesuaian kemampuan pada Rumah Sakit di KEK tempat bekerja dengan jangka waktu sesuai hasil penyetaraan, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing atau
- penilaian portofolio, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
Evaluasi bagi tenaga medis diselenggarakan oleh sub komite evaluasi kompetensi khusus yang berada di bawah komite bersama adaptasi.
- Evaluasi bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis diselenggarakan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tenaga kesehatan.
- Sub komite evaluasi kompetensi khusus ditetapkan oleh Menteri.
- Berdasarkan hasil evaluasi, diterbitkan sertifikat kompetensi yang menjadi dasar penerbitan surat tanda registrasi.
- Surat tanda registrasi diterbitkan oleh konsil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan surat tanda registrasi, Administrator KEK menerbitkan surat izin praktik.
Evaluasi bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis diselenggarakan dengan cara:
- penilaian portofolio bagi:
- tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing dan
- tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
- penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan, bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing.
Dalam rangka pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing, tenaga kesehatan warga negara asing yang berpraktik pada Rumah Sakit di KEK mendapatkan pendampingan untuk alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian. Kepala/direktur Rumah Sakit harus membuat perencanaan dan menunjuk tenaga kesehatan pendamping dalam rangka alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian.
- Tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan praktik pada Rumah Sakit di KEK harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
- Tenaga kesehatan warga negara asing hanya diperbolehkan melakukan praktik pada Rumah Sakit di KEK dan dilarang menyelenggarakan praktik perseorangan.