Deprecated: Required parameter $sticky_arr follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1063

Deprecated: Required parameter $post_id follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107

Deprecated: Required parameter $post_author follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM – PERSI JATIM

SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM

pelayanan-kedokteran.png

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 118 ayat 3, Pasal 120 ayat 4, pasal 122 ayat 4, dan Pasal 125 Menteri Kesehatan perlu menetapkan peraturan menteri kesehatan tentang pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Jenis fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum merupakan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 25 ayat 2. Pelayanan kedokteran Untuk Kepentingan Hukum yang selanjutnya disebut Yandokum adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum. Pada akhirnya mereka yang memberikan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum akan diminta memberikan keterangan dan keterangan ahli untuk membuat terang perkara hukum guna kepentingan hukum.

 

Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilakukan pada orang hidup dan orang mati. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum bagi orang hidup harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:

  1. pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal
    • diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal
    • Bila tidak terdapat dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal, Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan.
  2. pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup;
    • Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup berupa Yandokum yang berhubungan dengan pelayanan gawat darurat, untuk penanganan kondisi atau gangguan kesehatan yang terjadi
    • Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup dilaksanakan secara multidisiplin
  3. sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan merupakan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan medis atau non medis yang menunjang
    • pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; dan b. pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup
  4. standar prosedur operasional Yandokum, merupakan standar dalam pemberian Yandokum yang ditujukan untuk menjamin keaslian kondisi korban, pasien, bahan atau barang bukti dalam rangka menjaga rantai lacak barang bukti.

 

Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum bagi orang mati harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:

  1. Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal
    • diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal
    • Dalam hal tidak terdapat dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan
  2. Sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan. Prasarana dan peralatan kesehatan merupakan prasarana dan peralatan kesehatan medis atau non medis yang menunjang pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal. Sarana paling sedikit meliputi
    • ruang autopsi,
    • laboratorium forensik, dan
    • ruang pemulasaraan jenazah
  3. Standar prosedur operasional pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, merupakan standar dalam pemberian Yandokum yang ditujukan untuk menjamin keaslian kondisi korban, pasien, bahan atau barang bukti dalam rangka menjaga rantai lacak barang bukti.

Sistem Rujukan Pelayanan

Pada pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum bagi orang yang mati, diperkenalkan dalam Pasal 16 ayat 5 dan 6 dengan istilah rujukan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Rujukan ini diperlukan untuk melakukan skrinning aspek medikolegal, skrinning tersebut dilakukan terhadap mayat dengan tanda-tanda sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan mengarah kepada peristiwa pidana yang ditemukan tanda kematian tidak wajar atau mencurigakan terutama apabila kematian tidak disaksikan oleh tenaga medis/tenaga kesehatan, dan/atau terjadi di luar fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Pemeriksaan terhadap mayat pada kasus yang harus dilaporkan kepada pihak kepolisian yang meliputi :
    • kematian tokoh publik atau kematian yang telah menjadi perhatian publik;
    • temuan mayat yang identitasnya belum dapat dipastikan;
    • temuan mayat yang tidak diketahui keluarganya;
    • temuan kerangka manusia atau diduga kerangka manusia;
    • kecelakaan transportasi darat, udara, dan laut;
    • kematian massal;
    • kematian yang berhubungan dengan tempat kerja;
    • kematian pada kegiatan olahraga/pertandingan;
    • kematian pada anak yang diduga akibat kekerasan;
    • penelantaran yang mengakibatkan kematian terhadap anak;
    • kematian akibat perundungan;
    • kematian warga binaan di rutan atau lapas;
    • kematian pada pelayanan kesehatan tradisional empiris;
    • kematian yang diduga akibat bunuh diri; dan
    • kasus kematian lain yang berkaitan dengan proses hukum atau dapat diduga berpotensi bermasalah hukum.

Oleh Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.