KODE ETIK RUMAH SAKIT SEBAGAI UPAYA MENCEGAH FRAUD BPJS KESEHATAN

medical-ethic.png

Prinsip-prinsip dalam sistem pencegahan Kecurangan (fraud) dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan (policy) dan pedoman pencegahan Kecurangan (fraud), antara lain:
    • Penyusunan kebijakan anti Kecurangan (fraud) dengan prinsip Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance.
    • Penyusunan pedoman manajemen risiko Kecurangan (fraud risk management) paling sedikit terdiri dari pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud).
  2. Pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (fraud), antara lain:
    • Membangun budaya integritas, nilai etika dan standar perilaku.
    • Mendidik seluruh pihak terkait Jaminan Kesehatan tentang kesadaran anti Kecurangan (fraud).
    • Menciptakan lingkungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang positif.
  3. Pengembangan pelayanan kesehatan berorientasi kendali mutu dan kendali biaya, antara lain:
    • Pembentukan tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari tim koordinasi dan tim teknis.
    • Implementasi konsep manajemen mutu dalam pelayanan kesehatan.
  4. Pembentukan tim pencegahan Kecurangan (fraud) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan skala organisasi.

 

Penyelesaian oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) di tingkat Pusat.

  1. Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) tingkat Pusat menyelesaikan kasus Kecurangan (fraud) yang ditemukan dari deteksi atau kasus Kecurangan (fraud) yang dilaporkan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) di tingkat Provinsi. Mekanisme penyelesaian dapat dilakukan dengan pemeriksaan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait. Proses penyelesaian dapat melibatkan ahli/pakar dan/atau organisasi profesi, dan berkoordinasi dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) tingkat Provinsi.
  2. Hasil penyelesaian kasus oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) di tingkat Pusat dapat berupa rekomendasi perbaikan sistem dan regulasi, pemeriksaan pelanggaran administratif, pemeriksaaan pelanggaran kode etik, dan/atau pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dari paparan diatas yang diambil dari Peraturan menteri kesehatan Nomor 16 tahun 2019, prinsib-prinsib pencegahan kecurangan (fraud) dapat dilakukan pelaksanaan nilai etika rumah sakit. Pada penanganan penyelesaian kasus diperlukan pemeriksaan apakah ditemukan pelanggaran kode etik rumah sakit dan kode etik profesi.

 

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.